Selasa, Mei 26, 2009

Gara-Gara Diberitakan Terlibat Kasus Korupsi

Adik Bupati Bangli Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali


Setelah tiga bulan, akhirnya kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), terungkap. Tepat 100 hari sejak mayat Prabangsa ditemukan di laut dekat Pelabuhan Padangbai pada 16 Februari lalu, polisi berhasil meringkus para pelaku pembunuhan itu kemarin.


Dalam jumpa pers, Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein mengungkapkan bahwa tujuh tersangka pembunuh Prabangsa telah ditangkap dan ditahan. Otak pembunuhan itu adalah Nyoman Susrama (SR), kontraktor dan pengawas proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Pria yang baru terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014 dalam pemilu legislatif 9 April lalu tersebut juga dikenal sebagai adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Saat ini, Susrama juga tercatat sebagai dirut perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Sita.

Tersangka lain adalah Komang Gede (KG), staf accounting proyek TK Internasional di Bangli; Nyoman Rencana (RC), anak buah SR; I Komang Gede Wardana alias Mangde (MG), anak buah SR; serta Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa (DS), sopir SR. Juga, Endy (ED), sopir dan karyawan SR di perusahaan air minum Sita, serta Jampes (JP), karyawan perusahaan AMDK milik SR.

Ashikin menuturkan, penetapan tujuh tersangka tersebut didasarkan pada scientific crime investigation. Hal itu dilakukan menggunakan bantuan tim labfor, tes DNA, dan sejumlah langkah lain. ''(Kasus) ini adalah pembunuhan berencana, sedangkan motifnya terkait dengan pemberitaan yang pernah diturunkan korban menyangkut penyimpangan proyek atau kasus korupsi di Dinas Pendidikan Bangli,'' jelas jenderal bintang dua asal Aceh itu.

Saat Kapolda memberikan keterangan pers, hadir istri mendiang Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini, beserta dua anaknya, AA Istri Sri Hartati Dewandari, 14, dan AA Gde Candra Dwipa,12. Ashikin ketika itu didampingi Direktur Reskrim Kombespol Wilmar Marpaung, Kepala Labfor Mabes Polri di Denpasar Kombespol Muhibin, dan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Gde Sugianyar.

Hadir pula dua pimpinan komando reskrim dalam satgas perburuan pelaku. Yakni, Kasat I Ditreskrim AKBP Akhmad Nurkwahid serta Koordinator Lapangan Tim Buser Kanit I Ditreskrim Kompol Gde Adhi Mulyawarman.

Ashikin menyatakan, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ''Kami meyakini pembunuhan berencana. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,'' tegasnya.

Dia lantas menjelaskan kasus pembunuhan tersebut. Susrama, kata Ashikin, merupakan otak intelektual (intellectueel dader) pembunuhan sadis itu. Pada 11 Februari, saat korban awalnya dilaporkan hilang, Susrama meminta agar Komang Gede, Rencana, dan Mangde menjemput korban di Taman Bali, Bangli, sekitar pukul 14.00.

Saat itu, korban berada di Bangli untuk menghadiri acara telung bulanin (upacara tiga bulanan) salah seorang anak kerabatnya. Belum diketahui alasan ketika itu korban mau dijemput tersangka. ''Itu yang masih didalami polisi,'' ujarnya.

Menggunakan Honda Civic LX hijau muda metalik, tersangka menjemput korban, kemudian membawanya ke rumah Susrama di kawasan Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Begitu bertemu Susrama, korban diringkus anak buahnya (para tersangka lain). Tangan korban dipiting, selanjutnya dibawa ke belakang rumah.

Di sanalah eksekusi dilakukan. Susrama yang berada sekitar empat meter dari Prabangsa memerintah Rencana dan Mangde untuk menghabisi korban. Rencana memukulkan balok kayu ke kepala korban beberapa kali. Prabangsa pun ambruk.

Lantas, Mangde ikut memukuli korban, sehingga terkapar tidak berdaya. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 Wita, jasad korban dibawa ke luar rumah menggunakan Kijang hijau nopol AB 8888 MK. Lalu, mayat korban dibuang di laut, tepatnya di Pelabuhan Padangbai.

Jasad Prabangsa ditemukan pada 16 Februari di perairan Teluk Bungsil, Pelabuhan Padangbai. Saat ditemukan, salah satu daun telinga korban cuil. Lalu, tengkorak kepalanya melesek ke bawah serta otaknya menempel di lidah. ''Itu disebabkan pukulan balok kayu yang dilayangkan Rencana dan Mangde,'' jelas Ashikin.

Lantas, bagaimana peran tersangka lain? Menurut dia, tiga tersangka (Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes) ikut membersihkan darah korban dengan cara menyiramkan pasir. ''Ketika korban dibuang, masih ada tanda kehidupan. Sebab, dalam paru-paru korban, ditemukan pasir. Teorinya, mungkin korban sempat mengambil napas,'' paparnya.

Enam tersangka ditahan di Polda Bali. Sementara itu, sekitar pukul 15.05 Wita kemarin, Susrama dikirim ke ruang tahanan Brimob Polda Bali. Dia diangkut menggunakan Kijang Innova hitam nopol DK 1405 CT dengan pengawalan cukup ketat. Ruang tahanan dengan pengamanan supermaksimum tersebut pernah ditempati terpidana mati Amrozi cs. Pemindahan dilakukan agar Susrama tak menekan enam tersangka lain yang notabene anak buahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Terdapat bercak darah di lima barang bukti yang diamankan. Di celana panjang jins biru milik Dewa Sumbawa, ditemukan ceceran darah.

Di mobil Kijang hijau nopol AB 8888 MK, ditemukan enam titik darah. Yakni, di jok belakang kanan, karet lis pintu sebelah kanan, stop kontak lampu depan dekat setir, besi bawah kursi tengah bagian belakang, pegangan pintu kanan tengah, serta jok tengah sebelah kanan sopir. ''Bercak darah itu identik dengan darah korban,'' tegas Ashikin.

Menurut dia, para tersangka berusaha menghilangkan BB. Misalnya, balok kayu yang digunakan memukul kepala korban dibakar hingga tinggal debu. ''Tapi, abunya kami ambil karena sempurna dibakar. Kami temukan satu injakan (bekas abu) di mobil,'' ujarnya.

Saat ini, yang masih dikembangkan para penyidik adalah cara tersangka membuang jasad korban ke laut. Polisi masih mendalami apakah jasad ayah dua anak tersebut diangkut menggunakan kapal penyeberangan Padangbai-Lembar atau perahu kecil yang banyak bertebaran di Pantai Klungkung dan Karangasem.

Polisi juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan berita yang ditulis Prabangsa, sehingga mengakibatkan nyawanya hilang. ''Ini kan motifnya pemberitaan kasus korupsi. Kami akan memeriksa Kadisdik (kepala Dinas Pendidikan Bangli) sebagai saksi,'' ujar Ashikin.

Soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bangli I Nengah Arnawa sebagai saksi, polisi sejauh ini masih mempertimbangkan. Sebab, pihaknya harus menggunakan alur birokrasi yang panjang, yakni izin presiden.

Keberhasilan polisi menangkap para tersangka pembunuhan Prabangsa tersebut mendapat sambutan positif. Wakil Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Cabang Bali Albert Kin Ose M. dan Ketua Divisi Advokasi Didik Dwi Praptono meminta agar polisi segera menindaklanjuti kasus itu.

''Sebagai rekan seprofesi dan sahabat korban, kami berterima kasih kepada jajaran Polda Bali dalam upaya mengungkap kasus ini,'' ungkap Albert.

PJI Bali juga telah membentuk tim pemantau independen sebagai upaya advokasi serta dukungan dalam penuntasan kasus itu. Mereka juga meminta agar polisi mempercepat rekonstruksi serta pembuatan berkas perkara.

''Kami berharap tersangka dihukum setimpal. Polisi juga perlu melindungi keluarga korban dari bentuk tekanan dan ancaman keamanan,'' ujarnya.

Dia beralasan, salah seorang tersangka itu merupakan tokoh masyarakat dan tokoh parpol besar di Bali. (JP)


Jumat, Mei 15, 2009

PDIP Tantang Aliran Dana Kampanye Megawati Dibuktikan


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar tuduhan adanya aliran dana dari PT Rajawali Nusantara Indonesia ke tim kampanye Megawati Soekarnoputri dibuktikan. ”Kalau ada yang bicara seperti itu, mohon dibuktikan,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung sebelum pertemuan dengan petinggi PDIP lainnya di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dua hari yang lalu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula putih di PT RNI, Ranendra Dangin, mempertanyakan pencatatan keuangan dalam pembukuan PT RNI pada 2004. Pertanyaan itu diajukan kepada Agustina Arumsari saat bersaksi sebagai ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ranendra, selaku Direktur Keuangan RNI, menyebutkan adanya dana sebesar Rp 500 juta sebagai bantuan kampanye kepada Megawati Soekarnoputri. ”Apakah Saudara tahu ada pengeluaran Rp 500 juta untuk bantuan kampanye Megawati di Yogyakarta?” ujar Ranendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ainuddin, pengacara Ranendra Dangin, apabila uang Rp 500 juta itu tercatat dalam pembukuan RNI pada 2004, seharusnya ahli sebagai auditor dari BPKP bisa ikut memperhitungkan pengeluaran tersebut sebagai kerugian negara. ”Tapi ini ada di pembukuan RNI tahun 2004," ujar Ainuddin.

Pramono menegaskan, tidak pernah ada aliran dana itu. Dia menyatakan sebagai salah seorang yang mengurusinya, termasuk keuangan partai. ”Kalau ada, mohon dibuktikan karena laporan keuangan PDIP dan Megawati yang berkaitan dengan pemilihan presiden telah diaudit," ujarnya.

Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo meminta agar kasus tersebut diungkap sejelas-jelasnya di pengadilan. ”Harus dijelaskan uang itu dari mana, untuk siapa, dan lain-lain," ujarnya. Menurut Tjahjo, tuduhan itu awalnya adalah pengakuan yang seharusnya bisa terus berkembang. ”Jadi, serahkan saja kepada pengadilan," ujarnya. (tmp)

Senin, Mei 11, 2009

Pemburu Koruptor Masih Kejar 14 Buronan

Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih memburu 14 orang target atau buronan yang belum tertangkap.

"Sampai saat ini terdapat 14 orang target yang belum tertangkap," kata Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.

Dikatakan, semula target tim adalah menangkap 20 orang buronan, yakni, sembilan terpidana dan 11 orang tersangka.

Namun, kata dia, dari 20 orang tersebut sebanyak empat orang terpidana dan satu orang tersangka berhasil ditangkap, serta satu orang terpidana meninggal, yakni, Chaerudin.

"Keempat orang terpidana yang ditangkap, yakni, Adrian Kiki Ariawan, David Nusa Wijaya, dan Darmono K Lawi, Tabrani Ismail, sedangkan satu tersangka, yakni, Jeffry Baso," katanya.

Terkait upaya ekstradisi buronan koruptor, Adrian Kiki Ariawan yang ditangkap oleh Australian Federal Police pada 28 November 2008, Kedutaan Besar (Kedubes) Australia menginformasikan bahwa proses ekstradisi akan memakan waktu cukup panjang.

"Bahkan sampai beberapa tahun sampai terciptanya keputusan final, apabila yang bersangkutan memanfaatkan semua haknya untuk banding ke pengadilan federal dan ke pengadilan tinggi di Australia," katanya.

Namun, kata dia, pemerintah Australia tetap akan memfasilitasi dan mempercepat langkah-langkah ekstradisi dengan mengedepankan perjanjian ekstradisi yang sudah ada antara Indonesia dan Australia.

Mengenai aset yang mungkin dimiliki oleh Adrian Kiki Ariawan di Australia, ia mengatakan pihak Indonesia berkeinginan agar dibuka kesempatan untuk mendiskusikan kemungkinan perampasan aset tersebut melalui mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance).

"Namun sesuai dengan hukum Australia, pelacakan terhadap aset tersebut hanya bisa dilakukan untuk enam tahun ke belakang, sehingga untuk kasus Adrian Kiki Ariawan, hal tersebut telah melampaui masa kadaluarsa," katanya. (Ant)