Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary balik mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai menimpakan semua persoalan pemilu kepada KPU.
"Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan pemilu. Jadi bukan berarti KPU lapor terus (kepada Bawaslu)," katanya, di Jakarta, Jumat, ketika ditemui di Gedung KPU.
Hafiz menegaskan, bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang setara dan menjalankan tugas sesuai dengan koridor masing-masing. KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dan Bawaslu mengawasi tahapan pemilu.
"Di undang-undang, Bawaslu bertugas mengawasi semua tahapan, bagaimana mengawasi, itu teknis Bawaslu," katanya.
Terkait soal DPT, Ketua KPU mengatakan pihaknya dan Bawaslu seharusnya saling bekerja sama sesuai dengan porsi masing-masing, dan bukannya menyalahkan begitu saja.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan KPU tidak memiliki cetak biru (blue print) terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
"KPU nampaknya tidak menyusun `blue print` terhadap setiap tahapan, termasuk dalam kaitannya adalah tahapan pendaftaran pemilih," kata Ketua Bawaslu.
Ia mencontohkan perubahan terhadap yang telah lebih dari satu kali menunjukkan KPU tidak memiliki desain pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat undang-undang .
"UU Pilpres tidak memperkenankan atas (perubahan-perubahan) itu...Hingga kemudian masalah-masalah itu tidak sampai bisa di atasi,"katanya.
"Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan pemilu. Jadi bukan berarti KPU lapor terus (kepada Bawaslu)," katanya, di Jakarta, Jumat, ketika ditemui di Gedung KPU.
Hafiz menegaskan, bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang setara dan menjalankan tugas sesuai dengan koridor masing-masing. KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dan Bawaslu mengawasi tahapan pemilu.
"Di undang-undang, Bawaslu bertugas mengawasi semua tahapan, bagaimana mengawasi, itu teknis Bawaslu," katanya.
Terkait soal DPT, Ketua KPU mengatakan pihaknya dan Bawaslu seharusnya saling bekerja sama sesuai dengan porsi masing-masing, dan bukannya menyalahkan begitu saja.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan KPU tidak memiliki cetak biru (blue print) terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
"KPU nampaknya tidak menyusun `blue print` terhadap setiap tahapan, termasuk dalam kaitannya adalah tahapan pendaftaran pemilih," kata Ketua Bawaslu.
Ia mencontohkan perubahan terhadap yang telah lebih dari satu kali menunjukkan KPU tidak memiliki desain pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat undang-undang .
"UU Pilpres tidak memperkenankan atas (perubahan-perubahan) itu...Hingga kemudian masalah-masalah itu tidak sampai bisa di atasi,"katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar