Medean, Tim Pidsus Kejatisu, Rabu (5/8) memeriksa sejumlah pejabat/ staf pada perusahaan BUMN— PTPN II di antaranya mantan Kabag Tanaman Ir H Nurachman dan Kabag Tanaman Ir TM Silalahi setelah pekan lalu memeriksa Dirut PTPN II Ir Batara Muda Nasution dan Manager Kebun Limau Mungkur T Sinulingga.Ir Nurachman terlihat diperiksa di ruang Kasi Penyidikan M Manihuruk.
Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH MHum yang ditanya wartawan membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah/staf di PTPN II itu, terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan manipulasi dan pembayaran fiktif dalam kerjasama PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru miliaran rupiah sebagai pembayaran pekerjaan biaya perawatan, pembatuan, menyiang, menunas, panen TBS, ongkos langsir, ongkos angkut dan biaya keamanan Kebun Limau Mungkur Deli Serdang.
Namun menurut dia, para pejabat/staf PTPN II itu belum dapat disebut dengan istilah pemeriksaan melainkan masih permintaan keterangan dalam rangka pengumpulan bahan, data dan keterangan (Pulbaket) serta klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. ”Mereka itu belum diperiksa tetapi dimintai keterangan,” kata Edi Irsan sembari menyarankan wartawan menanyakannya ke bagian penyidikan Pidsus mengenai materi kasusnya.
Kasi Penyidikan M Manihuruk SH yang ditanya wartawan, tidak bersedia merinci materi kasusnya namun membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat/staf PTPN II oleh Tim Jaksa Penyidik antara lain Kasi Uheksi Pidsus Hendri Silitonga SH dan Pendi Sijabat SH. Bahkan ia tidak membantah, dalam penanganan kasus ini pihak Kejatisu juga sudah memanggil Ketua Koperasi Nuansa Baru Yusron Harahap tapi belum mengindahkan panggilan sampai dua kali, untuk itu akan dipanggil lagi.
Sumber di Kejaksaan menyebutkan, terungkapnya kasus itu sehubungan dengan laporan GERPHAN (Gerakan Penyelamat Harta Negara) Wil Sumut. Kerjasama PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru (mewakili masyarakat penggarap) itu mencakup kebun kelapa sawit 922 Ha di Kebun Limau Mungkur.
Kasus di Nias
Sementara itu Kasipenkum Edi Irsan K Tarigan juga membenarkan, Tim Kejatisu kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah staf/pejabat di lingkungan Pemkab Nias atau beberapa SKPD terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas Rp 3 miliar. Dari pantauan wartawan, diantara sejumlah staf itu ikut mendampingi Kabag Hukum Samson Zai SH memasuki ruangan tindak pidana Khusus Kejatisu
Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH MHum yang ditanya wartawan membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah/staf di PTPN II itu, terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan manipulasi dan pembayaran fiktif dalam kerjasama PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru miliaran rupiah sebagai pembayaran pekerjaan biaya perawatan, pembatuan, menyiang, menunas, panen TBS, ongkos langsir, ongkos angkut dan biaya keamanan Kebun Limau Mungkur Deli Serdang.
Namun menurut dia, para pejabat/staf PTPN II itu belum dapat disebut dengan istilah pemeriksaan melainkan masih permintaan keterangan dalam rangka pengumpulan bahan, data dan keterangan (Pulbaket) serta klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. ”Mereka itu belum diperiksa tetapi dimintai keterangan,” kata Edi Irsan sembari menyarankan wartawan menanyakannya ke bagian penyidikan Pidsus mengenai materi kasusnya.
Kasi Penyidikan M Manihuruk SH yang ditanya wartawan, tidak bersedia merinci materi kasusnya namun membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat/staf PTPN II oleh Tim Jaksa Penyidik antara lain Kasi Uheksi Pidsus Hendri Silitonga SH dan Pendi Sijabat SH. Bahkan ia tidak membantah, dalam penanganan kasus ini pihak Kejatisu juga sudah memanggil Ketua Koperasi Nuansa Baru Yusron Harahap tapi belum mengindahkan panggilan sampai dua kali, untuk itu akan dipanggil lagi.
Sumber di Kejaksaan menyebutkan, terungkapnya kasus itu sehubungan dengan laporan GERPHAN (Gerakan Penyelamat Harta Negara) Wil Sumut. Kerjasama PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru (mewakili masyarakat penggarap) itu mencakup kebun kelapa sawit 922 Ha di Kebun Limau Mungkur.
Kasus di Nias
Sementara itu Kasipenkum Edi Irsan K Tarigan juga membenarkan, Tim Kejatisu kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah staf/pejabat di lingkungan Pemkab Nias atau beberapa SKPD terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas Rp 3 miliar. Dari pantauan wartawan, diantara sejumlah staf itu ikut mendampingi Kabag Hukum Samson Zai SH memasuki ruangan tindak pidana Khusus Kejatisu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar