Kamis, September 17, 2009

Pangkas Kewenangan KPK, Bukti Kemunduran DPR

Sikap Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sepakat untuk meniadakan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu bentuk kemunduran DPR. Bukan tidak mungkin hal tersebut disebabkan dendam politik terhadap KPK karena mengganggu transaksi koruptif di Gedung Dewan.

Demikian dikatakan koordinator peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, di Kantor ICW, Kamis (17/9). "Pengebirian kewenangan penuntutan KPK dari aspek hukum jelas menyesatkan," kata dia.

ICW juga menduga, usaha pelemahan kewenangan KPK ini dilakukan oleh sekelompok orang yang antipemberantasan korupsi. Usulan tersebut justru dapat membawa dampak buruk bagi negara.

ICW juga mengecam Panitia Kerja DPR, yang terlihat bersikap anti-KPK dan antipemberantasan korupsi. ICW juga menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan Panitia Kerja DPR. Selain itu, ICW mendesak presiden untuk segera mengambil tindakan, dengan mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan KPK dan Pengadilan Tipikor. "Presiden harus mengeluarkan perppu yang isinya tidak sama dengan RUU Pengadilan Tipikor yang sangat bermasalah," tegasnya.


Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar