Sabtu, Juli 11, 2009

Waspadai Serangan Balik Koruptor

Dewan Integritas Bangsa mengajak masyarakat Indonesia untuk mewaspadai serangan balik koruptor melalui berbagai cara untuk membatasi kewenangan lembaga pemberantasan korupsi (KPK).

Koordinator tim delapan Dewan Integritas Bangsa, Lieus Sungkharisma, di Kantor KPK di Jakarta, Selasa, mengatakan, dinamika yang berkembang akhir-akhir ini ada upaya dari para koruptor untuk membatasi kewenangan KPK. Kendati tidak menyebutkan dengan jelas pihak-pihak yang akan melakukan serangan balik tersebut, Lieus yakin, bahwa setelah bertemu dengan pimpinan KPK upaya tersebut kini telah semakin jelas terlihat. "Wartawan dan masyarakat sudah tahu sendiri," katanya.
Dia mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang tidak dapat menerima KPK memiliki kewenangan luas untuk menyeret para koruptor ke meja hijau. "Karena sampai saat ini tidak satu pun koruptor yang ditangani KPK lolos dari jeratan hukum," katanya seperti dikutip Antara.
Menurut dia, lahirnya KPK adalah satu simbol pencapaian reformasi, bukan saja upaya peningkatan terhadap praktik-praktik korupsi, KPK juga telah memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.
Dengan terjaganya KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi, bangsa Indonesia masih memiliki harapan, bahwa suatu saat nanti posisi jabatan publik adalah dalam rangka melayani rakyat, bukan untuk membodohi apalagi merampok hak-hak rakyat.
"Mengerdilkan dan menggembosi kewenangan KPK adalah sama dengan dengan membunuh Demokrasi Konstitusional," kata Dewi Motik Pramono.
Dia juga mengajak seluruh komponen bangsa mendukung KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Karena itu dia mendesak seluruh pimpinan untuk memberikan jaminan dan keyakinan bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan dapat dihapuskan. "Kami juga meminta pemimpin bangsa ini dapat menjamin KPK mengawal bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berintegrasi dan bermartabat," kata dia.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak DPR RI agar mensahkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum masa jabatan anggota Dewan periode 2004-2009 selesai.
"Jika RUU Tipikor itu belum juga rampung, dikhawatirkan tindak pidana korupsi di Indonesia makin sulit untuk dijerat," kata Koordinator LSM Dewan Perubahan Nasional/Kontras, Oslan Purba di Jakarta, Selasa. Dia berharap, RUU Tipikor diselesaikan sekarang dengan tidak mengebiri kewenangan KPK, dan tetap ada hakim ad hoc.
Sebelumnya, Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara, juga mendesak RUU Pengadilan Tipikor itu diselesaikan.
"Kami sudah berkunjung ke KPK untuk memberikan apresiasi dan mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor," ujar Marwan Batubara.
Dia menjelaskan, DPD telah mengirim surat kepada DPR agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Tujuannya supaya KPK semakin kuat sebagai pemberantas korupsi. Marwan mengingatkan tentang keputusan MK yang menetapkan tenggat waktu pembentukan Pengadilan Tipikor paling lambat 19 Desember 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar