Sabtu, Juli 11, 2009

Waspadai Serangan Balik Koruptor

Dewan Integritas Bangsa mengajak masyarakat Indonesia untuk mewaspadai serangan balik koruptor melalui berbagai cara untuk membatasi kewenangan lembaga pemberantasan korupsi (KPK).

Koordinator tim delapan Dewan Integritas Bangsa, Lieus Sungkharisma, di Kantor KPK di Jakarta, Selasa, mengatakan, dinamika yang berkembang akhir-akhir ini ada upaya dari para koruptor untuk membatasi kewenangan KPK. Kendati tidak menyebutkan dengan jelas pihak-pihak yang akan melakukan serangan balik tersebut, Lieus yakin, bahwa setelah bertemu dengan pimpinan KPK upaya tersebut kini telah semakin jelas terlihat. "Wartawan dan masyarakat sudah tahu sendiri," katanya.
Dia mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang tidak dapat menerima KPK memiliki kewenangan luas untuk menyeret para koruptor ke meja hijau. "Karena sampai saat ini tidak satu pun koruptor yang ditangani KPK lolos dari jeratan hukum," katanya seperti dikutip Antara.
Menurut dia, lahirnya KPK adalah satu simbol pencapaian reformasi, bukan saja upaya peningkatan terhadap praktik-praktik korupsi, KPK juga telah memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.
Dengan terjaganya KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi, bangsa Indonesia masih memiliki harapan, bahwa suatu saat nanti posisi jabatan publik adalah dalam rangka melayani rakyat, bukan untuk membodohi apalagi merampok hak-hak rakyat.
"Mengerdilkan dan menggembosi kewenangan KPK adalah sama dengan dengan membunuh Demokrasi Konstitusional," kata Dewi Motik Pramono.
Dia juga mengajak seluruh komponen bangsa mendukung KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Karena itu dia mendesak seluruh pimpinan untuk memberikan jaminan dan keyakinan bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan dapat dihapuskan. "Kami juga meminta pemimpin bangsa ini dapat menjamin KPK mengawal bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berintegrasi dan bermartabat," kata dia.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak DPR RI agar mensahkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum masa jabatan anggota Dewan periode 2004-2009 selesai.
"Jika RUU Tipikor itu belum juga rampung, dikhawatirkan tindak pidana korupsi di Indonesia makin sulit untuk dijerat," kata Koordinator LSM Dewan Perubahan Nasional/Kontras, Oslan Purba di Jakarta, Selasa. Dia berharap, RUU Tipikor diselesaikan sekarang dengan tidak mengebiri kewenangan KPK, dan tetap ada hakim ad hoc.
Sebelumnya, Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara, juga mendesak RUU Pengadilan Tipikor itu diselesaikan.
"Kami sudah berkunjung ke KPK untuk memberikan apresiasi dan mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor," ujar Marwan Batubara.
Dia menjelaskan, DPD telah mengirim surat kepada DPR agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Tujuannya supaya KPK semakin kuat sebagai pemberantas korupsi. Marwan mengingatkan tentang keputusan MK yang menetapkan tenggat waktu pembentukan Pengadilan Tipikor paling lambat 19 Desember 2009.

Selasa, Juli 07, 2009

Ketua LPSH Sumbagut, SP Sitompul SH. Fakta Sidang Demo Protap Menguat, Tidak Ternyata Ada Pembunuhan

Mengikuti perkembangan hasil sidang-sidang pemeriksaan atas terdakwa demo Protap, tidak ternyata ada pembunuhan apalagi dengan dakwaan pembunuhan berencana. Dugaan “rekayasa” atas berkas perkara semakin menguat, yang tidak lain dimaksudkan untuk mematahkan usul dan perjuangan pemekaran Provinsi Sumatera Utara oleh elit politik yang tak peduli dengan kepentingan rakyat di wilayah pesisir barat yang miskin dan tertinggal.
Ketua LPSH (Lembaga Penegakan Supremasi Hukum) Sumbagut (Sumatera Bagian Utara), SP Sitompul menyampaikan tanggapan dan penjelasan tertulis kepada SIB, Kamis (2/7) atas perkembangan pemeriksaan terhadap para tersangka demo anarkis yang didakwakan terhadap pendemo di gedung DPRD Sumatera Utara, awal Februari 2009 lalu.
Dikemukakan, bahwa dugaan “rekayasa” atas berkas perkara semakin menguat yang tidak lain dimaksudkan untuk mematahkan usul dan perjuangan pemekaran Provinsi Sumatera Utara oleh elit politik yang tidak peduli dengan kepentingan rakyat di wilayah pesisir barat yang miskin dan tertinggal. Oleh karenanya kata advokat/pengacara senior itu Komisi HAM (Hak Azasi Manusia) seyogianya mencermati perkembangan persidangan tersebut dan dimintakan melakukan upaya perlindungan terhadap para terdakwa yang tidak lain adalah pejuang pemekaran yang bertujuan untuk menghapuskan kemiskinan.
Dia mengatakan, apabila para terdakwa berhasil dihukum hanya karena bentuk demo yang cenderung anarkis karena terpancing sikap tidak peduli kalangan DPRD-SU maka ini menjadi sinyal terancamnya demokrasi di negeri tercinta ini. Dan, hukuman terhadap para terdakwa jelas merupakan pembunuhan karakter dan perjuangan rakyat yang sekaligus preseden yang amat buruk bagi institusi demokrasi Indonesia.
Memaparkan isi hati dan pikirannya soal penegakan hukum advokat SP Sitompul SH sangat setuju proses hukum terhadap setiap orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Namun kita harus menentang setiap rekayasa proses hukum terhadap pejuang-pejuang rakyat dalam saluran demokrasi secara formal oleh elit politik di Sumatera Utara. Jika memang sudah tidak perduli terhadap kepentingan rakyat, mereka melakukan manuver tuduhan balik “membunuh” bahkan dituding merencanakan pembunuhan terhadap ketua DPRD-SU.
Menurutnya, hal ini merupakan fitnah terhadap demokrasi dan terhadap rakyat yang diwakili para pendemo pejuang Protap. Dia khawatir dan pesimis, dengan rekayasa seperti itu, kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara menjadi lemah dan dapat mempermalukan aparat kepolisian sebagai pejabat penyidik. Lalu, kejaksaan akan menjadi “korban” pelimpahan berkas yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat namun harus menyusun dakwaan sesuai “keinginan” politisi busuk yang memiliki pengaruh dan akses merekayasa terhadap proses penegakan hukum.
Dengan demikian Sitompul menggambarkan sungguh memprihatinkan kita semua, apabila setiap terdakwa yang sudah dikenakan penahanan nantinya akan dihukum penjara, hanya untuk saling menghormati antar sesama aparat penegakan hukum kita. Dan apabila hal seperti ini terulang, maka bayangan hitam akan menyelimuti sistem penegakan hukum kita yang sudah terbangun selama ini.
Meski begitu katanya menambahkan, semangat perjuangan atas pemekaran khususnya pembentukan Provinsi Tapanuli akan semakin marak dan meluas dan tidak akan terhempang oleh politisi busuk. Dilukiskan masyarakat Batak di seluruh penjuru tanah air, kini mengarahkan pandangan tragedi persidangan pengadilan terhadap pejuang Protap sembari memanjatkan doa kepada Tuhan agar diberi kekuatan bagi para pejuang dimaksud, tutup Ketua LPSH Sumbagut itu.

Senin, Juli 06, 2009

RUU Tipikor Ancam Pemberantasan Korupsi

Setidaknya tercatat sekitar 15 poin kelemahan RUU Tipikor.

KOALISI Pemantau Peradilan (KPP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disusun pemerintah dapat mengancam upaya pemberantasan korupsi. Koalisi mencatat sedikitnya 15 poin kelemahan RUU tersebut dalam mendorong pemberantasan korupsi. Poin kelemahan itu menyangkut ancaman pidana, masa daluarsa (hapusnya penuntutan), penghapusan tindak pidana, tidak jelasnya pengadilan Tipikor, kewenangan KPK yang hanya sampai tingkat penyidikan, ancaman pidana bagi pelapor palsu dan tidak diaturnya korupsi oleh advokat.

Selain itu tidak diatur pula pembekuan, pengelolaan aset hasil korupsi, potensi aset korupsi yang dikelola masing-masing institusi, pembatalan kontrak akibat korupsi, penyertaan, percobaan dan permufakatan korupsi maupun penyadapan serta kewajiban pelaporan kekayaan. RUU Tipikor versi pemerintah juga tidak mengoptimalisasikan peran serta masyarakat.

Dari hasil diskusi KPP yang dirilis Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, tidak mencantumkan pasal ancaman pidana minimal dapat berpotensi terjadinya vonis percobaan bagi koruptor. Koalisi mempersoalkan tindak pidana yang dapat dihapuskan di bawah Rp25 juta. Apabila pelaku menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Koalisi menilai, semua tindak pidana berapa pun nilainya dapat dipidanakan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

Dalam RUU itu juga muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor. Sementara koalisi mengusulkan agar perlindungan yang diterima pelapor adalah perlindungan identitas dan keamanan. Mengenai korupsi advokat, koalisi mengusulkan tidak sekadar dijerat dengan kode etik. Korupsi advokat dapat dijerat dengan delik korupsi.

Tidak diaturnya pembekuan aset juga berpotensi terjadinya pengalihan rekening dari pelaku ke pihak ketiga. Koalisi mengusulkan agar penyidik, penuntut dan hakim dapat memerintahkan pemblokiran atau pembekuan terhadap rekening tersangka dan atau pihak lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam RUU tersebut juga tidak diatur pihak-pihak yang membantu pelaku korupsi (bersama atau mufakat) maupun pihak yang mencoba melakukan korupsi tidak dapat dipidana. Padahal, tindakan penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi dapat dipidana.

Dalam RUU itu, peran serta masyarakat masih terbatas atau copy paste dengan UU Korupsi yang lama. Seharusnya, masyarakat dapat mengajukan upaya hukum gugatan atau praperadilan dan penghargaan untuk pelapor kasus korupsi.

Wajib

MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mengatakan, perihal isi RUU Tipikor yang dianggap tidak sesuai tersebut masih bisa diubah. "Kalau masyarakat menganggap tidak adil ya dibuang saja pasal-pasal itu," kata Menkumham, saat ditemui usai acara pemberian sertifikat ISO 9001: 2008 kepada Biro Kepegawaian di gedung Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Kuningan.

Menkumham juga menegaskan jika Pengadilan Tipikor harus tetap dipertahankan. "Jelas-jelas MK itu mengatakan kalau pengadilan Tipikor harus menjadi bagian pengadilan umum. Jadi wajib ada," ujarnya.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Menkumham, UU Pengadilan Tipikor harus berdiri sendiri dan tidak bisa selamanya menumpang UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga tidak setuju dengan pihak-pihak yang menyarankan agar UU Pengadilan Tipikor hanya meneruskan UU pengadilan yang sudah ada selama ini.

Oleh karena itu, Menteri berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor yang sudah diterima oleh DPR RI sejak Oktober tahun lalu, bisa segera diselesaikan. "Idealnya semua UU yang masuk ke DPR selesai sebelum masa jabatannya berakhir," kata Andi Mattalatta.

Menurutnya, pembahasan dan pengesahan yang kian mandek, memberikan kesan jika DPR tidak serius dalam menangani RUU Tipikor.

Minggu, Juli 05, 2009

Sidang insiden DPRD Sumut dengan terdakwa Drs Torang Lumbantobing. Nasib Seorang Guru yang Tidak Ikut Demo, Tapi Jadi Terdakwa


Drs Torang Lumbantobing memeluk keluarganya usai menjalani sidang pertamanya dengan agenda mendengar dakwaan JPU pada sidang kasus demo Protap, Kamis (2/7) di PN Medan

Sidang lanjutan dengan terdakwa Drs Torang Lumbantobing dalam kasus insiden DPRD Sumut, di PN Medan, Kamis (2/7) terkesan bagai “Drama Kehidupan Nasib Guru malang”. Dikatakan demikian karena terdakwa dituntut ikut sebagai orang yang terlibat kasus demo di gedung DPRD Sumut, 3 Februari 2009 lalu padahal ia tidak datang ke gedung dewan, tapi mengajar di tempatnya bertugas di SMPI Negeri 1 Patumbak.
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardy Djohan dan anggota Junilawati SH dan M Kadarisman SH dan JPU Ingan Purba. Terdakwa didampingi PH-nya, Nopemmerson SH, Leonard Sitompul SH dan Berlin Purba SH.
Dalam eksepsi pribadi yang dibacakan langsung oleh terdakwa, berlangsung sangat mengharukan, apalagi saat mengawali pembacaan eksepsinya terdakwa sudah terlebih dulu menangis karena sedih memikirkan nasibnya, seorang guru yang tidak ikut berunjuk rasa dan mendekam di balik terali besi sejak 07 Februari 2009 hingga sekarang.
Kata Torang Lumbantobing, secara pribadi saya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya karena dipersalahkan saya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ancaman primair, melanggar passal 146 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsider, melanggar pasal 146 jo pasal 56 ke-2 KUH Pidana.
Menurut terdakwa, dakwan JPU adalah “kabur” dan terkesan mengada-ada, serta dipaksakan yang mengakibatkan profesi saya sebagai guru terhalang. “Saya tidak ada apalagi hadir di gedung DPRD Sumut, saat unjukrasa Protap berlangsung, karena pada saat itu saya sedang mengajar di sekolah di SMP Negeri Patumbak.
Jujur saja saya katakan, kata Torang tidak ada dan tidak benar dalam dakwaan pada 3 Februari 2009 saya melakukan perekrutan massa untuk berunjuk rasa ke DPRD Sumut. Yang lebih menyakitkan, kata Torang saya didakwa bersama massa pendukung Protap lainnya seperti Masrul Parulian Simbolon alias Jack dan saksi Erwin Josua Tarigan naik ke lantai II pintu gedung DPRD Sumut sambil berteriak dan berorasi mengucapkan “Hidup Protap” dan bahkan memecahkan pintu ruang sidang paripurna.
Tambah Torang, apakah salah saya hanya dengan rasa solidaritas persudaraan memberikan pinjaman uang sementara kepada seorang teman yang mana ketika itu Drs Tahan Manahan Panggabean MM sebagai Caleg Propinsi Sumut menghubungi saya melalui HP pada 3 Februari 2009 pukul 22.00 WIB mengatakan kepada saya memberikan uang untuk sosialisasi pencalegannya di masyarakat sebesar Rp 750 ribu kepada tim suksesnya Masrul Parulian Simbolon alias Jack guna keperluan sosialisasi Drs Tahan Manahan Panggabean MM dari Partai Demokrat. Bahkan keesokan harinya, 4 Februari 2009 pukul 17.00 WIB uang tersebut telah dikembalikan kepada saya.
Sejak penangkapan, kata Torang Lumbantobing sudah lima bulan lamanya mendekam dalam terali besi mengakibatkan 4 putra-putrinya termasuk perkuliahan menjadi morat-marit dan terancam putus kuliah karena tidak ada lagi yang memperhatikan nasib mereka berempat, karena istri terdakwa telah meninggal dunia Maret 2006 lalu. Dan sampai saat ini dirinyalah yang menjadi tumpuan harapan mereka.
Berkaitan dengan itu, kata Torang dengan sesenggukan, “Saya memohon majelis hakim yang mulia agar menghentikan penyelidikan saya dalam persidangan ini, memohon juga dapat membebaskan saya, agar dapat berkumpul kembali bersama ke-4 putra/i saya dan dapat melanjutkan profesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Patumbak.”
Sementara itu, PH terdakwa juga membacakan eksepsi yang berjudul “Guruku Sayang Guruku malang” yang berintikan surat dakwaan tidak cermat dan dakwan cacat hukum, karena telah ada perbedaan yang sangat prinsipil dan sangat diabaikan oleh penyidik. Fakta yang sebesnarnya terdakwa berada di sekolah SMP Negeri 1 Patumbak dan sama sekali tidak ikut aksi damai seperti yang tertuang dalam surat dakwaan JPU.
Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga, Selasa (14/7)
(sib)

Rabu, Juli 01, 2009

BUBARKAN BPKP: UNTUK EFEKTIVITAS PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Pernyataan Pers

Inisiatif yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sungguh mengejutkan. Terutama karena pertama, inisiatif ini dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan kontroversial yang mengingatkan bahwa KPK harus dikontrol. Dengan demikian, audit yang akan dilakukan oleh BPKP tidak lepas dari kebijakan Presiden untuk mengontrol dan mengurangi kewenangan KPK.

Kedua, BPKP sendiri sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK. BPKP adalah lembaga pengawas internal yang berada di bawah eksekutif. Sebagai pengawas internal, tugas BPKP adalah melakukan audit atas permintaan kepala instansi di bawah eksekutif. Oleh karena itu, rencana BPKP untuk melakukan audit sudah melampaui kewenangannya dan merupakan abuse of power dari Presiden karena KPK merupakan lembag a independen. KPK tidak berada di bawah cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Meskipun pimpinan KPK diseleksi oleh Presiden dan DPR, akan tetapi dalam pelaksanaanya, KPK tidak berada di bawah baik Presiden maupun DPR.

Terkait dengan audit oleh BPKP, ada masalah inefisiensi dalam pengawasan keuangan negara. Selama ini dianggap Indonesia memiliki banyak lembaga pengawasan akan tetapi efektivitasnya dipertanyakan. Padahal seharusnya yang dipertanyakan efektivitasnya adalah pengawasan internal. Sebagai auditor eksternal, Indonesia sudah memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan audit setiap lembaga negara dan setiap lembaga yang menerima dan mengelola setiap sen uang negara.

Sementara auditor internal, pemerintah memiliki banyak lembaga. Selain BPKP, di setiap Departemen dan Kementrian terdapat Inspektorat Jenderal yang bertugas melakukan pengawasan. Di setiap pemerintah Propinsi, Kota dan Kabupaten juga dibentuk Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dikenal adanya Satuan Pengawas Internal (SPI). Semua lembaga tersebut adalah auditor internal yang bekerja untuk pimpinan instansi.

Persoalannya, pada masa Orde Baru justru pengawasan internal yang diperkuat daripada pengawasan eksternal. Akibatnya BPK yang sangat strategis perannya untuk mengawasi pelaksanaan keuangan negara dan mencegah korupsi justru memiliki sumber daya terbatas. Bandingkan jumlah auditor yang dimiliki oleh BPK dan BPKP. BPKP memiliki kurang lebih 5914 pegawai dengan 3146 auditor, sementara BPK hanya memiliki 4382 pegawai dengan 2644 auditor. Demikian juga kantor perwakilan, BPKP memiliki kantor di 25 propinsi di Indonesia. Sementara BPK baru memiliki kantor di 33 propinsi pada tahun 2008 lalu.

Akibat minimnya sumber daya, BPK tidak mampu untuk melakukan audit di seluruh satuan kerja yang mengelola uang negara di 35 departemen dan kementrian, lebih dari 135 BUMN, dan l494 pemerintah kota dan kabupaten dan 33 propinsi. Akibatnya BPK hanya melakukan audit secara umum setiap semesternya. Bahkan beberapa audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atas nama BPK.

Sementara itu, BPKP yang memiliki auditor lebih besar justru tidak efektif dipergunakan. Karena sebagai auditor internal, BPKP tidak bisa melakukan audit sebelum ada permintaan dari pimpinan instansi. Selain itu, laporan BPKP hanya disampaikan kepada pimpinan instansi yang meminta bantuan audit sehingga publik tidak bisa mengakses laporan BPKP.

Seharusnya, agar pengawasan terhadap keuangan negara semakin efektif, keberadaan BPKP tidak diperlukan. Auditor dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh BPKP bisa disalurkan ke BPK dan lembaga pengawas internal lainnya. Apalagi selama 5 tahun berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mendapat opini Disclaimer dari BPK. Demikian juga persentase laporan keuangan Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini disclaimer juga terus meningkat.

Untuk itu, keberadaan auditor BPKP justru diperlukan oleh lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal dan Bawasda yang bisa dengan cepat membantu bagian keuangan sehingga ketika diaudit oleh BPK mendapatkan opini yang baik, yakni Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu, daripada Presiden meminta BPKP untuk mengaudit KPK seperti ada yang disampaikan oleh Kepala BPKP, justru lebih baik Presiden memerintahkan BPKP untuk mengaudit dan membenahi Kejaksaan Agung yang berada di bawah Presiden, terutama dalam pengembalian kerugian kekayaan negara yang bermasalah.

Oleh karena itu kami mendesak Presiden
  1. Tentang audit terhadap KPK, Kepala BPKP mengaku mendapatkan perintah dari Presiden, sedangkan Presiden menyatakan tidak pernah memerintahkan BPKP untuk mengaudit BPK. Kesimpangsiuran ini harus dijelaskan oleh Presiden karena rencana audit oleh BPKP merupakan pelanggaran atas wewenang eksekutif.
  2. Bubarkan BPKP, lebur ke dalam BPK dan lembaga pengawas internal lainnya untuk efektivitas pengawasan keuangan Negara.
  3. Selain membubarkan BPKP, Presiden juga harus menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor, dengan memerintahkan fraksi demokrat dan berkoordinasi dengan partai koalisi untuk menyelesaikan UU tersebut di DPR. Bersihkan Kejaksaan dan Kepolisian.

Jakarta, 26 Juni 2009

KOALISI PENYELAMAT PEMBERANTASAN KORUPSI

(ICW, LBH Jakarta, KRHN, MAPPI FH UI, TII, MTI, LeIP, PSHK, ILR, ILRC, IBC, ICEL, PuKAT FH UGM, YLBHI, RACA Institute, Wahid Institute, FITRA, LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK, KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW),Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, MATA Aceh, PIAR Kupang,Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang)