Terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 senilai Rp21,4 miliar, Tri Endroyono turut dilantik dalam pelatikan anggota Dewan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, periode 2009-2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, M Anshori, Jumat, mengatakan, hingga malam sebelum pelantikan nama Tri Endroyono masih tercatat dalam daftar nama anggota Dewan Sidoarjo.
"Kami belum menerima berkas kasasi yang sudah diputus dari Mahkamah Agung terkait masalah tersebut," katanya.
Sesuai hasil koordinasi dengan KPU Pusat, kata Anshori, sebelum berkas kasasi tersebut turun dan terdakwa menjalani hukuman, masih memiliki hak untuk dilantik kembali menjadi anggota Dewan Sidoarjo. "Kami mematuhi aturan tersebut," katanya.
Sementara itu, Tito Pradopo dan Sumi Harsono merupakan terpidana korupsi yang juga terpilih kembali menjadi calon anggota dewan namun gagal karena harus menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo menyusul turunnya putusan kasasi dari MA atas nama mereka.
Oleh karena itu, Anshori menegaskan, jika nanti putusan dari MA tersebut turun, partai yang bersangkutan harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait masalah tersebut.
Pada pelantikan anggota dewan periode 2009-2014, Iswahyudi sebagai pengganti Tito dan Wiyono sebagai pengganti Sumi, juga belum dilantik.
Menurut Anshori, nama yang telah direkomendasikan tersebut belum resmi mendapat Surat keputusan (SK) Gubernur. Sehingga belum bisa diikutsertakan dalam pelantikan Jumat ini.
Prosesi pelantikan dipimpin Dawud Budi S dari Partai Demokrat sebagai ketua sementara didampingi Abdul Kholik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakilnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, M Anshori, Jumat, mengatakan, hingga malam sebelum pelantikan nama Tri Endroyono masih tercatat dalam daftar nama anggota Dewan Sidoarjo.
"Kami belum menerima berkas kasasi yang sudah diputus dari Mahkamah Agung terkait masalah tersebut," katanya.
Sesuai hasil koordinasi dengan KPU Pusat, kata Anshori, sebelum berkas kasasi tersebut turun dan terdakwa menjalani hukuman, masih memiliki hak untuk dilantik kembali menjadi anggota Dewan Sidoarjo. "Kami mematuhi aturan tersebut," katanya.
Sementara itu, Tito Pradopo dan Sumi Harsono merupakan terpidana korupsi yang juga terpilih kembali menjadi calon anggota dewan namun gagal karena harus menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo menyusul turunnya putusan kasasi dari MA atas nama mereka.
Oleh karena itu, Anshori menegaskan, jika nanti putusan dari MA tersebut turun, partai yang bersangkutan harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait masalah tersebut.
Pada pelantikan anggota dewan periode 2009-2014, Iswahyudi sebagai pengganti Tito dan Wiyono sebagai pengganti Sumi, juga belum dilantik.
Menurut Anshori, nama yang telah direkomendasikan tersebut belum resmi mendapat Surat keputusan (SK) Gubernur. Sehingga belum bisa diikutsertakan dalam pelantikan Jumat ini.
Prosesi pelantikan dipimpin Dawud Budi S dari Partai Demokrat sebagai ketua sementara didampingi Abdul Kholik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar