

- Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.
- Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian terdekat.
- Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian diatas dapat langsung melaporkan ke KPK, melalui :
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120
Telepon: (021) 2557 8389
Faksimile: (021) 5289 2454
e-mail: pengaduan@kpk.go.id
Sumber: kpk.go.id
Sumber: kpk.go.id