Pengaduan tertulis para Penasehat Hukum terdakwa Pejuang Protap, Adardam Achyar SH MH, Remy Arriza SH MH, Drs Kardi Sinaga SH, Edison Sihotang SH dll diterima oleh Pawas Reskrim Poldasu Kompol Turip, Selasa (21/9) di Poldasu, untuk membuat pengaduan terhadap dua orang pria yang membawa almarhum Drs H Azis Angkat dari ruang sidang DPRDSU ke Gedung Bank Mandiri sewaktu demo Protap 3 Pebruari 2009.
Sejumlah pengacara masing-masing H Adardam Achyar SH MH, Remy Arriza Balaga SH MH, Drs Kardi Sinaga SH, Chalid Ja’cub SH, Olda Harianja SH, Hendrick Siambaton SH, OC Sinaga SH dan Edison R Sihotang SH selaku kuasa hukum terdakwa Protap Ir GM Chandra Panggabean Cs, Selasa (21/7) petang melaporkan dua dari tiga pria yang diduga terkait dalam kasus meninggalnya Ketua DPRD SU Drs Abdul Aziz Angkat MSP pada demo 3 Februari 2009 lalu di gedung DPRD SU ke Direktorat Reskrim Poldasu.
Kedua orang itu adalah EK warga Asrama TNI AD Glugur Hong Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan dan AMS SE warga Jalan Flamboyan III Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketika menyampaikan laporan, sempat terjadi ketegangan antara pengacara dengan anggota Reskrim Poldasu yang sedang melaksanakan tugas piket saat itu disebabkan tidak mau memberikan STPL (Surat Tanda Pengaduan Laporan) dengan kop surat Poldasu. Melainkan hanya tanda terima di berkas laporan yang membuktikan bahwa petugas piket telah menerima pengaduan tertulis dari para Pengacara.
Dari pengamatan tim, pengacara dan sejumlah ibu-ibu dari keluarga terdakwa sempat bertahan di depan pintu masuk Direktorat Reskrim Poldasu menunggu, namun petugas piket Reskrim Poldasu tetap bertahan tidak menerima pengaduan mereka secara resmi dengan pemeriksaan pelapor.
Akhirnya pengacara menyerahkan laporan tertulis dan sejumlah berkas pendukungnya yang diterima oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kompol Turnip SH dan hari ini, Rabu (22/7) laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan para pengacara juga akan datang pada hari ini ke Direktorat Reskrim Poldasu.
Kepada wartawan, H Adardam Achyar: mengatakan bahwa pihak Poldasu diduga telah berkonspirasi dengan pihak-pihak tertentu supaya para terdakwa yang sedang dalam proses persidangan yang dipaksakan bisa dihukum.
Dalam laporan tertulis para pengacara disebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2009 pada saat terjadi aksi damai dalam rangka pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) di Gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan ketika sedang berlangsung pertemuan antara Pimpinan DPRD SU dengan Pimpinan Fraksi dan Perwakilan dari Panitia Protap di ruang VIP gedung DPRD SU.
Tiba-tiba ke dalam ruang VIP masuk tiga orang laki-laki yang secara serta merta mengajak Drs Abdul Aziz Angkat MSP yang pada saat itu sedang duduk di kursi sofa untuk keluar dari ruang VIP. Mendapat ajakan tersebut Drs Abdul Aziz Angkat MSP tidak serta merta bersedia mengikutinya, tetapi terlihat ragu-ragu karena kemudian ketiga orang tersebut memegang sambil menarik tangan Drs Abdul Aziz Angkat MSP untuk berdiri dan langsung membawanya keluar ruang VIP melalui kaca ruang VIP yang sebelumnya telah dibuka oleh salah seorang dari ketiga orang tersebut menuju tangga teras lantai II, terus turun dan berjalan (setengah berlari) menuju ke arah samping gedung DPRD SU dan berhenti di pintu yang menuju/menghubungkan dengan Bank Mandiri.
Kemudian setelah banyak kerumunan massa salah seorang dari yang membawa seseorang tersebut meninggalkan/menjauh dari Drs Abdul Aziz Angkat MSP sambil tertawa seperti lazimnya seseorang tertawa karena kepuasannya berhasil melakukan perbuatan/tujuan tertentu.
Karena perbuatan ketiga orang tersebut mengakibatkan meninggalnya Drs Abdul Aziz Angkat MSP dan berdasarkan berita-berita dan pernyataan/keterangan/pengakuan dari EK dan AMS di media cetak dan elektronik, kemudian para saksi mengetahui bahwa dua orang dari ketiga pelaku tersebut di atas bernama Elmadon Ketaren dan Abdul Muluk Siregar.
Kepentingan hukum pelapor dengan meninggalnya Drs Abdul Aziz Angkat MSP sebagai akibat dari perbuatan/kelakuan ketiga orang pelaku (dua di antaranya EK dan AMS) membawa Drs Abdul Aziz Angkat MSP keluar dari ruang VIP DPRD SU ke dekat pintu gerbang Bank Mandiri yang ada kerumunan massa. Pelapor Ir GM Chandra Panggabean, Ir Hasudungan Butarbutar MSi, Drs Juhal Siahaan, Junhaidel Samosir SH, Parles Sianturi SPd telah disangka/didakwa melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atas diri Drs Abdul Aziz Angkat MSP sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340/338 KUHP.
Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Wawan Irawan Ari dan Wadir Reskrim Poldasu AKBP Drs Edi Sumitro Tambunan saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selularnya soal pengaduan yang tidak diterima tidak berhasil karena kedua pejabat utama di Direktorat Reskrim Poldasu itu tidak mengangkat telepon selularnya. (sib)
Kedua orang itu adalah EK warga Asrama TNI AD Glugur Hong Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan dan AMS SE warga Jalan Flamboyan III Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketika menyampaikan laporan, sempat terjadi ketegangan antara pengacara dengan anggota Reskrim Poldasu yang sedang melaksanakan tugas piket saat itu disebabkan tidak mau memberikan STPL (Surat Tanda Pengaduan Laporan) dengan kop surat Poldasu. Melainkan hanya tanda terima di berkas laporan yang membuktikan bahwa petugas piket telah menerima pengaduan tertulis dari para Pengacara.
Dari pengamatan tim, pengacara dan sejumlah ibu-ibu dari keluarga terdakwa sempat bertahan di depan pintu masuk Direktorat Reskrim Poldasu menunggu, namun petugas piket Reskrim Poldasu tetap bertahan tidak menerima pengaduan mereka secara resmi dengan pemeriksaan pelapor.
Akhirnya pengacara menyerahkan laporan tertulis dan sejumlah berkas pendukungnya yang diterima oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kompol Turnip SH dan hari ini, Rabu (22/7) laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan para pengacara juga akan datang pada hari ini ke Direktorat Reskrim Poldasu.
Kepada wartawan, H Adardam Achyar: mengatakan bahwa pihak Poldasu diduga telah berkonspirasi dengan pihak-pihak tertentu supaya para terdakwa yang sedang dalam proses persidangan yang dipaksakan bisa dihukum.
Dalam laporan tertulis para pengacara disebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2009 pada saat terjadi aksi damai dalam rangka pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) di Gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan ketika sedang berlangsung pertemuan antara Pimpinan DPRD SU dengan Pimpinan Fraksi dan Perwakilan dari Panitia Protap di ruang VIP gedung DPRD SU.
Tiba-tiba ke dalam ruang VIP masuk tiga orang laki-laki yang secara serta merta mengajak Drs Abdul Aziz Angkat MSP yang pada saat itu sedang duduk di kursi sofa untuk keluar dari ruang VIP. Mendapat ajakan tersebut Drs Abdul Aziz Angkat MSP tidak serta merta bersedia mengikutinya, tetapi terlihat ragu-ragu karena kemudian ketiga orang tersebut memegang sambil menarik tangan Drs Abdul Aziz Angkat MSP untuk berdiri dan langsung membawanya keluar ruang VIP melalui kaca ruang VIP yang sebelumnya telah dibuka oleh salah seorang dari ketiga orang tersebut menuju tangga teras lantai II, terus turun dan berjalan (setengah berlari) menuju ke arah samping gedung DPRD SU dan berhenti di pintu yang menuju/menghubungkan dengan Bank Mandiri.
Kemudian setelah banyak kerumunan massa salah seorang dari yang membawa seseorang tersebut meninggalkan/menjauh dari Drs Abdul Aziz Angkat MSP sambil tertawa seperti lazimnya seseorang tertawa karena kepuasannya berhasil melakukan perbuatan/tujuan tertentu.
Karena perbuatan ketiga orang tersebut mengakibatkan meninggalnya Drs Abdul Aziz Angkat MSP dan berdasarkan berita-berita dan pernyataan/keterangan/pengakuan dari EK dan AMS di media cetak dan elektronik, kemudian para saksi mengetahui bahwa dua orang dari ketiga pelaku tersebut di atas bernama Elmadon Ketaren dan Abdul Muluk Siregar.
Kepentingan hukum pelapor dengan meninggalnya Drs Abdul Aziz Angkat MSP sebagai akibat dari perbuatan/kelakuan ketiga orang pelaku (dua di antaranya EK dan AMS) membawa Drs Abdul Aziz Angkat MSP keluar dari ruang VIP DPRD SU ke dekat pintu gerbang Bank Mandiri yang ada kerumunan massa. Pelapor Ir GM Chandra Panggabean, Ir Hasudungan Butarbutar MSi, Drs Juhal Siahaan, Junhaidel Samosir SH, Parles Sianturi SPd telah disangka/didakwa melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atas diri Drs Abdul Aziz Angkat MSP sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340/338 KUHP.
Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Wawan Irawan Ari dan Wadir Reskrim Poldasu AKBP Drs Edi Sumitro Tambunan saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selularnya soal pengaduan yang tidak diterima tidak berhasil karena kedua pejabat utama di Direktorat Reskrim Poldasu itu tidak mengangkat telepon selularnya. (sib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar