Marwan mengatakan,"Masih kita lihat perkembangan. Sementara status mereka saksi."
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo akan bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum.
"Mereka masuk dalam daftar saksi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menyeret dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke pengadilan, yakni Syamsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita.
Di dakwaan Romli, Jaksa menilai Yusril dan Hartono ikut dalam permufakatan jahat dalam kasus itu. Saat ditanya soal perkembangan status keduanya, Marwan mengatakan kejaksaan masih melihat perkembangan. "Sementara status mereka saksi. Saya tidak berani bicara lebih."
Kejaksaan menduga ada kerugian negara sebesar Rp 410 miliar dalam kasus pungutan biaya sisminbakum. Dana itu dihitung dari uang masyarakat yang ditarik namun tidak diserahkan ke negara. (VN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar