Senin, Mei 04, 2009

Antasari Azhar (Ketua KPK) Bicara










Antasari Azhar didampingi istri, Ida Laksmiwati, dan tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya, Perumahan Giri Loka 2 Blok A11 Nomor 13, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Wawancara dengan Ketua KPK, Antasari Azhar:


Setelah jumpa pers, Antasari bersedia menjawab beberapa wartawan, berikut petikannya.:

Seberapa kenal Anda dengan Nasrudin?

Pertama kali saya bertemu dengan Nasrudin, beberapa bulan setelah saya menjabat sebagai Ketua KPK, dia datang dan minta waktu. Karena bagi saya sebagai Ketua KPK, siapa pun, untuk masyarakat yang mau akses berkaitan dengan korupsi, saya harus terbuka. Dia datang ke saya,mengeluhkan masalah bahwa dia sudah mendapatkan SK dari Menteri BUMN yang ditandatangani oleh Sugiharto, tapi tak kunjung dilantik menjadi Direktur SDM PT PRB.Lalu dia minta bantuan saya. Selanjutnya, dia pun memberikan informasi kepada KPK,khususnya masalah kasus korupsi RNI.

Kasus apa itu?

Kasus PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).Kebetulan, pada saat itu KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di RNI.Nah, beliau memberikan informasi terkait dugaan korupsi itu. KPK pun wajib melindungi pelapor selama pelapor itu tidak berbicara di luar. Dalam konteks ini, Nasrudin sifatnya hanya pelapor, bukan sebagai saksi.

Apakah Nasrudin rutin membeberkan informasi kepada KPK?

Sebenarnya tidak hanya informasi. Suatu ketika,beliau juga pernah datang membawa suatu proposal proyek yang ada di Kendari mengenai proyek pertambangan dan meminta bantuan kepada saya untuk memuluskan proyeknya.Pada saat itu, saya menolak. Karena saya sebagai Ketua KPK tidak boleh melakukan hal itu. Proyek itu sebenarnya wewenang PT Antam Tbk. Jadi yang bersangkutan minta tolong kepada saya untuk melobi ke Antam. Saya katakan kepada beliau (Nasrudin), mohon maaf bahwa ini tidak boleh. Jadi hanya sebatas itu perkenalan saya dengan beliau.

Pertemuan dengan Nasrudin apakah selalu di kantor?

Ya,selalu di kantor.Karena kan saya harus transparan. Jadi, hanya mengenal Nasrudin ya, sebatas masalah itu saja,tidak lebih.

Mengenai Sigit (Haryo Wibisono, pengusaha media yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Nasrudin) seberapa kenal Anda dengannya?

Beliau ini (Sigit Haryo Wibisono) pernah memohon kepada KPK untuk melakukan kerja sama membuat rubrik khusus di salah satu media miliknya. Kebetulan beliau ini mempunyai perusahaan media. Sebenarnya kerja sama ini masih diproses oleh KPK. Saya tidak tahu keputusan akhirnya.

Apakah Anda melihat kasus ini ada yang mengaturnya?

Oh itu terlalu jauh. Saya besok (hari ini) baru dipanggil sebagai saksi. Janganlah kita mendahului proses hukum yang masih berjalan. Makanya, setelah kasus ini mencuat, saya memilih untuk diam. Saya menyampaikan maaf kepada wartawan bahwa selama ini saya tidak memberikan keterangan. Saya masih harus mencermati opini atau rumor yang berkembang belakangan ini,yang menurut saya sudah di luar konteks. Mengenai rumor atau pemberitaan yang beredar belakangan ini, itu sudah saya bantah bahwa itu tidak benar.

Terkait rumor di luar,mungkin Anda bisa jelaskan seberapa sering Anda bermain golf?

Kalau ada waktu saja. Tidak harus seminggu sekali, bisa sebulan sekali dan saya lebih sering bermain di lapangan golf Bumi Serpong Damai (BSD).

Selama Anda menjalani proses hukum, bagaimana penanganan kasus di KPK selanjutnya?

Proses penanganan korupsi tetap berjalan. Masih banyak kasus yang tengah KPK tangani. Terakhir, kelanjutan kasus BI. Selama saya menjalani masa cuti, kepemimpinan KPK dipegang secara kolektif oleh keempat wakil ketua.

Apa harapan Anda kepada jajaran KPK?

Saya minta kepada jajaran KPK agar tetap menjalankan fungsi melakukan pemberantasan korupsi. Kenapa? Karena jangan sampai nanti teman-teman KPK menjadi takut. Wah, nanti kalau kami gencar mengungkap korupsi, nanti kasusnya bisa seperti yang saya alami.Tetap saja laksanakan. Karena ketika kita diberi amanah, laksanakan amanah itu sebaikbaiknya.

Sebenarnya Anda belum ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini (kemarin). Tapi pihak kejaksaan telah menyatakan Anda sebagai tersangka?

Silakan tanya saja ke pihak kejaksaan. Untuk hal ini, saya no comment.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar