KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama (tengah) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sucitrawan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap wartawan harian Radar Bali, A.A Narendra Prabangsa yang memberitakan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. (ant)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar