Jumat, Juni 05, 2009

Terungkap di Sidang Lanjutan Demo Protap, Anak Alm Aziz Angkat Akui Ayahnya Rutin Theraphy Jantung di RS Harapan Kita Sejak Tahun 2003


SAKSI: Agung Wibowo (anak alm. Azis Angkat) duduk di kursi pesakitan sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Christian Manurung sedang diperhatian JPU saat Penasehat Hukum Adardan Achyar SH MH dan Kardi Sinaga SH menanyakan kepada saksi apakah benar almarhum (Azis Angkat) pernah operasi by pass jantung, dan apakah masih terus teraphy setelah operasi?. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6).


Medan
Ketua DPRD Sumut Drs H Aziz Angkat yang meninggal saat berlangsungnya demo menuntut pembentukan Propinsi Tapanuli pada 3 Februari 2009 lalu ternyata tetap rutin melakukan theraphy jantung ke RS Harapan Kita Jakarta, sejak dirinya operasi bypass di RS yang sama tahun 2003.
Hal tersebut diakui saksi Agung Arif Wibowo Angkat (anak Alm Aziz Angkat) menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa Christian Manurung, yakni Adardam Achyar SH MH dan Drs Kardi Sinaga SH, pada sidang lanjutan di PN Medan dengan materi pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU, Kamis (4/6).
Menurut Agung, bila ada waktu lowong di luar agenda rutin sebagai Ketua DPRD Sumut, sekali sebulan atau sekali dua bulan, ayahnya (Aziz Angkat) selalu theraphy atau mencek kesehatan jantungnya ke RS Harapan Kita Jakarta.
“Sejak kapan itu?” kejar PH Kardi Sinaga, dan dijawab saksi sejak operasi bypass tahun 2003. “Berarti lebih dari lima tahun tetap therapy. Harap dicatat itu Pak Hakim,” ujar Kardi Sinaga seraya melirik ke arah panitera pengganti di belakang hakim.
Menjawab pertanyaan lainnya, Agung Arif Wibowo Angkat mengaku ayahnya itu tidak pernah mengeluhkan jantungnya setelah operasi bypass. Namun ketika ditanya apakah saksi mengetahui bahwa orang berpenyakit jantung bisa meninggal karena sesuatu hal seperti sedih atau kegembiraan meluap-luap, ataupun karena tekanan (masalah), ia menjawab tidak tahu.
Agung juga mengaku tidak tahu bahwa Panitia Pembentukan Protap pernah mendatangi ayahnya ke DPRDSU. Dan pada kesempatan itu dijanjikan akan ada rapat paripurna DPRDSU dengan agenda pengesahan Propinsi Tapanuli, namun akhirnya tidak terealisasi.


Share/Save/Bookmark

Selasa, Juni 02, 2009

Pejuang ProTap terancam hukuman mati


Medan
Lambaian tangan dan deraian airmata iringi pemberangkatan 6 tersangka pejuang pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) dari rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sumut menuju Kejari Medan, Senin (1/6) pagi.
Sebelum memasuki mobil tahanan, para pejuang Protap dengan semangat mengacungkan tangannya ke udara sembari meneriakan yel-yel “Hidup Protap”, “Perjuangan Protap Tak Akan Pernah Berakhir.”
Isteri dan kerabat pejuang Protap yang telah menunggu di luar Rutan tetap setia sembari menyanyikan sejumlah lagu rohani. Mereka tak mampu menahan keharuannya, airmatanya bercucuran sembari melambaikan tangannya.
Sebelumnya, sekira pukul 08.30 WIB, isteri dan kerabat pejuang Protap telah hadir di Rutan Mapolda Sumut melakukan kebaktian singkat mendoakan agar para pejuang Protap tetap sehat dan tegar.
Sejumlah pendeta dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Medan dipimpin Ketuanya Pdt MP Sitorus STh, Sekum BKAG Drs Wilson Simanjuntak MA, Persekutuan Elim, GKPI Wahidin Medan dipimpin Pdt T Naibaho STh, GPI-SAH Padang Bulan Medan dipimpin Ev Ny Simanjuntak br Hutasoit melakukan kebaktian.
Usai kebaktian bersama, para pejuang Protap yaitu Ir Chandra Panggabean, Drs Burhanuddin Rajagukguk, Ir Hasudungan Butar-butar, FM Datumira Simanjuntak SH, Junhaedil Samosir SH dan Parles Sianturi menyanyikan lagu “ Darah Juang Protap” dan “Gema Protap” serta O Tano Batak.
Sekira pukul 10.05 WIB satu persatu pejuang Protap menuju mobil diawali Ir Chandra Panggabean. Sambil mengangkat tangannya Ir Chandra Panggabean meneriakkan yel-yel “Hidup Protap” menyusul Junhaedil Samosir SH dan Drs Burhanudin Rajagukguk.
Sementara Junhaedil saat memasuki mobil tahanan meneriakan “Protap adalah Cita-cita untuk Kesejahteraan Rakyat,” Protap adalah Perjuangan Idealisme untuk Membangun Rakyat,” Tapanuli merupakan Bingkai NKRI,” Rakyat Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan,” Rakyat Tapanuli Pasti Menang Melawan Penindasan. Sedangkan, FM Datumira Simanjuntak menyebutkan “ Perjuangan Protap Tetap dilanjutkan, Tuhan Memberkati.”
Sementara aparat Polda Sumut terlihat berjaga-jaga di depan Direktorat Reskrim Poldasu dipimpin Wadir Reskrim Poldasu AKBP Eddy Sumitro Tambunan dan AKBP Yustan.
Sekira pukul 10.10 WIB, dengan pengawalan aparat Kepolisian 6 pejuang Protap dibawa ke Kejari Medan bergabung dengan 3 pejuang Protap yang ditahan di Mapoltabes MS yaitu Drs Victor Siahaan SH, Drs Juhal Siahaan serta Drs Tahan Manahan Panggabean.
Menolak Dikenakan Pasal 340 KUHP, Tersangka Kasus di DPRDSU Dibawa Paksa dari Kejari ke Rutan
Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak SH, salah seorang dari tersangka yang dikenakan pasal 338, 340 KUHP (pembunuhan berencana) terkait kasus unjuk rasa di DPRDSU 3 Februari 2009 lalu, Senin (1/6) sore dimasukkan petugas secara paksa ke mobil tahanan milik Polri untuk diberangkatkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan status tahanan Kejaksaan, setelah siangnya diserahkan penyidik Poldasu ke Kejatisu yang pelaksanannya di Kejari Medan.
Dia terpaksa digiring dari dalam ruang administrasi (registrasi) sel Kejari Medan dan didorong petugas Kejaksaan dengan bantuan Polisi hingga dinaikkan ke mobil tahanan yang parkir di halaman Kejari, karena ia keberatan dan menolak untuk ditahan jika penahanannya di tingkat Kejaksaan (Penuntut Umum) menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP. Sebab menurutnya, dirinya tidak pernah diperiksa dengan tuduhan pasal 340 KUHP di tingkat penyidik Polri maupun dalam perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dan PN atas permintaan penyidik Polri.
Ia berteriak-teriak menyampaikan protes di ruang tersebut sembari meminta jaksa untuk menjelaskan dari mana datangnya pasal 340 KUHP itu.Selain Datumira, Junhaedil Samosir juga dibawa paksa ke mobil tahanan karena keberatan dengan tuduhan pasal 340 dalam penahanannya dikeluarkan Kejaksaan. “Tidak pernah diperiksa di Polisi dengan tuduhan 340 KUHP maupun dalam perpanjangan penahanan. Tiba-tiba ini muncul pasal 340 KUHP dan kami ditahan di Kejaksaan dengan pasal 340 KUHP. Darimana itu,” ujar Samosir.
Sedang Datumira siap ditahan asal dijelaskan dulu. “Mau kalian tahan saya, silakan itu hak kalian. Tetapi jelaskan dan jawab dulu pertanyaan saya kenapa sekarang ada pasal 340 KUHP dalam penahanan di Kejaksaan. Darimana datangnya pasal itu, mana dasarnya? Tidak saya teken itu,” ungkap Datumira Simanjuntak berulang ulang, di hadapan bagian administrasi Kejaksaan.Dalam protesnya, Datumira juga mengatakan akan menggugat kepolisian dan kejaksaan jika tetap dipaksakan.
“Kalau kalian (maksudnya Kejaksaan) tetap menahan saya, silakan saya mau, tapi itu namanya pemaksaan dengan kekuasaan, bukan hukum. Ini negara hukum, bukan negara opini. Tapi ingat kalian juga manusia, bagaimana kalau diperlakukan seperti ini tiba-tiba diancam hukuman mati? Akan saya tuntut kalian, jangan hanya bilang perintah atasan. Masih ada Tuhan Yang Maha Kuasa di Langit. Oke Pak Polisi, kalau sudah ada perintah, silakan kami ditahan. Yusuf juga ditahan saya pengikut dia. Tapi jaksa ingat anak isteri, masih ada Tuhan,” ucap Datumira Simanjuntak mengulanginya.
Datumira Simanjuntak juga mengaku heran dengan penanganan kasus terkait unjuk rasa mendukung pembentukan Protap (Propinsi Tapanuli). “Saya ini lahir di Riau dan dibesarkan di Riau. Tapi karena saya bermarga saya orang Batak terpanggil ikut memperjuangan terbentuknya Protap. Berdosa saya tidak memperjuangkan Protap karena tanah leluhur. Masak memperjuangkan pembentukan Protap aja sampai begini pake-pake pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Saya dituduh melakukan pembunuhan berencana lagi, siapa yang saya suruh membunuh, kan tidak ada,” kata Datumira Simanjuntak.
Saat dinaikkan ke mobil tahanan Polisi yang akan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta, Datumira Simanjuntak memanggil-manggil Tuhan. “Ini pemaksaan, ini pemaksaan, Tuhan, Tuhan, Tuhan hadirlah di tengah-tengah kami,” ujarnya dan tak berapa lama mobil tahanan pun meluncur. Sedang tersangka lain Juhal Siahaan dan Ir GM Chandra Panggabean menyusul dengan mobil kijang hijau plat toko BK 967 YX milik Kejaksaan.

Selasa, Mei 26, 2009

Gara-Gara Diberitakan Terlibat Kasus Korupsi

Adik Bupati Bangli Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali


Setelah tiga bulan, akhirnya kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), terungkap. Tepat 100 hari sejak mayat Prabangsa ditemukan di laut dekat Pelabuhan Padangbai pada 16 Februari lalu, polisi berhasil meringkus para pelaku pembunuhan itu kemarin.


Dalam jumpa pers, Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein mengungkapkan bahwa tujuh tersangka pembunuh Prabangsa telah ditangkap dan ditahan. Otak pembunuhan itu adalah Nyoman Susrama (SR), kontraktor dan pengawas proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Pria yang baru terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014 dalam pemilu legislatif 9 April lalu tersebut juga dikenal sebagai adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Saat ini, Susrama juga tercatat sebagai dirut perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Sita.

Tersangka lain adalah Komang Gede (KG), staf accounting proyek TK Internasional di Bangli; Nyoman Rencana (RC), anak buah SR; I Komang Gede Wardana alias Mangde (MG), anak buah SR; serta Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa (DS), sopir SR. Juga, Endy (ED), sopir dan karyawan SR di perusahaan air minum Sita, serta Jampes (JP), karyawan perusahaan AMDK milik SR.

Ashikin menuturkan, penetapan tujuh tersangka tersebut didasarkan pada scientific crime investigation. Hal itu dilakukan menggunakan bantuan tim labfor, tes DNA, dan sejumlah langkah lain. ''(Kasus) ini adalah pembunuhan berencana, sedangkan motifnya terkait dengan pemberitaan yang pernah diturunkan korban menyangkut penyimpangan proyek atau kasus korupsi di Dinas Pendidikan Bangli,'' jelas jenderal bintang dua asal Aceh itu.

Saat Kapolda memberikan keterangan pers, hadir istri mendiang Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini, beserta dua anaknya, AA Istri Sri Hartati Dewandari, 14, dan AA Gde Candra Dwipa,12. Ashikin ketika itu didampingi Direktur Reskrim Kombespol Wilmar Marpaung, Kepala Labfor Mabes Polri di Denpasar Kombespol Muhibin, dan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Gde Sugianyar.

Hadir pula dua pimpinan komando reskrim dalam satgas perburuan pelaku. Yakni, Kasat I Ditreskrim AKBP Akhmad Nurkwahid serta Koordinator Lapangan Tim Buser Kanit I Ditreskrim Kompol Gde Adhi Mulyawarman.

Ashikin menyatakan, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ''Kami meyakini pembunuhan berencana. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,'' tegasnya.

Dia lantas menjelaskan kasus pembunuhan tersebut. Susrama, kata Ashikin, merupakan otak intelektual (intellectueel dader) pembunuhan sadis itu. Pada 11 Februari, saat korban awalnya dilaporkan hilang, Susrama meminta agar Komang Gede, Rencana, dan Mangde menjemput korban di Taman Bali, Bangli, sekitar pukul 14.00.

Saat itu, korban berada di Bangli untuk menghadiri acara telung bulanin (upacara tiga bulanan) salah seorang anak kerabatnya. Belum diketahui alasan ketika itu korban mau dijemput tersangka. ''Itu yang masih didalami polisi,'' ujarnya.

Menggunakan Honda Civic LX hijau muda metalik, tersangka menjemput korban, kemudian membawanya ke rumah Susrama di kawasan Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Begitu bertemu Susrama, korban diringkus anak buahnya (para tersangka lain). Tangan korban dipiting, selanjutnya dibawa ke belakang rumah.

Di sanalah eksekusi dilakukan. Susrama yang berada sekitar empat meter dari Prabangsa memerintah Rencana dan Mangde untuk menghabisi korban. Rencana memukulkan balok kayu ke kepala korban beberapa kali. Prabangsa pun ambruk.

Lantas, Mangde ikut memukuli korban, sehingga terkapar tidak berdaya. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 Wita, jasad korban dibawa ke luar rumah menggunakan Kijang hijau nopol AB 8888 MK. Lalu, mayat korban dibuang di laut, tepatnya di Pelabuhan Padangbai.

Jasad Prabangsa ditemukan pada 16 Februari di perairan Teluk Bungsil, Pelabuhan Padangbai. Saat ditemukan, salah satu daun telinga korban cuil. Lalu, tengkorak kepalanya melesek ke bawah serta otaknya menempel di lidah. ''Itu disebabkan pukulan balok kayu yang dilayangkan Rencana dan Mangde,'' jelas Ashikin.

Lantas, bagaimana peran tersangka lain? Menurut dia, tiga tersangka (Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes) ikut membersihkan darah korban dengan cara menyiramkan pasir. ''Ketika korban dibuang, masih ada tanda kehidupan. Sebab, dalam paru-paru korban, ditemukan pasir. Teorinya, mungkin korban sempat mengambil napas,'' paparnya.

Enam tersangka ditahan di Polda Bali. Sementara itu, sekitar pukul 15.05 Wita kemarin, Susrama dikirim ke ruang tahanan Brimob Polda Bali. Dia diangkut menggunakan Kijang Innova hitam nopol DK 1405 CT dengan pengawalan cukup ketat. Ruang tahanan dengan pengamanan supermaksimum tersebut pernah ditempati terpidana mati Amrozi cs. Pemindahan dilakukan agar Susrama tak menekan enam tersangka lain yang notabene anak buahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Terdapat bercak darah di lima barang bukti yang diamankan. Di celana panjang jins biru milik Dewa Sumbawa, ditemukan ceceran darah.

Di mobil Kijang hijau nopol AB 8888 MK, ditemukan enam titik darah. Yakni, di jok belakang kanan, karet lis pintu sebelah kanan, stop kontak lampu depan dekat setir, besi bawah kursi tengah bagian belakang, pegangan pintu kanan tengah, serta jok tengah sebelah kanan sopir. ''Bercak darah itu identik dengan darah korban,'' tegas Ashikin.

Menurut dia, para tersangka berusaha menghilangkan BB. Misalnya, balok kayu yang digunakan memukul kepala korban dibakar hingga tinggal debu. ''Tapi, abunya kami ambil karena sempurna dibakar. Kami temukan satu injakan (bekas abu) di mobil,'' ujarnya.

Saat ini, yang masih dikembangkan para penyidik adalah cara tersangka membuang jasad korban ke laut. Polisi masih mendalami apakah jasad ayah dua anak tersebut diangkut menggunakan kapal penyeberangan Padangbai-Lembar atau perahu kecil yang banyak bertebaran di Pantai Klungkung dan Karangasem.

Polisi juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan berita yang ditulis Prabangsa, sehingga mengakibatkan nyawanya hilang. ''Ini kan motifnya pemberitaan kasus korupsi. Kami akan memeriksa Kadisdik (kepala Dinas Pendidikan Bangli) sebagai saksi,'' ujar Ashikin.

Soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bangli I Nengah Arnawa sebagai saksi, polisi sejauh ini masih mempertimbangkan. Sebab, pihaknya harus menggunakan alur birokrasi yang panjang, yakni izin presiden.

Keberhasilan polisi menangkap para tersangka pembunuhan Prabangsa tersebut mendapat sambutan positif. Wakil Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Cabang Bali Albert Kin Ose M. dan Ketua Divisi Advokasi Didik Dwi Praptono meminta agar polisi segera menindaklanjuti kasus itu.

''Sebagai rekan seprofesi dan sahabat korban, kami berterima kasih kepada jajaran Polda Bali dalam upaya mengungkap kasus ini,'' ungkap Albert.

PJI Bali juga telah membentuk tim pemantau independen sebagai upaya advokasi serta dukungan dalam penuntasan kasus itu. Mereka juga meminta agar polisi mempercepat rekonstruksi serta pembuatan berkas perkara.

''Kami berharap tersangka dihukum setimpal. Polisi juga perlu melindungi keluarga korban dari bentuk tekanan dan ancaman keamanan,'' ujarnya.

Dia beralasan, salah seorang tersangka itu merupakan tokoh masyarakat dan tokoh parpol besar di Bali. (JP)