Jumat, Januari 15, 2010

Air Seni Astronaut Senilai 250 Juta AS

Selain membuat terobosan dengan membuat stasiun luar angkasa, lembaga antariksa Amerika Serikat (NASA) berhasil menciptakan alat senilai 250 juta dolar AS guna mendaur ulang air seni astronotnya menjadi layak minum.

"Kita telah banyak mengkaji kandungan kemih cukup dari yang dibutuhkan dan diinginkan," kata David Korth, direktur penerbangan NASA, layaknya dilaporkan Irene Krotz dari Reuters.

Proyek stasiun angkasa itu senilai 100 miliar dolar AS yang melibatkan 16 bangsa. Stasiun itu dibangun 220 mil di luar angkasa selama lebih dari satu dekade. Sebelum daur ulang itu dimulai November 2008, NASA telah sukses terlebih dahulu mengujinya.

"Orang-orang memilki pengetahuan luas akan kandungan air seni, tetapi ilmu kimia mengubahnya sebagai karya yang terkadang profesor sendiri tidak selalu mengerti. Ada banyak parameter dalam kandungan kalsium di air kencing dan pH (kadar asam)," kata ilmuwan Julie Robinson.

Sementara itu, para insinyur pusat penerbangan angkasa Marshall di Huntsville, Alabama, berharap perbaikan pesawat ulang alik Endeavour tepat waktu sesuai jadwal peluncuran pada 7 Februari 2010 guna mengemban misi pembangunan stasiun angkasa.


Share/Save/Bookmark

Menko Perekonomian: Krisis Listrik Selesai Oktober

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan krisis listrik nasional akan selesai Oktober tahun ini setelah pemerintah secara bertahap bisa menyelesaikan permasalahan kelistrikan Jawa-Bali.

"`Byar pet` diselesaikan 10 bulan pada 2010 ini," kata Menteri saat pertemuan dengan pengusaha Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun, di Batam, Jumat.

Menteri menjawab keluhan Bupati Karimun Nurdin Basirun yang mengatakan listrik di Karimun sering mati, sehingga menghambat pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas di Karimun.

Ia mengatakan Presiden menjadikan penanggulangan permasalahan listrik menjadi prioritas utama. "(Permasalahan) Listrik Jawa dan Bali sudah selesai. Dalam waktu dekat, daerah lain, termasuk Karimun," kata Menteri.

Menteri mengatakan, Undang-undang Kelistrikan yang baru memungkinkan pemerintah daerah bekerja sama dengan swasta.

Menurut Menteri, pemerintah tidak mungkin hanya mengandalkan PLN untuk memasok listrik di seluruh Indonesia.

Menteri Negara BUMN Mustofa Abubakar mengatakan, pemerintah daerah dapat mengajak Bank Pembangunan Daerah guna membangun instalasi kelistrikan.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan di Tanjungpinang Pulau Bintan dan Pulau Karimun Besar telah terjadi krisis listrik.

"Warga sudah turun tangan. Kalau tidak dicegah, bisa-bisa kantor PLN sudah dibakar," kata dia.

Gubernur menyayangkan program-program PLN tidak jalan, sehingga pengadaan listrik di Kawasan Perdagangan Bebas Bintan dan Karimun terhambat.


Share/Save/Bookmark


USUT KASUS CENTURY - KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa beberapa pejabat Bank Indonesia, Bank Mutiara (dulu Bank Century), dan Lembaga Penjamin Simpanan. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat perbankan ini untuk pengembangan penyelidikan kasus Bank Century.

Menurut Johan, para pejabat tersebut adalah Deputi Direktur Pengawasan Bank Indonesia Heru Kristiana, Direktur Pengawasan Bank Indonesia Sabar Anton Tarihoran, Direktur Klaim dan Resolusi LPS Nurcahyo, dan Tian Tetung dari Bank Mutiara. "KPK sedang meminta keterangan pejabat BI, antara lain Heru Kris dari BI, kemudian Sabar Anton dari BI juga, kemudian Nurcahyo dari LPS, dan Tian Tetung dari Bank Mutiara," ujar Johan di kantornya kemarin.
Hingga saat ini KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus Century. Dalam kasus yang penyelidikannya dimulai sejak Juni 2009 ini juga sudah diminta keterangan pejabat Bank Indonesia lainnya.

Johan mengatakan, keterangan keempat orang tersebut digunakan untuk memperdalam kasus Bank Century. Keempat orang itu datang ke gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB. Hingga siang ini, keempatnya masih diperiksa.

Sebelumnya, Senin lalu, KPK memeriksa peneliti senior Zainal Abidin dan mantan Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak serta dua orang dari bagian pengawasan, yakni Pahla Santosa dan Hisbullah. Dalam kaitan dengan pengembangan kasus Century, KPK juga meminta keterangan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany pada Kamis pekan lalu. Fuad mengatakan, keterangan kepada KPK itu mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diadakan pada 21 November 2008.

Menurut Fuad, salah satu keterangan yang diberikan menyangkut penurunan aset dan modal. Dia menjelaskan, kehadirannya dalam rapat pada 21 November itu sebagai narasumber. "Saya hadir, ya itulah, saya ditanya kapan tahu, sejak ikut rapat," ujar Fuad. Ketika ditanyakan mengapa BapepamLK ikut hadir dalam rapat KSSK tersebut, Fuad kembali menegaskan bahwa kehadirannya sebagai narasumber.


Share/Save/Bookmark

Kabaintelkam: Susno Tidak Melanggar Kode Etik Polri

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan Komjen Pol. Susno Duadji tidak melanggar disiplin dan kode etik Polri berdasarkan hasil klarifikasi.

"Saya katakan Pak Susno tidak ada masalah," kata Saleh usai shalat Jumat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Saleh menuturkan dirinya mendapat perintah dari Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjadi ketua tim klarifikasi persoalan Susno menjadi saksi pada persidangan Antasari Azhar.

Tim klarifikasi itu terdiri dari empat anggota, antara lain Kabaintelkam dan Deputi Sumber Daya Manusia (DSDM) yang bertugas mengklarifikasi Susno terkait persoalan mantan Kabareskrim Polri itu.

Saleh menjelaskan pihaknya sudah mengklarifikasi dengan cara mengajukan pertanyaan kepada Susno untuk mencari tahu duduk masalah dan mencari penyebab merebaknya persoalan jenderal bintang tiga itu pada media massa.

"Kalau bukti awal sudah tidak ada maka tidak perlu diteruskan. Tidak ada lagi proses buat Pak Susno," ujarnya seraya menambahkan dugaan melanggar disiplin dan kode etik bisa terbukti atau tidak.

Terkait dengan tim pemeriksa Susno lainnya bentukan Kapolri, jenderal bintang dua itu menyatakan kinerja tim klarifikasi berbeda dengan tim pemeriksa Susno yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Pembinaan Hukum (Babinkum), serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Lebih lanjut, Kabaintelkam menjelaskan jika tim klarifikasi menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Susno, maka tim pemeriksa tidak akan bekerja atau menindaklanjuti.

Pemeriksaan terhadap Susno bersifat internal yang punya tahapan, sedangkan tim klarifikasi melakukan langkah permulaan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan memeriksa seseorang untuk bukti awal.

Sebelumnya, Kapolri menduga Susno melakukan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik karena memberikan kesaksian tanpa izin pimpinan Polri pada sidang Antasari Azhar.

Pimpinan Polri membentuk tim pemeriksa untuk mengungkap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Susno tersebut.

Namun Saleh mengungkapkan Susno menjadi saksi terkait sebagai orang yang diundang pengacara terdakwa Antasari Azhar, guna memberikan keterangan persidangan.

Share/Save/Bookmark

Susno Kembali Datangi Baintelkam Polri

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabaintelkam), Komjen Pol. Susno Duadji kembali mendatangi Gedung Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Susno yang mengenakan baju muslim warna kuning tiba di Kantor Baintelkam Polri dengan menggunakan mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi F-1634-BF sekitar pukul 11.20 WIB.

Belum diketahui maksud dan tujuan Susno mendatangi Baintelkam karena jenderal bintang tiga itu hanya melambaikan tangan dan melemparkan senyum kepada wartawan saat tiba di Mabes Polri.

Sebelumnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu menemui Kepala Baintelkam (Kabaintelkam) Polri, Irjen Pol. Saleh Saaf, Rabu sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Susno menyatakan dirinya menemui Saleh Saaf untuk membicarakan banyak hal termasuk persoalan materi kesaksiannya pada sidang Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

Susno juga mengaku membincangkan tentang ancaman pembunuhan terhadap dirinya kepada Kabaintelkam.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang sempat mengungkapkan pertemuan antara Susno dengan Saleh Saaf merupakan bagian dari tahapan klarifikasi terhadap Susno yang menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar.

Share/Save/Bookmark

Pendeta Socrates: Belum Ada Pemberitahuan Pelarangan Buku

Pendeta Socrates Sofyan Yoman, pengarang buku "Suara Gereja Bagi Umat Tertindas" mengaku hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung tentang larangan edar buku yang dia tulis.

"Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan tersebut, padahal alamat saya jelas," ungkap Pdt.Socrates menjawab pertanyaan ANTARA News di Jayapura, Jumat sehubungan larangan dari Kejagung.

Menurut Socrates, pelarangan tersebut secara tidak langsung pemerintah "mematikan kreatifitas" anak bangsa yang seharusnya dihargai dan dihormati. Dia menilai larangan itu juga menandakan pemerintah tidak dewasa dan tidak mau diawasi.

Lebih lanjut, Socrates menilai larangan tersebut menjadikan buku tersebut justru dicari- cari pembaca karena ingin tahu apa yang ditulis didalamnya.

"Ini semacam promosi gratis bagi buku saya," ungkap Socrates lalu mengatakan buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar.

Socrates mengakui, sebelumnya bukunya yang berjudul "Pemusnahan etnis Melanesia" juga dilarang beredar.

Sementara itu, Kejati Papua Palty Simanjuntak secara terpisah mengakui pihaknya baru menerima surat edaran dari Kejagung tentang pelarangan buku karya Socrates, tertanggal 22 Desember 2009.

"Kami baru menyebarkan ke 10 kejari di Tanah Papua," ungkap Palty seraya menambahkan dengan adanya edaran tersebut maka Kejaksaan akan menarik buku tersebut.Buku lain yang ditarik adalah "Cucuran airmata Tuhan di Papua Barat".

Share/Save/Bookmark

Hengky Samuel Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud, dituntut 10 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia. Hengky juga dituntut membayar ganti rugi Rp 97,026 miliar, dikurangi uang dan barang yang sudah disita, subsider tiga tahun penjara
Tuntutan itu dibacakan empat jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/1). Keempat jaksa tersebut adalah Rudi Margono, KMS A Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto.

Jaksa menjerat Hengky dengan dua dakwaan primer. Dakwaan pertama pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan uang negara. Sedangkan dakwaan kedua adalah pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat 1 Huruf b undang-undang yang sama tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. ”Kerugian negara akibat penjualan mobil pemadam kebakaran (damkar) sebanyak 20 jenis ME 5 dan 9 jenis V80 ASM di 22 daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mencapai Rp 86,078 miliar,” ujar Ketut.

Berbekal radiogram yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, Hengky menjual damkar ke 22 daerah melalui proses penunjukan langsung. Sebagai imbalan atas pembuatan radiogram tersebut, Hengky memberikan uang Rp 150 juta kepada Oentarto. Dirjen Otonomi Daerah itu sudah divonis tiga tahun penjara.

Hengky juga disebutkan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di daerah agar memuluskan penjualan damkar miliknya. Selain itu, kata Ketut, negara juga dirugikan dengan pembebasan bea masuk impor sebesar Rp 10,95 miliar. Pembebasan itu diperoleh karena mobil damkar tersebut disebutkan diimpor oleh Departemen Dalam Negeri. ”Total kerugian negara akibat tindakan terdakwa adalah Rp 97,026 miliar,” ujar Ketut.

Hadiyanto menyebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa merugikan keuangan negara, memengaruhi banyak kepala daerah, merusak kelaziman pengadaan barang dan jasa, serta berbelit-belit di persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki keluarga, dan sopan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hengky meminta waktu 30 hari untuk mempelajarinya. Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, Hengky tidak didampingi penasihat hukum. Namun, ketua majelis hakim Maryana hanya memberikan waktu dua minggu kepada Hengky untuk memberikan pembelaannya.



Share/Save/Bookmark

Ketua FPDIP Tolak Tuduhan Gelapkan Dana KUDKetua FPDIP Kab. Pati Tolak Tuduhan Gelapkan Dana KUD

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati, Jamari Ridwan, menolak tuduhan telah menggelapkan dana puluhan juta rupiah milik KUD Sarono Mino saat berlangsung unjuk rasa nelayan Senin (11/1) lalu.

Karena itu, Jamari mendatangi Polres Pati, Kamis, untuk melaporkan pencemaran nama baik atas tuduhan penggelapan tersebut.

"Kedatangan saya ke Polres Pati, untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada saya saat berlangsungnya unjuk rasa ratusan nelayan di Pati, untuk menuntut revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI)," ujarnya di Polres Pati.

Secara pribadi dan kelembagaan DPRD Pati, katanya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini harus diproses secara hukum.

Ia mengaku, tuduhan membawa dana sebesar Rp40 juta milik KUD sama sekali tidak benar. "Tindakan ini merupakan pencemaran nama baik," ujarnya.

Saat terjadi aksi unjuk rasa pada Senin lalu, beberapa pengunjuk rasa memang mengusung poster yang bertuliskan "Jamari DPR merampok uang KUD Rp40 juta".

Atas tuduhan tersebut, Jamari melaporkan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap aksi unjuk rasa nelayan pada Senin lalu, itu.

Kedatangan Ketua FPDIP yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Pati ke Polres pati itu, didampingi belasan anggota dewan yang lain sebagai bentuk dukungan moral kepada rekannya yang diduga dicemarkan nama baiknya.

Belasan anggota dewan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polres Pati AKP Saprodin.

Terkait kedatangan sejumlah anggota dewan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Saprodin menjelaskan, pertemuannya dengan sejumlah anggota dewan tersebut hanya sekedar berbincang-bincang saja.

"Kami hanya mengobrol saja," ujarnya.

Ketika didesak soal laporan dugaan pencemaran nama baik, dia mengaku, perlu mempelajari lebih dalam terkait persoalan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Kami tidak mau gegabah menyikapi kasus ini, mengingat masing-masing pihak memiliki kepentingan," ujarnya.

Rabu, Januari 13, 2010

Malaysia Banding atas Keputusan untuk Majalah Katolik

Rakyat dan pemerintah Malaysia bereaksi keras atas keputusan pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan majalah mingguan Katolik The Herald menggunakan kata ALLAH untuk menyebut Tuhan dalam agama tersebut.

PM Malaysia Najib Tun Razak mengatakan, akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan menghadap Yang Dipertuan Agong Mizan Zainal Abidin untuk melaporkan hal ini sebagai upaya untuk menenangkan kemarahan rakyat, demikian media massa Malaysia, Senin.

Beberapa demontrasi muncul di berbagai kota, termasuk di lokasi pertemuan PM Malaysia Najib Tun Razak di Pekan, Pahang, Minggu, untuk memprotes keputusan pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan penggunaan kata ALLAH oleh majalah mingguan Katolik The Herald.

Najib mengatakan masih ada peluang di pengadilan dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan mahkamah agung demi menenangkan reaksi masyarakat. Ia minta protes ini tidak terus menimbulkan berbagai demontrasi, petisi dan memorandum kepada pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi Kuala Lumpur atas keputusan pengadilan negeri, Senin sore ini.

Reaksi keras rakyat Malaysia atas keputusan pengadilan Kuala Lumpur disebabkan karena dalam UUD Malaysia, Islam merupakan agama resmi pemerintah Malaysia dan kata ALLAH adalah ekslusif milik umat Islam.

Share/Save/Bookmark

Minggu, Januari 10, 2010

Pemikiran Gus Dur Tentang Pluralisme Harus Dilanjutkan

Pemikiran-pemikiran KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai nilai-nilai pluralisme harus dilanjutkan dalam upaya memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peneliti The Wahid Institute Dr Rumadi di Serang, Sabtu mengatakan, ada satu hal yang paling konsisiten dilaksanakan oleh Gus Dur sejak ia masih menjadi mahasiswa hingga akhir hayatnya, adalah mengenai pemikiran dan tindakannya tentang pluralisme atau keberagaman serta membela kaum minoritas.

"Kita tidak perlu mencari sosok atau figur mirip Gus Dur karena tidak akan menemukan. Namun bagaimana kita melanjutkan pemikiran-pemikiran beliau terutama mengenai nilai pluralisme," kata Rumadi dalam diskusi "Membumikan Pemikiran Gus Dur di Ranah Banten" di Kota Serang.

Ia mengatakan, Gus Dur adalah sosok orang yang mampu menjaga tali silaturahim dengan semua tanpa pandang ras, agama atau golongan. Gus Dur juga bukan seorang ulama atau kyai yang hanya faham tentang ilmu agama karena ia juga adalah seorang yang sangat rasional terhadap ilmu-ilmu sosial.

Menurut Rumadi, satu hal yang tidak dimiliki orang lain pada Gus Dur adalah keberaniannya dalam mempertahankan apa yang ia yakini kebenarannya, meskipun harus berlawanan arus dengan banyak orang.

Sementara menurut Ketua Pengurus Cabang NU Kota Serang KH Amas Tajudin, pluralisme dalam prespektif Gus Dur ada dua hal yakni, semua agama dipandang oleh Gus Dur sebagai pemersatu ideologi nasional bagi NKRI.

Kemudian, khusus ajaran Islam sebagai rahmatan lilalamin, sejatinya penganut Islam harus mampu melindungi keyakinan dan keberagaman kepada siapapun, tanpa membedakan asal usul agama dan ras.

"Namun permasalahannya, tidak semua orang Islam memiliki pemahaman agama yang sama tentang pluralisme tersebut. Apalagi jika dibandingkan dengan Gus Dur," kata Amas Tajudin.

Diskusi bertema "Membumikan Pemikiran Gus Dur di Bumi Banten" tersebut diselenggarakan Pengurus Wilayah Ansor Provinsi Banten bekerjasama dengan Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) Banten. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah perwakilan ormas Islam, Ahmadiyah, NU, ormas pemuda dan perwakilan agama lain.

Share/Save/Bookmark

Pemkab Cirebon Akan Abadikan Nama Gus Dur

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jabar, berencana mengabadikan nama besar almarhum KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) mantan Presiden RI menjadi nama salah satu jalan di Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon, Dedi Supardi, seusai pertemuan dengan puluhan alim ulama dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) se-Kabupaten Cirebon, di rumah dinasnya.

"Untuk mengenang jasa-jasa Gus Dur, Pemkab Cirebon berencana mengabadikan nama besar Abdurrahman Wahid menjadi salah satu nama jalan di wilayah Kabupaten Cirebon. Untuk realisasinya, saya akan mengajukan hal ini ke pihak DPRD untuk selanjutnya dibuatkan Perda," kata Dedi, Jumat.

Selain mengabadikan nama Gus Dur menjadi nama jalan, Bupati Dedi menyatakan pihaknya secara resmi akan mengusulkan Gus Dur menjadi pahlawan Nasional yang akan disampaikan kepada Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat.

Menurut Dedi, semasa hidupnya Gus Dur adalah tokoh pemersatu bangsa yang pluralis dan seorang nasionalis sejati. Selain itu keberadaan Gus Dur banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat Cirebon yang sebagian besar merupakan warga Nahdiyin.

Turut hadir beberapa ulama Kabupaten Cirebon di antaranya ketua NU Kabupaten Cirebon KH Ali Murtado, Ketua MUI Kabupaten Cirebon Jafar Aqil Siraj, KH Munir, KH Munawir, KH Mustafa, KH Bahrudin dan beberapa tokoh ulama lain yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Cirebon.

Ketua NU Kabupaten Cirebon, Ali Murtado menyatakan kegembiraannya dan bangga atas keberanian Pemkab Cirebon atas usulan tersebut.

"Kami bangga karena baru Pemerintah Kabupaten Cirebon yang berani mengeluarkan SK yang mengusulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional," katanya.


Share/Save/Bookmark