Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8), terdakwa Lesman Simamora terlebih dahulu menyampaikan isi hatinya yang paling dalam di depan Majelis Hakim dengan kata-kata: “Salahkah saya Majelis Hakim Yang Mulia, Mendukung Tanah Leluhur Nenek Moyang Saya Menjadi Propinsi Tapanuli ?”
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Utomo SH terdakwa menerangkan bahwa rombongan yang berasal dari Langkat tiba di DPRDSU sekira pukul 11.30 WIB, sambil berjalan langsung menghempangkan spanduk bertuliskan “Kami Etnis Tapanuli Warga Muslim dan Kristen Mendukung Terwujudnya Propinsi Tapanuli”.
Pembentukan Propinsi Tapanuli, Kami Yakin Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Khususnya Warga di Tapanuli”, “Bapak DPRDSU Tolong Rekomendasikan Pembentukan Propinsi Tapanuli”.
Kemudian terdakwa bersama rekannya berdiri di atas tangga menghempangkan spanduk tersebut, tidak lama kemudian 3 bus rombongan para ibu-ibu tiba dan bergabung di DPRDSU. Karena rombongan sudah merasa lapar dan haus, terdakwa bersama rekan-rekannya turun dari tangga mengambil minuman mineral dan nasi bungkus dari bus yang diparkir di kawasan Jalan Perdana Medan dan makan dan minum di depan pagar DPRDSU.
Saat mereka makan bersama di halaman DPRDSU, terdakwa ada melihat 1 unit truk polisi keluar yang dikerumuni massa. Selesai makan, terdakwa bersama rombongan tidak lagi kemana-mana dan membubarkan diri sekitar pukul 13.00 wib dan tidak ikut masuk ke ruang sidang paripurna dan sepanjang pengamatan dan pengawasannya rombongan dari Langkat tidak ada yang masuk ke dalam gedung paripurna.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa juga mengatakan bahwa biaya membawa massa ke Medan berasal dari swadaya masyarakat Kabupaten Langkat, termasuk biaya makan dan minum dan dirinya sebagai kordinator rombongan bersama rekannya Sitanggang. Setelah bubar dari lokasi DPRDSU, terdakwa pergi ke kantor Hr SIB untuk mengantar berita tentang reboisasi hutan tanaman bakau di Langkat, sementara massa rombongan diserahkan pengawasannya kepada rekannya Sitanggang untuk dibawa pulang ke Langkat.
Terdakwa kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat apa yang terjadi di dalam gedung paripurna, karena dirinya tidak masuk dan tetap di luar bersama rombongan, namun ada mendengar suara riuh, dan menghimbau kepada massa yang dibawanya dari Langkat agar tetap duduk bersama-sama di halaman DPRDSU dan melarang untuk ikut-ikutan. Sesuai visi misi mereka sebagai orang perantauan merupakan simpatisan dan menyalurkan aspirasi mereka lewat spanduk, dan rombongan mereka terpisah dari massa lainnya.
Terdakwa juga mengatakan bahwa keberangkatan mereka dari Langkat telah mereka laporkan kepada Polsek-Polsek yang mereka lalui seperti Polsek Pangkalan Susu, Besitang, Pangkalan Brandan dan Polsek Gebang, bahwa rombongan akan berangkat ke DPRDSU.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Kamis (27/8). Terdakwa didampingi penasehat hukum, Olda Harianja SH dan Hendrick Siambaton SH dan Jaksa Penuntut Umum Irma Hasibuan SH. (sib)
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Utomo SH terdakwa menerangkan bahwa rombongan yang berasal dari Langkat tiba di DPRDSU sekira pukul 11.30 WIB, sambil berjalan langsung menghempangkan spanduk bertuliskan “Kami Etnis Tapanuli Warga Muslim dan Kristen Mendukung Terwujudnya Propinsi Tapanuli”.
Pembentukan Propinsi Tapanuli, Kami Yakin Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Khususnya Warga di Tapanuli”, “Bapak DPRDSU Tolong Rekomendasikan Pembentukan Propinsi Tapanuli”.
Kemudian terdakwa bersama rekannya berdiri di atas tangga menghempangkan spanduk tersebut, tidak lama kemudian 3 bus rombongan para ibu-ibu tiba dan bergabung di DPRDSU. Karena rombongan sudah merasa lapar dan haus, terdakwa bersama rekan-rekannya turun dari tangga mengambil minuman mineral dan nasi bungkus dari bus yang diparkir di kawasan Jalan Perdana Medan dan makan dan minum di depan pagar DPRDSU.
Saat mereka makan bersama di halaman DPRDSU, terdakwa ada melihat 1 unit truk polisi keluar yang dikerumuni massa. Selesai makan, terdakwa bersama rombongan tidak lagi kemana-mana dan membubarkan diri sekitar pukul 13.00 wib dan tidak ikut masuk ke ruang sidang paripurna dan sepanjang pengamatan dan pengawasannya rombongan dari Langkat tidak ada yang masuk ke dalam gedung paripurna.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa juga mengatakan bahwa biaya membawa massa ke Medan berasal dari swadaya masyarakat Kabupaten Langkat, termasuk biaya makan dan minum dan dirinya sebagai kordinator rombongan bersama rekannya Sitanggang. Setelah bubar dari lokasi DPRDSU, terdakwa pergi ke kantor Hr SIB untuk mengantar berita tentang reboisasi hutan tanaman bakau di Langkat, sementara massa rombongan diserahkan pengawasannya kepada rekannya Sitanggang untuk dibawa pulang ke Langkat.
Terdakwa kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat apa yang terjadi di dalam gedung paripurna, karena dirinya tidak masuk dan tetap di luar bersama rombongan, namun ada mendengar suara riuh, dan menghimbau kepada massa yang dibawanya dari Langkat agar tetap duduk bersama-sama di halaman DPRDSU dan melarang untuk ikut-ikutan. Sesuai visi misi mereka sebagai orang perantauan merupakan simpatisan dan menyalurkan aspirasi mereka lewat spanduk, dan rombongan mereka terpisah dari massa lainnya.
Terdakwa juga mengatakan bahwa keberangkatan mereka dari Langkat telah mereka laporkan kepada Polsek-Polsek yang mereka lalui seperti Polsek Pangkalan Susu, Besitang, Pangkalan Brandan dan Polsek Gebang, bahwa rombongan akan berangkat ke DPRDSU.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Kamis (27/8). Terdakwa didampingi penasehat hukum, Olda Harianja SH dan Hendrick Siambaton SH dan Jaksa Penuntut Umum Irma Hasibuan SH. (sib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar