Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan (Depkes), Richard Panjaitan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di sejumlah daerah di Indonesia.
"Hari ini KPK meminta keterangan Richard Panjaitan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Johan menjelaskan, Richard akan memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang terjadi pada 2007.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan menambahkan.
Saat ini, KPK menyidik proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007 dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan, Mardiono. Proyek pengadaan alat kesehatan dengan nilai Rp15,7 miliar itu diduga merugikan negara Rp4,8 miliar.
KPK menduga telah terjadi aliran uang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007.
Pemberian uang itu diduga terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di tanah air .
Spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil. Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung.
Proyek tersebut menggandeng PT Kimia Farma Trading sebagai rekanan. Namun pada praktiknya, perusahaan itu mengalihkan pengadaan kepada dua perusahaan lain.
KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, mantan Dirut PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Dirut PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003.
Proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp71 miliar.
Selasa, Juli 21, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar