Rabu, Februari 10, 2010

KPK Tahan Mantan Kadishut Riau

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pengelolaan hasil hutan.

Asral dimasukkan ke mobil tahanan KPK, Rabu, sekitar pukul 16.40 WIB, didampingi sejumlah petugas KPK. Asral memasuki mobil tahanan tanpa banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

"Saya rasa tidak ada yang perlu dikomentari," katanya berulang kali.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Asral diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Cipinang," kata Johan.

Asral telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu menyusul hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar.

Asral diduga terlibat dalam penilaian dan pensahan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di areal kehutanan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sejak 2001 sampai 2006.

Izin usaha itu diterbitkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan kemudian izin usaha itu diberikan ke sejumlah perusahaan sehingga negara dirugikan.

KPK juga menetapkan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan. Kedua orang itu adalah Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin.


Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar