Jumat, Januari 08, 2010

MK: Perselisihan Gayus-Ruhut Bukan Pelanggaran Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD menilai kasus perselisihan antara anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pada rapat panitia angket di Gedung DPR/MPR, Rabu (6/1), bukan merupakan pelanggaran hukum.

Hal itu dikemukakan oleh Mahfud di Istana Negara Jakarta, Kamis, seusai menghadiri pengambilan sumpah Hakim Konstitusi yang baru.

"Tidak ada (pelanggaran hukum). Itu hanya pelanggaran etik saja bukan pelanggaran hukum. Jadi kalau hukum itu pelanggarannya ke pengadilan kalau etik ke dewan kehormatan," katanya.

Menurut Mahfud, hal itu bisa diselesaikan di Badan Kehormatan DPR atau di luar kalau tidak ada yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, baik Gayus Lumbuun atau pihak-pihak yang diwakili.

"Secara etik, yang dirugikan itu bukan saja Pak Gayus, bukan hanya DPR, andapun yang diwakili kalau merasa itu," ujarnya.

Saat ditanya apa keputusan yang dapat diambil oleh Badan Kehormatan DPR, Mahfud mengatakan Badan Kehormatan sudah memiliki ukuran tersendiri.

"Kalau itu dianggap salah, salahnya setingkat apa, kan ada kesalahan ringan, sedang dan berat, bahkan bisa sampai dipecat, atau bisa juga cuma diberi peringatan. Dalam kasus Ruhut ini saya tidak tahu sejauh mana sebab bisa juga dinilai sebagai hal yang biasa tapi bisa juga dianggap berat. Masa di DPR bisa seperti itu," katanya.

Lebih lanjut ia menilai bahwa kejadian itu bukan yang pertama kalinya dalam politik.
"Dalam politik kan sering begitu tetapi memang agak kurang pas untuk itu," katanya.

Sementara itu Menteri Negara Koperasi dan UKM yang juga kader Partai Demokrat Syarif Hassan menilai bahwa sekalipun berbeda posisi setiap anggota DPR harus saling menghargai.

"Saling menghargai hak masing-masing sekalipun berbeda pendapat. Etika politik harus dijunjung bersama," katanya.

Saat ditanya apakah ada suatu teguran khusus dari Partai Demokrat terhadap Ruhut, Syarif mengatakan bahwa setiap kader Partai Demokrat selalu membangun komunikasi yang baik dengan teman satu partai ataupun rekan dari partai lain.

Terkait laporan Gayus, Syarif mengatakan bahwa penyelesaian kasus itu telah diserahkan sesuai tata tertib yang berlaku.

"Itu hak Pak Gayus (untuk melapor ke BK), tentu ada mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai tata tertib," katanya.

"Selalu ada arahan setiap saat," katanya.



Share/Save/Bookmark

Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Independen, PPS Akan Kumpulkan Para Pendukung di Satu Tempat

Medan,
Verifikasi dukungan calon independen di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan dengan cara mengumpulkan para pendukung calon sesuai nama di KTP dukungan di salah satu tempat pada waktu dan hari yang sama.

“Di tempat itulah, PPS akan memverifikasi secara faktual pendukung calon dengan cara mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung bakal calon (balon) independen,” ujar Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting melalui anggota KPU Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba, Kamis (7/1).

Menurut, Pandapotan Tamba, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah, pada pasal 22 ayat 2 huruf a disebutkan, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung balon dengan cara mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung.

Sedangkan pada huruf S dipasal dan ayat serupa, tambah Tamba, juga disebutkan dalam verifikasi faktual PPS dapat berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon untuk menghadirkan dukungan nya.

Verifikasi faktual dengan cara mengumpulkan dukungan calon di salah satu tempat, ungkap Tamba, lebih simpel dan menghemat waktu dari pada harus mendatangi domisili yang bersangkutan.

Apalagi, waktu verifikasi sangat singkat sementara para pendukung yang harus diverifikasi berjumlah minimal 81.654 orang tersebar minimal 12 kecamatan atau lebih. Lebih lanjut Tamba mengutarakan setelah dilaksanakan verifikasi administrasi dan faktual di PPS yang berlangsung sejak 11-24 Januari 2010, lalu dilanjutkan dengan verifikasi rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Meneliti

Dalam verifikasi rekapitulasi yang berlangsung selama 7 hari mulai 25-31 Januari 2010, PPK di masing-masing kecamatan akan meneliti berita acara dari masing-masing PPS guna melihat ada atau tidaknya dukungan ganda atau manipulasi dukungan.

Kemudian, pada 1-5 Februari 2010 dilaksanakan verifikasi rekapitulasi di tingkat KPU Medan dengan cara meneliti berita acara rekapitulasi di masing-masing PPK se-Kota Medan, untuk meneliti ada atau tidaknya manipulasi dukungan.

“Untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan dan partai politik (parpol) serta gabungan parpol di mulai 13-19 Februari 2010,” papar Pandapotan Tamba sembari mengutarakan pasangan calon independen menyerahkan minimal 81.654 fotokopi dukungan.

Formulir Dukungan

Formulir dukungan diserahkan langsung bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan indepenen dalam bentuk hard copy dan soft copy sebanyak tiga rangkap untuk KPU Medan yang asli, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan serta untuk arsip yang bersangkutan. Kemudian dokumen dukungan diserahkan ke KPU Medan dengan tanda terima formulir model B7-PKWK KPU Medan.

“KPU Medan telah membuka penerimaan dukungan sejak Senin (4/1) serta berakhir Minggu (10/1) mulai pukul 09.00WIB hingga Pukul 17.00WIB,” tandas Pandapotan yang juga merupakan Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Medan.



Share/Save/Bookmark

Gubsu Salurkan DIPA dan DPA Sumut 2010, Amankan Anggaran dari Kebocoran dan Penyelewengan

Gubsu H Syamsul Arifin SE berpesan kepada seluruh pejabat, khususnya para pimpinan satuan kerja dan aparat terlibat pengelolaan anggaran negara maupun daerah agar mengamankan anggaran dari unsur kebocoran dan penyelewengan dalam kondisi apapun juga.

“Para pengelola anggaran harus lebih amanah dengan mematuhi aturan berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Gubsu pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Sumut 2010 kepada kantor daerah atau satuan kerja (Satker) kementerian Negara/ Lembaga, Pemkab dan Pemko se-Sumut, Kamis (7/1) di Aula Martabe Kantor Gubsu.

Gubsu juga mengingatkan kepada semua SKPD pengguna anggaran untuk segera melaksanakan program dan kegiatan sesua dengan peraturan ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan di Sumut dapat berjalan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada penyerahan DIPA dan DPA ini ada 11 bupati dan walikota atau wakilnya yang tidak hadir, melainkan hanya mengirim Sekda atau staf, sehingga DIPA untuk daerah itu tidak dapat diserahkan pada kesempatan ini.

Ke-11 bupati/walikota atau wakilnya yang tidak hadir itu Walikota Tebing Tinggi, Walikota Pematang Siantar, Bupati Toba Samosir, Bupati Mandailing Natal (Madina) , Pj Bupati Nias Selatan, Pj Bupati Nias Barat, Pj Bupati Nias, Bupati Toba Samosir, Bupati Dairi, Walikota Sibolga dan Bupati Batubara.

Gubsu menyatakan DIPA APBN 2010 Sumut sebesar Rp 24,098 triliun naik sekitar 3 persen dari tahun 2009 terdiri dari dana Sektoral Rp 8,33 triliun , Dekonsentrasi Rp 1,681 triliun, Tugas Pembantuan Rp 386,74 milyar, Urusan Bersama Rp 640,272 milyar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 11,633 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 1,425 triliun.

Dari 40 sektor kementerian atau lembaga penerima DIPA tersebut tercatat 4 penerima terbesar masing-masing sektor pendidikan Rp 2,34 triliun, pekerjaan umum Rp 1,331 triliun, Departemen Agama Rp 1,131 triliun dan kepolisian Rp 1,071 triliun.

Selebihnya bernilai di bawah Rp 1 triliun dengan perolehan terbesar antara lain perhubungan Rp 923,99 milyar, pertahanan Rp 937,816 milyar, Depdagri Rp 679,81 milyar dan kesehatan Rp 536,427 milyar.

Sementara itu dari Rp 11,633 triliun perolehan DAU, terbesar diberikan kepada Pemprovsu Rp 813,233 milyar, Deliserdang Rp 793,141 milyar, Medan Rp 784,139 milyar, Simalungun Rp 644,610 milyar, Langkat Rp 628,952 milyar, Asahan Rp 479,299 milyar, Serdangbedagai Rp 404,835 milyar dan Tanah Karo Rp 401,710 milyar.

Dari Rp 11,040 triliun dana buat Kementerian Negara/Lembaga di Sumut yang terdiri dari 918 DIPA dengan 862 Satuan Kerja (Satker) itu digunakan untuk biaya belanja barang Rp2,071 triliun, belanja modal Rp2,668 triliun, belanja bantuan sosial Rp2,761 triliun, dan belanja 26.576 pegawai yang terdiri dari PNS/TNI dan Polri sebesar Rp3,538 triliun.

Rasional

Dikatakan Gubsu, pelaksanaan anggaran ini akan diawasi ketat oleh pengawas struktural maupun masyarakat. Hanya saja, Gubsu lebih menekankan kepada perlunya tanggung jawab moral dari masing-masing pengelola anggaran dengan mengedepankan hati nurani.

“Pengawasan hati nurani akan lebih efektif karena hati nurani paling jujur dan paling mengetahui apakah sesuatu yang dikerjakan itu benar atau tidak,” ujar Gubsu pada acara yang dihadiri Wagubsu H Gatot Pujo Nugroho.

Sementara itu tentang DPA APBD Sumut 2010 yang disalurkan antara lain untuk alokasi lingkup pertanian sebesar Rp 249,864 milyar, alokasi lingkup pendidikan Rp 663,283 milyar, alokasi lingkup kesehatan Rp 222,794 milyar, alokasi lingkup sosial dan keamanan serta hukum Rp 256,811 milyar dan alokasi lingkup infrastruktur Rp 896,788 milyar. (analisa)


Share/Save/Bookmark

Polri Bentuk TPF Pelanggaran Susno

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait indikasi pelanggaran disiplin mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Susno Duadji.

"Nanti kita cari fakta-fakta dengan membentuk timnya dulu," kata Kepala Divpropam Polri, Irjen Pol. Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Oegroseno menyatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk memeriksa jenderal bintang tiga itu, namun Propam akan memanggil Susno guna meminta keterangan dan pengakuannya.

Kadivpropam mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri yang membentuk perangkat aturannya dan Propam yang melaksanakan mencari fakta terkait indikasi pelanggaran Susno itu.

"Yang menindak Kapolri bukan Propam," ujar jenderal bintang dua itu.

Oegroseno menyebutkan sanksi yang akan diterima Susno tergantung hasil sidang kode etik karena indikasinya banyak melakukan pelanggaran disiplin dengan sejumlah ancaman hukuman.

Propam akan mengumpulkan fakta indikasi pelanggaran Susno berdasarkan keterangan di pengadilan dan pemberitaan di media massa, serta melakukan dialog dengan Susno.

Terkait dengan Susno yang mengenakan seragam resmi polisi saat menjadi saksi, Oegroseno mengatakan sebagian besar masyarakat melihat mantan Kabareskrim itu menggunakan seragam polisi lengkap dan semua itu ada aturannya.

Susno sempat beralasan kedatangannya menjadi saksi pada sidang Antasari Azhar itu sebagai pribadi dan tidak mengatasnamakan institusi Polri.

Namun Oegroseno menuturkan Polri memiliki aturan yang mengatur seluruh anggota polisi termasuk purnawirawan, perwira tinggi maupun anggota polisi aktif lainnya sehingga harus mematuhi.

"Kalau melanggar, Propam yang akan menegakkan," ungkap Oegroseno mengatakan.

Azis Syamsuddin Nilai Keterangan Susno Janggal

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menilai janggal keterangan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji yang mengaku tidak tahu-menahu dan tidak dilibatkan dalam tim yang mengusut pelaku teror terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Masa` ada tim yang bekerja tanpa sepengatahuan Kabareskrim. Ini aneh," kata Azis kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.

Azis mengatakan, pengakuan Susno di PN Jakarta Selatan bahwa dirinya tidak ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dan tidak bertanggung jawab karena tidak pernah dilibatkan sama sekali dan justru ada tim lain di luar kendali Kabareskrim adalah satu hal yang seharusnya tidak perlu terjadi di institusi seperti Polri.

Susno Duadji mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pembentukan tim yang dibentuk Kapolri untuk mencari pelaku teror terhadap Antasari Azhar.

"Saya tidak tahu tim itu. Saya juga tahunya terakhir. Saya tidak tahu siapa pembentuk tim itu," katanya dalam kesaksian di dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Susno menambahkan, dirinya mengetahui pembentukkan tim itu setelah ramai diberitakan media massa dan persidangan.

"Pembentukannya saya tidak tahu, setelah persidangan baru tahu menurut khalayak ramai," katanya.

Ia mengatakan, yang punya otoritas dalam penanganan kasus itu yakni Irjen Pol Hadiatmoko -- saat itu Wakabareskrim Mabes Polri--dengan langsung melapor ke Kapolri.

"Karena dia (Hadiatmoko) sudah punya otoritas. Jadi tidak perlu lapor ke saya. Dia lapor ke Kapolri, saya tidak mengerti," katanya.

Disebutkan, Irjen Pol Hadiatmoko menjabat sebagai ketua tim pengawas penyidikan.

Ia menjelaskan, kasus Antasari Azhar ditangani Polda Metro Jaya dan pengawas penyidiknya ditunjuk Hadiatmoko.

"Hadiatmoko langsung melapor ke Kapolri," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga dalam dakwaannya menyebutkan adanya pembentukkan tim pencari pelaku teror terhadap Antasari Azhar yang dipimpin oleh Kapolres Jaksel dan merupakan bentukkan dari Kapolri.

Pembentukkan tim itu setelah sebelumnya Antasari Azhar melaporkan adanya tindak teror terhadap dia dan istrinya melalui pesan singkat (SMS).

Tim kemudian mendapatkan Nasruddin Zulkarnaen dan istri sirinya, Rhani Juliani di salah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara dalam operasi penggerebekan narkoba.

Kemudian tim menyatakan tidak mendapatkan bukti almarhum Nasruddin melakukan teror terhadap Antasari Azhar.

Share/Save/Bookmark

Kamis, Januari 07, 2010

PDIP Adukan Ulah Ruhut ke Demokrat

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengungkapkan, telah melayangkan surat protes resmi ke pimpinan Fraksi Partai Demokrat atas ulah tidak etis salah satu anggotanya, Ruhut Sitompul dalam rapat Pansus Angket Century, Rabu (6/1) kemarin.

"Secara terbuka dan disaksikan banyak anggota Dewan yang terhormat, juga rekan-rekan pers, dalam dialog rapat Pansus Angket Skandal Century DPR RI, anggota Pansus Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan kata `bangsat` kepada Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan," ungkapnya di Jakarta, Kamis.

Sumpah serapah vulgar yang diungkapkan secara terbuka oleh Ruhut adalah penghinaan yang perlu diselesaikan.

"Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyampaikan keberatan resmi tertulis kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI atas terjadinya ucapan itu. Sebab, hal itu juga merupakan penghinaan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI," ujar Tjahjo Kumolo.

Fraksi PDIP meminta Demokrat menyampaikan klarifikasi resmi atas ucapan kotor dari Ruhut itu.

"Debat beda pendapat, sangat kita hargai dalam forum DPR RI. Tetapi ucapan `bangsat` tersebut merupakan penghinaan kepada PDI Perjuangan sebagai partai politik," tandasnya.

Padahal, demikian Tjahjo Kumolo, Gayus Lumbuun merupakan wakil resmi fraksinya di Pansus Angket Kasus Century DPR RI dan juga anggota partai.

"Ini perlu ada klarifikasi resmi. Ucapan `bangsat` itu benar-benar telah menghina kami secara organisasi," tegasnya lagi.

Surat tersebut, menurut Tjahjo Kumolo, telah dikirim dengan tembusan kepada pimpinan DPR RI dan semua Ketua Fraksi DPR RI serta pers. (ant)


Share/Save/Bookmark

Gayus Vs Ruhut, "Kembali Bersitegang pada Rapat Panitia Angket"

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century kembali bersitegang pada Panitia Angket di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, yakni antara Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP).

Ketegangan keduanya berawal dari Ruhut yang melakukan interupsi kepada pimpinan sidang yakni Gayus Lumbuun, meminta agar pimpinan sidang memberlakukan waktu bertanya secara adil.

"Waktu bertanya yang digunakan anggota FPDIP sudah terlalu lama agar dibatasi, masih banyak fraksi lain yang belum bertanya," kata Ruhut.

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan kata-kata lainnya yang kemudian menyulut perdebatan di antara keduanya.

Gayus meminta agar Ruhut bisa bersikap tertib agar sidang bisa berjalan lancar.

Ruhut mengatakan, kemarin Gayus sudah marah pada dirinya sekarang marah lagi.

Bahkan, Ruhut juga menyinggung gelar profesor yang dimiliki Gayus.

"Kamu profesor, saya bukan profesor, tapi jangan marah-marah," kata Ruhut.

Gayus meminta Ruhut untuk tidak menyinggung gelar profesor dalam forum rapat Panitia Angket.

"Anda jangan kurang ajar menyebut profesor seperti itu," kata Gayus.

Saat itu, seorang Anggota Panitia Angket lainnya meminta agar perdebatan segera diakhiri.

Gayus meminta agar Fraksi Demokrat untuk mengingatkan Ruhut, karena menilai sering "mengganggu" proses sidang.

Ruhut mengatakan, " Anda jangan mengatur-atur saya. Kita di sini berdiri sama tinggi, duduk sama rendah," katanya.

Gayus yang masih kesal mengatakan," siapa bilang sama tinggi, aku lebih tinggi dari kau," katanya.

Memang postur tubuh Gayus lebih tinggi daripada postur tubuh Ruhut.

Mendengar perkataan tersebut, Ruhut makin emosi dan membentak Gayus, "diam kau".

"Kau yang diam," kata Gayus.

Seorang anggota Panitia Angket lainnya segera meminta pimpinan sidang menghentikan perdebatan tersebut.

Anggota Panitia Angket lainnya mengatakan, "Suara siapa itu, suara setannya," katanya.

Ruhut kemudian tersenyum mendengar celetukan tersebut.

Gayus yang memimpin sidang kemudian mengakhiri perdebatan dengan meminta anggota Fraksi PKS mengajukan pertanyaan. Perdebatan pun berakhir.

Sebelumnya, pada rapat Panitia Angket, Selasa (5/1), juga terjadi perdebatan antara Ruhut Sitompul dan Gayus Lumbuun.

Inilah citra para wakil rakyat di DPR yang dahulu dikatakan Alm. Gus Dur seperti anak TK bahkan lebih buruk lagi.


Share/Save/Bookmark

62 Persen Lulusan SMA Tak Lanjutkan ke Perguruan Tinggi (PT)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, sebanyak 62 persen pelajar dari Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi (PT) karena dari kalangan keluarga tidak mampu.

"Pelajar yang melanjutkan jenjang pendidikannya ke PT hanya 38 persen, sementara sisanya tidak melanjutkan. Mereka kebanyakan langsung bekerja atau menganggur," kata Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Zainal Mutaqin, di Sukabumi.

Menurut dia, pihaknya berupaya meningkatkan jumlah pelajar yang meneruskan pendidikan ke PT, dengan cara memberikan informasi beasiswa pendidikan untuk kuliah di PT.

"Mudah-mudahan, cara seperti ini bisa menekan jumlah pelajar SMA yang tidak melanjutkan ke PT," ujarnya tanpa menyebutkan berapa jumlah pelajar SMA yang tidak melanjutkan ke PT.

Di samping itu, pelajar yang lulus di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sukabumi banyak yang belum bekerja, padahal seharusnya mereka diserap oleh pasar dunia kerja baik di Kabupaten Sukabumi maupun daerah lainnya.

"Para pelajar SMK terkendala dengan minimnya sarana dan prasarana praktek, padahal sarana sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan para pelajar SMK," katanya.

Banyaknya lulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikannya juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.

"Mereka tidak melanjutkan ke PT karena faktor ekonomi karena untuk melanjutkan pendidikan ke PT memerlukan biaya yang cukup besar, sementara kondisi keuangan keluarga tidak mendukung anaknya untuk sekolah lebih tinggi," kata Iwan.

Disebutkannya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah lulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikannya mencapai sekitar 70 persen.

Menurut dia, ada sejumlah program beasiswa prestasi yang diberikan oleh Provinsi Jawa Barat, tetapi jumlah penerima beasiswa itu terbatas dan tidak bisa menjangkau semua lulusan SMA.

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kerjasama semua pihak. Para lulusan SMA tersebut bisa langsung diserap oleh dunia kerja yang ada di Kabupaten Sukabumi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengatasi masalah lulusan SMA yang menganggur akibat tidak melanjutkan pendidikan.

Share/Save/Bookmark

PT Sinar Sosro Akan Digugat Rp1 Miliar

Seorang konsumen teh Botol Sosro, Dallas Franky Hutapea akan menggugat produsen PT Sinar Sosro, senilai Rp1 Miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Peristiwa tersebut merupakan satu kelalaian dari produsen teh botol sosro yang menjual minuman kadaluarsa tanpa mencantumkan batas waktu konsumsinya," kata Dallas saat melakukan konsultasi di PN Cibadak, Rabu.

Manager HRD PT Shinhwa Bumi itu merupakan korban dugaan keracunan minuman teh Botol Sosro. Bahkan Dalas sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Betha Medika Sukabumi.

Dugaan keracunan itu berawal ketika Dallas pada Rabu (16/12) lalu meminum teh botol merek Sosro yang dibelinya di sebuah kantin berdekatan dengan kantornya, di kawasan Desa Benda Kecamatan Cicurug.

Setelah meminum teh botol tersebut, Dallas mengalami mual-mual, pusing serta mengalami kejang di sekujur tubuhnya.

Ia mengaku sempat melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan baik-baik, namun tidak ditemukan kesepakatan.

"Karena tidak ada itikad baik dari pihak PT Sinar Sosro, maka saya akan melanjutkan kasus ini kepada PN Cibadak untuk menggugat teh botol sosro sebesar Rp1 miliar," kata Dallas didampingi kuasa hukumnya Tatang S Wiriamihardja.

Kuasa hukum korban, Tatang S Wiriamihardja menambahkan, pihak PT Sinar Sosro juga harus meminta maaf kepada korban melalui media massa baik cetak maupun elektronik sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Rencananya kami akan melayangkan gugatan ke PN Cibadak pada Kamis (7/1)," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan PT Sinar Sosro Indonesia Cabang Sukabumi, Joko Purnomo mengaku pihaknya telah menerima adanya aduan korban yang diduga keracunan tersebut, bahkan pihaknya sudah melakukan penawaran dengan mengganti uang berobat kepada korban.

"Kami langsung mendatangi korban dan kami menawarkan kepada korban uang pengganti berobat, namun ditolaknya. Kami siap menghadapi segala proses hukum, kalau memang produk kami mengakibatkan keracunan," katanya.

Menurut dia, produknya biasa berlaku satu tahun dan selama tiga bulan sebelum habis masa kadaluwarsanya sudah ditarik, sehingga pihaknya juga mempertanyakan produk yang diduga kadaluarsa tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan, pada pertemuan atau sidang yang dilakukan di BPSK, kedua belah pihak tidak menemui titik temu.

"Kami putuskan mengembalikan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut," tuturnya.


Share/Save/Bookmark

DPR Bahas Gelar Pahlawan Gus Dur

Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan membahas usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada Kamis sore (7/1).

"Sudah diagendakan, akan dibicarakan dalam rapat Bamus Kamis, " kata Ketua DPR Marzuki Alie usai peresmian kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sumut di Medan, Rabu.

Marzuki mengatakan, pembahasan usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur dilakukan karena ada usulan dari fraksi DPR, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Usulan itu sudah dibicarakan dalam rapat pimpinan DPR dan akan dilanjutkan pembahasannya dalam rapat Bamus yang akan dilaksanakan Kamis sore.

Jika disepakati dalam rapat Bamus, usulan pemberian gelar pahlawan nasional itu akan dibawa ke rapar paripurna dengan menghadirkan seluruh anggota DPR.

Jika pembahasannya tidak tuntas dalam rapat Bamus karena tidak semua fraksi yang mungkin memberikan pendapat, maka usulan itu akan lebih detail dalam rapat konsultasi fraksi.

"Kalau sudah disepakati, (usulan itu) akan disampaikan kepada pemerintah," kata mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat tersebut.

Ia menjelaskan, pembicaraan dalam rapat Bamus DPR itu hanya terkait usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Gus Dur, tidak menyangkut usulan sama untuk mantan Presiden Soeharto.

Usulan terhadap mantan penguasa Orde Baru itu belum diterima secara tertulis oleh pimpinan DPR karena hanya disampaikan secara lisan dalam sebuah rapat paripurna.

Meski demikian, usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan menjadi catatan yang dapat menjadi pembahasan antar fraksi.

Jika disetujui fraksi di DPR, maka tidak tertutup kemungkinan usulan tersebut akan dibawa dalam pembahasan sidang paripurna.

Ia menambahkan, usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Gus Dur itu hanya disampaikan tiga fraksi di DPR, bukan dari ormas atau lembaga lain.

"Sampai sekarang, belum ada ormas yang mengusulkan (pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Gus Dur)," katanya.

Share/Save/Bookmark

Indonesia Tersingkir di Kandang

Timnas Indonesia gagal tampil di putaran final Piala Asia 2011 setelah kalah 1-2 (1-1) melawan Oman pada laga penyisihan grup B di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu malam.

Dengan hasil ini Indonesia tetap menempati juru kunci klasemen dengan tiga poin, sedang Oman membuka peluang lolos ke babak selanjutnya dengan tujuh poin. Kuwait dan Australia juga sudah mengumpulkan tujuh poin.

Babak pertama, pelatih Indonesia Benny Dolo memasang kiper Markus dan tiga penyerang, yakni Boas Sallosa, Bambang Pamungkas, dan Budi Sudarsono dengan pertahanan dimotori Charis Yulianto.

Sementara Oman yang ditangani pelatih Claude le Roy menurunkan kiper Ali Al Habsi dan di lini depan ada Al Hosni dan Ismail.

Di awal babak pertama, Indonesia mendapat tekanan dari permainan dari kaki ke kaki pemain Oman.

Menit 13, pemain Oman melancarkan tendangan jarak jauh namun dapat diantisipasi kiper Markus. Satu serangan balik Indonesia namun belum menekan pertahanan Oman yang dikawal kiper Al Habsi.

Oman yang mendominasi permainan akhirnya lewat tandukan Bait Doorbeen Fawzi mencetak gol pertama di menit 31 setelah mendapat umpan matang dari bola tendangan bebas Ahmed Hadid. Tendangan bola mati ini harus dilaksanakan dua kali karena tendangan pertama tidak sah.

Menit 36, pelatih Benny Dollo memasukkan TA Musafri menggantikan Budi Sudarsono. Masuknya Musafri mencoba mendobrak pertahanan Oman. Satu tandukkan Bambang dari tendangan pojok masih terlalu lemah dan dapat diamankan kiper Al Habsi.

Indonesia berhasil menyamakan kedudukan setelah Boas Sallosa lepas dari kawalan pemain belakang Oman dan menggetarkan gawang Oman yang dikawal Al Habsi. Kedudukan 1-1 hingga berakhir babak pertama.

Babak kedua, Indonesia kembali kebobolan setelah gerakan Ismail Sulaiman memperbesar gol. Kedudukan 2-1 untuk Oman.

Menit 64, Oman mulai mengubah formasi dengan memasukkan penyerang Hashim Saleh. Sementara Indonesia memasukkan M Robi dan Hariono.

Satu bola terobosan kembali ke Boas namun belum mengarah ke gawang Oman. Serangan-serangan Indonesia dengan mudah dipatahkan.

Pertandingan sempat dikacaukan dengan masuknya seorang penonton sehingga mengganggu permainan di "injury time". Pria itu langsung diamankan pihak keamanan. Kedudukan tak berubah 2-1 untuk Oman.

Dalam pertandingan ini wasit Saleh asal Malaysia mengeluarkan tiga kartu kuning untuk Charis dan Boaz serta Fawzi dari Oman.

Share/Save/Bookmark

Atap Gedung SD Ambruk Diterjang Angin

Dinding lantai tiga gedung SD Cipageran Mandiri I Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, ambruk diterjang puting beliung dan menimpa bagian belakang serta lantai dua Puskesmas Cipageran.

"Saat kejadian saya sedang mengetik di lantai dua, dan tiba-tiba ada suara keras seperti ledakan bom menimpa atap. Seketika ruangan di lantai dua penuh dengan debu dari tembok," kata saksi mata yang juga perawat di Puskesmas Cipageran, Nurhayati (26), Rabu.

Ia tidak menyangka angin kencang disertai hujan deras dan sambaran petir pada Selasa (5/1) sore akan menyebabkan ambruknya dinding lantai III gedung SD Cipageran yang letaknya bersebelahan dengan Puskesmas Cipageran.

"Bangunan SD Cipageran itu baru saja selesai dibangun, kalau tidak salah baru sekitar satu bulan yang lalu, tetapi entah mengapa bisa ambruk karena angin," katanya.

Menurut dia, selain merusak lantai dua Puskesmas Cipageran, dua unit komputer, satu buah layar infokus, tiga meja kerja, bak penampung air dan taman belakang puskesmas juga mengalami kerusakan akibat ditimpa reruntuhan tembok.

"Kerusakannya cukup banyak mas, tapi alhamdulillah tidak ada korban jiwa karena kejadiannya sore hari dan tidak ada pasien yang berobat ke puskesmas," kata Nurhayati.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Yusi F Karim mengatakan ambruknya dinding SD Cipageran Mandiri I tersebut bukan karena kesalahan konstruksi saat proses pembangunan.

"Tidak ada kesalahan dalam konstruksi bangunannya, dan kami telah mengecek ke pihak pengembang," katanya.

Menurut dia, plafon bangunan yang terdapat di lantai tiga gedung tersebut tidak kuat menahan desakan angin yang masuk ke dalam ruangan kelas sehingga membuat bangunan tembok atau dindingnya terangkat dan ambruk mengenai bangunan puskesmas.

"Bukti kuatnya terjangan angin adalah runtuhnya dinding yang mengenai bangunan puskesmas. Kalau tidak ada angin, reruntuhannya pasti akan menimpa ke bawah, bukan ke samping (lantai dua puskesmas)," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah menghubungi pihak pengembang untuk memperbaiki dinding gedung SD yang ambruk akibat diterjang angin puting beliung itu.

Share/Save/Bookmark

Penghormatan Terhadap Gus Dur Bukan Dengan Gelar

Penghormatan terhadap almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bukan harus dengan pemberian suatu gelar atas ketokohannya, kata pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Kabupaten Magelang, K.H. Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf).

"Menghormati Gus Dur bukan dengan gelar tetapi dengan menghidupi semangat Gus Dur," katanya di sela peringatan tujuh hari wafat Gus Dur di kompleks Ponpes API Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di Magelang.

Pada tahun 1957 hingga 1959, Gus Dur menjadi santri di Ponpes Salafi API Tegalrejo yang dipimpin ulama karismatis, K.H. Chudlori. Chudlori wafat pada tahun 1977 sedangkan Gus Yusuf adalah salah satu anaknya.

Keluarga Gus Dur, katanya, tidak ingin mempersoalkan pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden ke-4 RI itu.

"Apalagi sekarang sudah dipolitisir," katanya.

Ia mengatakan, berbagai ajaran tentang nilai dan ilmu yang disampaikan Gus Dur harus bisa diwariskan kepada generasi penerus bangsa.

Ajaran Gus Dur itu, katanya, antara menyangkut keberaniannya berkata benar meskipun terasa pahit, pentingnya perlindungan terhadap kaum minoritas, dan penghormatan terhadap suatu perbedaan.

Peringatan tujuh hari wafat Gus Dur di Ponpes Tegalrejo antara lain dihadiri para santri, komunitas lintas agama dan golongan, seniman, serta budayawan setempat.

Sejumlah tokoh Magelang yang hadir antara lain Pimpinan Perkumpulan Sinar Kasih Tau Magelang, Tedy Hartanto Tamsil, pimpinan Kelenteng "Liong Hok Bio" Kota Magelang, Paul Candra Wesi Aji, Koordinator Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Kristen Kota Magelang, Pendeta Parlaen.

Kemudian dua rohaniwati Gereja Katolik Santo Ignasius Kota Magelang masing-masing Suster Lidwina dan Suster Verona.

Pada kesempatan itu penyair Kota Magelang, Es Wibowo membacakan puisi "Obituari Gus Dur", kolaborasi seniman Teater Fajar Universitas Muhammadiyah Magelang dan Teater Bias SMK 17 Kota Magelang mementaskan performa "Massa Tanpa Ulang".

Sebuah grup musik asal Wonosobo pimpinan Hadiyanto mementaskan musik kreatif "Kiai Langit", dan seniman Magelang, Ardhi Gunawan membacakan geguritan "Slaman Slumun Slamet".

Belasan anggota komunitas Tempat Ibadah Tri Dharma Kota Magelang melakukan doa untuk Gus Dur dan dua budayawan Magelang yakni Sutanto Mendut dan Romo V. Kirjito, secara bergantian menyampaikan testimoni masing-masing tentang sosok Gus Dur.

Share/Save/Bookmark