Kamis, Februari 04, 2010

Kucing Peliharaan "Dapat Ramalkan Kematian"

Barangkali orang tak pernah bisa membayangkan ada yang dapat meramalkan kematian, dan mungkin sulit untuk menjelaskan bahwa fenomena semacam itu ada di dunia nyata.

Namun kucing yang bernama Oscar dikatakan memiliki kemampuan untuk meramalkan kematian. Oscar tinggal di Pusat Rehabilitasi dan Perawatan Rumah Steere di Providence, Rhode Island, sebagaimana dikutip dari Xinhuanet-OANA.

Pemiliknya, Dr. David Dosa, ahli "geriatrician" dan asisten profesor di Brown University, mengatakan hewan tersebut nyaris tak pernah membuat kekeliruan dan tampaknya membuktikan bahwa staf pusat rehabilitasi itu berkali-kali keliru.

"Geriatrician" adalah dokter yang mengkhususkan diri pada perawatan orang yang berusia 65 tahun ke atas.

Ketika Oscar berusia sekitar enam bulan, staf tempat perawatan tersebut memperhatikan kucing tersebut akan melingkar tidur di dekat pasien yang akan meninggal. Sejauh ini, hewan itu selalu "tepat" dapat ramalannya.

Dosa mengingat satu peristiwa saat para pekerja menaruh kucing tersebut di sebelah seorang perempuan yang mereka duga mendekati ajal tapi melihat hewan itu melompat ke kamar seorang pasien lain, yang meninggal beberapa hari sebelum perempuan yang diduga akan meninggal.

Dosa mengatakan tak ada bukti ilmiah untuk menjelaskan kemampuan Oscar, tapi ia menduga barangkali kucing bereaksi terhadap "pheromone" atau aroma yang tak dikenali oleh manusia.

Banyak ilmuwan mengatakan kegiatan penelitian mengenai fenomena semacam itu sudah dilakukan dan itu dipusatkan pada upaya mengumpulkan bakat demi kemaslahatan manusia.


Share/Save/Bookmark

Awas! Pencuri di Pesawat

Polisi Prancis sedang menyelidiki dugaan adanya pencopet yang mencuri ribuan euro dari para penumpang saat mereka tertidur di pesawat Air France dari Tokyo ke Paris.

"Penyelidikan sedang dilakukan," kata juru bicara bagi polisi perbatasan bandar udara Charles de Gaule di Paris, ketika dimintai konfirmasi mengenai laporan di jejaring harian Le Figaro.

Surat kabar itu melaporkan sebanyak 4.000 euro (5.744 dollar AS) diduga dicuri dari lima penumpang kelas bisnis sewaktu mereka tidur dalam penerbangan malam hari.

"Di dalam pesawat ini, yang lepas landas dari Narita, Tokyo, pukul 22:00 waktu setempat, para penumpang seringkali tidur sangat lelap sebelum mereka bangun tak lama sebelum tiba di Paris sekitar pukul 04:00 waktu setempat," kata seorang yang diduga menjadi korban sebagaimana dikutip Le Figaro.

Seorang perempuan memberitahu awak kabin ketika ia terbangun dan mendapati sejumlah uangnya hilang, kata penumpang itu.

"Perempuan ini menghubungi staf untuk memberitahu bahwa semua uang kontan di tas tangannya telah dicuri. Semua uang yang dalam bentruk franc Swiss, euro dan yen tampaknya berjumlah sebanyak 3.000 euro," kata penumpang tersebut.

Juru bicara Air France mengatakan pilot telah memberitahu polisi ketika pesawat mendarat. "Saya mau mengatakan bahwa sungguh langka beberapa penumpang secara serentak melaporkan pencurian di dalam pesawat," katanya.

Ia mengatakan meskipun perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas barang bawaan, penumpang juga memiliki tanggung jawab atas barang yang mereka bawa ke kabin.

Share/Save/Bookmark

Lie Pu Hwa: Kemampuan Wirausaha Harus Ditanamkan Sejak SD

Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Khong Kauw Kwee yang menaungi SD Kuncup Melati, Lie Pu Hwa mengatakan, kemampuan wirausaha harus mulai ditanamkan kepada para siswa sejak SD.

"Kami sudah memberikannya kepada para siswa yang bersekolah di SD Kuncup Melati mulai Januari 2010," katanya usai perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-60 SD Kuncup Melati di Semarang.

Menurut dia, kemampuan berwirausaha yang diberikan kepada para siswa itu adalah pelatihan keterampilan membuat kue kering dan kerajinan tangan manik-manik, namun diberikan untuk siswa yang telah kelas VI.

"Kami memberikan kemampuan wirausaha itu karena seluruh siswa SD Kuncup Melati berasal dari masyarakat miskin, sehingga mereka tidak ditarik biaya sepeser pun untuk bersekolah di sini," katanya.

Ia mengatakan, pelatihan keterampilan membuat kue itu ditangani langsung oleh para ahli, sehingga mereka dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai jual. "Hasil produk mereka memang kami pasarkan," katanya.

Dalam sebulan, kata dia, pelatihan yang diberikan itu ternyata mampu menghasilkan kue kering sebanyak 100 toples dan telah dipasarkan di beberapa toko atas rekomendasi para donatur, sama halnya dengan manik-manik.

"Kue kering dan manik-manik itu dipasarkan dengan merk dagang `Kong Kauw Collection`. Kami tidak memberikan upah kepada siswa, sebab tidak ingin membuat siswa terlalu berorientasi dengan uang," katanya.

Menurut dia, pelatihan tersebut diselenggarakan setiap hari Sabtu, sebab SD Kuncup Melati menerapkan sistem belajar selama lima hari dan satu hari digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Ia menyebutkan, jumlah siswa yang bersekolah di sekolah tersebut saat ini sekitar 247 siswa, namun jumlah itu merupakan gabungan seluruh siswa dari TK dan SD Kuncup Melati.

Ditanya tentang biaya operasional yang harus ditanggung untuk membiayai sekolah itu, ia mengatakan, setiap tahun setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp300-350 juta, namun untuk menjadi sekolah baik dibutuhkan setidaknya Rp500 juta.

"Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan ada donatur yang berasal dari perusahaan, instansi, atau lembaga sosial dari dalam dan luar negeri untuk membantu mewujudkan cita-cita tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala SD Kuncup Melati, Agustin Indrawati mengatakan, setiap orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah itu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

"Kami memang tidak mematok secara pasti kriteria miskin, yang terpenting adalah anak yang ingin bersekolah di sini harus memiliki kemauan tinggi dan tidak boleh diganggu oleh orang tua, misalnya disuruh membantu kerja," kata Agustin.

SD Kuncup Melati yang terletak di Jalan Gang Pinggir Nomor 60 Semarang itu merupakan satu-satunya sekolah yang tidak menarik biaya sepeser pun kepada siswa dan pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai sekolah gratis terlama di Indonesia.

Share/Save/Bookmark

Mantan Kapolsek Dituntut 30 Bulan

Agus Marjoko, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang diadili dengan tuduhan memiliki dan menyimpan empat ons shabu-shabu, dituntut dua setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Jaksa Erik dan Hendri Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Subaidi, menyatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Oktober 2009, di sebuah kamar hotel.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, selain terdakwa Agus yang sebelumnya sudah dipecat dari Polri itu, juga dituntut dua terdakwa lainnya yakni Zainudin dan Yeni, masing-masing dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dalam tuntutan jaksa tersebut dinyatakan bersalah sesuai pasal 62 dan 60 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kemudian jaksa juga menyatakan yang memberatkan atas perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 juta dengan empat bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa shabu-shabu dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Agus menyewa hotel sejak dua bulan sebelum penangkapan, karena dia sedang kacau setelah dipecat dari kedinasan polisi.

Selain itu, terdakwa juga mengakui memiliki narkoba dan sudah lama kenal sama terdakwa Yeni dan Zainuddin, dan terdakwa Agus-lah yang minta kedua rekannya itu datang untuk menemaninya memakai narkoba di kamar hotel.

Sedangkan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Aan yang tinggal di Jakarta, tetapi tidak tahu alamatnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Melli dan Sondang.

Share/Save/Bookmark

Polres Lebak Selidiki Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Kepolisian Resort (Polres) Lebak menyelidiki dugaan penyelewengan pupuk jenis urea bersubsidi di sejumlah kecamatan menyusul temuan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widoni Fedri, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Selama ini, petani menjerit dengan terjadi kelangkaan pupuk di selatan Banten yakni Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Wanasalam.

"Saya berjanji akan bekerja keras untuk mengungkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi itu," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya terpaksa membentuk tim berkerja sama dengan Dinas Pertanian setempat.

Dugaan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi kemungkinan distributor nakal seperti temuan Komisi B DPRD tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang melacak peredaran pupuk baik di tingkat pengecer, agen maupun distributor.

"Jika hasil penyelidikan nanti ditemukan adanya indikasi penyelewengan pupuk kami akan menahan mereka," katanya.

Dia menyebutkan, kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran tentu akan berdampak buruk terhadap peningkatan program ketahanan pangan.

Apalagi, saat ini pendistribusian pupuk bersubsidi yang menerima adalah petani yang mengusulkan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) masing-masing kecamatan.

"Bila petani tidak masuk dalam RDKK, mereka tidak berhak menerima pupuk subsidi itu," katanya.

Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Lebak Hermawan mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan dari petani tentang kelangkaan pupuk di sejumlah kecamatan akibat adanya distribusi fiktif terhadap pengecer maupun agen penjualan pupuk resmi.

Selain itu, juga harga pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp1.200 per kilogram.

"Saya akan mengusut kebenaran itu dengan kerja sama aparat kepolisian," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Wawan Kuswandi, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil para distributor dan produsen PT Pusri menyusul ditemukan dugaan penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi itu.

"Saya akan bertindak tegas jika distributor itu mengalihkan pupuk bersubsidi ke perkebunan atau perusahaan," katanya.

Share/Save/Bookmark

Kejari PPU Usut Dugaan Korupsi Dana APBN 2008

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Peser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana APBN 2008 yang disalurkan melalui Dinas Pertanian PPU.

"Dana APBN pada 2008 itu diserahkan melalui Dinas Pertanian untuk proyek cetak sawah seluas 115 hektar di Desa Giri Mukti, Penajam Paser Utara. Pengerjaan proyek itu kemudian diserahkan ke kelompok tani Sumber Makmur," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Penajam Paser Utara, Rohmadi, awal pekan ini.

Dugaan korupsi yang dilakukan pada proyek cetak sawah tersebut dilakukan dengan memberikan laporan fiktif.

"Proyek itu merupakan kegiatan pembuatan sawah dari rawa. Modus yang dilakukan, yakni dengan melaporkan kemajuan kegiatan 100 persen, namun kenyataan di lapangan baru sekitar 75 persen," ujar Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara itu.

Kasus dugaan korupsi dana APBN itu telah memasuki tahap penyidikan.

"Beberapa saksi telah kami periksa, termasuk dai Dinas Pertaan dan kelompok tani sebagai pelaksana proyek itu namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka. Sejauh ini kami (Kejari) masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," kata Rohmadi.

Estimasi kerugian negara yang ditimbukan akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp200 juta.

"Kerugian negara secara pasti belum diketahui sebab perhitungan itu dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, estimasinya sekitar Rp200 juta" ungkap Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara tersebut.

Share/Save/Bookmark

Pansus Relokasi Pasar Bantah Adanya "Politik Uang"

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang tentang Relokasi Pasar, Terminal dan Bantuan Gempa 2007 membantah adanya "politik uang" dari pihak yang "dibidik" kepada anggota Pansus.

Pansus juga tidak pernah diintervensi termasuk oleh Walikota Padang dalam membuat rekomendasi terhadap masalah Relokasi Pasar, Terminal dan Bantuan Gempa 2007, kata Ketua Pansus itu, Januardi Sumka di Padang.

Terkait adanya isu "politik uang", ia mempertanyakan, uang apa yang terima Pansus, sampai detik tidak pernah menerima sepersenpun uang dari Walikota Padang kecuali honor sebagai anggota dewan setiap bulannya.

Ia menegaskan, jika memang pansus menerima suap, silakan buktikan dengan melaporkan ke polisi dan kejaksaan.

Ia menyebutkan, adanya penyataan dari Forum Warga Kota (FWK) tentang dugaan politik uang tersebut merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Bahkan, penyataan ini bisa mengarah ke tuntutan hukum dan bagi yang terbukti memfitnah dengan ancaman hukuman penjara, tambahnya.

