Rabu, Juni 17, 2009

Diskriminasi Iklan di Media

Iklan Ditolak Tayang, Kubu Mega-Prabowo Minta Media Berimbang

Kubu pasangan Mega-Prabowo menyayangkan sikap stasiun televisi yang menolak menayangkan iklan kampanye Mega-Prabowo berjudul "Harga" (sebelumnya ditulis "bangkrut"). Jika tak menjelaskan alasan penolakannya, media tersebut dianggap tidak berimbang.

"Kalau penolakannya masuk akal dan dijelaskan rasionalisasinya mungkin kami bisa terima. Tetapi kalau tidak dijelaskan, jangan sampai tercipta persepsi publik kalau media tidak berimbang," ujar anggota Tim Kampanye Mega-Prabowo, Ganjar Pranowo, kepada detikcom di Gedung DPR, Jakarta, Rabu(17/6/2009).

Ganjar menambahkan, jika media sudah tidak berimbang dalam kebijakannya dan memihak pada salah satu pasangan tertentu, maka media membangun suasana unfair competition. Publik pun akan dengan mudah berpersepsi jika media tersebut melakukan penggiringan opini pada pasangan tertentu.

"Dan indikasi itu sudah ada. Misalnya iklan yang tidak diakui (kampanye) namun di dalamnya ada gambar pasangan capres, atau ada kalimat seperti 'ayo satu putaran' yang jelas-jelas milik pasangan tertentu," urai Sekretaris FPDIP ini.

Caleg DPR terpilih ini juga mensinyalir bahwa penolakan penayangan iklan Mega-Prabowo tidak terlepas dari figur pemilik media yang menjadi tim sukses pasangan tertentu.

"Kami sudah menyadari pemiliknya pendukung juga. Jadi tidak bisa dipungkiri keberpihakan itu," katanya.

Namun menurutnya, kubu Mega-Prabowo tidak akan gegabah menuding hal itu sebagai penyebab iklan mereka ditolak. "Tuduhan seperti itu terlalu prematur," tegasnya.

Meski mengaku kecewa, Ganjar mengatakan bahwa kubu Mega Prabowo bisa menghormati penolakan itu jika dijelaskan alasan penolakannya.

"Tapi jika tidak diberikan alasan yang jelas kenapa menolak, berarti dugaan media tidak berimbang itu memang benar," tandasnya.

Selasa, Juni 16, 2009

Hakim Minta Johnny Allen Dihadirkan

Rekaman penyidik menunjukkan Darmawati siapkan Rp7 miliar untuk DPR.

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Johnny Allen Marbun dalam persidangan. Selama persidangan perkara, saksi menyebut anggota DPR RI Komisi VI tersebut telah menerima uang senilai Rp1 miliar dari tersangka Abdul Hadi Djamal. “Menurut saksi, uang itu dibawa ke Johnny Allen. Maka ia harus dihadirkan untuk mengetahui ke mana larinya Rp1 miliar itu,” kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang (15/9). Dalam sidang perkara suap pembangunan dermaga di wilayah Indonesia Timur dengan terdakwa Darmawati Dareho kemarin, menghadirkan empat orang saksi.

Saksi pertama adalah sopir pribadi Darmawati bernama Darwis. Darwis mengendarai mobil Honda Jazz warna silver dengan dua penumpang yakni Darmawati dan Abdul Hadi Djamal. “Saat KPK menggeledah mobil, mereka membuka tas cokelat punya ibu yang berisi uang dollar,” kata Darwis. Kesaksian Darwis tersebut menguatkan dugaan transaksi suap senilai US$90.000 dan Rp54,5 juta kepada anggota Panitia Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hadi Djamal.

Sebelum aksi pengejaran, terjadi pertemuan di rumah makan Riung Sari di kawasan H Djuanda antara Darmawati, Abdul Hadi dengan tiga orang yang salah satunya diakui sebagai Hontjo Kurniawan. Rekanan yang diduga menyuap Abdul Hadi Djamal tersebut sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam sidang terpisah dengan kasus yang sama.

Selanjutnya, Andi Muhammad Jayasman dan Abdul Hanan memberikan kesaksian yang sama perihal pengiriman uang senilai Rp 1 miliar dari Abdul Hadi Djamal kepada Johnny Allen. Jayasman mengakui dimintai tolong Abdul Hadi untuk mengantar asisten pribadinya, Abdul Hanan membawakan titipan dalam tas kepada ajudan Johnny Allen yang bernama Resco. “Saya tahu tas itu berisi duit dari Abdul Hadi Djamal,” kata Abdul Hanan.

Saksi terakhir penyelidik KPK, Iman Santoso menyatakan telah memonitor dan merekam pembicaraan telepon antara Darmawati dan Abdul Hadi. Dari rekaman pembicaraan yang dimonitor sejak 2 Februari diketahui keduanya merencanakan pertemuan. Tanggal 27 Februari 2009, Darmawati menyebutkan bahwa sudah ada Rp3 miliar dari Rp7 miliar.

Darmawati Dareho tidak memberikan bantahan. Ia akan mengajukan saksi yang meringankan dalam persidangan minggu depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardji, mengaku baru mengetahui fakta mengenai dana Rp7 miliar.

“Kurang tahu, tapi kesepakatan Rp 3 miliar selama tiga kali memang ada realisasinya. Darmawati juga pernah menghubungi Abdul Hadi Djamal dan menyebutkan jika dananya sudah siap,” kata Suwardji. (JN)

Minggu, Juni 14, 2009

Aulia Pohan Bantah Dapat Perlakuan Khusus SBY

Menurutnya, semua keputusan yang ia buat merupakan tanggungjawab dirinya sendiri.


