Penggunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, dinilai ilegal atau melanggar hukum, jika tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
"Pemprov harus segera menerapkan PP 41, agar penggunaan anggaran tidak melanggar hukum," kata Ketua Komisi I DPRD Sulsel, Burhanuddin Baharuddin di Makassar, Rabu.
Menurut dia, peraturan daerah (Perda) Sulsel tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) yang barus saja ditetapkan, mengacu pada Perda Sulsel tentang organinsasi perangkat daerah, sebagai penjabaran dari PP 41.
Sehingga, lanjutnya, apabila mekanisme tentang pengelolaan anggaran masih mengacu peraturan sebelumnya, berarti melanggar hukum karena mengacu peraturan yang sudah digugurkan.
"Pelaksanaan PP 41 bukan lagi pilihan, tetapi memang harus dilaksanakan, karena sudah ada surat dari Mendagri tentang batas akhir untuk melaksanakan itu. Salah satu poin dalam perda menyatakan, setelah perda tersebut ditetapkan maka PP 41 juga harus diberlakukan," jelasnya.
Dia mengatakan, Pemrov Sulsel bisa melaksanakan PP 41 secara parsial atau tidak merubah anggaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dilebur.
"Kalau alasan Pemprov menyangkut pertanggungjawaban APBD, itu tidak masalah karena Gubernur, Kepala Bappeda, atau Kepala SKPD yang dilebur akan mempertanggungjawabkannya," ucapnya.
Apalagi, kata dia, hampir semua kabupaten/kota di Sulsel, maupun dengan provinsi lain di Indonesia telah menerapkan PP 41, sehingga Sulsel harus mengikutinya.
Dia mengharapkan agar pembahasan APBD Perubahan yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2008, Pemprov sudah dilaksanakan mengacu pada PP 41.
Hanya saja, sampai saat ini Pemprov Sulsel belum menyerahkan kepada DPRD hasil perhitungan anggaran, yang akan dijadikan dasar dalam membahas APBD Perubahan.
"Pemprov harus segera menerapkan PP 41, agar penggunaan anggaran tidak melanggar hukum," kata Ketua Komisi I DPRD Sulsel, Burhanuddin Baharuddin di Makassar, Rabu.
Menurut dia, peraturan daerah (Perda) Sulsel tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) yang barus saja ditetapkan, mengacu pada Perda Sulsel tentang organinsasi perangkat daerah, sebagai penjabaran dari PP 41.
Sehingga, lanjutnya, apabila mekanisme tentang pengelolaan anggaran masih mengacu peraturan sebelumnya, berarti melanggar hukum karena mengacu peraturan yang sudah digugurkan.
"Pelaksanaan PP 41 bukan lagi pilihan, tetapi memang harus dilaksanakan, karena sudah ada surat dari Mendagri tentang batas akhir untuk melaksanakan itu. Salah satu poin dalam perda menyatakan, setelah perda tersebut ditetapkan maka PP 41 juga harus diberlakukan," jelasnya.
Dia mengatakan, Pemrov Sulsel bisa melaksanakan PP 41 secara parsial atau tidak merubah anggaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dilebur.
"Kalau alasan Pemprov menyangkut pertanggungjawaban APBD, itu tidak masalah karena Gubernur, Kepala Bappeda, atau Kepala SKPD yang dilebur akan mempertanggungjawabkannya," ucapnya.
Apalagi, kata dia, hampir semua kabupaten/kota di Sulsel, maupun dengan provinsi lain di Indonesia telah menerapkan PP 41, sehingga Sulsel harus mengikutinya.
Dia mengharapkan agar pembahasan APBD Perubahan yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2008, Pemprov sudah dilaksanakan mengacu pada PP 41.
Hanya saja, sampai saat ini Pemprov Sulsel belum menyerahkan kepada DPRD hasil perhitungan anggaran, yang akan dijadikan dasar dalam membahas APBD Perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar