Tim pengacara Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memenuhi undangan KPK dalam rangka klarifikasi orang yang mengaku suruhan KPK dan diduga memeras.
"Tadi pagi kami sudah kirimkan surat penolakan kedatangan ke KPK, saya secara resmi mengatakan kami tidak dapat memenhi undangan tersebut," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang di Jakarta, Jumat.
Bonaran memberi alasan bahwa surat penolakan bernomor 086/rbs/surat terbuka/8/09 itu berisi penjelasan bahwa tim pengacara Anggoro tidak bisa memenuhi undangan KPK karena terikat oleh UU Advokat.
Pasal 19 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, advokat wajib merahasikan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya kecuali ditentukan lain oleh UU.
Pasal 19 ayat (2) menyatakan, advokat berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen, terhadap penyitaan ataupun pemeriksaan dan perlindungan atas penyadapan komunikasi elektronik advokat.
"Bukan berarti kami ada niat untuk menjatuhkan kewibawaan lembaga KPK sehingga kami tidak mengharagai, tapi ketidakhadiran kami adalah semata-mata karena kami terikat pada UU Advokat," kata Bonaran.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengakui sudah mengirimkan surat undangan kepada tim pengacara Anggoro.
"Kita sudah panggil baik-baik. Saya yakin dia pengacara yang baik, warga negara yang baik," kata Haryono.
KPK berencana mengirimkan surat lagi kepada pengacara Anggoro, terkait penolakan tersebut dan kali ini dia memenuhi undangan karena KPK hanya ingin mengklarifikasi.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa pengacara Anggoro Widjojo bisa dipanggil lagi dalam penyidikan kasus Anggoro jika tetap tidak memenuhi undangan.
"Kalau diundang baik-baik tidak mau datang, ya kita panggil dalam rangka penyidikan kasus AW," tegas Bibit.
"Tadi pagi kami sudah kirimkan surat penolakan kedatangan ke KPK, saya secara resmi mengatakan kami tidak dapat memenhi undangan tersebut," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang di Jakarta, Jumat.
Bonaran memberi alasan bahwa surat penolakan bernomor 086/rbs/surat terbuka/8/09 itu berisi penjelasan bahwa tim pengacara Anggoro tidak bisa memenuhi undangan KPK karena terikat oleh UU Advokat.
Pasal 19 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, advokat wajib merahasikan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya kecuali ditentukan lain oleh UU.
Pasal 19 ayat (2) menyatakan, advokat berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen, terhadap penyitaan ataupun pemeriksaan dan perlindungan atas penyadapan komunikasi elektronik advokat.
"Bukan berarti kami ada niat untuk menjatuhkan kewibawaan lembaga KPK sehingga kami tidak mengharagai, tapi ketidakhadiran kami adalah semata-mata karena kami terikat pada UU Advokat," kata Bonaran.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengakui sudah mengirimkan surat undangan kepada tim pengacara Anggoro.
"Kita sudah panggil baik-baik. Saya yakin dia pengacara yang baik, warga negara yang baik," kata Haryono.
KPK berencana mengirimkan surat lagi kepada pengacara Anggoro, terkait penolakan tersebut dan kali ini dia memenuhi undangan karena KPK hanya ingin mengklarifikasi.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa pengacara Anggoro Widjojo bisa dipanggil lagi dalam penyidikan kasus Anggoro jika tetap tidak memenuhi undangan.
"Kalau diundang baik-baik tidak mau datang, ya kita panggil dalam rangka penyidikan kasus AW," tegas Bibit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar