Masih ingat dengan Antasari Ketua KPK nonaktif yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin, setelah lama tidak terdengar beritanya akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan kepengadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, sudah dilimpahkan ke pengadilan pada awal Agustus 2009.
"Kita menjadwalkan awal Agustus 2009, bisa dilimpahkan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta.
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, bersama Kombes Wiliardi Wizar, dan Sigit Haryo Wibisono serta enam tersangka lainnya, yang lima diantaranya sebagai eksekutor Nasrudin Zulkarnaen.
Kejagung telah menerima berkas Antasari Azhar yang menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen pada Jumat (3/7).
Jaksa Agung menyatakan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, untuk melihat perlu tidaknya adanya penambahan kekurangan dalam berkas.
"Apa yang kurang itu, nanti dirumuskan oleh jaksa. Berdasarkan pasal 110 KUHP, jaksa mempunyai waktu 14 hari, untuk melengkapi kekurangan itu.
Tetapi itu tidak signifikan, kalau sudah selesai, akan cepat dipenuhi," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, menyatakan, sampai sekarang masih ada kekurangan dalam berkas Antasari Azhar.
"Saya ingat di berkas ini belum ditandatangani saksi yang bersangkutan, (berkas) harus dikembalikan ke penyidik untuk ditandatangani. Kita inginkan berkas sempurna," katanya. (mi)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, sudah dilimpahkan ke pengadilan pada awal Agustus 2009.
"Kita menjadwalkan awal Agustus 2009, bisa dilimpahkan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta.
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, bersama Kombes Wiliardi Wizar, dan Sigit Haryo Wibisono serta enam tersangka lainnya, yang lima diantaranya sebagai eksekutor Nasrudin Zulkarnaen.
Kejagung telah menerima berkas Antasari Azhar yang menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen pada Jumat (3/7).
Jaksa Agung menyatakan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, untuk melihat perlu tidaknya adanya penambahan kekurangan dalam berkas.
"Apa yang kurang itu, nanti dirumuskan oleh jaksa. Berdasarkan pasal 110 KUHP, jaksa mempunyai waktu 14 hari, untuk melengkapi kekurangan itu.
Tetapi itu tidak signifikan, kalau sudah selesai, akan cepat dipenuhi," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, menyatakan, sampai sekarang masih ada kekurangan dalam berkas Antasari Azhar.
"Saya ingat di berkas ini belum ditandatangani saksi yang bersangkutan, (berkas) harus dikembalikan ke penyidik untuk ditandatangani. Kita inginkan berkas sempurna," katanya. (mi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar