Tersinyalir adanya kekurangtelitian penghitungan Harga Perkiraan Sendiri.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencurigai adanya dugaan manipulasi dan penggelembungan anggaran di Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian sebesar lebih dari Rp 20 miliar.
"Kita ada laporan dari Government Watch bahwa ada manipulasi biaya perjalanan dinas, subsidi kedelai, serta mark up anggaran pengadaan mesin pengolahan kayu dan pengadaan mesin pengolahan tekstil," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Departemen Perindustrian, Kamis 30 April 2009.
Kecurigaan tersebut sudah dikemukakan sewaktu rapat dengar pendapat sebelumnya dengan departemen tersebut. "Ini katanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen. Sementara juga sudah dilakukan langkah internal di Depperin," ujar anggota Fraksi PPP itu.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Inspektur Jenderal Depperin Sakri Widhianto menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektoratnya. "Tersinyalir adanya kekurangtelitian penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan mesin dan peralatan," katanya.
Kekurangtelitian tersebut terjadi pada penghitungan. Pertama, mesin pengolahan kayu di lima kabupaten di Papua yang dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal IKM. Kedua, mesin pengolahan rotan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan Ditjen IKM. Ketiga, mesin tekstil di Kabupaten Sragen, Batang, dan Sukoharjo oleh Direktorat Industri Sandang Ditjen IKM.
"Selain itu, terdapat sinyalemen dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan dana operasional perjalanan dinas dalam rangka penyaluran subsidi harga kedelai oleh Direktorat Industri Pangan, Direktorat Jenderal IKM," ujarnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, dilakukan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Jenderal kepada pejabat yang bertanggung jawab, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Sekretariat Ditjen IKM, Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan, Direktorat Industri Sandang, dan Direktorat Industri Pangan.
Hasilnya, ditemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan mesin dan peralatan untuk bantuan ke daerah karena adanya kekeliruan dalam penghitungan HPS. Sementara dalam penggunaan dana operasional penyaluran subsidi harga kedelai ditemukan bahwa terdapat pengeluaran dana perjalanan dinas (SPJ) yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang tidak dianggarkan.
Inspektorat Jenderal telah merekomendasikan kepada Dirjen IKM selaku pimpinan satuan kerja untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundangan kepada PPK dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa atas kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.
Dirjen IKM telah membentuk tim untuk melaksanakan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sesuai ketentuan PP No. 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tim baru dapat menyelesaikan tugasnya pada tanggal 29 April 2009, dan tengah menyiapkan laporan akhir untuk dapat menjadi pertimbangan Dirjen IKM.
Beberapa anggota dewan komisi lain juga mempertanyakan adanya manipulasi anggaran tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP Chairil Anwar Lubis mengatakan hal serupa. "Ini masalah uang, tapi sanksinya hanya disiplin PNS. Seharusnya dibawa ke KPK, saya yakin Pak Menteri akan melakukannya," katanya.
Sedangkan anggota komisi lain dari Fraksi Partai Golkar Lilik Asjudireja mempertanyakan beberapa harga mesin yang dianggarkan dalam program pengadaan mesin tekstil. "Kalau ada mesin jahit yang harganya Rp 16 juta itu mesin jahit seperti apa, setahu saya mesin jahit ya harganya Rp 3 juta," ujarnya.
Anwar Sanusi meminta Depperin segera menyelesaikan masalah ini dalam satu bulan ke depan. "Kalau terbukti memang terjadi mark up, maka harus diproses secara hukum, bisa ke Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengaku ada beberapa faktor terjadinya penyalahgunaan anggaran. "Ada itikad tidak sehat, ada dorongan dari pengusaha yang kalah tender atau dari pegawai yang tidak dapat pembagian yang merata," katanya.
Bahkan, Fahmi menyindir di beberapa departemen juga terjadi dorongan dari anggota dewan. "Saya minta maap, tapi saya percaya tidak ada di komisi VI," katanya. Bahkan, dia sudah berunding dengan Irjen dan Sekjen akan melaporkan kasus ini ke KPK karena menurutnya sudah menganggu citra departemen dan pemerintah.
"Saya sudah kontak KPK untuk menangani ini, mohon maaf kalau ada bapak-bapak di sini (pejabat departemen dan anggota dewan) yang nanti dipanggil (untuk dimintai keterangan). Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik," katanya. (VN)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencurigai adanya dugaan manipulasi dan penggelembungan anggaran di Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian sebesar lebih dari Rp 20 miliar.
"Kita ada laporan dari Government Watch bahwa ada manipulasi biaya perjalanan dinas, subsidi kedelai, serta mark up anggaran pengadaan mesin pengolahan kayu dan pengadaan mesin pengolahan tekstil," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Departemen Perindustrian, Kamis 30 April 2009.
Kecurigaan tersebut sudah dikemukakan sewaktu rapat dengar pendapat sebelumnya dengan departemen tersebut. "Ini katanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen. Sementara juga sudah dilakukan langkah internal di Depperin," ujar anggota Fraksi PPP itu.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Inspektur Jenderal Depperin Sakri Widhianto menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektoratnya. "Tersinyalir adanya kekurangtelitian penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan mesin dan peralatan," katanya.
Kekurangtelitian tersebut terjadi pada penghitungan. Pertama, mesin pengolahan kayu di lima kabupaten di Papua yang dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal IKM. Kedua, mesin pengolahan rotan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan Ditjen IKM. Ketiga, mesin tekstil di Kabupaten Sragen, Batang, dan Sukoharjo oleh Direktorat Industri Sandang Ditjen IKM.
"Selain itu, terdapat sinyalemen dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan dana operasional perjalanan dinas dalam rangka penyaluran subsidi harga kedelai oleh Direktorat Industri Pangan, Direktorat Jenderal IKM," ujarnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, dilakukan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Jenderal kepada pejabat yang bertanggung jawab, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Sekretariat Ditjen IKM, Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan, Direktorat Industri Sandang, dan Direktorat Industri Pangan.
Hasilnya, ditemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan mesin dan peralatan untuk bantuan ke daerah karena adanya kekeliruan dalam penghitungan HPS. Sementara dalam penggunaan dana operasional penyaluran subsidi harga kedelai ditemukan bahwa terdapat pengeluaran dana perjalanan dinas (SPJ) yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang tidak dianggarkan.
Inspektorat Jenderal telah merekomendasikan kepada Dirjen IKM selaku pimpinan satuan kerja untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundangan kepada PPK dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa atas kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.
Dirjen IKM telah membentuk tim untuk melaksanakan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sesuai ketentuan PP No. 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tim baru dapat menyelesaikan tugasnya pada tanggal 29 April 2009, dan tengah menyiapkan laporan akhir untuk dapat menjadi pertimbangan Dirjen IKM.
Beberapa anggota dewan komisi lain juga mempertanyakan adanya manipulasi anggaran tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP Chairil Anwar Lubis mengatakan hal serupa. "Ini masalah uang, tapi sanksinya hanya disiplin PNS. Seharusnya dibawa ke KPK, saya yakin Pak Menteri akan melakukannya," katanya.
Sedangkan anggota komisi lain dari Fraksi Partai Golkar Lilik Asjudireja mempertanyakan beberapa harga mesin yang dianggarkan dalam program pengadaan mesin tekstil. "Kalau ada mesin jahit yang harganya Rp 16 juta itu mesin jahit seperti apa, setahu saya mesin jahit ya harganya Rp 3 juta," ujarnya.
Anwar Sanusi meminta Depperin segera menyelesaikan masalah ini dalam satu bulan ke depan. "Kalau terbukti memang terjadi mark up, maka harus diproses secara hukum, bisa ke Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengaku ada beberapa faktor terjadinya penyalahgunaan anggaran. "Ada itikad tidak sehat, ada dorongan dari pengusaha yang kalah tender atau dari pegawai yang tidak dapat pembagian yang merata," katanya.
Bahkan, Fahmi menyindir di beberapa departemen juga terjadi dorongan dari anggota dewan. "Saya minta maap, tapi saya percaya tidak ada di komisi VI," katanya. Bahkan, dia sudah berunding dengan Irjen dan Sekjen akan melaporkan kasus ini ke KPK karena menurutnya sudah menganggu citra departemen dan pemerintah.
"Saya sudah kontak KPK untuk menangani ini, mohon maaf kalau ada bapak-bapak di sini (pejabat departemen dan anggota dewan) yang nanti dipanggil (untuk dimintai keterangan). Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik," katanya. (VN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar