Minggu, November 29, 2009

BSNP: Putusan MA Tak Pengaruhi Ujian Nasional

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.

"Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya saat dihubungi dari Semarang.

Menurut dia, sesuai dengan amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, setiap satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi.

Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.

Ia mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.

"Kami memang mengakui dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu.

Berkaitan dengan putusan MA itu, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah, sebab pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.

Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan, sebab hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, dan digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.

"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan selain UN, seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.

Perkara itu bermula dari "citizen lawsuit" (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009.


Share/Save/Bookmark

MA Tolak Kasasi Tentang Ujian Nasional

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) sehingga dengan putusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa UN yang selama ini dilakukan adalah cacat hukum, dan selanjutnya UN dilarang untuk diselenggarakan.

Dalam laman MA, di Jakarta, Rabu, disebutkan, pemohon dalam perkara tersebut yakni pihak negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Negara RI cq Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla --saat permohonan itu diajukan--, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo --saat permohonan itu diajukan--.

Kemudian, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

"Menolak permohonan kasasi para pemohon," demikian laman itu menyebutkan.

Selain itu, MA juga membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.

Putusan itu sendiri diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan hakim agung pada 14 September 2009 dengan ketua majelis hakim, Abbas Said, dan anggota Mansyur Kartayasa dan Imam Harjadi.

Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007, namun pemerintah tetap menyelenggaran UN untuk 2008 dan 2009.

Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.


Share/Save/Bookmark

Anggota DPRD Manado Dukung Pembatalan Ujian Nasional

Anggota DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara, mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Ujian Nasional dan memerintahkan semua daerah di Manado tidak menyelenggarakan Ujian Nasional.

"Sebagai wakil rakyat saya sangat mendukung keputusan tersebut, sebab ujian nasional membuat siswa kesulitan menghadapi ujian dan membuat yang tak lulus menjadi tertekan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Manado, Amir Liputo di Manado.

Liputo menilai standard kelulusan ujian merugikan siswa di daerah, karena standar pendidikan di daerah berbeda sehingga tak dapat dipaksakan dilakukan di daerah.

Dia menyebut hasil ujian nasional tidak selalu bisa menjadi barometer siswa karena banyak siswa yang lulus Ujian Nasional namun tidak lulus saat masuk perguruan tinggi.

Ia mengatakan seharusnya pemerintah lebih memikirkan bagaimana menambah sarana dan prasana pendidikan di daerah sampai daerah siap menyelenggarakan ujian nasional.

Dia mengusulkan sebaiknya standard kelulusan dikembalikan ke daerah, karena akan lebih bermanfaat di daerah, dan tak menyusahan siswa, disamping meningkatkan kelulusan siswa.

Share/Save/Bookmark

Demokrat Usul Hak Angket Untuk Klarifikasi Tuduhan

Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR Achsanul Qosasi, Sabtu, mengungkapkan bahwa keputusan Fraksi PD memilih bersikap menjadi pengusul hak angket Bank Century untuk mengklarifikasi tudingan bahwa partai ini terlibat kasus Bank Century.

"Dengan menjadi pengusul hak angket, justru FPD ingin mempertegas bahwa tudingan terhadap Partai Demokrat itu tidak benar," kata Achsanul Qosasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menyebut sejumlah pihak telah menuding Partai Demokrat menerima aliran dana Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun dan ironisnya tudingan itu telah membentuk opini publik.

"Tudingan itu tidak benar. Kita siap diperiksa kalau memang ada aliran dana yang masuk ke Partai Demokrat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR ini.

Menurut Achsanul, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memerintahkan agar kasus Bank Century dibuka sehingga persoalannya menjadi terang benderang.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo mengatakan, fraksi-fraksi pengusul hak angket Bank Century mewaspadai upaya pembelokan agenda dari fraksi yang baru bergabung belakangan sebagai pengusul.

"Fraksi tersebut (Fraksi Partai Demokrat) awalnya tidak ikut mengusulkan hak angket Bank Century, tapi baru belakangan ikut bergabung," katanya.

Menurut dia, upaya pembelokan agenda itu dilakukannya dengan berusaha berebut posisi ketua panitia khusus (Pansus) hak angket Bank Century.

Saat ini, katanya, fraksi tersebut sedang melobi fraksi lainnya untuk mendukungnya menjadi pimpinan Pansus hak angket Bank Century.

"Kita perlu mewaspadai fraksi yang baru bergabung sebagai pengusul, jangan sampai nanti Pansus hak angket digembosi dari dalam," kata anggota Komisi III DPR ini.

Enam fraksi yang mengusulkan hak angket Bank Century sejak awal adalah PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, Gerinda, dan Hanura, sedangkan tiga fraksi lain Demokrat, PPP dan PKB baru bergabung belakangan.

Fraksi-fraksi akan menyerahkan daftar nama perwakilan fraksinya untuk diusulkan sebagai angota Pansus hak angket Bank Century pada Selasa (1/12).

Setelah nama-nama anggota fraksi dicatat di lembaran negara, akan diselenggarakan pemilihan pimpinan Pansus dan penetapan agenda kerjanya pada rapat paripurna, Jumat (4/12), sekaligus penutupan masa sidang semester pertama.

Berdasarkan tata tertib DPR, jumlah anggota Pansus sebanyak 30 orang dan dengan pertimbangan proporsionalitas yang telah disepakati pada rapat Badan Musyawarah (Bamus), Kamis (26/11), komposisinya adalah, Demokrat delapan orang, Golkar enam orang, PDIP lima orang, dan PKS tiga orang.

Sementara PPP, PAN dan PKB masing-masing dua orang, sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing satu orang.


Share/Save/Bookmark

Sayembara Maskot SEA Games Sepi Peminat

Sayembara maskot SEA Games XXVI tahun 2011 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), sepi peminat.

Meskipun, panitia telah memperpanjang pendaftaran sayembara itu dari semula berakhir 11 November 2009 menjadi 10 Desember 2009, tak juga menambah minat masyarakat untuk ikut serta, kata Wakil Ketua Biro Humas KONI Sumsel Asdit Abdullah di Palembang, Minggu.

"Sejak dibuka tanggal 12 Oktober lalu, hanya beberapa buah desain yang masuk ke panitia. Hingga saat ini setelah diperpanjang waktu perdaftarannya, desain yang diterima panitia tetap belum mencapai puluhan," kata Asdit.

Dia mengatakan, pihak pantia belum menentukan pemenang karena menilai desain yang diterima belum layak untuk ditetapkan sebagai pemenang.

"Diakuinya, banyak masyarakat tidak tahu ada sayembara ini, terutama para seniman di Palembang. Penambahan waktu pendaftaran beberapa waktu lalu diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada seniman untuk berpartisipasi dan menyiapkan sebuah desain yang bagus," ujar dia.

Maskot SEA Games yang dikehendaki adalah yang dapat mencerminkan esistensi dan budaya Sumatra Selatan (Sumsel). Layaknya, maskot harimau yang digunakan Sumsel pada saat menjadi tuan rumah di PON XVI tahun 2004.

"Sumsel adalah satu dari empat provinsi yang dipercaya sebagai tuan rumah SEA Games dan membutuhkan maskot sendiri yang setidaknya bercirikan Sumsel," kata Asdit.

Dia menerangkan, Maskot SEA Games yang nantinya terpilih harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan, seperti visualisasi dari seni grafis dalam bentuk huruf dan gambar, serta warna harus mencerminkan makna dan tujuan penyelenggaraan SEA Games di Sumsel.

Maskot juga merupakan ide dan karya asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.

Selain itu, maskot yang dibuat harus mudah dikenal (komunikatif) dan mengikuti perkembangan zaman.

"Setiap peserta harus menyertakan penjelasan secara lengkap yang meliputi makna dan filosofi maskot dibuat, beserta arti warna digunakan," kata dia.

Dia menjelaskan, sayembara ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya, sehingga setiap peserta harus melampirkan identitas diri secara lengkap beserta surat pernyataan resmi.

Panitia pelaksana juga menyediakan total hadiah Rp15 juta kepada pemenang dengan rincian, Juara I Rp7,5 djuta, Juara II Rp5 juta, dan Juara ke-III Rp2,5 juta.

"Masih ada waktu kurang lebih sepuluh hari hingga pendaftaran ditutup, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada," ujar dia.


Share/Save/Bookmark