Jumat, Oktober 09, 2009

Usulan Pemekaran Daerah Dibuka Kembali

Pemerintah mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan lagi usulan rancangan undang-undang pembentukan daerah otonom baru. Sebelumnya, pada Juli 2009, DPR mengusulkan 20 RUU pembentukan daerah baru. Namun, usulan itu tidak ditindaklanjuti karena Pemilu 2009 masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (7/10), mengatakan, Presiden telah mengirim surat ke DPR, yang berisi agar DPR mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang (RUU) pembentukan kabupaten kota dan provinsi.
Dalam surat tersebut, kata Situmorang, Presiden juga menyebutkan, usulan itu dapat diajukan kembali setelah penyelenggaraan pemilu selesai.

Situmorang melanjutkan, sesuai dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilu dinyatakan selesai setelah pengucapan sumpah dan janji anggota DPR serta pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

“Presiden juga menyampaikan agar sebelum melaksanakan pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara konsisten, sungguh-sungguh dan tuntas”, kata dia.

RUU pembentukan daerah baru yang pernah diusulkan DPR adalah RUU Pembentukan Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Kolaka Timur (Provinsi Sulawesi Tenggara), Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat); Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Hilir (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Bangai Laut dan Kabupaten Morowali Tengah (Sulawesi Tengah).

Selain itu, ada RUU Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Grime Nawa (Papua), Kabupate Rokan Darussalam (Riau), Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Sulawesi Timur, Provinsi Aceh Leuser Antara, dan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga menunda pembahasan tiga RUU, yaitu RUU Pembentukan Kabupaten Mandau (Riau), Kabupaten Brastagi (Sumatera Utara), dan Provinsi Tapanuli. Dengan demikian, ada 23 RUU pembentukan daerah otonom baru yang akan dibahas DPR dan pemerintah.

Hingga kini, jumlah daerah di Indonesia sebanyak 530, yang terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten, 93 kota, lima kota administratif, dan satu kabupaten administratif./div>

Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar