Pengacara Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen dan petugas medis RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, Slamet Yuwono mengatakan kliennya siap melakukan sumpah pocong karena tidak pernah berkata kasar.
"Itu fitnah dan klien saya tidak pernah berkata kasar kepada petugas di RS Omni dan berani sumpah pocong untuk pembuktiannya," kataSlametdi Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan masalah tersebut ketika diminta komentarnya terkait sidang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH bahwa Prita pernah berkata kasar dan mencaci maki petugas petugas RS Omni.
Dia menambahkan, akibat tuduhan itu menyebabkan Prita menangis saat sidang digelar bahwa sebagai umat beragama tentu tidak penerima penjelasan saksi Ogyana.
Bahkan saksi Ogyana Nandri, koordinator pelayanan pelanggan RS Omni bahwa Prita pernah menyampaikan kata-kata kasar kepada Prita melalui telepon.
Dalam persidangan dengan ketua majelis hakim Arthur Hangewa SH mendengarkan dua saksi yakni Supriyanto, petugas analisa laboratorium RS Omni dan Ogyana Nandri.
Sementara itu, JPU Riyadi mengatakan, kata-kata kasar yang dilontarkan terdakwa kepada Ogyana tidak ada dalam Berita Acara Pemerikasaan (BAP) penyidik melainkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Namun, ia menyebutkan fakta di persidangan itu akan dianalisa secara yuridis agar diperoleh kesimpulan untuk dapat memperkuat dakwaan, seperti kata-kata kasar tersebut yang disampaikan Prita.
Sidang lanjutan Prita merupakan proses dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009. Pada 27 Juli 2009 PT Banten membalas surat JPU dan tepat pada 19 Agustus 2009 Prita harus mengikuti sidang kembali.
Ibu dua anak itu pernah mendekam dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni setelah mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal.
Akibat tindakan itu, maka Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
JPU akan menghadapkan saksi lagi yakni dr.Yuniwati Gunawan dari RS Internasional Bintaro, Tangerang dan pakar bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional, Sriyanto untuk didengarkan kesaksiannya.
"Itu fitnah dan klien saya tidak pernah berkata kasar kepada petugas di RS Omni dan berani sumpah pocong untuk pembuktiannya," kataSlametdi Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan masalah tersebut ketika diminta komentarnya terkait sidang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH bahwa Prita pernah berkata kasar dan mencaci maki petugas petugas RS Omni.
Dia menambahkan, akibat tuduhan itu menyebabkan Prita menangis saat sidang digelar bahwa sebagai umat beragama tentu tidak penerima penjelasan saksi Ogyana.
Bahkan saksi Ogyana Nandri, koordinator pelayanan pelanggan RS Omni bahwa Prita pernah menyampaikan kata-kata kasar kepada Prita melalui telepon.
Dalam persidangan dengan ketua majelis hakim Arthur Hangewa SH mendengarkan dua saksi yakni Supriyanto, petugas analisa laboratorium RS Omni dan Ogyana Nandri.
Sementara itu, JPU Riyadi mengatakan, kata-kata kasar yang dilontarkan terdakwa kepada Ogyana tidak ada dalam Berita Acara Pemerikasaan (BAP) penyidik melainkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Namun, ia menyebutkan fakta di persidangan itu akan dianalisa secara yuridis agar diperoleh kesimpulan untuk dapat memperkuat dakwaan, seperti kata-kata kasar tersebut yang disampaikan Prita.
Sidang lanjutan Prita merupakan proses dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009. Pada 27 Juli 2009 PT Banten membalas surat JPU dan tepat pada 19 Agustus 2009 Prita harus mengikuti sidang kembali.
Ibu dua anak itu pernah mendekam dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni setelah mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal.
Akibat tindakan itu, maka Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
JPU akan menghadapkan saksi lagi yakni dr.Yuniwati Gunawan dari RS Internasional Bintaro, Tangerang dan pakar bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional, Sriyanto untuk didengarkan kesaksiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar