Minggu, Juni 14, 2009

Aulia Pohan Bantah Dapat Perlakuan Khusus SBY

Menurutnya, semua keputusan yang ia buat merupakan tanggungjawab dirinya sendiri.


Aulia Tantowi Pohan membantah menerima perlakuan khusus saat menghadapi kasus aliran dana Bank Indonesia. Khususnya perlakuan khusus dari besannya, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga adalah Presiden.

"Saya tidak mendapat perlakuan khusus baik dari Presiden," kata Aulia saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 12 Juni 2009.

Sebelumnya, Jaksa Rudi Margono menyatakan empat terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia dituntut selama empat tahun penjara. Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Aulia Pohan cs dinilai harus ikut bertanggung jawab atas keluarnya dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu kemudian mengalir untuk kepentingan penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi UU Bank Indonesia.

Menurutnya, semua keputusan yang ia buat merupakan tanggungjawab dirinya sendiri. "Saya memisahkan urusan pribadi dan pekerjaan," jelas dia.

Aulia Pohan cs dinilai harus ikut bertanggung jawab atas keluarnya dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu kemudian mengalir untuk kepentingan penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi UU Bank Indonesia. Aulia Pohan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Menurut Jaksa, persetujuan pengucuran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar itu terjadi dalam Rapat Dewan Gubernur pada 2 Juni dan 22 Juli 2003.

"Fakta hukum telah ada niat untuk menggunakan dana milik YPPI sebagaimana putusan RDG 2 Juni dan 22 Juli dengan alasan untuk mengganti biaya operasional pengurusan masalah hukum senilai Rp 68,5 miliar," jelas jaksa. Selain itu, rapat memutuskan untuk menggunakan dana untuk menyelesaikan penyelesaian BLBI secara politis serta diseminasi kepada anggota dewan senilai Rp 31,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan hasil rapat 22 Juli, atas persetujuan Aulia Pohan, Rusli Simanjuntak kemudian melakukan pertemuan dengan anggota DPR. Dalam pertemuan itu disepakati dana untuk menyelesaikan masalah politis BLBI sebesar Rp 25 miliar. Dan untuk diseminasi UU BI sebesar Rp 15 miliar.

"Disposisi terdakwa satu dan dua menyetujui permohonan bantuan dana kepada para mantan. Sehingga berjumlah Rp 68,5 miliar. tanpa ada pertanggungjawabannya," jelasnya. (VN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar