Sabtu, Desember 19, 2009

Wagub Mengaku tak Tahu Menahu Patung Obama

Di tengah penolakan sebagian masyarakat terhadap berdirinya patung masa kecil Presiden Amerika Serikat Barack Obama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Wakil Gubernur DKI Prijanto mengaku tidak tahu-menahu mengenai keberadaan patung tersebut. "Saya tidak bisa memberikan komentar, karena saya juga tidak tau ujung pangkalnya," kata Prijanto setelah memberikan penghargaan Anugerah Budaya 2009 kepada pemerhati, Seni, Seniman, Lembaga SeniBudaya dan Pemilik/ Pengelola Bangunan Cagar Budaya, Balai Agung, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Wagub juga mengaku tidak tahu siapa yang memberikan izin untuk mendirikan patung yang kemudian ditentang masyarakat lewat grup Facebook, jaringan pertemanan dunia maya serta beberapa tokoh masyarakat yang telah memberikan komentar. "Saya tidak tahu yang kasih izin siapa. Yang punya ide juga tidak pernah cerita sama saya," kata Wagub.

Sejak didirikan beberapa hari setelah peresmian patung tersebut pada tanggal 10 Desember lalu, anggota grup "Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng" hingga hari ini telah mencapai 27.000 orang. Pendiri grup itu, Heru Nugroho menyatakan Barack Obama memang pernah menjalani masa kecil di sebuah rumah di bilangan Menteng Jakarta Pusat dan walaupun saat ini telah mengukir sejarah sebagai Presiden Amerika, Barack Obama adalah seorang warga negara Amerika.

"Dia bukan siapa-siapa bagi sejarah bangsa Indonesia yang berdaulat dan berjati diri sebagai bangsa merdeka," tulis Heru di deskripsi grup tersebut. Heru menilai Barack Obama tidak (atau belum) memiliki kontribusi yang penting untuk Bangsa Indonesia. "Jika boleh dibilang, Obama hanya pernah numpang makan dan berak di Menteng saja. Selanjutnya hari-harinya adalah kehidupan sebagai orang Amerika," tulisnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan pendirian patung yang dimaksudkan sebagai simbol untuk mengenang jasa seseorang sah-sah saja namun juga harus memperhatikan keinginan masyarakat sekitar yang mengatakan sebaiknya patung Obama tersebut diganti dengan patung pahlawan setempat. "Kalau masyarakat menghendaki, kenapa tidak," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Prijanto menginginkan kedua pihak, sebagai yang mendukung dan menolak berdirinya patung tersebut untuk bertemu dan menceritakan duduk permasalahannya. "Yang punya inisiator saja tidak pernah bicara sama saya. Kan segala sesuatu pasti ada baik buruknya dan tidak akan ketemu kalau tidak di satukan artinya kacamata apa yang memasang dan kacamata apa yang menolak patung tersebut," ujarnya.



Share/Save/Bookmark

Kesalahan Bahasa Media Massa dari Wartawan

Ketua Forum Bahasa Media Massa (FBMM) Pusat TD Asmadi mengatakan banyak kesalahan bahasa di media massa dilakukan tidak saja oleh nara sumber, tetapi justru dari pemahaman wartawannya.

Pada sarasehan kebahasaan `Bahasa pers yang mencerdaskan` yang diselenggarakan FBMM Pusat bersama Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) dan Surat kabar Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta, Selasa, ia mengatakan biasanya apa yang dikatakan nara sumber langsung dikutip apa adanya oleh wartawan tanpa diubah terlebih dulu karena pemahamannya keliru.

"Jadi, apa yang diomongkan nara sumber tanpa dipahami makna bahasanya langsung dikutip dan ditulis wartawan, sehingga justru terjadi kesalahan bahasa pada media massa," katanya.

Menurut dia, sekarang ini tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Bahasa Indonesia di media massa antara lain masih banyak digunakan kata dan istilah bahasa asing maupun bahasa daerah misalnya Betawi maupun Jawa.

Media massa atau koran lokal, kata dia masih banyak menggunakan bahasa daerah setempat terutama bahasa Jawa.

Selain itu, TD Asmadi menilai media massa terjebak dengan penggunaan bahasa teknis instansi misalnya di kepolisian seperti TKP (tempat kejadian perkara), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), maupun raskin (beras untuk warga miskin).

"Keadaan itu jelas akan mempengaruhi pengembangan Bahasa Indonesia di media massa yang menyebabkan menjadi kurang baik," katanya.

Sementara itu, redaktur senior Kedaulatan Rakyat Yogyakarta Arwan Tuti Artha mengatakan saat ini tidak lagi mengagetkan jika membaca judul berita dalam surat kabar yang terkesan bombastis, terbuka dan vulgar, meskipun sulit ditemukan pada surat kabar standar.

Pada zaman orde baru, menurut dia hampir tidak ditemukan koran dengan judul berita yang bombas. Sebab, masih ada kontrol dari penguasa pers di Indonesia.

"Pers dikontrol menandakan pers belum bebas, tetapi pers diminta untuk bertanggung jawab," katanya.

Namun, kata dia, setelah tidak lagi dalam kekuasaan orde baru, kebebasan pers lebih diutamakan.

Ia mengatakan dalam perjalanan waktu ada sejumlah penerbitan pers yang menangkap dari sudut kebebasan terutama dalam menggunakan bahasa.

Bahasa pers yang tercermin melalui judul berita yang memberi kesan bombas dan vulgar itu, menurut Arwan bahkan memanfaatkan kebebasan penggunaan bahasa.

"Padahal, pers yang mendidik dan mencerdaskan mestinya akan menyeleksi informasi yang akan disampaikan kepada publik, termasuk mengolah bahasa pers, dengan tidak membiarkannya tanpa kontrol," katanya.

Ia berharap kepada koran standar masih memegang teguh tiga fungsi pers yaitu sebagai media informasi, hiburan dan pendidikan.

Sebelum sarasehan, Ketua FBMM Pusat TD Asmadi melantik pengurus FBMM Provinsi DIY periode 2009-2012 dengan ketua Zaenal Arifin (TVRI), wakil ketua Arwan Tuti Arta (KR) dan Eddy Setiyanto (Balai Bahasa Yogyakarta/BBY).

Kemudian sekretaris Nusarina (LKBN ANTARA), wakil sekretaris Didik Daryanto (Kompas) dan Wiwin Erni (BBY), bendahara Tatiek Purwo (DL), wakil bendahara Rini Handayani (RRI) dan Ari Minarti (MMTC).

Pengurus FBMM Provinsi DIY dilengkapi sejumlah seksi yaitu bidang media massa cetak, media massa elektronik dan media jejaring (daring), penelitian dan pengembangan (litbang), humas, serta bidang kerja sama.

Share/Save/Bookmark

Pakar: Tak Ada Alasan Penting Penonaktifan Boediono

DPR tidak memiliki alasan yang penting dan kuat untuk menyarankan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait kasus Bank Century.

"Tidak satu alasan yang kuat (Wapres) Boediono dan (Menkeu), Sri Mulyani harus nonaktif," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Faisal Akbar Nasution, SH di Medan, Sabtu.

Panitia hak angket DPR RI untuk kasus Bank Century beralasan penonaktifan itu bertujuan agar dua pejabat tinggi negara tersebut fokus dan mudah dimintai keterangan namun menurut Faisal, saran itu tidak efektif karea permintaan keterangan terhadap Boediono dan Sri Mulyani tidak mungkin dilaksanakan setiap hari.

Pemberian keterangan itu hanya akan dilakukan pada saat-saat tertentu jika informasi dari kedua pejabat itu sangat dibutuhkan.

"Permintaannya tidak akan setiap hari, mungkin hanya sekali. Lalu, untuk apa dinonaktifkan," katanya.

Selain itu, kata Faisal, saran penonaktifan itu juga tidak layak disampaikan DPR karena perbedaan wilayah tugas.

"DPR berada di ranah legislatif. Jadi, tidak cocok mencampuri urusan eksekutif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut-NAD itu.

Meski demikian, kata dia, penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani sangat tergantung dari penilaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku pimpinan eksekutif.

Ia mengatakan, kalau menilai penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani sangat dibutuhkan, Pansus DPR dapat mengupayakan agar kasus Bank Century itu dibawa ke pengadilan.

Jika sudah di pengadilan, Pansus DPR dapat meminta majelis hakim untuk mengeluarkan perintah penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani kepada Presiden Yudhoyono.

"Kalau begitu, penonaktifan tersebut dapat dilakukan karena sudah perintah pengadilan".


Share/Save/Bookmark

AJI: Pernyataan Luna Maya Wajar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung menilai pernyataan artis Luna Maya dalam situs jejaring sosial adalah kritik yang wajar, demikian Ketua AJI Kota Bandung, Agus Rakasiwi, di Bandung, Jumat.

"Terlebih dahulu harus melihat apa yang menyebabkan Luna Maya berbuat seperti itu. Yang patut dipertanyakan, apa yang dilakukan infotaimen kepada Luna Maya sehingga dia berbuat seperti itu. Hal tersebut harus dikritisi," ungkapnya.

Menurutnya, seharusnya Luna tidak mendapat dampak dari apa yang sebenarnya dia katakan sebagai bentuk kekesalannya kepada pekerja gosip.

"Lalu sekarang apakah pekerja infotainmen menghargai privasi artis di negeri ini juga patut dipertanyakan," ujar Agus.

Mengenai aduan dan laporan wartawan gosip kepada Luna, Agus menilai setiap orang bisa mengadukan ke jalur hukum dan hal itu membuktikan kesadaran hukum di Indonesia cukup tinggi.

"Namun dalam kasus Luna Maya ini semestinya pekerja infotainmen mawas diri pada pekerjaan mereka sendiri, apakah sudah menjaga nama baik selebritis atau artis yang diwawancaranya," tuturnya.

Agus menambahkan, mungkin bagi pekerja infotainmen ucapan atau kata-kata Luna Maya menyinggung.

"Tapi bisa saja bagi orang lain itu merupakan hal yang wajar saja atau biasa saja," paparnya.

Agus menilai aduan pekerja infotainmen kepada artis Luna Maya adalah salah satu ancaman terhadap warga negara Indonesia dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

"Jadi hak kebebasan berekspresi warga negara indonesia terancam dengan pasal-pasal karet pada semua peraturan perangkat hukum seperti UU ITE atau juga pidananya. Pasal pasal karet ini berusaha membatasi kebebasan berpendapat warga Indonesia," katanya.


Share/Save/Bookmark

Jumat, Desember 18, 2009

Fahri: Buyung Itu Aktivis, Kurang Mengerti Demokrasi

Percekcokan antara anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution dan Menkominfo Tifatul Sembiring di media terkait RPP Penyadapan makin ramai. Wasekjen PKS Fahri Hamzah pun turut berkomentar.

Pria yang pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial seputar cicak vs buaya ini, membela Tifatul yang merupakan mantan bosnya di DPP PKS.

"Buyung itu aktivis kurang mengerti demokrasi. Bagus kalau kita ajak berdebat tentang demokrasi," kata Fahri di sela-sela rapat Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).

Menurut Fahri, setiap negara demokrasi, tak terkecuali Indonesia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Pengaturan penyadapan lewat RPP, kata Fahri, merupakan salah satu bentuk penghormatan HAM tersebut.

"Karena memang pihak yang gangguin itu memang nggak jelas sih, mereka mau mendukung negara demokratis tetapi menjulurkan otoritarian. Itu kan ngawur. Dalam demokrasi, Anda tidak boleh melanggar HAM," ujarnya.

Tantang Debat

Fahri pun menantang adovakat senior itu untuk berdebat soal demokrasi. Menurutnya, kontrol penyadapan dalam sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM adalah mutlak dilakukan.

"Bagus kalau kita ajak berdebat tentang demokrasi. Dalam demokrasi, otoritarianisme penyadapan harus dikurangi. Kontrol terhadap penyadapan harus tinggi," ujarnya.

Mengenai ucapan Tifatul yang akan mempensiunkan Buyung dari Wantimpres, jelas Fahri, Tifatul hanya berpantun. Fahri meminta pernyataan mantan Presiden PKS itu tidak terlalu dianggap serius.

"Statemen Pak Tifatul selama ini bukan bermakna denotatif, tapi bermakna konotatif. Jadi biarkan saja, memang begitu," pungkasnya. (detik.com)

Share/Save/Bookmark

Anggota DPR Nilai Banyak Sinetron Tidak Mendidik

Anggota Komisi VIII DPR-RI Ratu Manawwaroh Zulkifli, Jumat, menilai banyak sinetron televisi tidak layak tonton karena tidak mendidik, terutama terhadap anak-anak.

"Kendati diminati pemirsa, banyak sinetron itu tidak layak menjadi tontonan, terutama bagi anak-anak," kata anggota DPR-RI dari PAN daerah pemilihan Jambi itu ketika berkunjung ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Anak Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dia mengatakan, tontonan televisi menjadi salah satu pemicu munculnya kejahatan yang dilakukan anak-anak.

Ia mengaku sudah berulangkali mengimbau ibu-ibu untuk melarang anak-anaknya menonton sinetron, karena dampaknya sangat besar terhadap perkembangan dan sifat anak.

Ratu mengaku mengantogi data yang menyebutkan menonton sinetron di televisi 80 persen berberdampak negatif, baik berupa kekerasan, pornografi dan lainnya.

"Dari angka tersebut, menunjukkan, sebagian besar sinetron memang tidak layak tonton. Pemerintah melalui instansi terkait seharusnya tegas menyeleksi sinetron yang boleh tayang," tegasnya.

Ia menyesalkan pemerintah tidak berupaya menyeleksi kelayakan sinetron yang akan ditayangkan stasiun televisi. (ant)

Share/Save/Bookmark

PPATK Belum Dalami Aliran Dana ke Parpol

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husen mengatakan, belum mendalami aliran dana dari Bank Century ke partai politik dan pimpinan partai politik.

"Investigasi yang dilakukan PPATK belum mendalami transaksi keuangan ke partai politik tetapi terhadap puluhan nasabah perorangan dan lembaga," kata Yunus Husen pada rapat konsultasi dengan panitia angket kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Yunus mengatakan, dari investigasi tersebut PPATK menemukan ada transaksi keuangan dari Bank Century ke sejumlah nama yang mirip dengan nama petinggi partai politik.

Paling tidak, katanya, ada sekitar 10 nama yang mirip dengan nama petinggi partai politik.

Menurut dia, ada nama yang sama dan mirip dengan seorang petinggi partai politik, tetapi PPATK belum tahu apakah nama tersebut adalah nama petinggi partai politik atau hanya nama yang sama.

Dalam kesempatan itu, Yunus enggan menyebutkan nama-nama nasabah yang telah dilakukan investigasi transaksi keuangannya, termasuk nama yang dikatakan sama atau mirip dengan nama petinggi partai politik.

"Saya tidak bisa menyebutkan nama-namanya karena dibatasi oleh undang-undang. Saya bukannya tidak mau membantu panitia angket, tetapi tidak ingin melanggar undang-undang," katanya.

Sejumlah anggota panitia angket meminta PPATK agar bisa mendalami nama-nama yang dikatakan mirip dengan nama petinggi parpol dan menyamakan data-datanya ke panitia angket.

Yunus mengatakan, siap membantu panitia angket sesuai dengan kewenangan yang bisa dilakukannya.

Dalam kesempatan itu, Yunus juga mengeluhkan sulitnya melakukan investigasi aliran dana dari Bank Century dengan alasan sangat banyak transaksi yang dilakukan dan bank tujuan transaksinya juga cukup banyak.

Apalagi data yang diminta, katanya, periode waktunya sudah agak lama bank perlu melakukan restore data serta aplikasi bank tidak mendukung untuk segera memenuhi permintaan PPATK.

"Jumlah SDM PPATK terbatas sedangkan beban tugas sangat banyak ini juga menjadi kendala bagi kami," katanya.

Ketua panitia angket kasus Bank Century, Idrus Marham meminta PPATK untuk segera mengecek nama-nama penerima aliran dana yang mirip dengan nama tokoh parpol.

Idrus juga meminta agar PPATK sudah menyelesaikan permintaan tersebut dalam dua minggu ke depan.

Share/Save/Bookmark

Ada Upaya Alihkan Kasus Bank Century

Dalam kasus Bank Century diduga ada upaya untuk mengalihkannya ke arah konflik personal, kata ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Revrisond Baswir.

"Indikasi dari pengalihan itu antara lain pertengkaran antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, serta silang pendapat antaranggota pansus hak angket Century," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Revrisond pada diskusi Neoliberalisme dan Centurygate di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), juga mencontohkan upaya pengalihan itu lewat kasus salah keterangan dari anggota pansus Bambang Soesatyo terkait dugaan pembicaraan antara Sri Mulyani dan Robert Tantular.

"Dalam kasus ini perlu ditelisik lebih jauh, siapa saja yang terlibat, apa kepentingannya, ke mana dana talangan sebesar Rp6,7 triliun mengalir, siapa yang menikmati dana tersebut, apakah benar dana itu mengalir kepada partai atau tim capres tertentu. Kita masih harus menunggu jawabannya," katanya.

Ia mengatakan, dari proses demi proses yang dilewati beberapa pihak yang terlibat, Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hasil akhirnya adalah keputusan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.

"Rapat KSSK menyimpulkan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Sebuah keputusan yang patut dipertanyakan, karena melanggar banyak syarat," kata Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM itu.

Menurut dia, hal ini sangat aneh, karena aturan yang dibuat oleh BI kemudian dilanggar sendiri. Aturan tersebut kemudian diubah agar sesuai dengan yang diinginkan, tetapi dilanggar lagi.

"Saya kira tidak semua sepakat bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Sungguh memprihatinkan ada pejabat yang disinformasi ketika mengambil keputusan," katanya lalu mengemukakan dalam kasus itu terjadi malapraktik perbankan.

Keputusan akhir KSSK itu, menurut dia merupakan buah dari tawaran malapraktik BI sejak lama. Malapraktik itu dalam hal supervisi bank yang dibawa ke KSSK sehingga tidak ada pilihan lain.

"Gubernur BI mengirimkan surat yang isinya meminta Bank Century diselamatkan. Tentu ini harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurut dia, kecukupan modal Bank Century sebesar -3,5 seharusnya membuat bank tersebut sudah ditutup. Namun, ada surat dari Boediono selaku Gubernur BI yang menyatakan bahwa tidak ada pilihan lain kecuali Bank Century harus diselamatkan.

"Padahal Bank Indover milik pemerintah saja ditutup," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM itu.

Share/Save/Bookmark

Koordinasi Tiga Penegak Hukum Terkait Century Batal

Koordinasi antara pimpinan tiga lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung tentang penanganan kasus Bank Century batal.

"Hari ini Kapolri dan Jaksa Agung ada kegiatan lain, jadi ditunda," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Namun, Ade tidak menyebutkan secara rinci kegiatan lain yang sedang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Dia hanya menjelaskan, ketiga institusi sepakat untuk mengadakan pertemuan lain waktu. "Akan dikoordinasikan lagi sesuai dengan waktu beliau," kata Ade.

Rencananya, pertemuan yang digelar di gedung KPK itu akan dihadiri pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sampai dengan pukul 17.00 WIB hanya beberapa pejabat Kejaksaan Agung yang mendatangi gedung KPK. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, Direktur Penyidikan pada Bagian Pidana Khusus Arminsyah, dan sejumlah staf.

Para pejabat Kejaksaan Agung itu kemudian meninggalkan gedung KPK sekira pukul 19.30 WIB tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bertemu dengan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas kasus Bank Century. Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dalam kasus Bank Century.

"Ada dugaan terjadi penyimpangan dalam kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta.

Johan menjelaskan, kesimpulan itu muncul sebagai hasil pertemuan antara tim penyelidik KPK dan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim kedua instansi itu mengidentifikasi penyimpangan itu sebagai dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim juga mengidentifikasi penyimpangan prosedur administratif.

Johan menegaskan, KPK hanya akan menindak jika ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang KPK, KPK hanya akan mengusut jika ada unsur penyelenggara negara dan kerugian negara.


Share/Save/Bookmark

Mantan Menkes Didakwa Rugikan Negara Rp104 Miliar

Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan medik untuk daerah kawasan timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat pada 2003 yang merugikan negara Rp104,4 miliar.

Tim penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, menyatakan, Sujudi melakukan tindak pidana bersama Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.

Tim penuntut umum yang terdiri atas Muhibbudin, Chatarina Muliana, Risma Ansyari, dan Afni Carolina menguraikan, Achmad Sujudi menunjuk langsung PT Kimia Farma dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, sebagai rekanan proyek pada Agustus 2003.

Gunawan kemudian bekerja sama dengan Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf untuk menyepakati penentuan merk dan spesifikasi alat kesehatan.

Setelah itu, Gunawan menunjuk PT Kimia Farma Trading and Distribution untuk bekerjasama dengan PT PT Rifa Jaya Mulia.

"Data mengenai merk, tipe, dan spesifikasi alat kesehatan yang akan diadakan dalam proyek tersebut dengan mencantumkan harga yang telah digelembungkan," kata penuntut umum seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Setelah melalui proses administrasi penunjukan langsung PT Kimia Farma dan PT Rifa Jaya Mulia, Achmad Sujudi bertemu dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf di kediaman Sujudi pada Oktober 2003.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas niat PT Putria Pratama Hayu milik dr. Sulastri untuk ikut dalam proyek.

"Terdakwa menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan proyek diserahkan sepenuhnya kapada Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf," kata penuntut umum dalam surat dakwaan.

Dalam pelaksanaannya, Gunawan dan Rinaldi membagi proyek senilai Rp190 miliar itu kepada empat perusahaan, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berca Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Arun Prakarsa Indonesia, dan PT Penta Valent.

Setelah melalui serangkaian proses administrasi, PT Kimia Farma Trading and Distribution menerima pembayaran bertahap senilai Rp34,1 miliar dan Rp136,4 miliar.

"Padahal perusahaan itu belum melaksanakan penyerahan seluruh item barang sesuai dengan lampiran kontrak," kata penuntut umum.

Setelah menerima pembayaran, uang pembayaran itu dibagikan kepada perusahaan lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Terdakwa Achmad Sujudi dan sejumlah pegawai Departemen Kesehatan juga diduga menikmati sebagian dari uang pembayaran itu. Tim Penuntut Umum menyatakan, Sujudi menerima Rp700 juta secara bertahap.

Sementara itu, pegawai Departemen Kesehatan yang diduga menerima aliran dana antara lain Sekjen Depkes Dadi S Argadiredja (Rp700 juta), Direktur Jenderal Pelayanan Medik Sri Astuti S. Soeparmento (Rp500 juta), dan Direktur Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik Achmad Hardiman (Rp500 juta). Rekanan proyek juga menikmati keuntungan, yaitu Gunawan Pranoto (Rp52 miliar), dan Rinaldi Yusuf (Rp27,3 miliar).

Atas perbuatan itu, Sujudi dan para rekanan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KHUP.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Sujudi, Humphrey Djemat menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

Menurut Humphrey, proyek itu murni untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, terutama masyarakat di kawasan timur Indonesia.

"Proyek tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan arahan dari presiden," kata Humprey dalam pernyataan kepada wartawan.

Terkait penyerahan uang Rp700 juta, Humphrey menegaskan, uang itu hanya sebagai jaminan dan tidak ada kaitan dengan perkara.


Share/Save/Bookmark

Sekda Prov. Babel: 40 Persen Anggaran 2009 Babel Disalahgunakan

Sekitar 40 persen dana APBD maupun APBN 2009 di Bangka Belitung (Babel) disalahgunakan, demikian temuan Inspektorat Provinsi Babel.

"Inspektorat berhasil menemukan sekitar 40 persen anggaran APBD maupun APBN 2009 disalahgunakan," kata Sekda Provinsi Babel, Imam Mardi Nugroho, di Pangkalpinang.

Ia mengatakan, untuk proyek, banyak terdapat anggaran dan ini menjadi peluang untuk disalahgunakan.

"Untuk itu pemprov Babel terus melakukan upaya untuk pengawasan proyek pembangunan, yang memang mengundang kecenderungan untuk tindak penyalahgunaan, dan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lini," ujarnya.

Menurut dia, hasil temuan Inspektorat akan ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD.

"Jika nanti ada rekomendasi dari Inspektorat harus diperbaiki akan diperbaiki, ada juga teguran dan harus mengembalikan uang yang sudah diselewengkan," katanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Babel, Zulkomar, mengatakan, penyalahgunaan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi pada masing-masing SKPD.


Share/Save/Bookmark

Masyarakat Merapi Lakukan "Sedekah Gunung"

Ribuan masyarakat lereng Merapi mengikuti upacara "Sedekah Gunung" bertepatan malam 1 Sura atau Tahun Baru Hijriah 1431 yang dipusatkan di Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat dini hari.

Ritual setiap tahun itu dilakukan dengan melarung satu kepala kerbau dan sesaji ke kawah di puncak Gunung Merapi. Kegiatan itu bertujuan agar mereka terhindar dari bencana gunung paling aktif di Indonesia tersebut.

Prawirorejo (71) salah seorang sesepuh masyarakat Selo menjelaskan, upacara sedekah gunung tersebut dilakukan setiap malam Sura untuk memohon keselamatan agar masyarakat yang bermukim di sekitar Gunung Merapi terhindar dari berbagai bencana alam yang muncul akibat Gunung Merapi.

Menurut Pawirorejo, ritual sedekah gunung sudah turun menurun dilakukan sejak zaman nenek moyang."Masyarakat di sini tidak mungkin akan meninggalkan upacara ritual itu karena sudah sangat kental atau menyatu dengan adat warga setempat," katanya.

Warga yang akan hajatan biasa membuat makanan untuk sesaji dengan bahan-bahan yang ada di sekitar pegunungan tersebut. Mereka berharap mendapat keselamatan dan hasil pertanian yang melimpah serta hidup sejahtera karena kesuburan tanah Gunung Merapi.

Ritual yang diikuti ribuan anggota masyarakat setempat dan dari luar daerah pada Jumat dinihari dimulai dengan mengarak kerbau keliling desa sebelum disembelih dan kepalanya dilarungkan ke kawah Merapi.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Sumantri, kepala kerbau itu dibalut kain putih dan dilengkapi sesaji, antara lain tumpeng gunung yang dibuat dari nasi jagung, brubus dari daun lumbu.

"Selain itu, ada pula gomok, acung-acung, bothok sempuro dilengkapi ubo rampe palawija, rokok klobot, pisang rojo, kembang kantil, kunir, telur dan uang tunai Rp100," katanya.

Sementara sebelum kepala kerbau dan sesaji dilarungkan ke kawah Merapi pada pukul 00:10 WIB, masyarakat lereng Merapi lebih dahulu mengikuti nyanyian yang berisi puji-pujian dan doa (kidung) intinya memohon kepada Tuhan Maha Yang Esa agar terhindar malapetaka akibat gunung tersebut.

Kepala kerbau yang akan dilarungkan tersebut kemudian ditandu oleh empat orang yang mengenakan pakaian adat Jawa menuju ke kawah di puncak Merapi yang berjarak sekitar emapt kilometer dan akan tempuh sekitar empat jam. Setelah Kepala kerbau diangkat menuju puncak gunung, ribuan warga yang mengikuti prosesi kemudian merebutkan sesaji gunungan nasi jagung yang merupakan makanan khas masyarakat di lereng Merapi.


Share/Save/Bookmark