Sabtu, April 16, 2011

Realisasi Belanja Negara Capai Rp208 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja negara hingga Maret 2011 mencapai Rp208 triliun atau 16,6 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1.229,6 triliun.

"Jumlah tersebut menunjukkan ada peningkatan sebesar Rp51,1 triliun dari realisasi belanja tahun lalu," ujar Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, dalam jumpa pers perkembangan ekonomi dan realisasi APBN di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, tahun lalu pada periode yang sama, realisasi belanja negara hanya mencapai Rp156,9 triliun atau 13,9 persen dari target Rp1.126,1 triliun.

Sedangkan, menurut dia, belanja pemerintah pusat mencapai Rp115,4 triliun atau 13,8 persen dari target sebesar Rp836,6 triliun dibanding tahun lalu mencapai Rp75,2 triliun atau 9,6 persen dari target Rp781,5 triliun.

"Ini menunjukkan realisasi APBN lebih baik dibandingkan periode yang sama 2010," ujarnya.

Sementara itu, pendapatan negara dan hibah mencapai Rp213,8 triliun atau 19,3 persen dari target Rp1.104,9 triliun dibanding tahun lalu sebesar Rp175 triliun atau 17,6 persen dari target Rp992,4 triliun.

Penerimaan perpajakan menyumbang pendapatan terbesar hingga Rp170,3 triliun atau 20 persen dari target Rp850,3 triliun dibanding periode 2010 sebesar Rp145,7 triliun atau 19,6 persen dari target Rp743,3 triliun.

"Dengan demikian ada surplus anggaran sebesar Rp40,2 triliun dibanding Rp48,7 triliun pada 2010," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Suprijanto, menyatakan bahwa walaupun realisasi belanja negara pada triwulan I lebih baik dibanding 2010, namun kinerja belanja modal Kementerian Lembaga masih sedikit di bawah realisasi periode lalu.

Ia menjelaskan, realisasi penyerapan belanja modal untuk 10 Kementerian Lembaga dengan pagu anggaran hanya mencapai 3,5 persen atau sekitar Rp3,9 triliun dari total pagu sebesar Rp111,6 triliun.

Secara keseluruhan target belanja modal Kementerian Lembaga APBN ditargetkan Rp135,8 triliun. Ke-10 K/L tersebut antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama dan Kementerian Perumahan Rakyat.

"Ada beberapa kendala dari rendahnya realiasi antara terkait proses pelaksanaan tender, penyesuaian terhadap Perpres nomor 54 serta ijin kontrak multiyears yang terkendala pembebasan tanah," ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus mendorong 10 K/L tersebut untuk mempercepat realisasi penyerapan.

"Kita terus melakukan monitoring bulanan untuk 10 K/L dan berdiskusi apa kendala dalam proses di lapangan sehingga menjadi tahu kemauan masing-masing K/L, karena memang mereka sudah memproses dan termin proyek. Mudah-mudahan dalam Triwulan II realisasi dapat lebih baik," ujar Agus.



Share/Save/Bookmark

KY Akan Periksa Majelis Hakim Kasus Antasari

Komisi Yudisial akan meminta keterangan majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Ketua KY Erman Suparman usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemanggilan majelis hakim tersebut akan dilakukan setelah KY selesai mengumpulkan bukti-bukti yang jelas serta keterangan para saksi.

"Pada akhirnya kami akan melakukan pemeriksaan setelah semua bukti-bukti dan indikasi-indikasi dilengkapi," katanya.

KY, lanjut dia, tidak ingin keliru dalam melakukan pemeriksaan sehingga baru melakukan pemanggilan majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar setelah melengkapi diri dengan bukti dan keterangan saksi yang jelas. "Setelah semuanya jelas, baru kami akan periksa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki menyatakan KY menengarai ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

KY menilai terjadi pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan oleh majelis hakim baik pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pengabaian bukti itu, menurut KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

Terkait dengan hal itu, KY segera memanggil sejumlah pihak seperti ahli balistik dan forensik, serta pengacara Antasari Azhar sebagai pihak pelapor sebelum memanggil majelis hakim untuk dimintai keterangan.


Share/Save/Bookmark

KY: Hakim Kasus Antasari Azhar Abaikan Bukti

Komisi Yudisial mengatakan kesimpulan sementara menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti.

"Kesimpulan sementaranya adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan bahwa hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi. "Teknologi informasi ini terkait sms (pesan pendek) dari Antasari," katanya.

Atas kesimpulan sementara ini, lanjut Asep, KY akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu akan meminta keterangan dari para pihak, yakni pelapor, saksi beserta ahli (seperti ahli balistik, IT) hingga terlapor.

Tentang kesimpulan sementara di atas, Asep mengungkapkan, KY telah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen hasil investigasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.

Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara. (ant)

Share/Save/Bookmark

Rabu, Februari 17, 2010

Antasari Akan Ajukan Banding

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Saya menghormati putusan hakim, dan saya selaku warga negara dan penegak hukum akan mengajukan banding," katanya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai sidang Antasari langsung dipeluk kedua anaknya yang terus mengikuti jalannya persidangan, sembari mengucurkan air matanya.

Ketika Antasari menyatakan banding, tepuk tangan pengunjung sidang menyambutnya, sebaliknya ketika JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding langsung disambut "cemoohan" pengunjung.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Karenanya pledoi harus ditolak," katanya.

Share/Save/Bookmark

Antasari: Harusnya Saya Dibebaskan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan, penanganan hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kegagalan penegakkan keadilan di tanah air.

"Harusnya saya dibebaskan dari segala tuntutan," katanya saat membacakan pledoi (pembelaan) dirinya dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Tuntutan hukuman sama didakwakan kepada Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Williardi Wizard. Sedangkan terdakwa Jerry Hermawan Lo, dituntut 15 tahun penjara.

Antasari memaparkan kegagalan penegakkan keadilan dapat terbukti saat Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 1 Mei 2009 mengumumkan dirinya sebagai tersangka atau aktor intelektual kasus pembunuhan itu.

"Padahal kepolisian pada 4 Mei 2009 baru mengumumkan tersangka pembunuhan," katanya.

Demikian pula dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dimuat salah satu media cetak nasional, mengenai mencari peluang untuk menuntut hukuman terhadap Antasari.

"Padahal saat itu perkara belum dilimpahkan apalagi diproses dalam persidangan. Mengapa ungkapan demikian datang dari pimpinan kejaksaan yang merupakan korps
yang saya cintai yang mana saya sebagai ketua KPK berasal dari perintah Jaksa Agung," katanya.

Di bagian lain, dia menyatakan tuntutan hukuman mati kepadanya berisi banyak kejanggalan. "Mulai dari penyidikan, membuat surat dakwaan, hingga pemeriksaan di pengadilan banyak yang janggal," katanya.

Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver, mengatakan kasus terhadap kliennya itu merupakan serangan balik dari orang yang terusik oleh kinerja Antasari untuk memberantas korupsi.

"Ada beberapa kasus bilang beberapa kasus yang tengah ditangani KPK saat itu, seperti, pengadaan IT KPU, Pengaturan Upah Pungut di pusat maupun Daerah oleh beberapa Pemerintah Daerah, serta Kasus Masaro Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang kemudian bergulir menjadi adanya upaya penyuapan pada KPK," katanya.

Antasari menyebutkan dirinya saat menjabat sebagai pimpinan KPK, tidak pandang bulu melakukan pemberantasan korupsi. "Saya tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi," katanya.

Share/Save/Bookmark