Sabtu, April 16, 2011

Tips Menggunakan Kondom

Kondom sangat berguna karena alat kontrasepsi itu terbukti efektif mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan penyebaran penyakit secara seksual.

Tetapi para pemakai kondom ternyata juga harus mengetahui beberapa hal penting mengenai kondom, dalam konteks untuk mendapatkan keefektifannya. Ada beberapa hal yang harus dan tidak anda lakukan dengan sebuah kondom.

Banyak pria menolak untuk menggunakan alat kontrasepsi ini karena mereka percaya bahwa memakai kondom akan mengurangi sensasi ketika berhubungan intim. Di sisi lain banyak perempuan masih malu untuk meminta pasangannya memakai kondom guna mencegah kehamilan yang tak dinginkan.

Menurut health24 seperti dikutip dari laman medicmagic inilah beberapa hal yang harus dan pantang anda lakukan dengan sebuah kondom :

Hal yang harus anda lakukan :
1.Gunakan kondom yang berbahan dasar silikon atau pelumas air.
2.Simpanlah kondom di dalam tempat yang kering dan sejuk, tetapi jangan di lemari es yang bersuhu terlalu dingin.
3.Selalu periksa masa kadaluwarsanya
4. Pasang kondom pada alat vital anda sebelum ada kontak seksual dengan pasangan anda
5. Carilah kondom yang sesuai ukuran anda. kondom yang terlalu kecil atau terlalu besar masih dapat menyebabkan kehamilan atau resiko transmisi penyakit seksual.
6.Sebelum anda membuka gulungan kondom, remas dengan baik menggunakan jempol anda dan telunjuk anda guna memastikan ruang yang memadai guna mengakomodasi sperma dan mencegah terperangkapnya udara apapun.
7.Gunakan kondom baru setiap saat anda akan berhubungan seks.
8.Gunakan kondom untuk melakukan anal dan oral seks.

Hal yang pantang anda lakukan

1. Jangan menggunakan kondom yang sudah habis masa berlakunya, atau yang sudah sedikit rusak, yang terlihat lengket dan rapuh.
2. Jangan menggunakan kondom yang dibuat dari kulit binatang karena kondom tipe itu tak bisa melindungi untuk melawan penularan penyakit seksual. jika anda alergi terhadap kondom berbahan karet, gunakanlah kondom yang dibuat dari bahan Polyurethane atau bahan jenis plastik lainnya.
3. Jangan letakan kondom di tempat terbuka yang langsung terkena panas (seperti di balik saku belakang atau di dashboard mobil), terang (seperti dibawah lampu atau dibawah sinar matahari langsung), jauhkan dari benda keras (seperti koin di dompet anda, kunci di kantong anda atau penjepit besi di tas anda)
4.Jangan gunakan gigi, paku atau gunting atau benda tajam lainnya untuk membuka pembungkus kondom dan buatlah kondom anda tidak rusak sebelum anda memakainya.
5. Jangan gunakan pelumas yang mengandung minyak, lemak, baby oil, lotion tubuh, minyak goreng, lotion pijat atau sunscreen. Karena krim bisa merusak kondom dengan membuat lubang-lubang kecil.
6. Jangan membuka gulungan kondom atau meniupkan udara kedalamnya sebelum digunakan ke alat vital.
7. Jangan gunakan kondom berlapis secara bersamaan.
8. Jangan gunakan kondom pria dan wanita bersamaan dengan pasangan anda karena dua kondom yang terpasang menjadi tidak efektif, jadi gunakanlah satu saja.
9.Jangan membuang kondom yang habis dipakai ke dalam toilet karena hal itu dapat mencemari lingkungan.


Share/Save/Bookmark

Ilmuwan Temukan Cara Memetakan Kerumitan Otak

Beberapa ilmuwan mengatakan mereka telah kian dekat dengan pengembangan satu model komputer mengenai otak setelah mereka menemukan cara memetakan hubungan dan fungsi jaringan syaraf di otak secara bersama untuk pertama kali.

Dalam satu studi di jurnal Nature pada Ahad (10/4), beberapa peneliti dari University College London (UCL), Inggris, menggambarkan satu teknik yang dikembangkan pada tikus, yang memungkinkan mereka menggabungkan informasi tentang fungsi syaraf dengan rincian hubungan mereka.

Studi tersebut adalah bagian dari daerah yang muncul tentang penelitian ilmu syaraf yang dikenal dengan nama "connectomics". Connectomics, yang mirip genomik kecil yang memetakan susunan genetika manusia, bertujuan memetakan hubungan di otak --yang dikenal sebagai "synapses".

Dengan menguraikan dan mampu memetakan hubungan itu --dan menguraikan bagaimana informasi mengalir melalui lingkaran otak, para ilmuwan berharap dapat memahami cara fikiran dan persepsi digerakkan di otak. Mereka juga berharap mengerti cara semua fungsi itu mengalami kekeliruan pada orang yang sakit seperti Alzheimer`s, schirophrenia dan stroke.

"Kami mulai menguraikan kerumitan pada otak," kata Tom Mrsic-Flogel, yang memimpin studi tersebut.

"Segera setelah kami memahami fungsi dan hubungan jaringan syaraf yang membentang pada beberapa lapisan berbeda di orak, kami dapat mulai mengembangkan simulasi komputer tentang cara organ yang luar biasa ini bekerja," kata Mrsic-Flogel sebagaimana dikutip kantor berita Inggris, Reuters.

Namun ia menyatakan diperlukan pekerjaan bertahun-tahun di kalangan ilmuwan dan kekuatan sangat besar pemrosesan komputer sebelum itu dapat dilaksanakan.

Di dalam satu laporan mengenai penelitiannya, Mrsic-Flogel menjelaskan cara pemetaan hubungan di Otak bukan persoalan kecil: Ada sebanyak seratus miliar jaringan syaraf, atau neuron, di otak, dan masing-masing berhubungan dengan ribuan jaringan syaraf lain, katanya, sehingga terjadi lah sebanyak 150 triliun synapses.

"Bagaimana kita memikirkan cara sirkuit syaraf otak bekerja? Kita pertama perlu memahami fungsi masing-masing syaraf dan menemukan dengan jaringan otak lain mana syaraf itu berhubungan," katanya.

Di dalam studi tersebut, tim Mrsic-Flogel memusatkan perhatian pada daya pandang dan meneliti visual korteks pada otak tikus, yang berisi ribuan syaraf dan jutaan hubungan yang berbeda.

Dengan menggunakan pencitraan resolusi tinggi, mereka mampu mendeteksi syaraf mana memberi tanggapan pada rangsangan tertentu.

Para ilmuwan itu, yang mengambil sepotong jaringan yang sama, lalu menggunakan aliran kecil guna menetapkan bagian syaraf untuk melihat bagian syaraf mana memberi tanggapan dan syaraf mana yang terhubung secara synapses.

Dengan mengulangi teknik tersebut berulang-kali, mereka dapat melacak fungsi itu dan hubungan ratusan sel syaraf di visual korteks.

Tim tersebut, yang menggunakan metode itu, berharap dapat mulai menggerakkan wiring diagram daerah otak dengan fungsi tertentu, seperti visual korteks. Teknik tersebut juga bisa membantu mereka metakan aliran wilayah yang menopang sentuhan, pendengaran dan gerakan.

John Williams, pemimpin kesehatan mental dan neuroscience di lembaga amal medis Wellcome Trust, yang membantu mendanai studi tersebut, mengatakan pemahaman mengenai cara kerja bagian dalam otak adalah salah satu "sasaran terakhir" ilmu pengetahuan.

"Studi penting ini memberi para ilmuwan neuroscience satu alat penting yang akan membantu mereka memulai menjelajahi dan meneliti `landscape` otak," katanya.


Share/Save/Bookmark

Realisasi Belanja Negara Capai Rp208 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja negara hingga Maret 2011 mencapai Rp208 triliun atau 16,6 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1.229,6 triliun.

"Jumlah tersebut menunjukkan ada peningkatan sebesar Rp51,1 triliun dari realisasi belanja tahun lalu," ujar Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, dalam jumpa pers perkembangan ekonomi dan realisasi APBN di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, tahun lalu pada periode yang sama, realisasi belanja negara hanya mencapai Rp156,9 triliun atau 13,9 persen dari target Rp1.126,1 triliun.

Sedangkan, menurut dia, belanja pemerintah pusat mencapai Rp115,4 triliun atau 13,8 persen dari target sebesar Rp836,6 triliun dibanding tahun lalu mencapai Rp75,2 triliun atau 9,6 persen dari target Rp781,5 triliun.

"Ini menunjukkan realisasi APBN lebih baik dibandingkan periode yang sama 2010," ujarnya.

Sementara itu, pendapatan negara dan hibah mencapai Rp213,8 triliun atau 19,3 persen dari target Rp1.104,9 triliun dibanding tahun lalu sebesar Rp175 triliun atau 17,6 persen dari target Rp992,4 triliun.

Penerimaan perpajakan menyumbang pendapatan terbesar hingga Rp170,3 triliun atau 20 persen dari target Rp850,3 triliun dibanding periode 2010 sebesar Rp145,7 triliun atau 19,6 persen dari target Rp743,3 triliun.

"Dengan demikian ada surplus anggaran sebesar Rp40,2 triliun dibanding Rp48,7 triliun pada 2010," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Suprijanto, menyatakan bahwa walaupun realisasi belanja negara pada triwulan I lebih baik dibanding 2010, namun kinerja belanja modal Kementerian Lembaga masih sedikit di bawah realisasi periode lalu.

Ia menjelaskan, realisasi penyerapan belanja modal untuk 10 Kementerian Lembaga dengan pagu anggaran hanya mencapai 3,5 persen atau sekitar Rp3,9 triliun dari total pagu sebesar Rp111,6 triliun.

Secara keseluruhan target belanja modal Kementerian Lembaga APBN ditargetkan Rp135,8 triliun. Ke-10 K/L tersebut antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama dan Kementerian Perumahan Rakyat.

"Ada beberapa kendala dari rendahnya realiasi antara terkait proses pelaksanaan tender, penyesuaian terhadap Perpres nomor 54 serta ijin kontrak multiyears yang terkendala pembebasan tanah," ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus mendorong 10 K/L tersebut untuk mempercepat realisasi penyerapan.

"Kita terus melakukan monitoring bulanan untuk 10 K/L dan berdiskusi apa kendala dalam proses di lapangan sehingga menjadi tahu kemauan masing-masing K/L, karena memang mereka sudah memproses dan termin proyek. Mudah-mudahan dalam Triwulan II realisasi dapat lebih baik," ujar Agus.



Share/Save/Bookmark

KY Akan Periksa Majelis Hakim Kasus Antasari

Komisi Yudisial akan meminta keterangan majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Ketua KY Erman Suparman usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemanggilan majelis hakim tersebut akan dilakukan setelah KY selesai mengumpulkan bukti-bukti yang jelas serta keterangan para saksi.

"Pada akhirnya kami akan melakukan pemeriksaan setelah semua bukti-bukti dan indikasi-indikasi dilengkapi," katanya.

KY, lanjut dia, tidak ingin keliru dalam melakukan pemeriksaan sehingga baru melakukan pemanggilan majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar setelah melengkapi diri dengan bukti dan keterangan saksi yang jelas. "Setelah semuanya jelas, baru kami akan periksa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki menyatakan KY menengarai ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

KY menilai terjadi pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan oleh majelis hakim baik pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pengabaian bukti itu, menurut KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

Terkait dengan hal itu, KY segera memanggil sejumlah pihak seperti ahli balistik dan forensik, serta pengacara Antasari Azhar sebagai pihak pelapor sebelum memanggil majelis hakim untuk dimintai keterangan.


Share/Save/Bookmark

KY: Hakim Kasus Antasari Azhar Abaikan Bukti

Komisi Yudisial mengatakan kesimpulan sementara menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti.

"Kesimpulan sementaranya adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan bahwa hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi. "Teknologi informasi ini terkait sms (pesan pendek) dari Antasari," katanya.

Atas kesimpulan sementara ini, lanjut Asep, KY akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu akan meminta keterangan dari para pihak, yakni pelapor, saksi beserta ahli (seperti ahli balistik, IT) hingga terlapor.

Tentang kesimpulan sementara di atas, Asep mengungkapkan, KY telah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen hasil investigasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.

Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara. (ant)

Share/Save/Bookmark

Rabu, Februari 17, 2010

Antasari Akan Ajukan Banding

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Saya menghormati putusan hakim, dan saya selaku warga negara dan penegak hukum akan mengajukan banding," katanya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai sidang Antasari langsung dipeluk kedua anaknya yang terus mengikuti jalannya persidangan, sembari mengucurkan air matanya.

Ketika Antasari menyatakan banding, tepuk tangan pengunjung sidang menyambutnya, sebaliknya ketika JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding langsung disambut "cemoohan" pengunjung.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Karenanya pledoi harus ditolak," katanya.

Share/Save/Bookmark

Antasari: Harusnya Saya Dibebaskan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan, penanganan hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kegagalan penegakkan keadilan di tanah air.

"Harusnya saya dibebaskan dari segala tuntutan," katanya saat membacakan pledoi (pembelaan) dirinya dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Tuntutan hukuman sama didakwakan kepada Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Williardi Wizard. Sedangkan terdakwa Jerry Hermawan Lo, dituntut 15 tahun penjara.

Antasari memaparkan kegagalan penegakkan keadilan dapat terbukti saat Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 1 Mei 2009 mengumumkan dirinya sebagai tersangka atau aktor intelektual kasus pembunuhan itu.

"Padahal kepolisian pada 4 Mei 2009 baru mengumumkan tersangka pembunuhan," katanya.

Demikian pula dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dimuat salah satu media cetak nasional, mengenai mencari peluang untuk menuntut hukuman terhadap Antasari.

"Padahal saat itu perkara belum dilimpahkan apalagi diproses dalam persidangan. Mengapa ungkapan demikian datang dari pimpinan kejaksaan yang merupakan korps
yang saya cintai yang mana saya sebagai ketua KPK berasal dari perintah Jaksa Agung," katanya.

Di bagian lain, dia menyatakan tuntutan hukuman mati kepadanya berisi banyak kejanggalan. "Mulai dari penyidikan, membuat surat dakwaan, hingga pemeriksaan di pengadilan banyak yang janggal," katanya.

Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver, mengatakan kasus terhadap kliennya itu merupakan serangan balik dari orang yang terusik oleh kinerja Antasari untuk memberantas korupsi.

"Ada beberapa kasus bilang beberapa kasus yang tengah ditangani KPK saat itu, seperti, pengadaan IT KPU, Pengaturan Upah Pungut di pusat maupun Daerah oleh beberapa Pemerintah Daerah, serta Kasus Masaro Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang kemudian bergulir menjadi adanya upaya penyuapan pada KPK," katanya.

Antasari menyebutkan dirinya saat menjabat sebagai pimpinan KPK, tidak pandang bulu melakukan pemberantasan korupsi. "Saya tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi," katanya.

Share/Save/Bookmark

Sejumlah Keanehan Dalam Kasus Antasari

Pemberitaan mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) dalam waktu sepekan terakhir selalu ditempatkan di halam muka media cetak.

Demikian pula dalam pemberitaan di media elektronik. Bahkan salah satu televisi swasta nasional membuat logo khusus dalam penayangan pemberitaan kasus yang menimpa orang yang dikenal sebagai "pendekar pemberantas korupsi" tersebut.

Pada sisi lain, muncul sejumlah keluhan yang, antara lain, menyebut bahwa pemberitaan kasus itu mengarah pada pembunuhan karakter orang yang selama ini memiliki prestasi sangat dalam mengungkap praktik korupsi di tanah air.

Maraknya berita soal Antasari bisa disebut dimulai ketika sejumlah wartawan mendapat sms dari nomor tidak dikenal yang isinya: Ass.ww ibu negara yth. pelaku penembakan Nasrudin Direktur anak perusahaan RNI telah ditangkap dan mengaku dibayar Antasari, mohon pemerintah segera mengumumkan dan segera menangkap Ketua KPK.

Pesan singkat itu diterima wartawan. Esok harinya, pemberitaan soal itu mulai menghiasi media massa, tanpa kecuali.

Media massa, pada hari pertama berita besar itu beredar mendapat "umpan" baru, yaitu ketika Kejaksaan Agung mengumumkan kepada pers mengenai status Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Disebutkan, status itu diperoleh dari surat Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menyebutkan, surat dari Mabes Polri itu bersifat rahasia. Sejumlah wartawan "berkasak-kusuk" mengenai surat rahasia yang isinya diumumkan secara terbuka tersebut.

Surat itu oleh Kejaksaan dijadikan dasar untuk melakukan pencekalan terhadap Antasari Azhar.

Biasanya, pengumuman status tersangka merupakan kewenangan dari kepolisian. Bagi wartawan yang biasa meliput kasus hukum, ini merupakan keanehan kedua setelah sms dari orang tidak dikenal.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, pengumuman penetapan sebagai tersangka itu merupakan kewenangan penyidik, yaitu polisi.

Sebelum pengumuman itu, sejumlah petinggi Mabes Polri datang ke kantor Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (1/5) pagi.

Tapi, semua pejabat kejaksaan melakukan gerakan tutup mulut saat ditanya mengenai pertemuan tersebut.

Kejaksaan juga tutup mulut ketika wartawan bertanya dasar hukum atau pun alasan yang membuat korps penuntut itu mendahului polisi dalam hal penetapan status tersangka kepada Antasari.

Pada pengumuman Jumat itu, Jasman Pandjaitan menyatakan, penyidik Polri saat itu sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009. Dalam pengumuman itu juga disebutkan nama AA sebagai aktor intelektual pembunuhan tersebut.

Ketika wartawan merasakan suasana kehati-hatian Polri dalam kasus ini, isu terus berkembang dengan bahan baru yang menyebutkan adanya kasus asmara yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

Muncul nama Rhani Juliani, gadis pendamping (caddy) di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan Antasari dan Nasrudin.

Akhirnya kepolisian pada Senin (4/5) atau tiga hari setelah pengumuman di Kejaksaan Agung, menetapkan status Antasari Azhar sebagai tersangka.

Namun, tidak ada keterangan mengenai motif motif dari pembunuhan itu.

Pengumuman itu dilakukan pada siang hari, setelah pada pagi harinya polisi memeriksa Antasari.

Antasari Azhar pun harus ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia diancam hukuman pidana seumur hidup karena dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Pemberitaan soal Antasari Azhar terus membesar.

Bantah pertemuan

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah adanya pertemuan khusus menjelang penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Enggak," katanya ketika dikonfirmasi ada tidaknya pertemuan khusus itu. Dia hanya menjawab singkat seperti itu ketika ditemui seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Yang dibantah itu menyebutkan, sebelum penahanan terhadap Antasari, sempat digelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Jaksa Agung kemudian menyatakan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.

"Saya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Karena locus delictie (tempat kejadian) perkara itu ada di wilayah Kejati Banten, maka saya minta untuk ditunjuk jaksa pada Kejati Banten," katanya.

Ketika ditanya wartawan mengenai sikap kejaksaan yang mengumumkan Antasari Azhar sebagai tersangka mendahului pernyataan kepolisian sebagai bentuk rivalitas dengan KPK, Jaksa Agung menjawabnya, "kalau membalas, itu kan dipukul lalu membalas mukul, ini tidak ada," katanya.

Ia juga menyatakan, pengumuman kejaksaan mengenai status Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu karena ditanya wartawan.

Keterangan Jaksa Agung itu bertentangan dengan fakta jumpa pers pada Jumat (1/5). Ketika itu, nama AA yang disebut sebagai aktor intelektual keluar dari mulut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan.

Saat itu, Jasman sedang mengumumkan surat rahasia Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Jadi bukan pada saat tanya jawab dengan wartawan.

Pengacara Juniver Girsang SH, yang menjadi para pembela Antasari Azhar, mengatakan, ada skenario besar di balik kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain.

"Ada pihak lain yang ingin mengarahkan agar Antasari jadi tersangka," kata Jurniver Girsang.

Dia mengatakan, pemberitaan tentang Antasari menyangkut kasus pembunuhan Nasarudin itu dianggap berlebihan sehingga terkadang mendahului penyidik dan ada pula yang menyebutkan Antasari menjadi tersangka.

Menurut Girsang, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus tersebut Antasari diarahkan sebagai tersangka karena ia sering mengungkap kasus korupsi dengan skala besar.

Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menyesalkan sikap kejaksaan yang mengumumkan status kliennya sebagai tersangka.

"Kita menyesalkan sikap kejaksaan, karena itu bukan kewenangannya," katanya kepada ANTARA News.

Ia mengatakan, sikap kejaksaan itu terlalu cepat menyimpulkan.

Masyarakat curiga

Penetapan status tersangka kepada Antasari Azhar itu juga menjadi tanda tanya dari anggota masyarakat.

"Saya tidak percaya dengan tuduhan terhadap Antasari Azhar, dia kan sedang gigihnya melawan korupsi. Tentunya dia banyak musuhnya," kata salah seorang warga yang sengaja datang ke Polda Metro Jaya saat menjelang pemeriksaan terhadap Antasari Azhar.

Keluarga Antasari Azhar juga menyatakan ketidakpercayaan atas tuduhan itu.

"Saya yakin seratus persen, tidak mungkin Antasari Azhar berbuat sebodoh itu," kata Ariman Azhar, kakak kandung Antasari Azhar.

Ia menjelaskan adik kandungnya itu memiliki dua anak perempuan, yang sudah menjadi dokter hingga tidak mungkin melakukan tindakan seperti itu.

Ketika ditanya apakah dalam kasus itu, adik kandungnya menjadi korban konspirasi, dia menjawab "No comment".

Hal senada dikatakan rekan Antasari Azhar bernama Yuniar. Rekan ketika saat sama-sama mengambil program S2, Yuniar yang mengatakan dirinya tidak percaya dengan yang disangkakan terhadap rekannya tersebut.

"Saya tidak percaya. Ini ada konspirasi. Apalagi dia jadi Ketua KPK banyak kasus korupsi yang ditangani. Saya tahu pribadi dia," kata rekan kuliah S2 Antasari itu.

Share/Save/Bookmark

PDI Perjuangan: BI Selamatkan Bank Milik Terpidana

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo, atas nama fraksinya menyatakan kecewa atas sikap Bank Indonesia dan KKSK yang memutuskan untuk melakukan penyelamatan Bank Century milik seorang terpidana.

"Kan Pengadilan telah memutuskan kejahatan tindak pidana perbankan atas kasus Robert Tantular (Bank Century), kemudian Bank Indonesia (BI) dan KKSK memutuskan menyelamatkan Bank Century," ungkapnya kepada ANTARA di Jakarta.

Hal lain yang membuat Fraksi PDI Perjuangan kecewa dan menyatakan ini sebagai sebuah pelanggaran, menurutnya, ialah, Negara menggunakan dana negara.

"Jelas, Negara menggunakan dana yang bersumber dari FPJP dan PMS yang berasal dari LPS yang juga merupakan uang Negara/Rakyat," tegasnya.

Hal ini, demikian Tjahjo Kumolo, merupakan sebuah tindak pelanggaran yang tidak bisa didiamkan begitu saja.

"Sebab, uang Negara/Rakyat digunakan untuk menanggulangi akibat (sebuah) kejahatan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular/Bank Century," katanya.

Tjahjo Kumolo kemudian menyatakan pula, fraksinya akan tetap konsisten membawa berbagai pelanggaran ini, juga tindakan lainnya yang melanggar aturan, untuk direkomendasikan agar ditindaklanjuti secara yuridis.

Share/Save/Bookmark

Tjahjo: Ada Kesan Ancaman Sistematis Atas Pansus, Fraksi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, gelagat politik selang Selasa (16/2) ini mencuatkan suatu suasana kurang bagus, karena terasa ada tekanan bahkan terkesan ancaman terhadap para anggota Pansus Angket Kasus Century.

"Tekanan dan tekanan politik, bahkan ancaman kepada para anggota Pansus itu juga terjadi di lingkup pimpinan fraksi yang dilakukan secara terencana dan sistematis," ungkapnya lagi kepada ANTARA, di Jakarta.

Suasana ini, menurutnya, menunjukkan ada pihak yang benar-benar mulai kalap dan panik, karena `megaskandal` Bank Century itu akhirnya terkuak, berdasarkan bukti-bukti di lapangan maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kesaksian berbagai dokumen maupun data lainnya menunjukkan, bahwa ada skandal perbankan yang sangat rapi, sistematis dan terencana. Juga modus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam kebijakan `bailout` uang Negara Rp6,7 Triliun itu melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Mereka yang terlibat dimaksud, demikian Tjahjo Kumolo, mulai dari kalangan Bank Indonesia (BI), oknum pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemilik bank, sampai ke nasabah meskipun sebagian terindikasi fiktif, sebagaimana temuan tim-tim Pansus barusan.


Tantangan Bagi Dewan

Semua ini, menurut Tjahjo Kumolo, merupakan tantangan bagi DPR RI dan seluruh Rakyat Indonesia, terlebih khusus para aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kini kami membutuhkan dukungan moral rakyat Indonesia untuk melawan secara terbuka pelaku kejahatan ini, dan membongkar megaskandal tersebut, sekaligus menghukum siapa pun yang terbukti terindikasi terlibat," tandasnya.

Karena itu, Tjahjo Kumolo meminta semua anggota Pansus, agar harus berani merekomendasikan hal-hal yang sangat perlu kepada Penegak Hukum dan Rakyat Indonesia untuk ditindaklanjuti.

"Sebab, indikasi penyimpangan sudah jelas. Makanya para Penegak Hukum mesti didorong dan diberi keberanian moral untuk mengusut tuntas megaskandal tersebut, jika tidak ingin hal tersebut menjadi ancaman bagi Negara dan menjadi santapan para `penjahat krah putih`," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan, menurut Tjahjo Kumolo, akan dengan tegas mengawal semua anggota Pansus Angket Kasus Century agar bisa secara gagah berani mampu mengartikulasikan segala temuannya, membongkar berbagai penyimpangan akibat `megaskandal` Bank Century, sebagaimana harapan Rakyat Indonesia.

Share/Save/Bookmark

PDIP Tolak Calon Pemimpin Yang Andalkan Uang

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Jumat, menyatakan partainya menolak calon-calon gubernur, bupati dan walikota yang hanya mengandalkan kekuatan uang untuk memenangkan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).

"Saya setuju dilakukan proses yang ketat dalam rekrutmen calon pemimpin di daerah oleh setiap Parpol. Jangan hanya dipilih calon cuma karena dia punya uang banyak dan bisa `membeli` suara rakyat lewat pesta `money politics` yang ditebarkan melalui bermacam cara," katanya kepada ANTARA menanggapi hasil sebuah diskusi dipandu Anis Baswedan di satu stasiun televisi.

Ganjar melanjutkan, "Kita semua kini butuh pemimpin yang benar-benar bersih, berprestasi dan memiliki karakter pemimpin mengayomi rakyat, tidak hanya terpilih karena kekuatan uang."

Ganjar juga menyetujui kesimpulan dari diskusi itu mengenai mahalnya biaya Pemilukada yang relatif tidak mendorong terjadinya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Malahan, menurutnya, pemimpin-pemimpin yang lahir karena kekuatan uang lebih sering terjerat kasus-kasus tindak pidana korupsi dan membuat rakyat di daerahnya makin menderita karena terabaikan.

"Karenanya, saya setuju dengan upaya menghadirkan pemimpin daerah yang benar-benar bersih, berprestasi dan memiliki karakter pemimpin mengayomi rakyat, tidak hanya terpilih karena kekuatan uang," tandas Ganjar.

Share/Save/Bookmark

Rabu, Februari 10, 2010

KPK Periksa Direktur Bantuan Sosial Kemsos

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bantuan Sosial, Kementerian Sosial, Teguh Haryono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 dan 2007.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, Teguh memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Johan tidak bersedia menjelaskan substansi pemeriksaan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Purnomo Sidik. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tentang kedatangan Purnomo.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka kasus tersebut.

Bachtiar diduga mengetahui proses pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang awalnya akan disalurkan kepada fakir miskin. KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar. Sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar.

Tim penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus impor sapi sejak 2007 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada awal 2009. Meski sudah masuk penyidikan, KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus itu.

Kasus impor sapi terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah.

Pada 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menertibkan rekening liar di Departemen Sosial. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.

Sumber informasi menyebutkan, proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial yang saat itu dipimpin oleh Amrun Daulay, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.

Alhasil, Departemen Sosial menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan. Perusahaan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.

Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor 900 ekor sapi.

Namun, kekurangan itu diduga disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana. Sejumlah sumber informasi menyatakan, pemilik perusahaan itu diduga mendapat bantuan dari pengusaha lain untuk menutup kekurangan sapi tersebut.

Share/Save/Bookmark

KPK Tahan Mantan Kadishut Riau

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pengelolaan hasil hutan.

Asral dimasukkan ke mobil tahanan KPK, Rabu, sekitar pukul 16.40 WIB, didampingi sejumlah petugas KPK. Asral memasuki mobil tahanan tanpa banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

"Saya rasa tidak ada yang perlu dikomentari," katanya berulang kali.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Asral diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Cipinang," kata Johan.

Asral telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu menyusul hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar.

Asral diduga terlibat dalam penilaian dan pensahan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di areal kehutanan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sejak 2001 sampai 2006.

Izin usaha itu diterbitkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan kemudian izin usaha itu diberikan ke sejumlah perusahaan sehingga negara dirugikan.

KPK juga menetapkan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan. Kedua orang itu adalah Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin.


Share/Save/Bookmark

Jika Antasari Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Cirrus Sinaga, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar, menyatakan akan mengajukan kasasi begitu majelis hakim memvonis bebas terdakwa.

"Kami siap dengan segala keputusan majelis hakim dan jika memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, maka kami akan langsung ajukan kasasi," katanya di sela pelatihan satuan khusus tindak pidana korupsi di Semarang, Rabu.

Ia bahkan akan melayangkan kasasi ini langsung ke Mahkamah Agung, tanpa lebih dulu melalui proses banding di Pengadilan Tinggi.

Cirrus mengatakan akan menerima putusan majelis hakim kalau vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa, yakni hukuman mati.

"Kalau vonis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi, sedangkan jika vonis sudah sesuai dengan tuntutan, maka jaksa akan menerimanya," tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, pengajuan kasasi dapat dilakukan hingga 15 hari setelah vonis dibacakan dan JPU akan memanfaatkan waktu tersebut.

Mengenai pernyataan pihak terdakwa yang menganggap tuduhan JPU hanya didasarkan pada asumsi dan meminta penyelidikan lebih mendalam dalam kasus pembunuhan ini, Cirrus menegaskan jaksa telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.

Cirrus menolak anggapan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa bersifat imajinatif karena dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa sudah tepat.

"Hal ini mengenai perundang-undangan dan hukum harus ditegakkan termasuk pemberian vonis hukuman mati agar ada kepatuhan hukum," katanya.

Share/Save/Bookmark

BUMN Simpan Rp412 Miliar di Bank Century

Beberapa BUMN diketahui menyimpan dana di Bank Century hingga Rp412 miliar meskipun pemerintah sebelumnya telah mengimbau pimpinan BUMN agar menyimpan dana usaha di bank pemerintah untuk memperkuat struktur perekonomian dan posisi keuangan negara, demikian anggota Pansus Century Hendrawan Sutikno di DPR.

Saat menghadirkan Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga, Dirut Bank Mutiara Maryono dan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Hendrawan menyatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 120 miliar dari Rp412 miliar dana BUMN di Bank Century, adalah milik PT Jamsostek.

Hendrawan mengemukakan, selama ini Bank Century dikenal sebagai bank tempat cuci uang, namun justru sejumlah BUMN menaruh uangnya di bank tersebut.

"Angkanya memang besar, meski tidak sangat besar, sekitar Rp412 miliar. Mengapa dana BUMN ditaruh di situ, ada apa?" tanya politisi PDIP ini.

Hendrawan mengemukakan, selain dikenal sebagai bank tempat mencuci uang, Bank Century juga dikenal di kalangan bisnis sebagai bank yang pengelolaannya kurang pruden (kurang hati-hati).

Manajemennya terlalu berani mengambil langkah membahayakan, yaitu menggunakan uang nasabah untuk diputar lagi melalui kegiatan bisnis yang sifatnya spekulatif.

"Manajemen Bank Century dikenal suka spekulatif. Jadi patut dipertanyakan kalau kemudian BUMN menyimpan dananya di bank ini," katanya.

Hendrawan juga mempertanyakan alasan beberapa BUMN menyimpan dana di Bank Century, padahal Menteri BUMN sudah mengimbau dana BUMN disimpan di bank pemerintah untuk memperkuat posisi keuangan negara.

Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengakui sebagian dana Jamsostek disimpan di Bank Century, sebelum bank ini dinyatakan sebagai bank gagal.

Keputusan menyimpan dana di bank hasil merger Bank CIC, Bank Danpac dan Pico itu ditmepuh karena sebelumnya Jamsostek telah menyimpan dana di Bank CIC sejak 2004.

Pada 2007, direksi Jamsostek menerima hasil analisis risiko yang menyebutkan bahwa Bank Century sehat sehingga Jamsostek mempertahankan dananya di Bank Century.

Namun pada November 2008, direksi Jamsostek mendengar kondisi Bank Century sebagai bank gagal sehingga Jamsostek menarik depositonya di bank itu.


Share/Save/Bookmark

Sidang Penghinaan Lewat Facebook Kembali Ditunda

Sidang kasus hinaan melalui situs jejaring sosial Facebook dengan terdakwa Nurarafah alias Farah (18) ditunda karena majelis hakim belum siap menjatuhkan vonis.

"Sidang ditunda karena berkasnya masih saya pelajari dan ini menyangkut masa depan seorang anak, saya belum siap untuk menjatuhkan vonis," ujar hakim tunggal Ekova Rahayu Avianti di Pengadilan Negeri Bogor.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut berlangsung kurang dari 30 menit di ruang sidang Pamoyanan, dihadiri JPU Yusi D Diana dan Farah yang ditemani pacarnya Ujang.

Farah menanggapi santai penundaan sidang yang merupakan penundaan ketiga kalinya itu. "Mau bagaimana lagi, saya ikuti saja."

Farah dilaporkan Felly Fandini Julistin Karnories (18) karena telah menghinanya melalui Facebook.

Farah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusi D. Diana pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Bogor, Senin lalu (25/1), lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Jaksa tidak menggunakan Undang-undang (UU) ITE, tetapi hanya memakai Pasal 310 dan 311 KUHP yakni pencemaran nama baik dan fitnah.

Seharusnya sidang vonis Farah digelar dua minggu lalu, namun ayahanda hakim meninggal dunia sehingga sidang ditunda pada 9 Februari.

Untuk ketiga kalinya sidang digelar namun hakim belum juga bisa memvonis Farah karena perlu mempertimbangkan lebih matang lagi.

"Saya belum siap menjatuhkan vonis karena banyak hal dan ada beberapa berkas yang masih perlu saya pelajari. Saya tidak ingin gegabah karena ini menyangkut masa depan seorang anak," ujar Ekova.

Share/Save/Bookmark

Kamis, Februari 04, 2010

Kucing Peliharaan "Dapat Ramalkan Kematian"

Barangkali orang tak pernah bisa membayangkan ada yang dapat meramalkan kematian, dan mungkin sulit untuk menjelaskan bahwa fenomena semacam itu ada di dunia nyata.

Namun kucing yang bernama Oscar dikatakan memiliki kemampuan untuk meramalkan kematian. Oscar tinggal di Pusat Rehabilitasi dan Perawatan Rumah Steere di Providence, Rhode Island, sebagaimana dikutip dari Xinhuanet-OANA.

Pemiliknya, Dr. David Dosa, ahli "geriatrician" dan asisten profesor di Brown University, mengatakan hewan tersebut nyaris tak pernah membuat kekeliruan dan tampaknya membuktikan bahwa staf pusat rehabilitasi itu berkali-kali keliru.

"Geriatrician" adalah dokter yang mengkhususkan diri pada perawatan orang yang berusia 65 tahun ke atas.

Ketika Oscar berusia sekitar enam bulan, staf tempat perawatan tersebut memperhatikan kucing tersebut akan melingkar tidur di dekat pasien yang akan meninggal. Sejauh ini, hewan itu selalu "tepat" dapat ramalannya.

Dosa mengingat satu peristiwa saat para pekerja menaruh kucing tersebut di sebelah seorang perempuan yang mereka duga mendekati ajal tapi melihat hewan itu melompat ke kamar seorang pasien lain, yang meninggal beberapa hari sebelum perempuan yang diduga akan meninggal.

Dosa mengatakan tak ada bukti ilmiah untuk menjelaskan kemampuan Oscar, tapi ia menduga barangkali kucing bereaksi terhadap "pheromone" atau aroma yang tak dikenali oleh manusia.

Banyak ilmuwan mengatakan kegiatan penelitian mengenai fenomena semacam itu sudah dilakukan dan itu dipusatkan pada upaya mengumpulkan bakat demi kemaslahatan manusia.


Share/Save/Bookmark

Awas! Pencuri di Pesawat

Polisi Prancis sedang menyelidiki dugaan adanya pencopet yang mencuri ribuan euro dari para penumpang saat mereka tertidur di pesawat Air France dari Tokyo ke Paris.

"Penyelidikan sedang dilakukan," kata juru bicara bagi polisi perbatasan bandar udara Charles de Gaule di Paris, ketika dimintai konfirmasi mengenai laporan di jejaring harian Le Figaro.

Surat kabar itu melaporkan sebanyak 4.000 euro (5.744 dollar AS) diduga dicuri dari lima penumpang kelas bisnis sewaktu mereka tidur dalam penerbangan malam hari.

"Di dalam pesawat ini, yang lepas landas dari Narita, Tokyo, pukul 22:00 waktu setempat, para penumpang seringkali tidur sangat lelap sebelum mereka bangun tak lama sebelum tiba di Paris sekitar pukul 04:00 waktu setempat," kata seorang yang diduga menjadi korban sebagaimana dikutip Le Figaro.

Seorang perempuan memberitahu awak kabin ketika ia terbangun dan mendapati sejumlah uangnya hilang, kata penumpang itu.

"Perempuan ini menghubungi staf untuk memberitahu bahwa semua uang kontan di tas tangannya telah dicuri. Semua uang yang dalam bentruk franc Swiss, euro dan yen tampaknya berjumlah sebanyak 3.000 euro," kata penumpang tersebut.

Juru bicara Air France mengatakan pilot telah memberitahu polisi ketika pesawat mendarat. "Saya mau mengatakan bahwa sungguh langka beberapa penumpang secara serentak melaporkan pencurian di dalam pesawat," katanya.

Ia mengatakan meskipun perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas barang bawaan, penumpang juga memiliki tanggung jawab atas barang yang mereka bawa ke kabin.

Share/Save/Bookmark

Lie Pu Hwa: Kemampuan Wirausaha Harus Ditanamkan Sejak SD

Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Khong Kauw Kwee yang menaungi SD Kuncup Melati, Lie Pu Hwa mengatakan, kemampuan wirausaha harus mulai ditanamkan kepada para siswa sejak SD.

"Kami sudah memberikannya kepada para siswa yang bersekolah di SD Kuncup Melati mulai Januari 2010," katanya usai perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-60 SD Kuncup Melati di Semarang.

Menurut dia, kemampuan berwirausaha yang diberikan kepada para siswa itu adalah pelatihan keterampilan membuat kue kering dan kerajinan tangan manik-manik, namun diberikan untuk siswa yang telah kelas VI.

"Kami memberikan kemampuan wirausaha itu karena seluruh siswa SD Kuncup Melati berasal dari masyarakat miskin, sehingga mereka tidak ditarik biaya sepeser pun untuk bersekolah di sini," katanya.

Ia mengatakan, pelatihan keterampilan membuat kue itu ditangani langsung oleh para ahli, sehingga mereka dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai jual. "Hasil produk mereka memang kami pasarkan," katanya.

Dalam sebulan, kata dia, pelatihan yang diberikan itu ternyata mampu menghasilkan kue kering sebanyak 100 toples dan telah dipasarkan di beberapa toko atas rekomendasi para donatur, sama halnya dengan manik-manik.

"Kue kering dan manik-manik itu dipasarkan dengan merk dagang `Kong Kauw Collection`. Kami tidak memberikan upah kepada siswa, sebab tidak ingin membuat siswa terlalu berorientasi dengan uang," katanya.

Menurut dia, pelatihan tersebut diselenggarakan setiap hari Sabtu, sebab SD Kuncup Melati menerapkan sistem belajar selama lima hari dan satu hari digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Ia menyebutkan, jumlah siswa yang bersekolah di sekolah tersebut saat ini sekitar 247 siswa, namun jumlah itu merupakan gabungan seluruh siswa dari TK dan SD Kuncup Melati.

Ditanya tentang biaya operasional yang harus ditanggung untuk membiayai sekolah itu, ia mengatakan, setiap tahun setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp300-350 juta, namun untuk menjadi sekolah baik dibutuhkan setidaknya Rp500 juta.

"Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan ada donatur yang berasal dari perusahaan, instansi, atau lembaga sosial dari dalam dan luar negeri untuk membantu mewujudkan cita-cita tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala SD Kuncup Melati, Agustin Indrawati mengatakan, setiap orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah itu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

"Kami memang tidak mematok secara pasti kriteria miskin, yang terpenting adalah anak yang ingin bersekolah di sini harus memiliki kemauan tinggi dan tidak boleh diganggu oleh orang tua, misalnya disuruh membantu kerja," kata Agustin.

SD Kuncup Melati yang terletak di Jalan Gang Pinggir Nomor 60 Semarang itu merupakan satu-satunya sekolah yang tidak menarik biaya sepeser pun kepada siswa dan pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai sekolah gratis terlama di Indonesia.

Share/Save/Bookmark

Mantan Kapolsek Dituntut 30 Bulan

Agus Marjoko, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang diadili dengan tuduhan memiliki dan menyimpan empat ons shabu-shabu, dituntut dua setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Jaksa Erik dan Hendri Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Subaidi, menyatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Oktober 2009, di sebuah kamar hotel.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, selain terdakwa Agus yang sebelumnya sudah dipecat dari Polri itu, juga dituntut dua terdakwa lainnya yakni Zainudin dan Yeni, masing-masing dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dalam tuntutan jaksa tersebut dinyatakan bersalah sesuai pasal 62 dan 60 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kemudian jaksa juga menyatakan yang memberatkan atas perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 juta dengan empat bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa shabu-shabu dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Agus menyewa hotel sejak dua bulan sebelum penangkapan, karena dia sedang kacau setelah dipecat dari kedinasan polisi.

Selain itu, terdakwa juga mengakui memiliki narkoba dan sudah lama kenal sama terdakwa Yeni dan Zainuddin, dan terdakwa Agus-lah yang minta kedua rekannya itu datang untuk menemaninya memakai narkoba di kamar hotel.

Sedangkan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Aan yang tinggal di Jakarta, tetapi tidak tahu alamatnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Melli dan Sondang.

Share/Save/Bookmark