Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kelebihan biaya penerbangan haji di Departemen Agama (Depag) tahun 2009 sebesar Rp. 1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada jamaah.
"ini menyimpang, karena seharusnya sudah dikembalikan," kata Koordinator Divisi Pusat Data dan Analis ICW, Firdaus Ilyas kepada wartawan, Jakarta.
Menurut hasil audit BPK tahun 2005-2006, biaya penerbangan haji 2009 sebesar Rp 1,2 triliun atau 130 juta dollar AS. Sedangkan biaya kelebihan yang harus dibayarkan untuk tiap-tiap jemaah mencapai Rp 6,9 juta.
Namun, hingga saat ini Depag belum menunjukkan niat baik untuk mengembalikan kelebihan biaya penerbangan haji tahun 2008. Alasannya, tahun 2007 penerbangan mengalami kerugian dan tidak tercantum dalam klausul kontrak penerbangan.
"Kami mensinyalir pemerintah dan Depag belum mempunyai niat untuk mengembalikan biaya kelebihan penerbangan,'' ujarnya.
Firdaus juga mensinyalir, penyelenggaraan ibadah haji yang tertutup menyebabkan terjadinya penyimpangan dan buruknya pelayanan kepada jemaah. "Hal ini berpotensi besar untuk diselewengkan dan dikorupsi," ujarnya.
Banyaknya dana jemaah yang belum dikembalikan, sambung Firdaus, KPK harus secepatnya memeriksa dugaan korupsi di Depag termasuk DAU dan BIPH. "KPK tidak memfokuskan aspek ini sebagai penindakan. KPK dalam bekerja mestinya tidak terpengaruh dengan iklim politik," jelasnya.
ICW menilai Departemen Agama tidak melakukan perbaikan mendasar dalam penyusunan laporan keuangan Dana Abadi Umat (DAU) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) selama kurun waktu tiga tahun yakni 2005, 2006, dan 2007.
Depag telah melakukan kesalahan yang berulang terkait penyelenggaraan ibadah haji serta tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BPK mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan DAU.
"Hingga audit terakhir Depag selalu melakukan kejadian yang berulang atau temuan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya terkait pengelolaan ibadah haji dan DAU. Artinya Depag tidak pernah menyikapi secara serius audit dan rekomendasi dari BPK untuk perbaikan BPIH dan DAU," jelasnya. (Kom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar