Jumat, Desember 18, 2009

Ada Upaya Alihkan Kasus Bank Century

Dalam kasus Bank Century diduga ada upaya untuk mengalihkannya ke arah konflik personal, kata ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Revrisond Baswir.

"Indikasi dari pengalihan itu antara lain pertengkaran antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, serta silang pendapat antaranggota pansus hak angket Century," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Revrisond pada diskusi Neoliberalisme dan Centurygate di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), juga mencontohkan upaya pengalihan itu lewat kasus salah keterangan dari anggota pansus Bambang Soesatyo terkait dugaan pembicaraan antara Sri Mulyani dan Robert Tantular.

"Dalam kasus ini perlu ditelisik lebih jauh, siapa saja yang terlibat, apa kepentingannya, ke mana dana talangan sebesar Rp6,7 triliun mengalir, siapa yang menikmati dana tersebut, apakah benar dana itu mengalir kepada partai atau tim capres tertentu. Kita masih harus menunggu jawabannya," katanya.

Ia mengatakan, dari proses demi proses yang dilewati beberapa pihak yang terlibat, Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hasil akhirnya adalah keputusan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.

"Rapat KSSK menyimpulkan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Sebuah keputusan yang patut dipertanyakan, karena melanggar banyak syarat," kata Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM itu.

Menurut dia, hal ini sangat aneh, karena aturan yang dibuat oleh BI kemudian dilanggar sendiri. Aturan tersebut kemudian diubah agar sesuai dengan yang diinginkan, tetapi dilanggar lagi.

"Saya kira tidak semua sepakat bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Sungguh memprihatinkan ada pejabat yang disinformasi ketika mengambil keputusan," katanya lalu mengemukakan dalam kasus itu terjadi malapraktik perbankan.

Keputusan akhir KSSK itu, menurut dia merupakan buah dari tawaran malapraktik BI sejak lama. Malapraktik itu dalam hal supervisi bank yang dibawa ke KSSK sehingga tidak ada pilihan lain.

"Gubernur BI mengirimkan surat yang isinya meminta Bank Century diselamatkan. Tentu ini harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurut dia, kecukupan modal Bank Century sebesar -3,5 seharusnya membuat bank tersebut sudah ditutup. Namun, ada surat dari Boediono selaku Gubernur BI yang menyatakan bahwa tidak ada pilihan lain kecuali Bank Century harus diselamatkan.

"Padahal Bank Indover milik pemerintah saja ditutup," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM itu.

Share/Save/Bookmark

Koordinasi Tiga Penegak Hukum Terkait Century Batal

Koordinasi antara pimpinan tiga lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung tentang penanganan kasus Bank Century batal.

"Hari ini Kapolri dan Jaksa Agung ada kegiatan lain, jadi ditunda," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Namun, Ade tidak menyebutkan secara rinci kegiatan lain yang sedang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Dia hanya menjelaskan, ketiga institusi sepakat untuk mengadakan pertemuan lain waktu. "Akan dikoordinasikan lagi sesuai dengan waktu beliau," kata Ade.

Rencananya, pertemuan yang digelar di gedung KPK itu akan dihadiri pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sampai dengan pukul 17.00 WIB hanya beberapa pejabat Kejaksaan Agung yang mendatangi gedung KPK. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, Direktur Penyidikan pada Bagian Pidana Khusus Arminsyah, dan sejumlah staf.

Para pejabat Kejaksaan Agung itu kemudian meninggalkan gedung KPK sekira pukul 19.30 WIB tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bertemu dengan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas kasus Bank Century. Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dalam kasus Bank Century.

"Ada dugaan terjadi penyimpangan dalam kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta.

Johan menjelaskan, kesimpulan itu muncul sebagai hasil pertemuan antara tim penyelidik KPK dan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim kedua instansi itu mengidentifikasi penyimpangan itu sebagai dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim juga mengidentifikasi penyimpangan prosedur administratif.

Johan menegaskan, KPK hanya akan menindak jika ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang KPK, KPK hanya akan mengusut jika ada unsur penyelenggara negara dan kerugian negara.


Share/Save/Bookmark

Mantan Menkes Didakwa Rugikan Negara Rp104 Miliar

Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan medik untuk daerah kawasan timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat pada 2003 yang merugikan negara Rp104,4 miliar.

Tim penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, menyatakan, Sujudi melakukan tindak pidana bersama Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.

Tim penuntut umum yang terdiri atas Muhibbudin, Chatarina Muliana, Risma Ansyari, dan Afni Carolina menguraikan, Achmad Sujudi menunjuk langsung PT Kimia Farma dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, sebagai rekanan proyek pada Agustus 2003.

Gunawan kemudian bekerja sama dengan Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf untuk menyepakati penentuan merk dan spesifikasi alat kesehatan.

Setelah itu, Gunawan menunjuk PT Kimia Farma Trading and Distribution untuk bekerjasama dengan PT PT Rifa Jaya Mulia.

"Data mengenai merk, tipe, dan spesifikasi alat kesehatan yang akan diadakan dalam proyek tersebut dengan mencantumkan harga yang telah digelembungkan," kata penuntut umum seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Setelah melalui proses administrasi penunjukan langsung PT Kimia Farma dan PT Rifa Jaya Mulia, Achmad Sujudi bertemu dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf di kediaman Sujudi pada Oktober 2003.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas niat PT Putria Pratama Hayu milik dr. Sulastri untuk ikut dalam proyek.

"Terdakwa menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan proyek diserahkan sepenuhnya kapada Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf," kata penuntut umum dalam surat dakwaan.

Dalam pelaksanaannya, Gunawan dan Rinaldi membagi proyek senilai Rp190 miliar itu kepada empat perusahaan, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berca Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Arun Prakarsa Indonesia, dan PT Penta Valent.

Setelah melalui serangkaian proses administrasi, PT Kimia Farma Trading and Distribution menerima pembayaran bertahap senilai Rp34,1 miliar dan Rp136,4 miliar.

"Padahal perusahaan itu belum melaksanakan penyerahan seluruh item barang sesuai dengan lampiran kontrak," kata penuntut umum.

Setelah menerima pembayaran, uang pembayaran itu dibagikan kepada perusahaan lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Terdakwa Achmad Sujudi dan sejumlah pegawai Departemen Kesehatan juga diduga menikmati sebagian dari uang pembayaran itu. Tim Penuntut Umum menyatakan, Sujudi menerima Rp700 juta secara bertahap.

Sementara itu, pegawai Departemen Kesehatan yang diduga menerima aliran dana antara lain Sekjen Depkes Dadi S Argadiredja (Rp700 juta), Direktur Jenderal Pelayanan Medik Sri Astuti S. Soeparmento (Rp500 juta), dan Direktur Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik Achmad Hardiman (Rp500 juta). Rekanan proyek juga menikmati keuntungan, yaitu Gunawan Pranoto (Rp52 miliar), dan Rinaldi Yusuf (Rp27,3 miliar).

Atas perbuatan itu, Sujudi dan para rekanan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KHUP.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Sujudi, Humphrey Djemat menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

Menurut Humphrey, proyek itu murni untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, terutama masyarakat di kawasan timur Indonesia.

"Proyek tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan arahan dari presiden," kata Humprey dalam pernyataan kepada wartawan.

Terkait penyerahan uang Rp700 juta, Humphrey menegaskan, uang itu hanya sebagai jaminan dan tidak ada kaitan dengan perkara.


Share/Save/Bookmark

Sekda Prov. Babel: 40 Persen Anggaran 2009 Babel Disalahgunakan

Sekitar 40 persen dana APBD maupun APBN 2009 di Bangka Belitung (Babel) disalahgunakan, demikian temuan Inspektorat Provinsi Babel.

"Inspektorat berhasil menemukan sekitar 40 persen anggaran APBD maupun APBN 2009 disalahgunakan," kata Sekda Provinsi Babel, Imam Mardi Nugroho, di Pangkalpinang.

Ia mengatakan, untuk proyek, banyak terdapat anggaran dan ini menjadi peluang untuk disalahgunakan.

"Untuk itu pemprov Babel terus melakukan upaya untuk pengawasan proyek pembangunan, yang memang mengundang kecenderungan untuk tindak penyalahgunaan, dan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lini," ujarnya.

Menurut dia, hasil temuan Inspektorat akan ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD.

"Jika nanti ada rekomendasi dari Inspektorat harus diperbaiki akan diperbaiki, ada juga teguran dan harus mengembalikan uang yang sudah diselewengkan," katanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Babel, Zulkomar, mengatakan, penyalahgunaan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi pada masing-masing SKPD.


Share/Save/Bookmark

Masyarakat Merapi Lakukan "Sedekah Gunung"

Ribuan masyarakat lereng Merapi mengikuti upacara "Sedekah Gunung" bertepatan malam 1 Sura atau Tahun Baru Hijriah 1431 yang dipusatkan di Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat dini hari.

Ritual setiap tahun itu dilakukan dengan melarung satu kepala kerbau dan sesaji ke kawah di puncak Gunung Merapi. Kegiatan itu bertujuan agar mereka terhindar dari bencana gunung paling aktif di Indonesia tersebut.

Prawirorejo (71) salah seorang sesepuh masyarakat Selo menjelaskan, upacara sedekah gunung tersebut dilakukan setiap malam Sura untuk memohon keselamatan agar masyarakat yang bermukim di sekitar Gunung Merapi terhindar dari berbagai bencana alam yang muncul akibat Gunung Merapi.

Menurut Pawirorejo, ritual sedekah gunung sudah turun menurun dilakukan sejak zaman nenek moyang."Masyarakat di sini tidak mungkin akan meninggalkan upacara ritual itu karena sudah sangat kental atau menyatu dengan adat warga setempat," katanya.

Warga yang akan hajatan biasa membuat makanan untuk sesaji dengan bahan-bahan yang ada di sekitar pegunungan tersebut. Mereka berharap mendapat keselamatan dan hasil pertanian yang melimpah serta hidup sejahtera karena kesuburan tanah Gunung Merapi.

Ritual yang diikuti ribuan anggota masyarakat setempat dan dari luar daerah pada Jumat dinihari dimulai dengan mengarak kerbau keliling desa sebelum disembelih dan kepalanya dilarungkan ke kawah Merapi.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Sumantri, kepala kerbau itu dibalut kain putih dan dilengkapi sesaji, antara lain tumpeng gunung yang dibuat dari nasi jagung, brubus dari daun lumbu.

"Selain itu, ada pula gomok, acung-acung, bothok sempuro dilengkapi ubo rampe palawija, rokok klobot, pisang rojo, kembang kantil, kunir, telur dan uang tunai Rp100," katanya.

Sementara sebelum kepala kerbau dan sesaji dilarungkan ke kawah Merapi pada pukul 00:10 WIB, masyarakat lereng Merapi lebih dahulu mengikuti nyanyian yang berisi puji-pujian dan doa (kidung) intinya memohon kepada Tuhan Maha Yang Esa agar terhindar malapetaka akibat gunung tersebut.

Kepala kerbau yang akan dilarungkan tersebut kemudian ditandu oleh empat orang yang mengenakan pakaian adat Jawa menuju ke kawah di puncak Merapi yang berjarak sekitar emapt kilometer dan akan tempuh sekitar empat jam. Setelah Kepala kerbau diangkat menuju puncak gunung, ribuan warga yang mengikuti prosesi kemudian merebutkan sesaji gunungan nasi jagung yang merupakan makanan khas masyarakat di lereng Merapi.


Share/Save/Bookmark