Rabu, Februari 17, 2010

Antasari Akan Ajukan Banding

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Saya menghormati putusan hakim, dan saya selaku warga negara dan penegak hukum akan mengajukan banding," katanya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai sidang Antasari langsung dipeluk kedua anaknya yang terus mengikuti jalannya persidangan, sembari mengucurkan air matanya.

Ketika Antasari menyatakan banding, tepuk tangan pengunjung sidang menyambutnya, sebaliknya ketika JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding langsung disambut "cemoohan" pengunjung.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Karenanya pledoi harus ditolak," katanya.

Share/Save/Bookmark

Antasari: Harusnya Saya Dibebaskan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan, penanganan hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kegagalan penegakkan keadilan di tanah air.

"Harusnya saya dibebaskan dari segala tuntutan," katanya saat membacakan pledoi (pembelaan) dirinya dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Tuntutan hukuman sama didakwakan kepada Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Williardi Wizard. Sedangkan terdakwa Jerry Hermawan Lo, dituntut 15 tahun penjara.

Antasari memaparkan kegagalan penegakkan keadilan dapat terbukti saat Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 1 Mei 2009 mengumumkan dirinya sebagai tersangka atau aktor intelektual kasus pembunuhan itu.

"Padahal kepolisian pada 4 Mei 2009 baru mengumumkan tersangka pembunuhan," katanya.

Demikian pula dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dimuat salah satu media cetak nasional, mengenai mencari peluang untuk menuntut hukuman terhadap Antasari.

"Padahal saat itu perkara belum dilimpahkan apalagi diproses dalam persidangan. Mengapa ungkapan demikian datang dari pimpinan kejaksaan yang merupakan korps
yang saya cintai yang mana saya sebagai ketua KPK berasal dari perintah Jaksa Agung," katanya.

Di bagian lain, dia menyatakan tuntutan hukuman mati kepadanya berisi banyak kejanggalan. "Mulai dari penyidikan, membuat surat dakwaan, hingga pemeriksaan di pengadilan banyak yang janggal," katanya.

Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver, mengatakan kasus terhadap kliennya itu merupakan serangan balik dari orang yang terusik oleh kinerja Antasari untuk memberantas korupsi.

"Ada beberapa kasus bilang beberapa kasus yang tengah ditangani KPK saat itu, seperti, pengadaan IT KPU, Pengaturan Upah Pungut di pusat maupun Daerah oleh beberapa Pemerintah Daerah, serta Kasus Masaro Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang kemudian bergulir menjadi adanya upaya penyuapan pada KPK," katanya.

Antasari menyebutkan dirinya saat menjabat sebagai pimpinan KPK, tidak pandang bulu melakukan pemberantasan korupsi. "Saya tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi," katanya.

Share/Save/Bookmark

Sejumlah Keanehan Dalam Kasus Antasari

Pemberitaan mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) dalam waktu sepekan terakhir selalu ditempatkan di halam muka media cetak.

Demikian pula dalam pemberitaan di media elektronik. Bahkan salah satu televisi swasta nasional membuat logo khusus dalam penayangan pemberitaan kasus yang menimpa orang yang dikenal sebagai "pendekar pemberantas korupsi" tersebut.

Pada sisi lain, muncul sejumlah keluhan yang, antara lain, menyebut bahwa pemberitaan kasus itu mengarah pada pembunuhan karakter orang yang selama ini memiliki prestasi sangat dalam mengungkap praktik korupsi di tanah air.

Maraknya berita soal Antasari bisa disebut dimulai ketika sejumlah wartawan mendapat sms dari nomor tidak dikenal yang isinya: Ass.ww ibu negara yth. pelaku penembakan Nasrudin Direktur anak perusahaan RNI telah ditangkap dan mengaku dibayar Antasari, mohon pemerintah segera mengumumkan dan segera menangkap Ketua KPK.

Pesan singkat itu diterima wartawan. Esok harinya, pemberitaan soal itu mulai menghiasi media massa, tanpa kecuali.

Media massa, pada hari pertama berita besar itu beredar mendapat "umpan" baru, yaitu ketika Kejaksaan Agung mengumumkan kepada pers mengenai status Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Disebutkan, status itu diperoleh dari surat Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menyebutkan, surat dari Mabes Polri itu bersifat rahasia. Sejumlah wartawan "berkasak-kusuk" mengenai surat rahasia yang isinya diumumkan secara terbuka tersebut.

Surat itu oleh Kejaksaan dijadikan dasar untuk melakukan pencekalan terhadap Antasari Azhar.

Biasanya, pengumuman status tersangka merupakan kewenangan dari kepolisian. Bagi wartawan yang biasa meliput kasus hukum, ini merupakan keanehan kedua setelah sms dari orang tidak dikenal.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, pengumuman penetapan sebagai tersangka itu merupakan kewenangan penyidik, yaitu polisi.

Sebelum pengumuman itu, sejumlah petinggi Mabes Polri datang ke kantor Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (1/5) pagi.

Tapi, semua pejabat kejaksaan melakukan gerakan tutup mulut saat ditanya mengenai pertemuan tersebut.

Kejaksaan juga tutup mulut ketika wartawan bertanya dasar hukum atau pun alasan yang membuat korps penuntut itu mendahului polisi dalam hal penetapan status tersangka kepada Antasari.

Pada pengumuman Jumat itu, Jasman Pandjaitan menyatakan, penyidik Polri saat itu sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009. Dalam pengumuman itu juga disebutkan nama AA sebagai aktor intelektual pembunuhan tersebut.

Ketika wartawan merasakan suasana kehati-hatian Polri dalam kasus ini, isu terus berkembang dengan bahan baru yang menyebutkan adanya kasus asmara yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

Muncul nama Rhani Juliani, gadis pendamping (caddy) di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan Antasari dan Nasrudin.

Akhirnya kepolisian pada Senin (4/5) atau tiga hari setelah pengumuman di Kejaksaan Agung, menetapkan status Antasari Azhar sebagai tersangka.

Namun, tidak ada keterangan mengenai motif motif dari pembunuhan itu.

Pengumuman itu dilakukan pada siang hari, setelah pada pagi harinya polisi memeriksa Antasari.

Antasari Azhar pun harus ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia diancam hukuman pidana seumur hidup karena dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Pemberitaan soal Antasari Azhar terus membesar.

Bantah pertemuan

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah adanya pertemuan khusus menjelang penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Enggak," katanya ketika dikonfirmasi ada tidaknya pertemuan khusus itu. Dia hanya menjawab singkat seperti itu ketika ditemui seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Yang dibantah itu menyebutkan, sebelum penahanan terhadap Antasari, sempat digelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Jaksa Agung kemudian menyatakan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.

"Saya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Karena locus delictie (tempat kejadian) perkara itu ada di wilayah Kejati Banten, maka saya minta untuk ditunjuk jaksa pada Kejati Banten," katanya.

Ketika ditanya wartawan mengenai sikap kejaksaan yang mengumumkan Antasari Azhar sebagai tersangka mendahului pernyataan kepolisian sebagai bentuk rivalitas dengan KPK, Jaksa Agung menjawabnya, "kalau membalas, itu kan dipukul lalu membalas mukul, ini tidak ada," katanya.

Ia juga menyatakan, pengumuman kejaksaan mengenai status Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu karena ditanya wartawan.

Keterangan Jaksa Agung itu bertentangan dengan fakta jumpa pers pada Jumat (1/5). Ketika itu, nama AA yang disebut sebagai aktor intelektual keluar dari mulut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan.

Saat itu, Jasman sedang mengumumkan surat rahasia Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Jadi bukan pada saat tanya jawab dengan wartawan.

Pengacara Juniver Girsang SH, yang menjadi para pembela Antasari Azhar, mengatakan, ada skenario besar di balik kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain.

"Ada pihak lain yang ingin mengarahkan agar Antasari jadi tersangka," kata Jurniver Girsang.

Dia mengatakan, pemberitaan tentang Antasari menyangkut kasus pembunuhan Nasarudin itu dianggap berlebihan sehingga terkadang mendahului penyidik dan ada pula yang menyebutkan Antasari menjadi tersangka.

Menurut Girsang, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus tersebut Antasari diarahkan sebagai tersangka karena ia sering mengungkap kasus korupsi dengan skala besar.

Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menyesalkan sikap kejaksaan yang mengumumkan status kliennya sebagai tersangka.

"Kita menyesalkan sikap kejaksaan, karena itu bukan kewenangannya," katanya kepada ANTARA News.

Ia mengatakan, sikap kejaksaan itu terlalu cepat menyimpulkan.

Masyarakat curiga

Penetapan status tersangka kepada Antasari Azhar itu juga menjadi tanda tanya dari anggota masyarakat.

"Saya tidak percaya dengan tuduhan terhadap Antasari Azhar, dia kan sedang gigihnya melawan korupsi. Tentunya dia banyak musuhnya," kata salah seorang warga yang sengaja datang ke Polda Metro Jaya saat menjelang pemeriksaan terhadap Antasari Azhar.

Keluarga Antasari Azhar juga menyatakan ketidakpercayaan atas tuduhan itu.

"Saya yakin seratus persen, tidak mungkin Antasari Azhar berbuat sebodoh itu," kata Ariman Azhar, kakak kandung Antasari Azhar.

Ia menjelaskan adik kandungnya itu memiliki dua anak perempuan, yang sudah menjadi dokter hingga tidak mungkin melakukan tindakan seperti itu.

Ketika ditanya apakah dalam kasus itu, adik kandungnya menjadi korban konspirasi, dia menjawab "No comment".

Hal senada dikatakan rekan Antasari Azhar bernama Yuniar. Rekan ketika saat sama-sama mengambil program S2, Yuniar yang mengatakan dirinya tidak percaya dengan yang disangkakan terhadap rekannya tersebut.

"Saya tidak percaya. Ini ada konspirasi. Apalagi dia jadi Ketua KPK banyak kasus korupsi yang ditangani. Saya tahu pribadi dia," kata rekan kuliah S2 Antasari itu.

Share/Save/Bookmark

PDI Perjuangan: BI Selamatkan Bank Milik Terpidana

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo, atas nama fraksinya menyatakan kecewa atas sikap Bank Indonesia dan KKSK yang memutuskan untuk melakukan penyelamatan Bank Century milik seorang terpidana.

"Kan Pengadilan telah memutuskan kejahatan tindak pidana perbankan atas kasus Robert Tantular (Bank Century), kemudian Bank Indonesia (BI) dan KKSK memutuskan menyelamatkan Bank Century," ungkapnya kepada ANTARA di Jakarta.

Hal lain yang membuat Fraksi PDI Perjuangan kecewa dan menyatakan ini sebagai sebuah pelanggaran, menurutnya, ialah, Negara menggunakan dana negara.

"Jelas, Negara menggunakan dana yang bersumber dari FPJP dan PMS yang berasal dari LPS yang juga merupakan uang Negara/Rakyat," tegasnya.

Hal ini, demikian Tjahjo Kumolo, merupakan sebuah tindak pelanggaran yang tidak bisa didiamkan begitu saja.

"Sebab, uang Negara/Rakyat digunakan untuk menanggulangi akibat (sebuah) kejahatan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular/Bank Century," katanya.

Tjahjo Kumolo kemudian menyatakan pula, fraksinya akan tetap konsisten membawa berbagai pelanggaran ini, juga tindakan lainnya yang melanggar aturan, untuk direkomendasikan agar ditindaklanjuti secara yuridis.

Share/Save/Bookmark

Tjahjo: Ada Kesan Ancaman Sistematis Atas Pansus, Fraksi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, gelagat politik selang Selasa (16/2) ini mencuatkan suatu suasana kurang bagus, karena terasa ada tekanan bahkan terkesan ancaman terhadap para anggota Pansus Angket Kasus Century.

"Tekanan dan tekanan politik, bahkan ancaman kepada para anggota Pansus itu juga terjadi di lingkup pimpinan fraksi yang dilakukan secara terencana dan sistematis," ungkapnya lagi kepada ANTARA, di Jakarta.

Suasana ini, menurutnya, menunjukkan ada pihak yang benar-benar mulai kalap dan panik, karena `megaskandal` Bank Century itu akhirnya terkuak, berdasarkan bukti-bukti di lapangan maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kesaksian berbagai dokumen maupun data lainnya menunjukkan, bahwa ada skandal perbankan yang sangat rapi, sistematis dan terencana. Juga modus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam kebijakan `bailout` uang Negara Rp6,7 Triliun itu melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Mereka yang terlibat dimaksud, demikian Tjahjo Kumolo, mulai dari kalangan Bank Indonesia (BI), oknum pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemilik bank, sampai ke nasabah meskipun sebagian terindikasi fiktif, sebagaimana temuan tim-tim Pansus barusan.


Tantangan Bagi Dewan

Semua ini, menurut Tjahjo Kumolo, merupakan tantangan bagi DPR RI dan seluruh Rakyat Indonesia, terlebih khusus para aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kini kami membutuhkan dukungan moral rakyat Indonesia untuk melawan secara terbuka pelaku kejahatan ini, dan membongkar megaskandal tersebut, sekaligus menghukum siapa pun yang terbukti terindikasi terlibat," tandasnya.

Karena itu, Tjahjo Kumolo meminta semua anggota Pansus, agar harus berani merekomendasikan hal-hal yang sangat perlu kepada Penegak Hukum dan Rakyat Indonesia untuk ditindaklanjuti.

"Sebab, indikasi penyimpangan sudah jelas. Makanya para Penegak Hukum mesti didorong dan diberi keberanian moral untuk mengusut tuntas megaskandal tersebut, jika tidak ingin hal tersebut menjadi ancaman bagi Negara dan menjadi santapan para `penjahat krah putih`," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan, menurut Tjahjo Kumolo, akan dengan tegas mengawal semua anggota Pansus Angket Kasus Century agar bisa secara gagah berani mampu mengartikulasikan segala temuannya, membongkar berbagai penyimpangan akibat `megaskandal` Bank Century, sebagaimana harapan Rakyat Indonesia.

Share/Save/Bookmark

PDIP Tolak Calon Pemimpin Yang Andalkan Uang

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Jumat, menyatakan partainya menolak calon-calon gubernur, bupati dan walikota yang hanya mengandalkan kekuatan uang untuk memenangkan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).

"Saya setuju dilakukan proses yang ketat dalam rekrutmen calon pemimpin di daerah oleh setiap Parpol. Jangan hanya dipilih calon cuma karena dia punya uang banyak dan bisa `membeli` suara rakyat lewat pesta `money politics` yang ditebarkan melalui bermacam cara," katanya kepada ANTARA menanggapi hasil sebuah diskusi dipandu Anis Baswedan di satu stasiun televisi.

Ganjar melanjutkan, "Kita semua kini butuh pemimpin yang benar-benar bersih, berprestasi dan memiliki karakter pemimpin mengayomi rakyat, tidak hanya terpilih karena kekuatan uang."

Ganjar juga menyetujui kesimpulan dari diskusi itu mengenai mahalnya biaya Pemilukada yang relatif tidak mendorong terjadinya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Malahan, menurutnya, pemimpin-pemimpin yang lahir karena kekuatan uang lebih sering terjerat kasus-kasus tindak pidana korupsi dan membuat rakyat di daerahnya makin menderita karena terabaikan.

"Karenanya, saya setuju dengan upaya menghadirkan pemimpin daerah yang benar-benar bersih, berprestasi dan memiliki karakter pemimpin mengayomi rakyat, tidak hanya terpilih karena kekuatan uang," tandas Ganjar.

Share/Save/Bookmark

Rabu, Februari 10, 2010

KPK Periksa Direktur Bantuan Sosial Kemsos

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bantuan Sosial, Kementerian Sosial, Teguh Haryono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 dan 2007.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, Teguh memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Johan tidak bersedia menjelaskan substansi pemeriksaan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Purnomo Sidik. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tentang kedatangan Purnomo.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka kasus tersebut.

Bachtiar diduga mengetahui proses pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang awalnya akan disalurkan kepada fakir miskin. KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar. Sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar.

Tim penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus impor sapi sejak 2007 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada awal 2009. Meski sudah masuk penyidikan, KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus itu.

Kasus impor sapi terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah.

Pada 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menertibkan rekening liar di Departemen Sosial. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.

Sumber informasi menyebutkan, proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial yang saat itu dipimpin oleh Amrun Daulay, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.

Alhasil, Departemen Sosial menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan. Perusahaan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.

Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor 900 ekor sapi.

Namun, kekurangan itu diduga disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana. Sejumlah sumber informasi menyatakan, pemilik perusahaan itu diduga mendapat bantuan dari pengusaha lain untuk menutup kekurangan sapi tersebut.

Share/Save/Bookmark

KPK Tahan Mantan Kadishut Riau

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pengelolaan hasil hutan.

Asral dimasukkan ke mobil tahanan KPK, Rabu, sekitar pukul 16.40 WIB, didampingi sejumlah petugas KPK. Asral memasuki mobil tahanan tanpa banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

"Saya rasa tidak ada yang perlu dikomentari," katanya berulang kali.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Asral diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Cipinang," kata Johan.

Asral telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu menyusul hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar.

Asral diduga terlibat dalam penilaian dan pensahan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di areal kehutanan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sejak 2001 sampai 2006.

Izin usaha itu diterbitkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan kemudian izin usaha itu diberikan ke sejumlah perusahaan sehingga negara dirugikan.

KPK juga menetapkan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan. Kedua orang itu adalah Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin.


Share/Save/Bookmark

Jika Antasari Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Cirrus Sinaga, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar, menyatakan akan mengajukan kasasi begitu majelis hakim memvonis bebas terdakwa.

"Kami siap dengan segala keputusan majelis hakim dan jika memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, maka kami akan langsung ajukan kasasi," katanya di sela pelatihan satuan khusus tindak pidana korupsi di Semarang, Rabu.

Ia bahkan akan melayangkan kasasi ini langsung ke Mahkamah Agung, tanpa lebih dulu melalui proses banding di Pengadilan Tinggi.

Cirrus mengatakan akan menerima putusan majelis hakim kalau vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa, yakni hukuman mati.

"Kalau vonis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi, sedangkan jika vonis sudah sesuai dengan tuntutan, maka jaksa akan menerimanya," tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, pengajuan kasasi dapat dilakukan hingga 15 hari setelah vonis dibacakan dan JPU akan memanfaatkan waktu tersebut.

Mengenai pernyataan pihak terdakwa yang menganggap tuduhan JPU hanya didasarkan pada asumsi dan meminta penyelidikan lebih mendalam dalam kasus pembunuhan ini, Cirrus menegaskan jaksa telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.

Cirrus menolak anggapan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa bersifat imajinatif karena dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa sudah tepat.

"Hal ini mengenai perundang-undangan dan hukum harus ditegakkan termasuk pemberian vonis hukuman mati agar ada kepatuhan hukum," katanya.

Share/Save/Bookmark

BUMN Simpan Rp412 Miliar di Bank Century

Beberapa BUMN diketahui menyimpan dana di Bank Century hingga Rp412 miliar meskipun pemerintah sebelumnya telah mengimbau pimpinan BUMN agar menyimpan dana usaha di bank pemerintah untuk memperkuat struktur perekonomian dan posisi keuangan negara, demikian anggota Pansus Century Hendrawan Sutikno di DPR.

Saat menghadirkan Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga, Dirut Bank Mutiara Maryono dan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Hendrawan menyatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 120 miliar dari Rp412 miliar dana BUMN di Bank Century, adalah milik PT Jamsostek.

Hendrawan mengemukakan, selama ini Bank Century dikenal sebagai bank tempat cuci uang, namun justru sejumlah BUMN menaruh uangnya di bank tersebut.

"Angkanya memang besar, meski tidak sangat besar, sekitar Rp412 miliar. Mengapa dana BUMN ditaruh di situ, ada apa?" tanya politisi PDIP ini.

Hendrawan mengemukakan, selain dikenal sebagai bank tempat mencuci uang, Bank Century juga dikenal di kalangan bisnis sebagai bank yang pengelolaannya kurang pruden (kurang hati-hati).

Manajemennya terlalu berani mengambil langkah membahayakan, yaitu menggunakan uang nasabah untuk diputar lagi melalui kegiatan bisnis yang sifatnya spekulatif.

"Manajemen Bank Century dikenal suka spekulatif. Jadi patut dipertanyakan kalau kemudian BUMN menyimpan dananya di bank ini," katanya.

Hendrawan juga mempertanyakan alasan beberapa BUMN menyimpan dana di Bank Century, padahal Menteri BUMN sudah mengimbau dana BUMN disimpan di bank pemerintah untuk memperkuat posisi keuangan negara.

Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengakui sebagian dana Jamsostek disimpan di Bank Century, sebelum bank ini dinyatakan sebagai bank gagal.

Keputusan menyimpan dana di bank hasil merger Bank CIC, Bank Danpac dan Pico itu ditmepuh karena sebelumnya Jamsostek telah menyimpan dana di Bank CIC sejak 2004.

Pada 2007, direksi Jamsostek menerima hasil analisis risiko yang menyebutkan bahwa Bank Century sehat sehingga Jamsostek mempertahankan dananya di Bank Century.

Namun pada November 2008, direksi Jamsostek mendengar kondisi Bank Century sebagai bank gagal sehingga Jamsostek menarik depositonya di bank itu.


Share/Save/Bookmark

Sidang Penghinaan Lewat Facebook Kembali Ditunda

Sidang kasus hinaan melalui situs jejaring sosial Facebook dengan terdakwa Nurarafah alias Farah (18) ditunda karena majelis hakim belum siap menjatuhkan vonis.

"Sidang ditunda karena berkasnya masih saya pelajari dan ini menyangkut masa depan seorang anak, saya belum siap untuk menjatuhkan vonis," ujar hakim tunggal Ekova Rahayu Avianti di Pengadilan Negeri Bogor.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut berlangsung kurang dari 30 menit di ruang sidang Pamoyanan, dihadiri JPU Yusi D Diana dan Farah yang ditemani pacarnya Ujang.

Farah menanggapi santai penundaan sidang yang merupakan penundaan ketiga kalinya itu. "Mau bagaimana lagi, saya ikuti saja."

Farah dilaporkan Felly Fandini Julistin Karnories (18) karena telah menghinanya melalui Facebook.

Farah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusi D. Diana pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Bogor, Senin lalu (25/1), lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Jaksa tidak menggunakan Undang-undang (UU) ITE, tetapi hanya memakai Pasal 310 dan 311 KUHP yakni pencemaran nama baik dan fitnah.

Seharusnya sidang vonis Farah digelar dua minggu lalu, namun ayahanda hakim meninggal dunia sehingga sidang ditunda pada 9 Februari.

Untuk ketiga kalinya sidang digelar namun hakim belum juga bisa memvonis Farah karena perlu mempertimbangkan lebih matang lagi.

"Saya belum siap menjatuhkan vonis karena banyak hal dan ada beberapa berkas yang masih perlu saya pelajari. Saya tidak ingin gegabah karena ini menyangkut masa depan seorang anak," ujar Ekova.

Share/Save/Bookmark

Kamis, Februari 04, 2010

Kucing Peliharaan "Dapat Ramalkan Kematian"

Barangkali orang tak pernah bisa membayangkan ada yang dapat meramalkan kematian, dan mungkin sulit untuk menjelaskan bahwa fenomena semacam itu ada di dunia nyata.

Namun kucing yang bernama Oscar dikatakan memiliki kemampuan untuk meramalkan kematian. Oscar tinggal di Pusat Rehabilitasi dan Perawatan Rumah Steere di Providence, Rhode Island, sebagaimana dikutip dari Xinhuanet-OANA.

Pemiliknya, Dr. David Dosa, ahli "geriatrician" dan asisten profesor di Brown University, mengatakan hewan tersebut nyaris tak pernah membuat kekeliruan dan tampaknya membuktikan bahwa staf pusat rehabilitasi itu berkali-kali keliru.

"Geriatrician" adalah dokter yang mengkhususkan diri pada perawatan orang yang berusia 65 tahun ke atas.

Ketika Oscar berusia sekitar enam bulan, staf tempat perawatan tersebut memperhatikan kucing tersebut akan melingkar tidur di dekat pasien yang akan meninggal. Sejauh ini, hewan itu selalu "tepat" dapat ramalannya.

Dosa mengingat satu peristiwa saat para pekerja menaruh kucing tersebut di sebelah seorang perempuan yang mereka duga mendekati ajal tapi melihat hewan itu melompat ke kamar seorang pasien lain, yang meninggal beberapa hari sebelum perempuan yang diduga akan meninggal.

Dosa mengatakan tak ada bukti ilmiah untuk menjelaskan kemampuan Oscar, tapi ia menduga barangkali kucing bereaksi terhadap "pheromone" atau aroma yang tak dikenali oleh manusia.

Banyak ilmuwan mengatakan kegiatan penelitian mengenai fenomena semacam itu sudah dilakukan dan itu dipusatkan pada upaya mengumpulkan bakat demi kemaslahatan manusia.


Share/Save/Bookmark

Awas! Pencuri di Pesawat

Polisi Prancis sedang menyelidiki dugaan adanya pencopet yang mencuri ribuan euro dari para penumpang saat mereka tertidur di pesawat Air France dari Tokyo ke Paris.

"Penyelidikan sedang dilakukan," kata juru bicara bagi polisi perbatasan bandar udara Charles de Gaule di Paris, ketika dimintai konfirmasi mengenai laporan di jejaring harian Le Figaro.

Surat kabar itu melaporkan sebanyak 4.000 euro (5.744 dollar AS) diduga dicuri dari lima penumpang kelas bisnis sewaktu mereka tidur dalam penerbangan malam hari.

"Di dalam pesawat ini, yang lepas landas dari Narita, Tokyo, pukul 22:00 waktu setempat, para penumpang seringkali tidur sangat lelap sebelum mereka bangun tak lama sebelum tiba di Paris sekitar pukul 04:00 waktu setempat," kata seorang yang diduga menjadi korban sebagaimana dikutip Le Figaro.

Seorang perempuan memberitahu awak kabin ketika ia terbangun dan mendapati sejumlah uangnya hilang, kata penumpang itu.

"Perempuan ini menghubungi staf untuk memberitahu bahwa semua uang kontan di tas tangannya telah dicuri. Semua uang yang dalam bentruk franc Swiss, euro dan yen tampaknya berjumlah sebanyak 3.000 euro," kata penumpang tersebut.

Juru bicara Air France mengatakan pilot telah memberitahu polisi ketika pesawat mendarat. "Saya mau mengatakan bahwa sungguh langka beberapa penumpang secara serentak melaporkan pencurian di dalam pesawat," katanya.

Ia mengatakan meskipun perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas barang bawaan, penumpang juga memiliki tanggung jawab atas barang yang mereka bawa ke kabin.

Share/Save/Bookmark

Lie Pu Hwa: Kemampuan Wirausaha Harus Ditanamkan Sejak SD

Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Khong Kauw Kwee yang menaungi SD Kuncup Melati, Lie Pu Hwa mengatakan, kemampuan wirausaha harus mulai ditanamkan kepada para siswa sejak SD.

"Kami sudah memberikannya kepada para siswa yang bersekolah di SD Kuncup Melati mulai Januari 2010," katanya usai perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-60 SD Kuncup Melati di Semarang.

Menurut dia, kemampuan berwirausaha yang diberikan kepada para siswa itu adalah pelatihan keterampilan membuat kue kering dan kerajinan tangan manik-manik, namun diberikan untuk siswa yang telah kelas VI.

"Kami memberikan kemampuan wirausaha itu karena seluruh siswa SD Kuncup Melati berasal dari masyarakat miskin, sehingga mereka tidak ditarik biaya sepeser pun untuk bersekolah di sini," katanya.

Ia mengatakan, pelatihan keterampilan membuat kue itu ditangani langsung oleh para ahli, sehingga mereka dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai jual. "Hasil produk mereka memang kami pasarkan," katanya.

Dalam sebulan, kata dia, pelatihan yang diberikan itu ternyata mampu menghasilkan kue kering sebanyak 100 toples dan telah dipasarkan di beberapa toko atas rekomendasi para donatur, sama halnya dengan manik-manik.

"Kue kering dan manik-manik itu dipasarkan dengan merk dagang `Kong Kauw Collection`. Kami tidak memberikan upah kepada siswa, sebab tidak ingin membuat siswa terlalu berorientasi dengan uang," katanya.

Menurut dia, pelatihan tersebut diselenggarakan setiap hari Sabtu, sebab SD Kuncup Melati menerapkan sistem belajar selama lima hari dan satu hari digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Ia menyebutkan, jumlah siswa yang bersekolah di sekolah tersebut saat ini sekitar 247 siswa, namun jumlah itu merupakan gabungan seluruh siswa dari TK dan SD Kuncup Melati.

Ditanya tentang biaya operasional yang harus ditanggung untuk membiayai sekolah itu, ia mengatakan, setiap tahun setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp300-350 juta, namun untuk menjadi sekolah baik dibutuhkan setidaknya Rp500 juta.

"Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan ada donatur yang berasal dari perusahaan, instansi, atau lembaga sosial dari dalam dan luar negeri untuk membantu mewujudkan cita-cita tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala SD Kuncup Melati, Agustin Indrawati mengatakan, setiap orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah itu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

"Kami memang tidak mematok secara pasti kriteria miskin, yang terpenting adalah anak yang ingin bersekolah di sini harus memiliki kemauan tinggi dan tidak boleh diganggu oleh orang tua, misalnya disuruh membantu kerja," kata Agustin.

SD Kuncup Melati yang terletak di Jalan Gang Pinggir Nomor 60 Semarang itu merupakan satu-satunya sekolah yang tidak menarik biaya sepeser pun kepada siswa dan pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai sekolah gratis terlama di Indonesia.

Share/Save/Bookmark

Mantan Kapolsek Dituntut 30 Bulan

Agus Marjoko, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang diadili dengan tuduhan memiliki dan menyimpan empat ons shabu-shabu, dituntut dua setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Jaksa Erik dan Hendri Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Subaidi, menyatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Oktober 2009, di sebuah kamar hotel.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, selain terdakwa Agus yang sebelumnya sudah dipecat dari Polri itu, juga dituntut dua terdakwa lainnya yakni Zainudin dan Yeni, masing-masing dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dalam tuntutan jaksa tersebut dinyatakan bersalah sesuai pasal 62 dan 60 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kemudian jaksa juga menyatakan yang memberatkan atas perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 juta dengan empat bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa shabu-shabu dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Agus menyewa hotel sejak dua bulan sebelum penangkapan, karena dia sedang kacau setelah dipecat dari kedinasan polisi.

Selain itu, terdakwa juga mengakui memiliki narkoba dan sudah lama kenal sama terdakwa Yeni dan Zainuddin, dan terdakwa Agus-lah yang minta kedua rekannya itu datang untuk menemaninya memakai narkoba di kamar hotel.

Sedangkan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Aan yang tinggal di Jakarta, tetapi tidak tahu alamatnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Melli dan Sondang.

Share/Save/Bookmark

Polres Lebak Selidiki Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Kepolisian Resort (Polres) Lebak menyelidiki dugaan penyelewengan pupuk jenis urea bersubsidi di sejumlah kecamatan menyusul temuan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widoni Fedri, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Selama ini, petani menjerit dengan terjadi kelangkaan pupuk di selatan Banten yakni Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Wanasalam.

"Saya berjanji akan bekerja keras untuk mengungkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi itu," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya terpaksa membentuk tim berkerja sama dengan Dinas Pertanian setempat.

Dugaan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi kemungkinan distributor nakal seperti temuan Komisi B DPRD tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang melacak peredaran pupuk baik di tingkat pengecer, agen maupun distributor.

"Jika hasil penyelidikan nanti ditemukan adanya indikasi penyelewengan pupuk kami akan menahan mereka," katanya.

Dia menyebutkan, kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran tentu akan berdampak buruk terhadap peningkatan program ketahanan pangan.

Apalagi, saat ini pendistribusian pupuk bersubsidi yang menerima adalah petani yang mengusulkan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) masing-masing kecamatan.

"Bila petani tidak masuk dalam RDKK, mereka tidak berhak menerima pupuk subsidi itu," katanya.

Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Lebak Hermawan mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan dari petani tentang kelangkaan pupuk di sejumlah kecamatan akibat adanya distribusi fiktif terhadap pengecer maupun agen penjualan pupuk resmi.

Selain itu, juga harga pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp1.200 per kilogram.

"Saya akan mengusut kebenaran itu dengan kerja sama aparat kepolisian," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Wawan Kuswandi, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil para distributor dan produsen PT Pusri menyusul ditemukan dugaan penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi itu.

"Saya akan bertindak tegas jika distributor itu mengalihkan pupuk bersubsidi ke perkebunan atau perusahaan," katanya.

Share/Save/Bookmark

Kejari PPU Usut Dugaan Korupsi Dana APBN 2008

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Peser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana APBN 2008 yang disalurkan melalui Dinas Pertanian PPU.

"Dana APBN pada 2008 itu diserahkan melalui Dinas Pertanian untuk proyek cetak sawah seluas 115 hektar di Desa Giri Mukti, Penajam Paser Utara. Pengerjaan proyek itu kemudian diserahkan ke kelompok tani Sumber Makmur," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Penajam Paser Utara, Rohmadi, awal pekan ini.

Dugaan korupsi yang dilakukan pada proyek cetak sawah tersebut dilakukan dengan memberikan laporan fiktif.

"Proyek itu merupakan kegiatan pembuatan sawah dari rawa. Modus yang dilakukan, yakni dengan melaporkan kemajuan kegiatan 100 persen, namun kenyataan di lapangan baru sekitar 75 persen," ujar Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara itu.

Kasus dugaan korupsi dana APBN itu telah memasuki tahap penyidikan.

"Beberapa saksi telah kami periksa, termasuk dai Dinas Pertaan dan kelompok tani sebagai pelaksana proyek itu namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka. Sejauh ini kami (Kejari) masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," kata Rohmadi.

Estimasi kerugian negara yang ditimbukan akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp200 juta.

"Kerugian negara secara pasti belum diketahui sebab perhitungan itu dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, estimasinya sekitar Rp200 juta" ungkap Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara tersebut.

Share/Save/Bookmark

Pansus Relokasi Pasar Bantah Adanya "Politik Uang"

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang tentang Relokasi Pasar, Terminal dan Bantuan Gempa 2007 membantah adanya "politik uang" dari pihak yang "dibidik" kepada anggota Pansus.

Pansus juga tidak pernah diintervensi termasuk oleh Walikota Padang dalam membuat rekomendasi terhadap masalah Relokasi Pasar, Terminal dan Bantuan Gempa 2007, kata Ketua Pansus itu, Januardi Sumka di Padang.

Terkait adanya isu "politik uang", ia mempertanyakan, uang apa yang terima Pansus, sampai detik tidak pernah menerima sepersenpun uang dari Walikota Padang kecuali honor sebagai anggota dewan setiap bulannya.

Ia menegaskan, jika memang pansus menerima suap, silakan buktikan dengan melaporkan ke polisi dan kejaksaan.

Ia menyebutkan, adanya penyataan dari Forum Warga Kota (FWK) tentang dugaan politik uang tersebut merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Bahkan, penyataan ini bisa mengarah ke tuntutan hukum dan bagi yang terbukti memfitnah dengan ancaman hukuman penjara, tambahnya.

Ia menyatakan, dalam melaksanakan tugas Pansus menerima kritikan dari pihak lain atau masyarakat asal dilakukan secara elegan dan tidak dengan menyebar isu yang tidak benar atau pembohongan publik.

Menurut dia, jika ada pihak yang menyebabkan isu tidak benar berarti mereka ingu memperkeruh masalah relokasi pasar, terminal dan bantuan gempa 2007 serta tidak ingin Padang aman, damai dan nyaman.

Karena itu, atas isu yang dibuat FWK, ia meminta pihak tersebut segera menyampaikan permintaan maaf kepada Pansus melalui media massa dan elektronik.

Ia menyatakan, jika tidak ada permintaan maaf, maka Pansus akan mengajukan masalah ini ke tuntutan hukum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus akan memanggil Walikota Padang untuk rapat kerja membahas persoalan relokasi pasar, terminal dan bantuan gempa 2007 yang sempat menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat seperti beberapa aksi unjukrasa yang dilakukan FWK.

Share/Save/Bookmark

Hati-hati...Penipuan Berkedok Pengangkatan PNS

paya penipuan berkedok pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) bagi guru tidak tetap (GTT) menimpa warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Salah seorang GTT di SDN Bluto I, Sowara nyaris menjadi korban penipuan berkedok pengangkatan PNS tersebut.

"Beberapa hari lalu, saya ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai PNS Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Sumenep yang intinya meminta saya menyerahkan sejumlah berkas dan uang sebagai persyaratan diangkat sebagai PNS," kata Sowara di Sumenep.

"Saya belum menyerahkan uang Rp10 juta sebagaimana permintaan orang yang mengaku sebagai PNS BKD tersebut. Kalau berkas, memang saya siapkan. Selain saya, ada dua rekan GTT lainnya di Sumenep yang juga ditelepon terkait hal serupa," katanya menambahkan.

Sowara bersama empat rekannya sesama GTT, Kamis, berada di Kantor BKD Sumenep guna melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Berkas yang diminta, kata dia, di antaranya fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan sebagai GTT.

"Sesuai permintaan orang yang mengaku PNS BKD itu, saya diminta menyiapkan uang Rp10 juta. Nantinya, uang itu harus saya serahkan pada pimpinan BKD sebesar Rp5 juta dan Rp5 juta bagi pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," katanya menambahkan.

Sowara menjelaskan, sesuai permintaan seseorang yang mengaku sebagai PNS BKD Sumenep itu, pihaknya diminta menyerahkan uang Rp5 juta bagi pimpinan BKD melalui staf BKD.

"Sementara uang Rp5 juta bagi pejabat BKN diminta diserahkan melalui transfer bank pada nomor rekening tertentu. Saya diberitahu nomor rekening bank seseorang yang katanya pejabat BKN tersebut melalui fasilitas pesan pendek telepon genggam," katanya mengungkapkan.

Sementara Sekretaris BKD Sumenep, Carto menjelaskan, secara kelembagaan, pihaknya tidak pernah mengumumkan adanya rekrutmen GTT sebagai PNS.

"Semua informasi dari seseorang yang mengaku PNS BKD dan menelpon rekan-rekan GTT terkait pengangkatan PNS, adalah tidak benar. Kalau masih ada yang seperti, kami minta tidak usah dipercaya," katanya menegaskan.



Share/Save/Bookmark

Selasa, Februari 02, 2010

DPRD Ambil Upaya Hukum Terkait Video Bagi-bagi Uang LSM

DPRD Kota Jambi akan mengambil upaya hukum terkait rekaman video bagi-bagi uang beberapa anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Arak-Jambi ke Polda Jambi.

"Kami selaku anggota DPRD tentunya akan mengambil upaya hukum, sebab adanya video tersebut telah menjadi asumsi masyarakat pembagian uang tersebut untuk meloloskan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda). Padahal yang terjadi uang tersebut adalah murni pinjaman," ujar salah satu anggota DPRD Kota Jambi, Mr Ridwan saat diminta tanggapannya di Jambi.

Ridwan yang juga masuk dalam rekaman video tersebut merasa kaget akan tersebarnya video tersebut. Padahal, katanya, video tersebut sudah sering diputar dan diperlihatkan kepada para anggota DPRD lainnya.

Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juni tahun 2008. Pada saat itu atas inisiatif beberapa anggota DPRD, mereka mengajukan pinjaman kepada Walikota Jambi saat itu Arifin Manaf.

"Anggota saat itu keseluruhan berjumlah 40 orang, namun lima dari fraksi PKS enggan ikut mengajukan pinjaman. Sehingga disepakati 35 orang, namun karena satu orang sedang dalam proses pergantian antar waktu (PAW) jadi jumlah pastinya ada 34 orang," tuturnya.

Ridwan mengakui, awal pengajuan pinjaman sebesar Rp500 juta. Namun yang disetujui oleh walikota saat itu hanya Rp300 juta. Ridwan juga mengatakan, pinjaman tersebut murni pinjaman pribadi dan yang digunakan juga dana pribadi bukan dana APBD.

Kemudian, dana sebesar Rp300 juta tersebut dibagikan kepada 34 anggota DPRD saat itu. Masing-masing anggota mendapat bagian antara Rp6-8 juta perorang.

"Dan pada saat bagi-bagi uang tersebut ada beberapa anggota merekam dengan telepon genggam. Namun kami anggap bukan masalah, karena sesudahnya sering kami putar antar sesama anggota. Namun saat ini tiba-tiba video tersebut dilaporkan LMS ke Polda," tuturnya.

Ridwan juga mengatakan, tidak masalah jika video tersebut dilaporkan ke Polda Jambi. Sebab, pihaknya memiliki bukti sah yakni kwitansi pinjaman terhadap walikota saat itu. Di mana pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil.

"Maklum pada saat itu menjelang pemilihan DPRD, beberapa anggota yang ingin maju kembali banyak membutuhkan pinjaman. Untuk walikota juga tidak ada kepentingan sama sekali, sebab saat itu walikota masa jabatannya juga tinggal empat bulan lagi," katanya.

Sementara itu, ketua badan kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi, H. Cek Man mengatakan, pihaknya telah mengundang anggota DPRD yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009.

"Berdasarkan keterangan mereka memiliki bukti kwitansi pinjaman. Jika LSM telah melaporkan video tersebut ke Polda itu bukan wewenang kami," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa anggota LSM aliansi masyarakat anti korupsi (Arak-Jambi) melaporkan adanya rekaman video bagi-bagi uang yang dilakukan beberapa anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009.

Dalam rekaman berdurasi sekitar 5 menit tersebut berisi beberapa anggota DPRD berkumpul di suatu ruangan. Salah seorang di antaranya dengan jelas membawa uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.

Uang tersebut dibungkus dalam beberapa buah plastik warna putih sehingga tumpukan uang nampak jelas terlihat. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan yang ada di tempat tersebut.

Salah seorang koordinator LSM Arak Jambi, Ade Black mengatakan, rekaman video bagi-bagi uang tersebut bertujuan melancarkan enam ranperda agar segera disahkan oleh DPRD pada waktu itu.

Share/Save/Bookmark

Tukang Sampah Jadi Saksi Korupsi Rp212 Miliar

Toni Sumaryadi, warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai pemungut sampah, bersaksi dalam sidang kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Di depan majelis hakim sidang kasus korupsi senilai Rp212 miliar itu, Toni mengaku pernah datang ke BRI Syariah Serang bersama warga desanya dengan menggunakan dua unit bus.

"Saya datang ke Bank Syariah itu disuruh tanda tangan dan mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu," kata Toni.

Setelah tanda tangan, Toni dan warga desa lainnya diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150 ribu per orang.

Ketika dikonfirmasi mengenai tanda tangan yang ada dalam lima formulir permohonan kredit bernilai ratusan juta rupiah, Toni tidak mengelak bahwa itu adalah tandatangannya.

"Benar pak, itu tanda tangan saya, tapi saya tidak tahu apa-apa, karena saya tanda tangan itu supaya dapat uang Rp150 ribu, sesuai perjanjian," katanya.

Saksi lain, Rukman, mengatakan bahwa ia berangkat ke Serang setelah diiming-imingi akan diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150 ribu.

"Kalau saya mau saja jika diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150 ribu. Saya juga sebelum diberi uang tanda tangan dulu di Bank Serang," kata Rukman yang berprofesi sebagai pengrajin lemari.

Usai mendengarkan penuturan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi dari JPU.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Alfred mengatakan, berdasarkan penuturan kedua saksi, semakin terkuak mengenai adanya permohonan kredit fiktif dengan memanfaatkan Toni dan rekan sedesanya.

Terdakwa Asri Uliya pimpinan BRI Syariah Serang dan Dedih Wijaya Acount Officer (AO) bank itu dituduh bersalah mencairkan kredit senilai Rp212 miliar melalui permohonan fiktif kepada Direktur Utama PT Javana Artha Buana (JAB) Muhammad Sugirus dan Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS) Amir Abdullah.

Pencairan kredit bermula dari kerja sama BRI Syariah Cabang Serang dengan PT Nagari Jaya Sentosa dan PT Javana Artha Buana untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kios di Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang dan perumahan Alea Cilandak Town House.

Berdasarkan perjanjian, kedua perusahaan berkewajiban mencari calon nasabah yang akan mendapatkan fasilitas kredit BRI. Keduanya juga bertindak sebagai penjamin atas pembiayaan itu.

Kedua perusahaan kemudian membuat permohonan kredit fiktif dengan memperalat 438 calon nasabah.

Kedua perusahaan ternyata menggunakan uang itu untuk membeli tanah seluas 13 hektar di Cilegon dan membangun kios di Pasar Kapasan. Akibat perbuatannya itu, kredit BRI akhirnya macet

Uang senilai Rp226 miliar tersebut digelontorkan BRI syariah Serang dalam kurun waktu Maret 2006 hingga Juni 2007. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp212.575.400.000, atau setidak-tidaknya Rp168.923.346.854.

Share/Save/Bookmark

Diknas Imbau Sekolah Tidak Pungut Biaya UN

Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau agar setiap sekolah yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) tidak melakukan pungutan biaya kepada siswanya.

"Kami mengimbau agar setiap sekolah di wilayah ini tidak melakukan pungutan biaya dalam pelaksanaan UN kepada siswa,"kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Diknas Kabupaten Mamuju, Murniani di Mamuju, Sabtu.

Dia mengatakan itu, menyusul adanya laporan di sejumlah sekolah telah melakukan pungutan untuk biaya pelaksanaan UN kepada sejumlah siswanya.

"Tidak boleh lagi ada pungutan karena UN dibiayai negara dan telah ada anggarannya, jadi kami minta sekolah tidak lagi melakukan pungutan,"katanya.

Ia mengatakan, pungutan untuk UN hanya bisa dilakukan sejumlah Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang akan mengujikan mata pelajaran kompetensi.

"Biaya UN yang boleh dipungut hanyalah biaya ujian untuk mata pelajaran kompetensi pada sekolah SMK karena anggarannya tidak ditanggung negara sedangkan mata pelajaran UN lainnya yang akan digelar tidak boleh ada pungutan,"katanya.

Menurut dia, jika ada sekolah melakukan pungutan terhadap siswa maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena itu adalah sebuah pelanggaran.

UN di Mamuju akan dikuti sekitar 8.111 orang siswa terdiri atas siswa SMK,SMA,MAN, SMP dan MTSN, dari sekitar 1887 yang ada pada sekolah tingkat SMA, sekitar 666 orang untuk siswa SMK, dan sekitar 593 orang untuk siswa MA.

Kemudian sekitar 4219 siswa untuk SMP dan Madrasah Tsanawiah sekitar 746 siswa.

Siswa tersebut akan mengikuti ujian UN pada sekitar 60 sekolah di Mamuju diantaranya sekolah SMU sebanyak 10 unit, SMK sebanyak enam unit, dan MAN sebanyak lima unit, selain itu terdapat pada sekitar 31 sekolah tingkat SMP dan sekitar delapan unit sekolah tingkat Tsanawiah.

Sedangkan jadwal UN di Mamuju untuk tingkat sekolah tingkat SMA, SMK, dan MAN akan digelar pada tanggal 22 Maret sampai 25 Maret 2010 kemudian sekolah SMP, dan Madrasah Tsanawiah akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret sampai 1 April 2010.

Share/Save/Bookmark

Menag Sesalkan Pembakaran Gereja di Padang Lawas

Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyesalkan terjadinya pembakaran dua gereja di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

"Tindakan itu salah. Tidak dibenarkan melakukan kekerasan apa pun dengan dalih agama," kata Suryadharma Ali di Medan.

Apa pun alasannya, kata Menag, masyarakat di daerah mana pun tidak boleh menggunakan cara-cara yang melawan hukum jika melihat adanya kondisi yang tidak sesuai dengan harapan.

Karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan seluruh penganut dan tokoh-tokoh agama di tanah air untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan disintegrasi sosial.

Ia mengatakan, sebagai pembina kerukunan umat beragama, pihaknya sangat mengharapkan seluruh umat mematuhi peraturan dan tidak melakukan kekerasan seperti pembakaran gereja tersebut.

"Penuhilah semua aturan agar rukun," kata Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, dua gereja di di daerah Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas yakni gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Gereja Pentakosta dibakar massa.

Pembakaran yang dilakukan kelompok tidak dikenal itu terjadi pada 24 Desember 2009.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djar mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu.


Share/Save/Bookmark

Panitia Angket Century Tempuh Jalur Pengadilan

Wakil Ketua Panitia Angket DPR tentang Kasus Bank Century Yahya Sacawiria mengatakan, Panitia Angket DPR akan menempuh jalur pengadilan guna melakukan penyitaan dan penyalinan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kesimpulan kasus Bank Century.

"Jalur pengadilan ini sudah menjadi kesepakatan anggota Panitia Angket DPR setelah berkonsultasi dengan MA (Mahkamah Agung) dan MA (Mahkamah Konstitusi)," kata Yahya Sacawiria ketika memimpin rapat internal Panitia Angket di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dikatakan Yahya, Panitia Angket masih membutuhkan sejumlah dokumen dari instansi yang terkait dengan kasus Bank Century untuk menghubungkan antara satu fakta dan fakta lainnya, guna membuat kesimpulan yang tepat.

Menurut dia, Panitia Angket Kasus Bank Century DPR sudah meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) tapi hingga saat ini belum diberikan.

"Karena itu Panitia Angket melakukan konsultasi ke MA dan MK yang kemudian sepakat menempuh jalur pengadilan," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.

Dalam kesempatan tersebut Yahya juga menjelaskan, agenda kegiatan Panitia Angket selama sebulan ke depan yakni pada pekan pertama, akan melakukan evaluasi dan pemutaran rekaman bukti-bukti yang ada, kemudian konsultasi dengan KPK dan menyusun pandangan fraksi-fraksi.

Pada minggu kedua, Panitia Angket akan melakukan konsultasi dengan KPK dan BPK mengenai hasil audit investigasi lanjutan terkait aliran dana dan penyelesaian laporan pandangan fraksi-fraksi.

Kemudian pada minggu ketiga, akan melakukan rapat internal penyusunan laporan akhir yang akan disampaikan pada rapat paripurna.

Yahya menambahkan, hingga saat ini Panitia Angket sudah bekerja selama 40 hari dari waktu 60 hari yang dimilikinya sesuai tata tertib DPR.

Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham, berharap pengadilan bisa segera menerbitkan keputusan agar Panitia Angket bisa segera bekerja memperoleh dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Gayus Lumbuun mengatakan, tiga dari empat pimpinan Panitia Angket yakni Idrus Marham yang didampingi dua wakilnya, Gayus Lumbuun dan Mahfud Sidik, mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, guna meminta PN tersebut menerbitkan keputusan yang bisa digunakan Panitia Angket melakukan penyitaan dokumen.

Share/Save/Bookmark

Presiden Beri Perhatian Pada Kepatutan Aksi Demonstrasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah aksi demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang tumbuh selama ini.

"Dan saya juga menerima masukan. Contoh yang belum lama, apakah unjuk rasa di negara Pancasila, di negara yang konon memiliki budaya, nilai, peradaban yang baik, seperti beberapa hari yang lalu itu, mari kita bicarakan dengan baik, tanpa mengganggu demokrasi itu sendiri, kebebasan, ekspresi dan sebagainya," kata Kepala Negara saat membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di Istana Cipanas, Cianjur, Selasa siang.

Presiden Yudhoyono mengatakan ia mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, beberapa diantaranya dinilai Presiden cukup menggelitik.

"Contohnya, saya memahami, tetapi banyak orang yang memberi masukan yang menggelitik. Pak SBY, apa cocok misalkan ada unjuk rasa dengan loud speaker yang besar sekali, teriak-teriak, SBY maling, SBY maling, Boediono maling, menteri-menteri maling, dan tidak bisa diapa-apakan," kata Kepala Negara.

Presiden juga memberikan contoh masukan yang masuk tersebut juga terkait sejumlah aksi teatrikal dalam demonstrasi namun dinilai tidak patut.

"Ada yang bawa kerbau, (diumpamakan-red) SBY badannya besar, malas dan bodoh seperti kerbau, dibawa itu, apa ya itu unjuk rasa sebagai ekspresi kebebasan, lantas foto diinjak-injak, dibakar-bakar di mana-mana di daerah, akan dibahas, dengan pikiran yang jernih, menyelamatkan demokrasi kita, menyelamatkan budaya kita, menyelamatkan peradaban bangsa," katanya.

Karena itu, Presiden meminta agar perkembangan itu dibahas dalam kelompok kerja yang membahas reformasi birokrasi,penegakan hukum, demokrasi dan keamanan.

Kelompok kerja tersebut merupakan bagian dari enam kelompok kerja yang dibentuk dalam rapat kerja pembahasan RPJMN di Istana Cipanas dan diikuti oleh seluruh fubernur se Indonesia dan para menteri kabinet Indonesia Bersatu II.

"Semangatnya tidak untuk memasung demokrasi. Demokrasi adalah bagian dari reformasi, cita-cita kita, tapi bikinlah demokrasi yang bermartabat, demokrasi yang tertib, dan demokrasi yang mendorong kebersamaan serta persatuan kita," katanya.

Share/Save/Bookmark

Rekaman Anggota Dewan Bagi-Bagi Uang Diserahkan ke Polda

Rekaman gambar dalam bentuk VCD tentang mantan anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009, yang melakukan aksi bagi-bagi uang berjumlah Rp300 juta pada 2008, diserahkan ke Polda Jambi.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jambi, Ade di Jambi Jumat mengatakan, untuk mengusut tuntas kasus ini pihaknya secara resmi menyerahkan bukti rekaman dalam bentuk VCD kepada penyidik Polda Jambi untuk ditindak lanjuti.

Rekaman gambar mantan anggota dewan bagi-bagi uang tersebut, setelah sempat diputar di gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu (27/1), kini bukti tersebut diserahkan kepada Polda untuk segera ditindak lanjuti.

Ade di sela saat melaporkan kasus ini ke Polda Jambi mengatakan, dugaan sementara kasus bagi-bagi uang tersebut ada kaitannya dengan upaya Pemko Jambi pada saat Wali Kota Arifien Manap, untuk meloloskan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) saat itu dari dewan.

Untuk itu bukti rekaman ini akan diteruskan kepada penyidik Kepolisian agar bisa diusut tuntas sampai selesai, dan jika memang cukup bukti diharapkan polisi bisa mengungkapnya secara transparan kepada masyarakat.

Di Polda Jambi, pihak LSM Arak membawa bukti berupa VCD rekaman gambar mantan anggota dewan yang terlihat menerima dan membagi-bagikan uang yang jumlahnya diduga senilai Rp300 juta kepada beberapa anggota yang hadir saat itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi membenarkan ada beberapa orang anggota LSM Arak yang datang ke Sat II Reskrim Polda Jambi untuk memberikan laporan dan bukti rekaman VCD anggota dewan bagi-bagi uang yang sudah heboh di masyarakat.

Namun demikian karena kasus ini bukan seperti tindak pidana murni, laporan tersebut masih perlu dipelajari dan didalami oleh penyidik Polda.

Setelah diterima oleh anggota Sat II Polda Jambi, kelima anggota LSM tersebut kini sedang dikonfirmasi oleh tim penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti otentik agar bisa menyusut kasus ini.

Penyidik Polisi perlu bukti akurat dan autentik sehingga tidak bisa hanya sekedar menduga-duga untuk mengungkap kasus ini dan apalagi sampai memeriksa anggota dewan atau mantan anggota dewan yang diduga terlibat kasus itu.

"Semua itu untuk kasus ini memang perlu proses yang panjang namun demikian kepolisian berjanji akan memberikan keterangan yang transparan kepada masyarakat dalam penyidikannya," tegas Almansyah.


Share/Save/Bookmark

Jumat, Januari 29, 2010

Ningsih Diperiksa Polisi Gara-gara Facebook

Lantaran status yang tersiar dalam jejaring pertemanan Facebook (FB), Ningsih, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), harus memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik.

Perempuan yang bernama lengkap Tri Wahyu Ningsih, mahasiswa semester lima Jurusan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik), Fakultas Sastra dan Budaya UNG ini, Jumat, diperiksa selama satu jam lebih, oleh penyidik Dirrekskrim Polda Gorontalo.

Dia diperiksa karena statusnya di FB, pada tanggal 12 Januari 2010, sekitar pukul 00.30, yang berisikan makian terhadap Rahmat Pongoliu, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dua, yang bertugas di bidang penanggulangan Narkoba Polda Gorontalo.

"Yang menjadi pelapor atas perbuatan itu adalah Rahmat Pongoliu, yang merasa namanya, baik sebagai anggota masyarakat maupun polisi telah dicemarkan lantaran status dan komentar dalam FB itu," kata Djufri.

Namun ternyata setelah diusut lebih jauh, ternyata status dan komentar kasar itu , tidak ditulis oleh Ningsih, melainkan oleh Aidin Lahabu, yang tidak lain adalah kekasih Ningsih.

Aidin, lanjut Djufri, yang juga masih tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG itu, rupanya sengaja menggunakan akun milik pacarnya itu, karena cemburu pada Rahmat Pongoliu, yang dianggapnya tengah mendekati Ningsih.

Ningsih, yang di temui seusai pemeriksaan, membenarkan hal itu, bahwa password atau kata kunci untuk membuka akun FBnya itu, memang diketahui oleh Aidin .

"Saya memang sudah lama memberikan password akun FB saya padanya, namun tidak menyangka bahwa Aidin akan menggunakannya untuk hal-hal seperti itu," ujar Ningsih.

Aidin sendiri, lanjut Ningsih, telah mengakui perbuatannya, dan meminta maaf kepada dia dan Rahmat Pongoliu, melalui sebuah pesan singkat telepon selulernya.

Share/Save/Bookmark

Pimpinan KPK Bertemu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pertemuan dilakukan tertutup dari liputan media massa di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jalan Veteran, Jakarta, dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Dalam pertemuan hadir antara lain Ketua UKP4 yang juga Ketua Satgas pemberantasan mafia hukum, Kuntoro Mangkusubroto, dan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Ketika ditanya tujuan pertemuan, Chandra yang baru tiba di Kantor UKP4 hanya menjawab singkat, "Koordinasi saja."

Ia hanya tersenyum tanpa mau menjawab ketika ditanyakan apakah pertemuan akan membahas laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada Satgas tentang adanya praktik calo perkara di KPK.

Sebelumnya, satgas pemberantasan mafia hukum telah bertandang ke MK. Dalam pertemuan itu, Mahfud MD melaporkan indikasi praktik calo perkara di KPK lengkap dengan identitas calo tersebut.

Menanggapi laporan Mahfud itu, KPK menyatakan akan memproses dugaan tersebut secara internal.

Satgas Mafia Hukum yang diketuai Kuntoro dan beranggotakan antara lain Ketua PPATK Yunus Hussein, Mas Ahmad Santosa, dan Staf Khusus Kepresidenan bidang Hukum Denny Indrayana, diberi kesempatan kerja selama dua tahun untuk memberantas praktik mafia dari lembaga hukum di Indonesia.

Share/Save/Bookmark

Aburizal Bantah Golkar Ingin Makzulkan Boediono

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie membantah, ada pernyataan resmi dari Golkar bahwa pemakzulan (impeachment) atas Wapres Boediono terbuka lebar.

Menurut Aburizal sikap partainya tidak seperti itu. "Tidak benar Golkar menyatakan sikap atau penilaian seperti itu," kata Aburizal Bakrie melalui juru bicaranya Lalu Mara Satriawangsa di Jakarta.

Aburizal, seperti dikutip Lalu Mara Satriawangsa menyatakan, tidak ada pernyataan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto berbicara mengenai pemkzulan Boediono. "Jadi berita itu sama sekali tidak benar," tegasnya.

Selain mengkonfirmasi kepada Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengkonfirmasi fungsionaris Golkar, Indra J Piliang yang hadir dalam jumpa pers Fraksi Partai Golkar. "Indra J Piliang juga mengatakan tidak ada pernyataan itu. Jadi sekali lagi berita itu tidak benar," tegasnya.

Sebuah harian nasional memberitakan bahwa Golkar akhirnya menyatakan sikap terhadap kasus Bank Century.

Dengan berbasis data dan fakta, Golkar menemukan 10 keganjilan pada proses merger hingga penyelamatan Bank Century. Temuan-temuan ini membuat Golkar menyatakan, proses pemakzulan Wakil Presiden Boediono dan terjungkalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbuka lebar.

Secara umum, temuan Golkar terhadap keganjilan itu tidak jauh berbeda dengan temuan tim ahli Panitia Angket. "Dalam proses merger ada pelanggaran yang dilakukan tiga orang pemilik Bank Century yang diduga bekerja sama dengan otoritas moneter (BI)," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.


Share/Save/Bookmark

Boediono: Jabatan Hilang Tak Masalah

Wakil Presiden Boediono mengaku baginya soal jabatan hilang tidak masalah karena yang penting dirinya semata-mata ingin mengabdi kepada bangsa.

"Beliau (Wapres Boediono) menyatakan komitmennya, jabatan hilang itu tidak masalah. Tapi yang penting semata-mata ingin mengabdi terhadap bangsa," kata Ketua I Bidang Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kamarusamad usai bertemu Wapres Boediono di Istana Wapres Jakarta.

Pernyataan Kamarusamad tersebut disampaikan mengutip ucapan Wapres Boediono. Pengurus HIPMI yang dipimpin ketuanya, Erwin Aksa, bertemu Wapres Boediono untuk membicarakan berbagai persoalan ekonomi dan perkembangan politik dalam negeri.

Lebih lanjut Kamarusamad mengatakan, Wapres Boediono mengkhawatirkan akan mengalami kegagalan demokrasi yang kedua kalinya, sebagaimana demokrasi yang pernah dialami tahun 1950-1957.

Dengan demikian, tambah Kamarusamad, berbagai kebijakan ekonomi menjadi sangat tidak efektif karena akan terjadi delegitimasi pemerintahan

"Apabila ini terjadi berlarut-larut akan terjadi kegagalan demokrasi sehingga kita perlu memikirkan pula jangan sampai bangsa Indonesia menjadi industri pansus, sehingga apa saja masalah akan `dipansuskan`," kata Kamrusamad menirukan ucapan Wapres Beodiono.

Lebih lanjut Kamarusamad mengatakan, hal itu yang perlu dicegah, sehingga tidak memiliki dampak negatif pada ekonomi nasional.

"Kalau sekarang beliau (Wapres Boediono) berharap ada pemerintahan yang efektif kuat di seluruh kepemimpinan masyarakat untuk menuju produktifitas," kata Kamarusamad.

Sementara itu, Ketua HIPMI Erwin Aksa mengharapkan pemerintah harus tegas dan efektif dalam menjalankan program-program kesejahteraan.

Menurut Erwin, program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono justru tertutup oleh isu-isu yang tidak produktif dalam tatanan.

"Kita berharap isu ekonomi, kesejahteraan dan investasi dipentingkan diangkat pemerintah dan didorong secara nyata," kata Erwin.

Share/Save/Bookmark

Selasa, Januari 26, 2010

KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama (tengah) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sucitrawan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap wartawan harian Radar Bali, A.A Narendra Prabangsa yang memberitakan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. (ant)


Share/Save/Bookmark



Pegawai Bank Diduga Terlibat Pembobolan ATM

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai bank atau orang dalam pada kasus hilangnya uang nasabah melalui pembobolan ATM, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta.

"Sementara ini ada indikasi orang dalam yang terlibat karena bisa tahu," kata Ito Sumardi.

Ito menuturkan, polisi dan pihak bank mendalami keterlibatan orang dalam atau pegawai bank karena bisa mengetahui kode atau PIN dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kabareskrim menjelaskan, penyidik mencari kemungkinan indikasi keterlibatan orang bank melalui proses audit sistem keamanan pada mesin ATM bersama pihak bank.

Mengenai kemungkinan adanya sindikat internasional, jenderal bintang tiga itu menyatakan akan melakukan analisis berbagai kemungkinan, seperti masalah prosedur pencairan ATM.

Penyidik menduga kuat jumlah pelaku lebih dari satu orang dan menggunakan modus lama melalui prosedur mengambil beberapa kode ATM secara acak, serta mencari kelemahan sistem.

Polisi dan pihak bank juga berusaha menyelidiki adanya kemungkinan pemasangan alat pada mesin ATM untuk membobol uang nasabah.

Ito menyebutkan 16 nasabah diketahui kehilangan uang tabungannya dengan jumlah kerugian antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per orang. Mereka adalah nasabah enam bank besar, yakni Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, BRI dan Bank Permata di Denpasar, Bali.


Share/Save/Bookmark

Aktivis 1997 Demo 100 Hari Pemerintah

Puluhan aktivis 1997-1998 Jawa Timur menggelar demonstrasi bertepatan dengan 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.

Dalam aksi yang diawali dengan "longmarch" dari Monkasel (Monumen Kapal Selam) Jalan Pemuda ke Grahadi di Jalan Gubernur Suryo itu, sekitar 40 aktivis 1997-1998 Jatim menyoroti 100 hari di bidang penegakan HAM.

Para pengunjuk rasa menutup mulut mereka dengan plester hitam dengan membawa sejumlah foto aktivis 1998 yang diculik dan dihilangkan paksa pada kurun 1997-1998.

Sejumlah aktivis juga tampak membentangkan poster berukuran besar berisi tuntutan mereka kepada pemerintahan SBY-Boediono.

"Selama pemerintahan SBY, kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM hanya menumpuk sebagai arsip di Kejaksaan Agung," kata koordinator IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) Jatim, Dandy Katjasungkana.

Di sela-sela aksi itu, alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengaku, hingga kini belum ada kasus pelanggaran HAM yang diproses di pengadilan.

"Kasus Munir yang menjadi sorotan publik nasional dan internasional justru menghasilkan vonis bebas di pengadilan, sehingga kasus pelanggaran HAM hingga kini belum memihak korban," paparnya.

Namun, katanya, ada kemajuan rekomendasi DPR RI dalam sidang paripurna yakni merekomendasikan Presiden membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc, dan merekomendasikan Presiden dan segenap institusi pemerintah untuk melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang hilang sejak 12 tahun silam.

Share/Save/Bookmark

Hikmahanto: Kebijakan Salah Tidak Dapat Dipidana

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menilai kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan tidak dapat dipidana.

"Bila kebijakan serta keputusan dianggap salah dan pelakunya dapat dipidana, maka ini berarti kesalahan dari pengambil kebijakan serta keputusan merupakan suatu perbuatan jahat (tindak pidana). Ini tentu tidak benar. Pada prinsipnya, kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan tidak dapat dipidana," katanya di Jakarta.

Menurutnya, dalam ilmu hukum, bila berbicara tentang kebijakan, keputusan berikut para pelakunya maka akan masuk dalam ranah hukum administrasi negara yang harus dibedakan dari hukum pidana yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan jahat.

"Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal sanksi pidana," katanya.

Sanksi yang dikenal dalam hukum administrasi negara, lanjut Hikmahanto, antara lain teguran baik lisan maupun tertulis, penurunan pangkat, demosi dan pembebasan dari jabatan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.

Namun demikian, katanya, terhadap prinsip umum bahwa kebijakan serta keputusan yang salah tidak dapat dikenakan sanksi pidana, terdapat setidaknya tiga pengecualian.

Pengecualian pertama, katanya, adalah kebijakan serta keputusan dari pejabat yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau dalam konteks Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Doktrin hukum internasional yang telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di sejumlah negara, kata Hikmahanto, kebijakan pemerintah yang bertujuan melakukan kejahatan internasional telah dikriminalkan.

"Ada empat katagori kejahatan internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan perang agresi," katanya.

Pengecualian kedua, meski anomali, kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Sebagai contoh di Indonesia adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memungkinkan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan dikenakan sanksi pidana," katanya.

Sedangkan pengecualian ketiga, kata Hikmahanto, adalah kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambil kebijakan dalam mengambil kebijakan serta keputusan bermotifkan kejahatan.

"Di sini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan niat jahat dari pengambil kebijakan serta keputusan ketika membuat kebijakan," ujarnya.

Ia mencontohkan, pejabat yang membuat kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya, atau kebijakan yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Dalam contoh terakhir itulah, sejumlah anggota Panitia Angket Bank Century berpijak. Tindakan ini dapat dipahami karena mereka hendak memvalidasi kecurigaan publik bahwa kebijakan yang diambil berindikasi koruptif atau memperkaya orang lain, termasuk partai politik tertentu," katanya.

Namun bila indikasi ke arah tersebut tidak ada, tegas Hikmahanto, jangan kemudian kebijakan serta keputusan yang dianggap salah pasca dievaluasi dipaksakan untuk dikenakan sanksi pidana.

Share/Save/Bookmark

Siswa Miskin di Mataram Peroleh Buku Sekolah Elektronik Gratis

Seluruh siswa miskin di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang duduk di kelas tiga SMA/MA/SMK memperoleh bantuan buku sekolah elektronik (BSE) untuk membantu persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram, H. Lalu Syafi`i, di Mataram, Minggu, mengatakan, program pemberian bantuan BSE itu merupakan program Dewan Pendidikan Kota Mataram yang bekerjasama dengan pihaknya untuk membantu siswa miskin yang dinilai tidak mampu membeli buku-buku pelajaran.

"Mengapa ini perlu, karena ada asumsi siswa miskin tidak lulus UN cukup besar karena mereka tidak mampu mengakses internet dan tidak punya biaya untuk membeli buku pelajaran," ujarnya.

Menurut dia, bantuan BSE itu berasal dari dana masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan khususnya di Kota Mataram. Jumlah dana yang terkumpul hingga saat ini mencapai 40 juta lebih.

Dana tersebut sebagian sudah dikeluarkan untuk biaya pencetakan BSE yang dilakukan bekerjasama percetakan milik salah satu media lokal di NTB. Upaya menggandeng percetakan milik salah satu media lokal itu bertujuan untuk efisiensi biaya pencetakan.

"Kita upayakan biaya pencetakan semurah mungkin karena ini adalah program peduli pendidikan yang dananya bersumber dari masyarakat. Kalau biayanya lebih murah jumlah buku yang dicetak bisa lebih banyak," ujarnya.

Ia mengatakan, pemberian BSE kepada siswa SMA/MA/SMK yang dikategorikan dari keluarga miskin sudah dua kali dilaksanakan. Pada periode kedua diberikan secara simbolis kepada 28 siswa SMA/MA/SMK Kota Mataram, pada Kamis (21/1).

Jumlah buku yang disalurkan tahap kedua itu sebanyak 2.950 buku yang terdiri dari 1.350 buku IPA, 1.350 buku IPS, dan 250 buku SMK.

"Masing-masing siswa SMA akan mendapat tiga buku, dan untuk siswa SMK dua buku," ujarnya.

Menurut dia, meskipun saat ini jumlah bantuan BSE belum mampu menjangkau seluruh siswa miskin di Kota Mataram, pihaknya berinisiatif untuk mengupayakan pengadaan BSE melalui beasiswa.

"Dana satu bulan beasiswa bagi siswa kurang mampu mungkin bisa diarahkan untuk pengadaan buku BSE. Apalagi harga buku BSE kan murah," ujarnya.

Selain membantu siswa miskin melalui pemberian BSE gratis, kata Syafi`i, pihaknya bersama dengan Badan Amil Zakat Kota Mataram, berencana memberikan bimbingan belajar secara gratis untuk persiapan menghadapi UN.

"Rencana tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dengan BAZ, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa melaksanakannya karena UN sebentar lagi digelar," ujarnya.

Share/Save/Bookmark

Gubernur Hentikan Pembentukan Provinsi Sumbawa

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), KH. M. Zainul Majdi, mengatakan telah menghentikan proses pembentukan Provinsi Sumbawa sebagaimana arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan sementara proses pemekaran wilayah.

Saat berdialog dengan 13 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Komite I dan Komite IV, di Mataram, Selasa, Majdi mengemukakan proses pembeRata Penuhntukan Provinsi Sumbawa sudah sampai tahap kajian di tingkat Gubernur NTB.

Sebagai Gubernur NTB dia berkewajiban merespons aspirasi pembentukan Provinsi Sumbawa dengan merekomendasikan ke pemerintah pusat sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Namun, respons seperti itu belum bisa ditempuh karena ada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para kepala daerah untuk menghentikan sementara proses pemekaran wilayah.

Alasan penghentian sementara proses pemekaran wilayah itu yakni masih harus menunggu hasil evaluasi terhadap jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal untuk NKRI.

"Ya, kita tunggu saja hasil evaluasi itu, kalau masih dimungkinkan untuk proses pemekaran wilayah, tentu dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengkaji Pembentukan Provinsi Sumbawa, Prof. DR Arifuddin Sahidu, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kajian pembentukan Provinsi Sumbawa yang hendak dimekarkan dari Provinsi NTB masih terus berlangsung.



Share/Save/Bookmark

Jumat, Januari 22, 2010

Gus Dur Buka Kran Positif Wisata Indonesia-China

Kebijakan politik luar negeri Almarhum K.H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat menjabat Presiden RI yang membuka kran lebih terbuka terhadap hubungan diplomatik Indonesia-China berdampak positif pada sektor kebudayaan dan pariwisata kedua negara.

"Kebijakan Gus Dur yang lebih mesra terhadap China, telah membuka hubungan lebih luas dan saling menguntungkan dengan Indonesia dan memberikan angin segar terhadap kerjasama budaya dan pariwisata kedua negara," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumbar, Prof Dr James Hellyward kepada ANTARA di Padang, Sabtu.

Menurut dia, China sebagai negara berpenduduk terbesar dan merupakan salah satu negara dengan peradapan budaya tertua di dunia, merupakan pangsa pasar wisata internasional sangat potensial.

Selain itu, sejarah panjang Indonesia-China yang berliku dalam beberapa orde dan keberadaan etnis tersebut di tanah air sejak ratusan tahun lalu merupakan perekat kuat bagi hubungan budaya dan pariwisata dua negara sepanjang masa.

Namun di era baru potensi besar itu tidak digarap Indonesia akibat luka sejarah pada orde lama, sehingga hubungan Indonesia-China belum memberikan dampak lebih baik bagi perkembangan kebudayaan dan wisata, katanya.

James mengatakan, kekakuan tersebut kemudian mencair dengan kebijakan luar negeri Presiden Gus Dur yang membuka kran diplomatik lebih luas dan "mesra" dengan China, dimana potensi bidang kebudayaan dan pariwisata kedua negara mulai memberikan dampak yang baik bagi Indonesia.

Dampak itu mulai terlihat dengan munculnya budaya-budaya etnis China yang sebelumnya "terembargo" oleh situasi politik Indonesia, dan kemudian secara perlahan memperkuat keragamanan budaya di Indonesia, seperti pagelaran barongsai, tambahnya.

Budaya etnis China di Indonesia terus berkembang dan dapat dinikmati masyarakat secara umum, setelah lama tersembunyi dalam lingkungan terbatas akibat dampak kebijakan politik di orde baru.

Perkembangan itu juga memberikan peluang terbukanya hubungan pariwisata terutama pada arus kunjungan wisatawan China ke Indonesia temasuk ke Sumbar, katanya.

Bagi Sumbar, China kini masuk dalam target pasar wisata internasional yang mulai memberikan dampak pada peningkatan kunjungan wisata mancanegara ke Ranah Minang (Sumbar, red), tambahnya.

Menurut dia, membaiknya hubungan diplomatik Indonesia-China merupakan salah satu kebijakan populer Presiden Gus Dur yang telah memberikan dampak positif bagi bidang kebudayaan dan pariwisata.

Apa yang dilakukan Gus Dur tersebut meski tidak semua pihak dapat menerimanya, namun secara umum telah memberikan nilai tambah bagi bidang kebudayaan dan pariwisata termasuk dalam sisi bisnis, tambah James Hellyward.


Share/Save/Bookmark

Bekas Direktur PGN Didakwa Korupsi

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Washington Mampe Parulian Simanjuntak terancam dipenjara seumur hidup. Dia didakwa kasus korupsi karena diduga memeras rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar, menerima suap, serta menyuap anggota parlemen sebesar Rp 1,6 miliar.

"Terdakwa bersama Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono pada 2003 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa meminta dan menerima uang dari rekanan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Sarjono Turin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.


Rekanan yang dimaksud adalah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.

Dana sebesar Rp 1,6 miliar mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menyetujui privatisasi melalui penawaran saham publik perdana perusahaan.

Menurut jaksa, legislator Agusman meminta uang tunai sebesar Rp 1 miliar untuk anggota Komisi Energi DPR. Sedangkan Hamka Yandhu meminta Rp 600 juta, yang separuh diambilnya sendiri dalam bentuk cek pelawat dan setengah sisanya diberikan secara tunai untuk pimpinan parlemen.

Simanjuntak sendiri kebagian Rp 300 juta dan Djoko Pramono Rp 700 juta.Jaksa mengungkapkan, terdakwa Washington pada Oktober 2003 menerima telepon dari dua anggota parlemen, Agusman dan Hamka Yandhu. Kedua politikus Partai Golkar itu meminta Washington memberi honorarium terkait dengan proses pembahasan rencana penawaran saham perdana PGN.

Terdakwa lantas memerintahkan mantan Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono mengeluarkan uang Rp 1,6 miliar dari dana yang diterima melalui pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas.Ini adalah kasus korupsi ketiga yang membelit Hamka.

Sebelumnya, dalam kasus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, ia telah divonis penjara tiga tahun. Statusnya pun telah menjadi tersangka penerima cek pelawat dalam kasus dugaan suap seputar pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Jaksa menjerat Washington dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e tentang Pemerasan atau Pasal 11 dan 13 tentang Penyuapan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara seumur hidup.

Dakwaan ini masih berkaitan dengan kasus yang pernah disidangkan di Pengadilan Antikorupsi dengan terdakwa General Manager Strategic Business PGN Wilayah Jawa Timur Trijono.Selama pembacaan dakwaan, Washington duduk diam sembari memandang lurus ke meja majelis hakim. Pria berusia 67 tahun itu mengenakan kemeja batik sutra berwarna cokelat muda. "Saya tidak mengerti kenapa dituduh memaksa, menerima, dan menyerahkan dana seperti yang ada dalam dakwaan," ujarnya saat dimintai tanggapannya.

Tim pengacaranya menyatakan bakal mengajukan nota keberatan dalam sidang berikutnya. .

Share/Save/Bookmark