Aulia Tantowi Pohan membantah menerima perlakuan khusus saat menghadapi kasus aliran dana Bank Indonesia. Khususnya perlakuan khusus dari besannya, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga adalah Presiden.

"Saya tidak mendapat perlakuan khusus baik dari Presiden," kata Aulia saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 12 Juni 2009.

Sebelumnya, Jaksa Rudi Margono menyatakan empat terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia dituntut selama empat tahun penjara. Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Aulia Pohan cs dinilai harus ikut bertanggung jawab atas keluarnya dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu kemudian mengalir untuk kepentingan penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi UU Bank Indonesia.

Menurutnya, semua keputusan yang ia buat merupakan tanggungjawab dirinya sendiri. "Saya memisahkan urusan pribadi dan pekerjaan," jelas dia.

Aulia Pohan cs dinilai harus ikut bertanggung jawab atas keluarnya dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu kemudian mengalir untuk kepentingan penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi UU Bank Indonesia. Aulia Pohan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Menurut Jaksa, persetujuan pengucuran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar itu terjadi dalam Rapat Dewan Gubernur pada 2 Juni dan 22 Juli 2003.

"Fakta hukum telah ada niat untuk menggunakan dana milik YPPI sebagaimana putusan RDG 2 Juni dan 22 Juli dengan alasan untuk mengganti biaya operasional pengurusan masalah hukum senilai Rp 68,5 miliar," jelas jaksa. Selain itu, rapat memutuskan untuk menggunakan dana untuk menyelesaikan penyelesaian BLBI secara politis serta diseminasi kepada anggota dewan senilai Rp 31,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan hasil rapat 22 Juli, atas persetujuan Aulia Pohan, Rusli Simanjuntak kemudian melakukan pertemuan dengan anggota DPR. Dalam pertemuan itu disepakati dana untuk menyelesaikan masalah politis BLBI sebesar Rp 25 miliar. Dan untuk diseminasi UU BI sebesar Rp 15 miliar.

"Disposisi terdakwa satu dan dua menyetujui permohonan bantuan dana kepada para mantan. Sehingga berjumlah Rp 68,5 miliar. tanpa ada pertanggungjawabannya," jelasnya. (VN)

Sabtu, Juni 13, 2009

Prita Mulyasari dan UU ITE

Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.


Atas kasus yang menimpa sdri. Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap RS. Omni International, berikut ini pendapat hukum dari saya:

  • Pertama:

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”.

Pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika nanti perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

  • Kedua :

Dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal berbunyi sebagai berikut:

“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”

Dan kalimat terakhir berbunyi”

“saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”

Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, sdri. Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, karena pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

  • Ketiga :

Dalam e-mail Prita juga diceritakan banyak hal seputar pengalaman dia sebagai pasien di rumah sakit Omni International. Pada intinya, sdri. Prita kecewa tidak transparansinya informasi yang dia minta kepada pihak manajemen rumah sakit tentang hasil laboratorium. Berikut petikannya :

“Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000, kepala lab saat itu adalah dr. Mimi dan setelah saya complaint dan marah-marah, dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.”

Petikan di atas menunjukkan bahwa pihak manajemen Omni memiliki catatan hasil lab 27.000 tapi tidak diberikan kepada Prita.

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita merasakan bahwa rumah sakit Onmi International melakukan penanganan yang keliru terhadap dirinya. Hal ini dikuatkan oleh revisi hasil lab dari 27.000 menjadi 181.000. Prita berpendapat bahwa karena hasil laboratorium thrombosit 27.000 maka dia diminta menjalani rawat inap, sedangkan hasil laboratorium sebenarnya adalah 181.000 berarti dia tidak perlu rawat inap, cukup rawat jalan. Berikut petikannya:

“Dalam kondisi sakit, saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen, atas nama Ogi (customer service coordinator) dan dr. Grace (customer service manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya. Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000 makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.”

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita mengalami gangguan kesehatan yang lain akibat perawatan yang dilakukan oleh dr. Hengky, yakni tangan kiri mulai membengkak, suhu badan naik ke 39 derajat, serangan sesak napas, leher kiri dan mata kiri membengkak. Berikut petikannya:

“Tangan kiri saya mulai membengkak, saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr. Henky namun dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa, setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr. Henky saja”

“Esoknya saya dan keluarga menuntut dr. Henky untuk ketemu dengan kami namun janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr. Henky mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri saya.”

Cerita yang lain menunjukkan bahwa setelah sdri. Prita ditangani oleh rumah sakit yang lain menunjukkan penyakitnya bukan demam berdarah, dan suntikan yang diberikan sewaktu di rumah sakit Omni International tidak cocok dengan kondisi sdri Prita sehingga menimbulkan sesak nafas. Berikut petikannya:

“Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular, menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak, kalau kena orang dewasa yang ke laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista. Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.”

  • Keempat :

Dari cerita di atas, sdri. Prita Mulyasari sebenarnya dapat melakukan tuntutan berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakit Omni International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Berikut petikannya:

Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

  • Kelima :

Perbuatan sdri. Prita Mulyasari menulis pesan lewat e-mail kepada teman-temannya tidak menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni International. Dengan demikian, perbuatan sdri. Prita tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur “sengaja” dalam mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sementara perbuatan sdri. Prita tidak bermaksud menghina justru menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit.

  • Keenam :

Pihak Kepolisian seharusnya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rumah sakit Omni International berupa pelayanan rumah sakit yang merugikan konsumen dengan pasien sdri. Prita Mulyasari, dan tidak langsung berfokus pada soal pencemaran nama baik.

Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]