Ia menyatakan, dalam melaksanakan tugas Pansus menerima kritikan dari pihak lain atau masyarakat asal dilakukan secara elegan dan tidak dengan menyebar isu yang tidak benar atau pembohongan publik.

Menurut dia, jika ada pihak yang menyebabkan isu tidak benar berarti mereka ingu memperkeruh masalah relokasi pasar, terminal dan bantuan gempa 2007 serta tidak ingin Padang aman, damai dan nyaman.

Karena itu, atas isu yang dibuat FWK, ia meminta pihak tersebut segera menyampaikan permintaan maaf kepada Pansus melalui media massa dan elektronik.

Ia menyatakan, jika tidak ada permintaan maaf, maka Pansus akan mengajukan masalah ini ke tuntutan hukum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus akan memanggil Walikota Padang untuk rapat kerja membahas persoalan relokasi pasar, terminal dan bantuan gempa 2007 yang sempat menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat seperti beberapa aksi unjukrasa yang dilakukan FWK.

Share/Save/Bookmark

Hati-hati...Penipuan Berkedok Pengangkatan PNS

paya penipuan berkedok pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) bagi guru tidak tetap (GTT) menimpa warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Salah seorang GTT di SDN Bluto I, Sowara nyaris menjadi korban penipuan berkedok pengangkatan PNS tersebut.

"Beberapa hari lalu, saya ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai PNS Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Sumenep yang intinya meminta saya menyerahkan sejumlah berkas dan uang sebagai persyaratan diangkat sebagai PNS," kata Sowara di Sumenep.

"Saya belum menyerahkan uang Rp10 juta sebagaimana permintaan orang yang mengaku sebagai PNS BKD tersebut. Kalau berkas, memang saya siapkan. Selain saya, ada dua rekan GTT lainnya di Sumenep yang juga ditelepon terkait hal serupa," katanya menambahkan.

Sowara bersama empat rekannya sesama GTT, Kamis, berada di Kantor BKD Sumenep guna melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Berkas yang diminta, kata dia, di antaranya fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan sebagai GTT.

"Sesuai permintaan orang yang mengaku PNS BKD itu, saya diminta menyiapkan uang Rp10 juta. Nantinya, uang itu harus saya serahkan pada pimpinan BKD sebesar Rp5 juta dan Rp5 juta bagi pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," katanya menambahkan.

Sowara menjelaskan, sesuai permintaan seseorang yang mengaku sebagai PNS BKD Sumenep itu, pihaknya diminta menyerahkan uang Rp5 juta bagi pimpinan BKD melalui staf BKD.

"Sementara uang Rp5 juta bagi pejabat BKN diminta diserahkan melalui transfer bank pada nomor rekening tertentu. Saya diberitahu nomor rekening bank seseorang yang katanya pejabat BKN tersebut melalui fasilitas pesan pendek telepon genggam," katanya mengungkapkan.

Sementara Sekretaris BKD Sumenep, Carto menjelaskan, secara kelembagaan, pihaknya tidak pernah mengumumkan adanya rekrutmen GTT sebagai PNS.

"Semua informasi dari seseorang yang mengaku PNS BKD dan menelpon rekan-rekan GTT terkait pengangkatan PNS, adalah tidak benar. Kalau masih ada yang seperti, kami minta tidak usah dipercaya," katanya menegaskan.



Share/Save/Bookmark

Selasa, Februari 02, 2010

DPRD Ambil Upaya Hukum Terkait Video Bagi-bagi Uang LSM

DPRD Kota Jambi akan mengambil upaya hukum terkait rekaman video bagi-bagi uang beberapa anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Arak-Jambi ke Polda Jambi.

"Kami selaku anggota DPRD tentunya akan mengambil upaya hukum, sebab adanya video tersebut telah menjadi asumsi masyarakat pembagian uang tersebut untuk meloloskan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda). Padahal yang terjadi uang tersebut adalah murni pinjaman," ujar salah satu anggota DPRD Kota Jambi, Mr Ridwan saat diminta tanggapannya di Jambi.

Ridwan yang juga masuk dalam rekaman video tersebut merasa kaget akan tersebarnya video tersebut. Padahal, katanya, video tersebut sudah sering diputar dan diperlihatkan kepada para anggota DPRD lainnya.

Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juni tahun 2008. Pada saat itu atas inisiatif beberapa anggota DPRD, mereka mengajukan pinjaman kepada Walikota Jambi saat itu Arifin Manaf.

"Anggota saat itu keseluruhan berjumlah 40 orang, namun lima dari fraksi PKS enggan ikut mengajukan pinjaman. Sehingga disepakati 35 orang, namun karena satu orang sedang dalam proses pergantian antar waktu (PAW) jadi jumlah pastinya ada 34 orang," tuturnya.

Ridwan mengakui, awal pengajuan pinjaman sebesar Rp500 juta. Namun yang disetujui oleh walikota saat itu hanya Rp300 juta. Ridwan juga mengatakan, pinjaman tersebut murni pinjaman pribadi dan yang digunakan juga dana pribadi bukan dana APBD.

Kemudian, dana sebesar Rp300 juta tersebut dibagikan kepada 34 anggota DPRD saat itu. Masing-masing anggota mendapat bagian antara Rp6-8 juta perorang.

"Dan pada saat bagi-bagi uang tersebut ada beberapa anggota merekam dengan telepon genggam. Namun kami anggap bukan masalah, karena sesudahnya sering kami putar antar sesama anggota. Namun saat ini tiba-tiba video tersebut dilaporkan LMS ke Polda," tuturnya.

Ridwan juga mengatakan, tidak masalah jika video tersebut dilaporkan ke Polda Jambi. Sebab, pihaknya memiliki bukti sah yakni kwitansi pinjaman terhadap walikota saat itu. Di mana pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil.

"Maklum pada saat itu menjelang pemilihan DPRD, beberapa anggota yang ingin maju kembali banyak membutuhkan pinjaman. Untuk walikota juga tidak ada kepentingan sama sekali, sebab saat itu walikota masa jabatannya juga tinggal empat bulan lagi," katanya.

Sementara itu, ketua badan kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi, H. Cek Man mengatakan, pihaknya telah mengundang anggota DPRD yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009.

"Berdasarkan keterangan mereka memiliki bukti kwitansi pinjaman. Jika LSM telah melaporkan video tersebut ke Polda itu bukan wewenang kami," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa anggota LSM aliansi masyarakat anti korupsi (Arak-Jambi) melaporkan adanya rekaman video bagi-bagi uang yang dilakukan beberapa anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009.

Dalam rekaman berdurasi sekitar 5 menit tersebut berisi beberapa anggota DPRD berkumpul di suatu ruangan. Salah seorang di antaranya dengan jelas membawa uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.

Uang tersebut dibungkus dalam beberapa buah plastik warna putih sehingga tumpukan uang nampak jelas terlihat. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan yang ada di tempat tersebut.

Salah seorang koordinator LSM Arak Jambi, Ade Black mengatakan, rekaman video bagi-bagi uang tersebut bertujuan melancarkan enam ranperda agar segera disahkan oleh DPRD pada waktu itu.

Share/Save/Bookmark

Tukang Sampah Jadi Saksi Korupsi Rp212 Miliar

Toni Sumaryadi, warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai pemungut sampah, bersaksi dalam sidang kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Di depan majelis hakim sidang kasus korupsi senilai Rp212 miliar itu, Toni mengaku pernah datang ke BRI Syariah Serang bersama warga desanya dengan menggunakan dua unit bus.

"Saya datang ke Bank Syariah itu disuruh tanda tangan dan mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu," kata Toni.

Setelah tanda tangan, Toni dan warga desa lainnya diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150 ribu per orang.

Ketika dikonfirmasi mengenai tanda tangan yang ada dalam lima formulir permohonan kredit bernilai ratusan juta rupiah, Toni tidak mengelak bahwa itu adalah tandatangannya.

"Benar pak, itu tanda tangan saya, tapi saya tidak tahu apa-apa, karena saya tanda tangan itu supaya dapat uang Rp150 ribu, sesuai perjanjian," katanya.

Saksi lain, Rukman, mengatakan bahwa ia berangkat ke Serang setelah diiming-imingi akan diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150 ribu.

"Kalau saya mau saja jika diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150 ribu. Saya juga sebelum diberi uang tanda tangan dulu di Bank Serang," kata Rukman yang berprofesi sebagai pengrajin lemari.

Usai mendengarkan penuturan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi dari JPU.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Alfred mengatakan, berdasarkan penuturan kedua saksi, semakin terkuak mengenai adanya permohonan kredit fiktif dengan memanfaatkan Toni dan rekan sedesanya.

Terdakwa Asri Uliya pimpinan BRI Syariah Serang dan Dedih Wijaya Acount Officer (AO) bank itu dituduh bersalah mencairkan kredit senilai Rp212 miliar melalui permohonan fiktif kepada Direktur Utama PT Javana Artha Buana (JAB) Muhammad Sugirus dan Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS) Amir Abdullah.

Pencairan kredit bermula dari kerja sama BRI Syariah Cabang Serang dengan PT Nagari Jaya Sentosa dan PT Javana Artha Buana untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kios di Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang dan perumahan Alea Cilandak Town House.

Berdasarkan perjanjian, kedua perusahaan berkewajiban mencari calon nasabah yang akan mendapatkan fasilitas kredit BRI. Keduanya juga bertindak sebagai penjamin atas pembiayaan itu.

Kedua perusahaan kemudian membuat permohonan kredit fiktif dengan memperalat 438 calon nasabah.

Kedua perusahaan ternyata menggunakan uang itu untuk membeli tanah seluas 13 hektar di Cilegon dan membangun kios di Pasar Kapasan. Akibat perbuatannya itu, kredit BRI akhirnya macet

Uang senilai Rp226 miliar tersebut digelontorkan BRI syariah Serang dalam kurun waktu Maret 2006 hingga Juni 2007. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp212.575.400.000, atau setidak-tidaknya Rp168.923.346.854.

Share/Save/Bookmark

Diknas Imbau Sekolah Tidak Pungut Biaya UN

Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau agar setiap sekolah yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) tidak melakukan pungutan biaya kepada siswanya.

"Kami mengimbau agar setiap sekolah di wilayah ini tidak melakukan pungutan biaya dalam pelaksanaan UN kepada siswa,"kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Diknas Kabupaten Mamuju, Murniani di Mamuju, Sabtu.

Dia mengatakan itu, menyusul adanya laporan di sejumlah sekolah telah melakukan pungutan untuk biaya pelaksanaan UN kepada sejumlah siswanya.

"Tidak boleh lagi ada pungutan karena UN dibiayai negara dan telah ada anggarannya, jadi kami minta sekolah tidak lagi melakukan pungutan,"katanya.

Ia mengatakan, pungutan untuk UN hanya bisa dilakukan sejumlah Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang akan mengujikan mata pelajaran kompetensi.

"Biaya UN yang boleh dipungut hanyalah biaya ujian untuk mata pelajaran kompetensi pada sekolah SMK karena anggarannya tidak ditanggung negara sedangkan mata pelajaran UN lainnya yang akan digelar tidak boleh ada pungutan,"katanya.

Menurut dia, jika ada sekolah melakukan pungutan terhadap siswa maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena itu adalah sebuah pelanggaran.

UN di Mamuju akan dikuti sekitar 8.111 orang siswa terdiri atas siswa SMK,SMA,MAN, SMP dan MTSN, dari sekitar 1887 yang ada pada sekolah tingkat SMA, sekitar 666 orang untuk siswa SMK, dan sekitar 593 orang untuk siswa MA.

Kemudian sekitar 4219 siswa untuk SMP dan Madrasah Tsanawiah sekitar 746 siswa.

Siswa tersebut akan mengikuti ujian UN pada sekitar 60 sekolah di Mamuju diantaranya sekolah SMU sebanyak 10 unit, SMK sebanyak enam unit, dan MAN sebanyak lima unit, selain itu terdapat pada sekitar 31 sekolah tingkat SMP dan sekitar delapan unit sekolah tingkat Tsanawiah.

Sedangkan jadwal UN di Mamuju untuk tingkat sekolah tingkat SMA, SMK, dan MAN akan digelar pada tanggal 22 Maret sampai 25 Maret 2010 kemudian sekolah SMP, dan Madrasah Tsanawiah akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret sampai 1 April 2010.

Share/Save/Bookmark

Menag Sesalkan Pembakaran Gereja di Padang Lawas

Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyesalkan terjadinya pembakaran dua gereja di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

"Tindakan itu salah. Tidak dibenarkan melakukan kekerasan apa pun dengan dalih agama," kata Suryadharma Ali di Medan.

Apa pun alasannya, kata Menag, masyarakat di daerah mana pun tidak boleh menggunakan cara-cara yang melawan hukum jika melihat adanya kondisi yang tidak sesuai dengan harapan.

Karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan seluruh penganut dan tokoh-tokoh agama di tanah air untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan disintegrasi sosial.

Ia mengatakan, sebagai pembina kerukunan umat beragama, pihaknya sangat mengharapkan seluruh umat mematuhi peraturan dan tidak melakukan kekerasan seperti pembakaran gereja tersebut.

"Penuhilah semua aturan agar rukun," kata Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, dua gereja di di daerah Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas yakni gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Gereja Pentakosta dibakar massa.

Pembakaran yang dilakukan kelompok tidak dikenal itu terjadi pada 24 Desember 2009.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djar mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu.


Share/Save/Bookmark

Panitia Angket Century Tempuh Jalur Pengadilan

Wakil Ketua Panitia Angket DPR tentang Kasus Bank Century Yahya Sacawiria mengatakan, Panitia Angket DPR akan menempuh jalur pengadilan guna melakukan penyitaan dan penyalinan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kesimpulan kasus Bank Century.

"Jalur pengadilan ini sudah menjadi kesepakatan anggota Panitia Angket DPR setelah berkonsultasi dengan MA (Mahkamah Agung) dan MA (Mahkamah Konstitusi)," kata Yahya Sacawiria ketika memimpin rapat internal Panitia Angket di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dikatakan Yahya, Panitia Angket masih membutuhkan sejumlah dokumen dari instansi yang terkait dengan kasus Bank Century untuk menghubungkan antara satu fakta dan fakta lainnya, guna membuat kesimpulan yang tepat.

Menurut dia, Panitia Angket Kasus Bank Century DPR sudah meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) tapi hingga saat ini belum diberikan.

"Karena itu Panitia Angket melakukan konsultasi ke MA dan MK yang kemudian sepakat menempuh jalur pengadilan," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.

Dalam kesempatan tersebut Yahya juga menjelaskan, agenda kegiatan Panitia Angket selama sebulan ke depan yakni pada pekan pertama, akan melakukan evaluasi dan pemutaran rekaman bukti-bukti yang ada, kemudian konsultasi dengan KPK dan menyusun pandangan fraksi-fraksi.

Pada minggu kedua, Panitia Angket akan melakukan konsultasi dengan KPK dan BPK mengenai hasil audit investigasi lanjutan terkait aliran dana dan penyelesaian laporan pandangan fraksi-fraksi.

Kemudian pada minggu ketiga, akan melakukan rapat internal penyusunan laporan akhir yang akan disampaikan pada rapat paripurna.

Yahya menambahkan, hingga saat ini Panitia Angket sudah bekerja selama 40 hari dari waktu 60 hari yang dimilikinya sesuai tata tertib DPR.

Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham, berharap pengadilan bisa segera menerbitkan keputusan agar Panitia Angket bisa segera bekerja memperoleh dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Gayus Lumbuun mengatakan, tiga dari empat pimpinan Panitia Angket yakni Idrus Marham yang didampingi dua wakilnya, Gayus Lumbuun dan Mahfud Sidik, mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, guna meminta PN tersebut menerbitkan keputusan yang bisa digunakan Panitia Angket melakukan penyitaan dokumen.

Share/Save/Bookmark

Presiden Beri Perhatian Pada Kepatutan Aksi Demonstrasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah aksi demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang tumbuh selama ini.

"Dan saya juga menerima masukan. Contoh yang belum lama, apakah unjuk rasa di negara Pancasila, di negara yang konon memiliki budaya, nilai, peradaban yang baik, seperti beberapa hari yang lalu itu, mari kita bicarakan dengan baik, tanpa mengganggu demokrasi itu sendiri, kebebasan, ekspresi dan sebagainya," kata Kepala Negara saat membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di Istana Cipanas, Cianjur, Selasa siang.

Presiden Yudhoyono mengatakan ia mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, beberapa diantaranya dinilai Presiden cukup menggelitik.

"Contohnya, saya memahami, tetapi banyak orang yang memberi masukan yang menggelitik. Pak SBY, apa cocok misalkan ada unjuk rasa dengan loud speaker yang besar sekali, teriak-teriak, SBY maling, SBY maling, Boediono maling, menteri-menteri maling, dan tidak bisa diapa-apakan," kata Kepala Negara.

Presiden juga memberikan contoh masukan yang masuk tersebut juga terkait sejumlah aksi teatrikal dalam demonstrasi namun dinilai tidak patut.

"Ada yang bawa kerbau, (diumpamakan-red) SBY badannya besar, malas dan bodoh seperti kerbau, dibawa itu, apa ya itu unjuk rasa sebagai ekspresi kebebasan, lantas foto diinjak-injak, dibakar-bakar di mana-mana di daerah, akan dibahas, dengan pikiran yang jernih, menyelamatkan demokrasi kita, menyelamatkan budaya kita, menyelamatkan peradaban bangsa," katanya.

Karena itu, Presiden meminta agar perkembangan itu dibahas dalam kelompok kerja yang membahas reformasi birokrasi,penegakan hukum, demokrasi dan keamanan.

Kelompok kerja tersebut merupakan bagian dari enam kelompok kerja yang dibentuk dalam rapat kerja pembahasan RPJMN di Istana Cipanas dan diikuti oleh seluruh fubernur se Indonesia dan para menteri kabinet Indonesia Bersatu II.

"Semangatnya tidak untuk memasung demokrasi. Demokrasi adalah bagian dari reformasi, cita-cita kita, tapi bikinlah demokrasi yang bermartabat, demokrasi yang tertib, dan demokrasi yang mendorong kebersamaan serta persatuan kita," katanya.

Share/Save/Bookmark

Rekaman Anggota Dewan Bagi-Bagi Uang Diserahkan ke Polda

Rekaman gambar dalam bentuk VCD tentang mantan anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009, yang melakukan aksi bagi-bagi uang berjumlah Rp300 juta pada 2008, diserahkan ke Polda Jambi.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jambi, Ade di Jambi Jumat mengatakan, untuk mengusut tuntas kasus ini pihaknya secara resmi menyerahkan bukti rekaman dalam bentuk VCD kepada penyidik Polda Jambi untuk ditindak lanjuti.

Rekaman gambar mantan anggota dewan bagi-bagi uang tersebut, setelah sempat diputar di gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu (27/1), kini bukti tersebut diserahkan kepada Polda untuk segera ditindak lanjuti.

Ade di sela saat melaporkan kasus ini ke Polda Jambi mengatakan, dugaan sementara kasus bagi-bagi uang tersebut ada kaitannya dengan upaya Pemko Jambi pada saat Wali Kota Arifien Manap, untuk meloloskan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) saat itu dari dewan.

Untuk itu bukti rekaman ini akan diteruskan kepada penyidik Kepolisian agar bisa diusut tuntas sampai selesai, dan jika memang cukup bukti diharapkan polisi bisa mengungkapnya secara transparan kepada masyarakat.

Di Polda Jambi, pihak LSM Arak membawa bukti berupa VCD rekaman gambar mantan anggota dewan yang terlihat menerima dan membagi-bagikan uang yang jumlahnya diduga senilai Rp300 juta kepada beberapa anggota yang hadir saat itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi membenarkan ada beberapa orang anggota LSM Arak yang datang ke Sat II Reskrim Polda Jambi untuk memberikan laporan dan bukti rekaman VCD anggota dewan bagi-bagi uang yang sudah heboh di masyarakat.

Namun demikian karena kasus ini bukan seperti tindak pidana murni, laporan tersebut masih perlu dipelajari dan didalami oleh penyidik Polda.

Setelah diterima oleh anggota Sat II Polda Jambi, kelima anggota LSM tersebut kini sedang dikonfirmasi oleh tim penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti otentik agar bisa menyusut kasus ini.

Penyidik Polisi perlu bukti akurat dan autentik sehingga tidak bisa hanya sekedar menduga-duga untuk mengungkap kasus ini dan apalagi sampai memeriksa anggota dewan atau mantan anggota dewan yang diduga terlibat kasus itu.

"Semua itu untuk kasus ini memang perlu proses yang panjang namun demikian kepolisian berjanji akan memberikan keterangan yang transparan kepada masyarakat dalam penyidikannya," tegas Almansyah.


Share/Save/Bookmark