Selasa, Juni 16, 2009

Hakim Minta Johnny Allen Dihadirkan

Rekaman penyidik menunjukkan Darmawati siapkan Rp7 miliar untuk DPR.

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Johnny Allen Marbun dalam persidangan. Selama persidangan perkara, saksi menyebut anggota DPR RI Komisi VI tersebut telah menerima uang senilai Rp1 miliar dari tersangka Abdul Hadi Djamal. “Menurut saksi, uang itu dibawa ke Johnny Allen. Maka ia harus dihadirkan untuk mengetahui ke mana larinya Rp1 miliar itu,” kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang (15/9). Dalam sidang perkara suap pembangunan dermaga di wilayah Indonesia Timur dengan terdakwa Darmawati Dareho kemarin, menghadirkan empat orang saksi.

Saksi pertama adalah sopir pribadi Darmawati bernama Darwis. Darwis mengendarai mobil Honda Jazz warna silver dengan dua penumpang yakni Darmawati dan Abdul Hadi Djamal. “Saat KPK menggeledah mobil, mereka membuka tas cokelat punya ibu yang berisi uang dollar,” kata Darwis. Kesaksian Darwis tersebut menguatkan dugaan transaksi suap senilai US$90.000 dan Rp54,5 juta kepada anggota Panitia Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hadi Djamal.

Sebelum aksi pengejaran, terjadi pertemuan di rumah makan Riung Sari di kawasan H Djuanda antara Darmawati, Abdul Hadi dengan tiga orang yang salah satunya diakui sebagai Hontjo Kurniawan. Rekanan yang diduga menyuap Abdul Hadi Djamal tersebut sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam sidang terpisah dengan kasus yang sama.

Selanjutnya, Andi Muhammad Jayasman dan Abdul Hanan memberikan kesaksian yang sama perihal pengiriman uang senilai Rp 1 miliar dari Abdul Hadi Djamal kepada Johnny Allen. Jayasman mengakui dimintai tolong Abdul Hadi untuk mengantar asisten pribadinya, Abdul Hanan membawakan titipan dalam tas kepada ajudan Johnny Allen yang bernama Resco. “Saya tahu tas itu berisi duit dari Abdul Hadi Djamal,” kata Abdul Hanan.

Saksi terakhir penyelidik KPK, Iman Santoso menyatakan telah memonitor dan merekam pembicaraan telepon antara Darmawati dan Abdul Hadi. Dari rekaman pembicaraan yang dimonitor sejak 2 Februari diketahui keduanya merencanakan pertemuan. Tanggal 27 Februari 2009, Darmawati menyebutkan bahwa sudah ada Rp3 miliar dari Rp7 miliar.

Darmawati Dareho tidak memberikan bantahan. Ia akan mengajukan saksi yang meringankan dalam persidangan minggu depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardji, mengaku baru mengetahui fakta mengenai dana Rp7 miliar.

“Kurang tahu, tapi kesepakatan Rp 3 miliar selama tiga kali memang ada realisasinya. Darmawati juga pernah menghubungi Abdul Hadi Djamal dan menyebutkan jika dananya sudah siap,” kata Suwardji. (JN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar