Senin, Mei 11, 2009

KPU Siap Jelaskan Soal Penghitungan Perolehan Kursi

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengatakan pihaknya siap menjelaskan pada partai politik soal tata cara penghitungan perolehan kursi di DPR agar tidak terjadi salah persepsi.

Hal ini disampaikan Andi, di Jakarta, Senin, menanggapi adanya perbedaan pengertian tentang cara pembagian kursi, utamanya penghitungan dan pembagian kursi di tahap ketiga yaitu di tingkat provinsi.

Menurut Andi, jika masih ada sisa kursi setelah penghitungan tahap kedua, maka sisa suara di daerah pemilihan (dapil) tersebut ditarik ke provinsi. Dan penghitungan di tingkat provinsi hanya melibatkan dapil yang masih ada sisa kursi saja.

"Jadi logikanya, sisa suara ditarik ke provinsi karena masih ada sisa kursi di suatu dapil. Di Undang-Undang 10/2008 tentang pemilu legislatif mengatakan jika masih ada sisa kursi maka ditarik ke provinsi, kalau tidak ada sisa kursi di dapil itu, maka untuk apa ditarik ke provinsi," katanya.

Partai yang diikutkan dalam perhitungan suara di DPR adalah yang memperoleh minimal 2,5 persen suara sah secara nasional, atau dikenal dengan istilah "parliamentary threshold" (PT).

Dari hasil penghitungan seluruh suara sah yang diperoleh parpol yang lolos PT, ditetapkan angka bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan cara membagi seluruh suara parpol yang lolos PT dengan jumlah kursi.

Selanjutnya dilakukan perolehan kursi tahap pertama yakni jumlah suara yang diperoleh parpol dibagi BPP.

Dalam hal masih terdapat sisa kursi, dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP DPR.

Undang-Undang 10/2008 pasal 205 ayat 4 menyebutkan apabila masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara parpol dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.

Pasal ini diartikan oleh parpol, seluruh sisa suara yang ada di semua dapil di provinsi tersebut, baik di dapil yang masih ada sisa kursi maupun telah habis, dihitung untuk mendapatkan BPP baru.

Namun, Andi mengatakan pengartian tersebut tidak tepat. Dapil yang diikutkan dalam penghitungan tahap ketiga hanya dapil yang masih menyisakan kursi saja. Sementara dapil yang kursinya telah habis terbagi, meskipun masih ada sisa suara tidak diikutkan dalam penghitungan tahap ketiga.

"Begitu ada sisa kursi dan sisa suara, itu yang ditarik ke provinsi," katanya.

Sebelumnya, sejumlah saksi parpol mempertanyakan tentang cara penghitungan kursi DPR. KPU dituntut untuk transparan tentang cara penghitungan dan pembagian kursi di setiap daerah pemilihan.

Menurut Andi, KPU akan menjelaskan pada parpol mengenai pembagian kursi ini, termasuk menyamakan persepsi tentang pembagian kursi di tahap ketiga dan rincian perolehan kursi setiap dapil.

"Kita nanti akan menyampaikan dimana posisi (kursi), setiap parpol pasti akan diberitahu," katanya. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar