Selasa, November 17, 2009

Pengusul Hak Angket Pertanyakan Sikap Ketua DPR

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Maruarar Sirait mempertanyakan sikap pimpinan rapat paripurna yang enggan membacakan surat usulan hak angket kasus Bank Century.

"Usulan hak angket sudah disampaikan kepada pimpinan DPR secara prosedural dan sudah memenuhi syarat. Lalu kenapa surat tersebut tidak dibacakan," kata Maruarar Sirait di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa, pada saat rapat paripurna diskors sementara.

Dikatakannya, usulan hak angket Bank Century sudah disampaikan kepada pimpinan DPR pada Kamis (12/11) lalu yang saat itu telah didukung 139 anggota DPR dari tujuh fraksi sebagai pengusul.

Sesuai tata tertib DPR, kata dia, surat-surat yang diterima pimpinan DPR harus dibacakan pada rapat paripurna.

"Tapi kenapa pimpinan rapat rapat paripurna tidak mau membacakannya," kata dia.

Jika alasan pimpinan rapat paripurna itu karena adanya disposisi dari Ketua DPR Marzuki Alie agar tidak membacakan dulu surat usulan hak angket, menurut Maruarar, itu adalah upaya menghambat hak setiap anggota DPR.

Menurut dia, mengapa untuk membacakan surat usulan hak angket saja harus menunggu Ketua DPR kembali dari Amerika Serikat.

Ketua DPR Marzuki Ali saat ini sedang mengikuti konferensi parlemen internasional (IPU) di New York, Amerika Serikat, selama sepekan, mulai Senin ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dan bukan lembaga perwakilan salah satu fraksi atau partai.

Menurut dia, jika sikap ketua DPR berupaya menghambat usulan hak angket, maka hal itu tidak hanya mengecewakan fraksi PDI Perjuangan atau anggota DPR pengusul hak angket saja, tetapi juga masyarakat yang menunggu transparansi persoalan Bank Century.

Sebelumnya dalam ruang rapat paripurna, sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi terkait kenyataan pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso yang mengatakan belum akan membacakan surat usulan hak angket.

Sejumlah anggota DPR tersebut meminta pimpinan rapat untuk membacakan surat usulan hak angket. Karena anggota DPR yang mengangkat tangan mengajukan interupsi makin banyak, Priyo Budi Santoso kemudian, menskors sementara rapat selama 45 menit.


Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar