Pengacara Prita Mulyasari (32), OC Kaligis SH mengatakan, perdamaian dengan manajemen RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten hanya omong kosong dan menguntungkan satu pihak serta merugikan kliennya.
"Setelah kita pelajari, ternyata perdamaian itu hanya omong kosong belaka," kata OC Kaligis di pelataran taman Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum sidang digelar, Kamis.
Dia menyebutkan, dalam draf perdamaian disebutkan pihak Prita harus meminta maaf sementara manajemen RS Omni tidak mencabut perkara, itu namanya tidak adil.
Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen dan para medis RS Omni Internasional yang kini kasusnya tengah disidang di PN Tangerang.
Namun dalam perjalanan persidangan ada kesepakatan untuk berdamai yang difasilitasi Wali Kota Tangerang Selatan HM. Sholeh MT beberapa pekan lalu dengan cara mempertemukan pimpinan RS Omni dengan Prita.
Padahal dalam sidang lanjutan tersebut merupakan proses dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009.
Pada 27 Juli 2009 PT Banten membalas surat JPU yang memutuskan sidang Prita dilanjutkan, dan tepat pada 19 Agustus 2009 Prita harus mengikuti sidang lanjutan.
Prita, ibu dua anak itu sempat dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong setelah mengirimkan surat elektronik berisikan keluhan akibat pelayanan sakit.
Bahkan ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Menurut Kaligis, agenda sidang hari ini akan mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH yakni pimpinan dan petugas laboratorium RS Omni karena menyatakan trombosit yang dialamin Prita semula 27.000 menjadi 181.000.
Kaligis sudah mencari keterangan lain dari beberapa dokter bahwa trobosit pasien tidak mudah berubah secara drastis dalam waktu lima jam dari 27.000 menjadi 181.000.
"Setelah kita pelajari, ternyata perdamaian itu hanya omong kosong belaka," kata OC Kaligis di pelataran taman Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum sidang digelar, Kamis.
Dia menyebutkan, dalam draf perdamaian disebutkan pihak Prita harus meminta maaf sementara manajemen RS Omni tidak mencabut perkara, itu namanya tidak adil.
Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen dan para medis RS Omni Internasional yang kini kasusnya tengah disidang di PN Tangerang.
Namun dalam perjalanan persidangan ada kesepakatan untuk berdamai yang difasilitasi Wali Kota Tangerang Selatan HM. Sholeh MT beberapa pekan lalu dengan cara mempertemukan pimpinan RS Omni dengan Prita.
Padahal dalam sidang lanjutan tersebut merupakan proses dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009.
Pada 27 Juli 2009 PT Banten membalas surat JPU yang memutuskan sidang Prita dilanjutkan, dan tepat pada 19 Agustus 2009 Prita harus mengikuti sidang lanjutan.
Prita, ibu dua anak itu sempat dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong setelah mengirimkan surat elektronik berisikan keluhan akibat pelayanan sakit.
Bahkan ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Menurut Kaligis, agenda sidang hari ini akan mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH yakni pimpinan dan petugas laboratorium RS Omni karena menyatakan trombosit yang dialamin Prita semula 27.000 menjadi 181.000.
Kaligis sudah mencari keterangan lain dari beberapa dokter bahwa trobosit pasien tidak mudah berubah secara drastis dalam waktu lima jam dari 27.000 menjadi 181.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar