Selasa, Juni 02, 2009

Pejuang ProTap terancam hukuman mati


Medan
Lambaian tangan dan deraian airmata iringi pemberangkatan 6 tersangka pejuang pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) dari rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sumut menuju Kejari Medan, Senin (1/6) pagi.
Sebelum memasuki mobil tahanan, para pejuang Protap dengan semangat mengacungkan tangannya ke udara sembari meneriakan yel-yel “Hidup Protap”, “Perjuangan Protap Tak Akan Pernah Berakhir.”
Isteri dan kerabat pejuang Protap yang telah menunggu di luar Rutan tetap setia sembari menyanyikan sejumlah lagu rohani. Mereka tak mampu menahan keharuannya, airmatanya bercucuran sembari melambaikan tangannya.
Sebelumnya, sekira pukul 08.30 WIB, isteri dan kerabat pejuang Protap telah hadir di Rutan Mapolda Sumut melakukan kebaktian singkat mendoakan agar para pejuang Protap tetap sehat dan tegar.
Sejumlah pendeta dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Medan dipimpin Ketuanya Pdt MP Sitorus STh, Sekum BKAG Drs Wilson Simanjuntak MA, Persekutuan Elim, GKPI Wahidin Medan dipimpin Pdt T Naibaho STh, GPI-SAH Padang Bulan Medan dipimpin Ev Ny Simanjuntak br Hutasoit melakukan kebaktian.
Usai kebaktian bersama, para pejuang Protap yaitu Ir Chandra Panggabean, Drs Burhanuddin Rajagukguk, Ir Hasudungan Butar-butar, FM Datumira Simanjuntak SH, Junhaedil Samosir SH dan Parles Sianturi menyanyikan lagu “ Darah Juang Protap” dan “Gema Protap” serta O Tano Batak.
Sekira pukul 10.05 WIB satu persatu pejuang Protap menuju mobil diawali Ir Chandra Panggabean. Sambil mengangkat tangannya Ir Chandra Panggabean meneriakkan yel-yel “Hidup Protap” menyusul Junhaedil Samosir SH dan Drs Burhanudin Rajagukguk.
Sementara Junhaedil saat memasuki mobil tahanan meneriakan “Protap adalah Cita-cita untuk Kesejahteraan Rakyat,” Protap adalah Perjuangan Idealisme untuk Membangun Rakyat,” Tapanuli merupakan Bingkai NKRI,” Rakyat Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan,” Rakyat Tapanuli Pasti Menang Melawan Penindasan. Sedangkan, FM Datumira Simanjuntak menyebutkan “ Perjuangan Protap Tetap dilanjutkan, Tuhan Memberkati.”
Sementara aparat Polda Sumut terlihat berjaga-jaga di depan Direktorat Reskrim Poldasu dipimpin Wadir Reskrim Poldasu AKBP Eddy Sumitro Tambunan dan AKBP Yustan.
Sekira pukul 10.10 WIB, dengan pengawalan aparat Kepolisian 6 pejuang Protap dibawa ke Kejari Medan bergabung dengan 3 pejuang Protap yang ditahan di Mapoltabes MS yaitu Drs Victor Siahaan SH, Drs Juhal Siahaan serta Drs Tahan Manahan Panggabean.
Menolak Dikenakan Pasal 340 KUHP, Tersangka Kasus di DPRDSU Dibawa Paksa dari Kejari ke Rutan
Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak SH, salah seorang dari tersangka yang dikenakan pasal 338, 340 KUHP (pembunuhan berencana) terkait kasus unjuk rasa di DPRDSU 3 Februari 2009 lalu, Senin (1/6) sore dimasukkan petugas secara paksa ke mobil tahanan milik Polri untuk diberangkatkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan status tahanan Kejaksaan, setelah siangnya diserahkan penyidik Poldasu ke Kejatisu yang pelaksanannya di Kejari Medan.
Dia terpaksa digiring dari dalam ruang administrasi (registrasi) sel Kejari Medan dan didorong petugas Kejaksaan dengan bantuan Polisi hingga dinaikkan ke mobil tahanan yang parkir di halaman Kejari, karena ia keberatan dan menolak untuk ditahan jika penahanannya di tingkat Kejaksaan (Penuntut Umum) menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP. Sebab menurutnya, dirinya tidak pernah diperiksa dengan tuduhan pasal 340 KUHP di tingkat penyidik Polri maupun dalam perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dan PN atas permintaan penyidik Polri.
Ia berteriak-teriak menyampaikan protes di ruang tersebut sembari meminta jaksa untuk menjelaskan dari mana datangnya pasal 340 KUHP itu.Selain Datumira, Junhaedil Samosir juga dibawa paksa ke mobil tahanan karena keberatan dengan tuduhan pasal 340 dalam penahanannya dikeluarkan Kejaksaan. “Tidak pernah diperiksa di Polisi dengan tuduhan 340 KUHP maupun dalam perpanjangan penahanan. Tiba-tiba ini muncul pasal 340 KUHP dan kami ditahan di Kejaksaan dengan pasal 340 KUHP. Darimana itu,” ujar Samosir.
Sedang Datumira siap ditahan asal dijelaskan dulu. “Mau kalian tahan saya, silakan itu hak kalian. Tetapi jelaskan dan jawab dulu pertanyaan saya kenapa sekarang ada pasal 340 KUHP dalam penahanan di Kejaksaan. Darimana datangnya pasal itu, mana dasarnya? Tidak saya teken itu,” ungkap Datumira Simanjuntak berulang ulang, di hadapan bagian administrasi Kejaksaan.Dalam protesnya, Datumira juga mengatakan akan menggugat kepolisian dan kejaksaan jika tetap dipaksakan.
“Kalau kalian (maksudnya Kejaksaan) tetap menahan saya, silakan saya mau, tapi itu namanya pemaksaan dengan kekuasaan, bukan hukum. Ini negara hukum, bukan negara opini. Tapi ingat kalian juga manusia, bagaimana kalau diperlakukan seperti ini tiba-tiba diancam hukuman mati? Akan saya tuntut kalian, jangan hanya bilang perintah atasan. Masih ada Tuhan Yang Maha Kuasa di Langit. Oke Pak Polisi, kalau sudah ada perintah, silakan kami ditahan. Yusuf juga ditahan saya pengikut dia. Tapi jaksa ingat anak isteri, masih ada Tuhan,” ucap Datumira Simanjuntak mengulanginya.
Datumira Simanjuntak juga mengaku heran dengan penanganan kasus terkait unjuk rasa mendukung pembentukan Protap (Propinsi Tapanuli). “Saya ini lahir di Riau dan dibesarkan di Riau. Tapi karena saya bermarga saya orang Batak terpanggil ikut memperjuangan terbentuknya Protap. Berdosa saya tidak memperjuangkan Protap karena tanah leluhur. Masak memperjuangkan pembentukan Protap aja sampai begini pake-pake pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Saya dituduh melakukan pembunuhan berencana lagi, siapa yang saya suruh membunuh, kan tidak ada,” kata Datumira Simanjuntak.
Saat dinaikkan ke mobil tahanan Polisi yang akan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta, Datumira Simanjuntak memanggil-manggil Tuhan. “Ini pemaksaan, ini pemaksaan, Tuhan, Tuhan, Tuhan hadirlah di tengah-tengah kami,” ujarnya dan tak berapa lama mobil tahanan pun meluncur. Sedang tersangka lain Juhal Siahaan dan Ir GM Chandra Panggabean menyusul dengan mobil kijang hijau plat toko BK 967 YX milik Kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar