Keluarga Air Setyawan dan Eko Joko Sarjono meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar mereka segera melihat dua jenazah anaknya yang dituduh teroris dan ditembak di Bekasi, Sabtu (8/8).
"Kami meminta dukungan dua LBH, yakni LBH Mega Bintang dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," kata ayah Air Setyawan, Agus Purwanto di Solo, Selasa.
Dia mengatakan, upaya meminta dukungan tersebut dilakukan agar keluarga bisa cepat memastikan identitas dua jenazah itu.
"Kami ingin segera memastikan identitas dua jenazah tersebut dan segera memakamkan jika identitas dua jenazah tersebut adalah anak kami," katanya. (ant)
Menurut Agus, kedua LBH memiliki akses lebih banyak ke kalangan penegak hukum sehingga memungkinkan keluarga segera melihat dua jenazah tersebut.
Keluarga Air Setyawan dan Eko Joko Sarjono, keduanya diduga anak buah teroris Noordin M. Top, pulang ke Solo, tanpa mendapatkan informasi kepastian identitas dua jenazah anggota jaringan teroris yang ditembak di Bekasi pada Sabtu (8/8).
"Kami kecewa karena harus menunggu tiga hingga lima hari lagi untuk mendapat kepastian identitas kedua jenazah. padahal saya yakin saya bisa memastikan identitas anak saya dengan hanya melihat penampilan fisik," kata Agus Purwanto.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Front Perlawanan Penculikan (FPP) yang mendampingi keluarga Air dan Joko, Kholid Saifullah mengatakan, sambutan positif dari kedua LBH tersebut diterima pihak keluarga.
"Bahkan, BKBH UMS mengatakan bahwa mereka akan segera meneruskan hal yang dikeluhkan dalam proses memastikan identitas jenazah ke Pengurus Pusat Muhammadiyah. Melalui itu keluhan ini akan segera disampaikan ke DPR," kata Kholid.
Sementara anggota tim advokasi LBH Mega Bintang, Rus Utaryono mengatakan, pembatasan terhadap keluarga Air dan Eko mengindikasikan ada pelanggaran hak asasi manusia dalam mendapatkan informasi.
"Tindakan pembatasan seperti itu tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Rus.
Secara hukum Islam, orang yang sudah meninggal sebaiknya segera dimakamkan, tambahnya.
LBH Mega Bintang akan segera bertindak membantu kuasa hukum pihak keluarga Air dan Eko jika indikasi pelanggaraN HAM terjadi pada penanganan kasus tersebut.
"Kami juga menuntut Walikota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta ikut membantu kedua keluarga yang menjadi warga Solo dalam menyelesaikan masalah tersebut," kata Rus Utaryono.
"Kami meminta dukungan dua LBH, yakni LBH Mega Bintang dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," kata ayah Air Setyawan, Agus Purwanto di Solo, Selasa.
Dia mengatakan, upaya meminta dukungan tersebut dilakukan agar keluarga bisa cepat memastikan identitas dua jenazah itu.
"Kami ingin segera memastikan identitas dua jenazah tersebut dan segera memakamkan jika identitas dua jenazah tersebut adalah anak kami," katanya. (ant)
Menurut Agus, kedua LBH memiliki akses lebih banyak ke kalangan penegak hukum sehingga memungkinkan keluarga segera melihat dua jenazah tersebut.
Keluarga Air Setyawan dan Eko Joko Sarjono, keduanya diduga anak buah teroris Noordin M. Top, pulang ke Solo, tanpa mendapatkan informasi kepastian identitas dua jenazah anggota jaringan teroris yang ditembak di Bekasi pada Sabtu (8/8).
"Kami kecewa karena harus menunggu tiga hingga lima hari lagi untuk mendapat kepastian identitas kedua jenazah. padahal saya yakin saya bisa memastikan identitas anak saya dengan hanya melihat penampilan fisik," kata Agus Purwanto.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Front Perlawanan Penculikan (FPP) yang mendampingi keluarga Air dan Joko, Kholid Saifullah mengatakan, sambutan positif dari kedua LBH tersebut diterima pihak keluarga.
"Bahkan, BKBH UMS mengatakan bahwa mereka akan segera meneruskan hal yang dikeluhkan dalam proses memastikan identitas jenazah ke Pengurus Pusat Muhammadiyah. Melalui itu keluhan ini akan segera disampaikan ke DPR," kata Kholid.
Sementara anggota tim advokasi LBH Mega Bintang, Rus Utaryono mengatakan, pembatasan terhadap keluarga Air dan Eko mengindikasikan ada pelanggaran hak asasi manusia dalam mendapatkan informasi.
"Tindakan pembatasan seperti itu tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Rus.
Secara hukum Islam, orang yang sudah meninggal sebaiknya segera dimakamkan, tambahnya.
LBH Mega Bintang akan segera bertindak membantu kuasa hukum pihak keluarga Air dan Eko jika indikasi pelanggaraN HAM terjadi pada penanganan kasus tersebut.
"Kami juga menuntut Walikota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta ikut membantu kedua keluarga yang menjadi warga Solo dalam menyelesaikan masalah tersebut," kata Rus Utaryono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar