Sabtu, Agustus 08, 2009

Pemerintah Pertahankan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, pemerintah akan mempertahankan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini merupakan salah satu prioritas belanja pemerintah untuk mendukung sasaran - sasaran pembangunan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) 2010 dalam Rencana APBN 2010.

"Dengan anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN kita berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan di negeri kita guna membangun keunggulan dan daya saing bangsa di abad 21," katanya saat menyampaikan pokok - pokok Rancangan APBN tahun 2010 dan nota keuangan 2010 pada Rapat Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa reses persidangan empat tahun sidang 2008/2009 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/08/2009).

Hadir pada acara Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, para anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota lembaga - lembaga negara, duta besar dan pimpinan perwakilan badan - badan dan organisasi internasional, serta para gubernur kepala daerah.

Presiden SBY menyebutkan, prioritas lain belanja pemerintah adalah untuk memperbaiki kesejahteraaan aparatur negara dan pensiunan, melanjutkan seluruh program kesejahteraan rakyat seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras bersubsidi atau tadinya disebut raskin. Selain itu, kata Presiden SBY, melanjutkan pembangunan infrastruktur transportasi, pertanian, energi, dan proyek padat karya lainnya.

Prioritas lainnya, kata Predisen SBY, adalah mendorong revitalisasi industri dan pemulihan dunia usaha, meneruskan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Kemudian meningkatkan anggaran operasional, pemeliharaan, dan pengadaan alat tama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia (Alutsista TNI), serta meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan kapasitas penanganan perubahan iklim.

Presiden SBY mengatakan, sesuai dengan prioritas RKP 2010 dalam RAPBN tahun 2010 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.37 triliun untuk pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. "Sasaran yang hendak dicapai dari prioritas tersebut adalah menurunkan angka kemiskinan menjadi 12 sampai dengan 13,5 persen," katanya.

Sementara itu, lanjut Presiden SBY, alokasi anggaran yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia(SDM) Indonesia pada tahun 2010 direncanakan mencapai Rp.51,2 triliun. Sasaran yang hendak dicapai dengan alokasi di anggaran tersebut antara lain adalah untuk bidang pendidikan. "Yaitu meningkatnya akses dan pemerataan pada jenjang pendidikan dasar yang berkualitas bagi semua anak usia tujuh sampai dengan lima belas tahun," katanya.

Presiden SBY menyebutkan, sasaran lainnya adalah menurunnya angka putus sekolah, meningkatnya kualitas pendidikan, dan meningkatnya kesejahteraan pendidik. Selain itu, di bidang kesehatan yaitu tersedianya fasilitas kesehatan dasasr dan rujukan, serta terlayaninya seluruh penduduk miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, serta di kelas III rumah sakit.

Sasaran berikutnya adalah di bidang perbaikan gizi yaitu meningkatnya cakupan pemberian makanan pendamping air susu ibu (ASI) pada anak usia 6 sampai dengan 24 bulan keluarga miskin. "Bidang Keluarga Berencana (KB) yaitu terlayaninya peserta KB baru sekitar 7,1 juta peserta diantaranya 3,7 juta adalah peserta KB baru miskin dan meningkatkan peserta KB aktif menjadi sekitar 26,7 juta peserta diantaranya 11,9 juta adalah peserta KB aktif miskin," katanya.

Lebih lanjut Presiden SBY menyampaikan, dari alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2010 sebesar Rp.699,7 triliun, anggaran belanja direncanakan untuk seluruh kementerian negara dan lembaga mencapai Rp.327,6 triliun atau naik sebesar Rp.10,6 triliun dibandingkan dengan perkiraan realisasinya di tahun 2009. "Kenaikan anggaran belanja kementerian dan lembaga tersebut terutama untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran yang direncanakan dalam RKP tahun 2010," ujarnya.

Presiden SBY mengatakan, berdasarkan prioritas RKP 2010, serta mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi kementerian negara dan lembaga dalam RAPBN tahun anggaran 2010, terdapat beberapa kementerian negara atau lembaga yang mendapat alokasi anggaran yang cukup besar. Presiden SBY menyebutkan, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam tahun 2010 mendatang direncanakan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp.51,8 triliun, Departemen Pertahanan (Dephan) Rp.40,7 triliun, Departemen Pekerjaan Umum (Dep PU) Rp.34,3 triliun, Departemen Agama (Depag) Rp.26 triliun, Kepolisian Negara RI Rp.25,8 triliun, Departemen Kesehatan (Depkes) Rp.20,8 triliun dan Departemen Perhubungan (Dephub) Rp.16 triliun.

Presiden SBY menyampaikan, alokasi anggaran pendidikan yang besar pada Depdiknas dan Depag dimaksudkan terutama untuk menuntaskan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun , pemerataan dan perluasan akses pendidikan, serta peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan. "Anggaran itu juga ditujukan untuk menaikkan kesejahteraan guru," kata Presiden SBY.

Sementara, kata Presiden SBY, dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam 2010 mendatang alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp.309,8 triliun. "Dari jumlah tersebut alokasi dana perimbangan direncanakan mencapai Rp.293 triliun atau naik Rp.7,7 triliun," katanya.

Presiden SBY menyebutkan, kenaikan terbesar dari dana perimbangan dalam tahun 2010 tersebut berasal dari rencana realokasi tunjangan profesi yang dialokasikan sebagai dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp.8,9 triliun. "Rencana realokasi tunjangan profesi guru ke dalam DAU mulai tahun 2010 sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Presiden SBY, mulai tahun 2010 alokasi DAU dalam struktur APBN akan terdiri dari DAU murni yang dialokasikan dengan menggunakan formula murni dan DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru. "Tunjangan tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan kewenangannya, " katanya.

Disamping itu, kata Presiden SBY, untuk melanjutkan kebijakan yang diambil pada 2009 tentang penghasilan minimal golongan terendah guru sebesar Rp.2 jt per bulan maka dalam RAPBN 2010 masih dialokasikan dana penyesuaian berupa tambahan tunjangan kependidikan bagi guru sebesar Rp.7,9 triliun. "Kita semua berharap dengan ditingkatkannya alokasi anggaran ini kesejahteraan para guru dan dosen akan semakin membaik dan akhirnya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia mutu pendidikan kita harus meningkat lebih tinggi lagi," katanya.

Sebelumnya, Presiden SBY, menyampaikan pendapatan negara dan hibah direncanakan mencapai Rp.911,5 triliun atau meningkat Rp.38,8 triliun dari sasaran RAPBN Perubahan tahun anggaran 2009. Belanja negara direncanakan mencapai Rp.1.009,5 triliun yang berarti lebih tinggi sebesar 3,8 triliun rupiah dari yang dianggarkan dalam RAPBN-P tahun 2009. "Dengan demikian defisit anggaran dalam tahun 2010 direncanakan mencapai Rp.98 triliun atau 1,6 persen dari product domestic bruto (PDB)," katanya.

Jumlah ini, kata Presiden SBY, mengalami penurunan sebesar Rp.35 triliun bila dibandingkan target yang direncanakan dalam RAPBN-P 2009 sebesar  Rp.133 triliun atau 2,5 persen dari PDB. "Untuk mencapai sasaran pendapatan negara pada tahun anggaran 2010 mendatang, pemerintah akan terus melanjutkan langkah - langkah optimalisasi penerimaan baik penerimaan dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.

Presiden SBY menyebutkan, dari rencana pendapatan negara dan hibah yang ditargetkan mencapai Rp.911,5 triliun, dalam tahun 2010 penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp.729,2 triliun, sedangkan PNBP diperkirakan mencapai Rp.180,9 triliun.

Menghitung Peluang Perppu Pengadilan Tipikor

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR.

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang. (legalitas)

Problem Solving
Andai RUU Pengadilan Tipikor tidak berhasil disahkan DPR, tiada jalan lain untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan Tipikor selain Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Perppu sebagai produk hukum yang memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU, hanya saja proses pembentukannya berbeda dengan UU. Jika proses pembentukan UU dilakukan bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam keadaan normal, tak demikian bagi Perppu yang diterbitkan tanpa pembahasan terlebih dulu dengan DPR mengingat kondisi abnormal (kegentingan memaksa) yang tak dapat ditangguhkan sampai dengan persidangan DPR berikutnya.

Presiden SBY dalam beberapa kesempatan baik sebelum dan selama masa kampanye Pemilu telah berulangkali mengungkapkan kesiapannya untuk menerbitkan Perppu. Namun, itu saja tak cukup bagi publik terutama pasca rencana KPK menghentikan penuntutan. Publik tetap mendesak agar Presiden SBY mempercepat penerbitan Perppu. Desakan ini sesungguhnya kurang tepat. Justru sebaliknya, lecutan semangat bagi anggota DPR lebih urgen dilakukan saat ini daripada mendesak Presiden. Bagi KPK, penuntutan kasus korupsi harus tetap dilakukan dengan mengingat ‘janji’ Presiden SBY.

Penerbitan Perpu saat DPR sedang melakukan pembahasan RUU berpotensi meningkatkan tensi politik relasi Presiden dengan DPR. Penerbitan Perppu dengan kondisi DPR tak berhasil memenuhi janjinya merampungkan UU dapat dibaca sebagai ‘wanprestasi’ DPR, namun sebaliknya, Perppu akan hadir sebagai ‘prestasi’ bagi Presiden. Tatkala tensi politik merangkak ke titik nadir, penolakan pengesahan Perppu menjadi sesuatu yang amat mungkin.

Pemilihan timing penerbitan akan menjadi salah satu faktor penentu lolos tidaknya Perppu menjadi UU. Jika dihitung dari sekarang, ada tiga opsi dimana penerbitan Perppu dapat dieksekusi Presiden, yaitu sampai dengan masa purna bakti DPR (1 Oktober 2009), pasca purna bakti anggota DPR sampai dengan pelantikan Presiden (1 Oktober – 20 Oktober 2009), atau pasca pelantikan Presiden sampai dengan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor (20 Oktober – 19 Desember 2009).

Opsi pertama, sebagaimana dijelaskan di atas sangat beresiko dilakukan. Namun opsi selebihnya relatif aman mengingat komposisi partai politik pendukung pemerintah di parlemen lebih solid pasca kemenangan partai demokrat dalam Pemilu Legislatif 2009. Dengan catatan, SBY kembali memimpin 5 tahun ke depan. Tidaklah berlebihan jika merujuk hasil penetapan pemenang Pilpres oleh KPU, kecuali putusan sengketa hasil Pilpres di MK membatalkan penetapan KPU itu.

Jika opsi kedua dan ketiga dilakukan, yang relatif berbeda hanya persoalan timing penerbitan saja, oleh Presiden 2004-2009 atau 2009-2014.

Bagaimana dengan ihwal kegentingan memaksa? Pengertian ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ tak selalu berhubungan dengan keadaan bahaya, namun cukup bila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak yang membutuhkan pengaturan sederajat dengan UU. Sesungguhnya tak ada parameter penentuan kondisi ‘kegentingan memaksa’. Penjelasan pasal 22 UUD 1945 pra amademen misalnya hanya mengatakan Perppu sebagai noodverordeningsrechts Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan memaksa).

Referensi paling mutakhir diintrodusir MK melalui putusan Nomor 003/PUU-III/2005 dalam judicial review Perppu No 1/2004 terkait penambangan di kawasan hutan lindung, yang ditandatangani Presiden Megawati menjelang akhir jabatannya. Saat itu MK menyatakan parameter ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai DPR. Presiden SBY sah-sah saja jika lebih dini (akhir periode 2004-2009) menafsirkan unsur kegentingan memaksa telah terpenuhi. Yang pasti, semakin Pengadilan Tipikor mendekati sakratul maut 19 Desember, unsur kegentingan memaksa semakin mencekat.

Persiapan
Kesiapan Presiden untuk menerbitkan Perppu, wajib dibarengi dengan penyiapan draf Perppu sebagai antisipasi deadlock di DPR. Perpres 68/2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Perppu, PP, dan Perpres menyatakan Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa memerintahkan penyusunan Perppu kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur Perppu, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Materi Perppu sebaiknya bukan menggunakan draf awal RUU Pengadilan Tipikor versi Pemerintah saja, namun juga mengadopsi hasil pembahasan terakhir RUU dengan DPR serta masukan unsur masyarakat. Semata-mata agar hasilnya dapat maksimal dan materi Perppu bukan hanya cerminan pendapat penuh pemerintah (government centris). Mengingat DPR tidak berwenang turut serta menyusun Perppu yang menjadi hak prerogatif Presiden.

Pasca penerbitan Perppu, dalam persidangan DPR yang berikutnya, Perppu akan dibahas. UU 10/2004 dan Keputusan DPR Nomor 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI mengatur tata cara pembahasan Perppu sama dengan pembahasan UU. Untuk hasil akhirnya, DPR hanya memiliki opsi menolak atau menerima Perppu agar disahkan manjadi UU. DPR tidak memiliki wewenang untuk menerima atau menolak sebagian. Jika diterima, Pengadilan Tipikor selamat. Jika ditolak, Pengadilan Tipikor kiamat. Semoga tidak.

Jumat, Agustus 07, 2009

Selamat Jalan WS Rendra

Budayawan dan penyair WS Rendra meninggal dunia dalam usia 74 tahun pada Kamis sekitar pukul 21:30 WIB setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok Jawa Barat.

Teman dekat WS Rendra, Andi Subiyakto yang dihubungi di Jakarta, Kamis, menyebutkan, WS Rendra sempat dirawat di RS Harapan Kita Jakarta kemudian juga sempat dirawat di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Pada saat pemakaman Mbah Surip di Bengkel Theater Citayam Depok, penyair yang sering dijuluki sebagai "Si Burung Merak" itu sempat dibawa pulang ke rumah Kompleks Pesona Kayangan Depok.

"Namun WS Rendra yang mengidap komplikasi penyakit harus dirawat lagi di RS Mitra Keluarga Depok," kata Andi.

WS Rendra lahir di Solo 7 November 1935. Hingga saat ini, belum ada informasi tentang rencana pemakaman Rendra. Namun berdasarkan informasi, saat ini juga tengah dilakukan persiapan di Bengkel Teater, Citayam, Depok, untuk menyambut jenazah WS Rendra.

Mendiknas RI Minta Ruilslag SMAN 4 P Siantar Dihentikan

Menteri Pendidikan Nasional RI Prof Dr Bambang Sudibyo MBA mengatakan pihaknya telah mencermati permasalahan ruilsag SMAN 4 Pematang Siantar. Dalam hal tersebut pihaknya telah menurunkan tim Inspektorat Jendral untuk memeriksa kasus ruilsag SMAN 4 Pematang Siantar, dan berharap agar ruslag tersebut dihentikan.

“Kalau melakukan ruilslag harus dengan cara yang baik, harus memenuhi peraturan perundang-undangan,” ujar Mendiknas RI di sela-sela kegiatan Seminar Isu-Isu Pendidikan yang strategis di Hotel Soechi Medan, Kamis (6/8).

Menurutnya, lebih baik siswa-siswi itu disuruh pindah dengan tidak buru-buru. Mestinya sekolah yang baru itu dibangun dengan baik, lahannya lebih luas kemudian gedungnya lebih bagus, peralatannya lebih bagus, dan setelah siap semuanya dan dipastikan sekolah itu lebih baik, tentu para siswa tersebut tidak akan protes.

Mendiknas RI mencontohkan, di Kabupaten Temunggung Jawa Tengah, SMPN 2 yang terletaik di jalan utama, tetapi lebih sempit lahannya dan tidak memungkinkan lagi dikembangkan. Padahal Bupati sekolah merencanakan tersebut menjadi sekolah bertaraf internasional.

Oleh Bupati, dicarikan lahan di luar kota yang lahannya dua kali lebih luas, kemudian dibangun sekolah baru yang lebih bagus, lebih mewah dan sekaligus dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional, tentu anak-anak siswa antusias sekali dengan sekolah tersebut dan sampai sekarang tidak ada protes dari sekolah maupun dari masyarakat.

Kembali ditegaskan, lahan yang lama tidak boleh dijadikan Mall, tetapi dijadikan sebagai kantor, sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Ketua KPU Kritik Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary balik mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai menimpakan semua persoalan pemilu kepada KPU.

"Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan pemilu. Jadi bukan berarti KPU lapor terus (kepada Bawaslu)," katanya, di Jakarta, Jumat, ketika ditemui di Gedung KPU.

Hafiz menegaskan, bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang setara dan menjalankan tugas sesuai dengan koridor masing-masing. KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dan Bawaslu mengawasi tahapan pemilu.

"Di undang-undang, Bawaslu bertugas mengawasi semua tahapan, bagaimana mengawasi, itu teknis Bawaslu," katanya.

Terkait soal DPT, Ketua KPU mengatakan pihaknya dan Bawaslu seharusnya saling bekerja sama sesuai dengan porsi masing-masing, dan bukannya menyalahkan begitu saja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan KPU tidak memiliki cetak biru (blue print) terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu.

"KPU nampaknya tidak menyusun `blue print` terhadap setiap tahapan, termasuk dalam kaitannya adalah tahapan pendaftaran pemilih," kata Ketua Bawaslu.

Ia mencontohkan perubahan terhadap yang telah lebih dari satu kali menunjukkan KPU tidak memiliki desain pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat undang-undang .

"UU Pilpres tidak memperkenankan atas (perubahan-perubahan) itu...Hingga kemudian masalah-masalah itu tidak sampai bisa di atasi,"katanya.