Jumat, Desember 18, 2009

Koordinasi Tiga Penegak Hukum Terkait Century Batal

Koordinasi antara pimpinan tiga lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung tentang penanganan kasus Bank Century batal.

"Hari ini Kapolri dan Jaksa Agung ada kegiatan lain, jadi ditunda," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Namun, Ade tidak menyebutkan secara rinci kegiatan lain yang sedang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Dia hanya menjelaskan, ketiga institusi sepakat untuk mengadakan pertemuan lain waktu. "Akan dikoordinasikan lagi sesuai dengan waktu beliau," kata Ade.

Rencananya, pertemuan yang digelar di gedung KPK itu akan dihadiri pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sampai dengan pukul 17.00 WIB hanya beberapa pejabat Kejaksaan Agung yang mendatangi gedung KPK. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, Direktur Penyidikan pada Bagian Pidana Khusus Arminsyah, dan sejumlah staf.

Para pejabat Kejaksaan Agung itu kemudian meninggalkan gedung KPK sekira pukul 19.30 WIB tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bertemu dengan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas kasus Bank Century. Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dalam kasus Bank Century.

"Ada dugaan terjadi penyimpangan dalam kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta.

Johan menjelaskan, kesimpulan itu muncul sebagai hasil pertemuan antara tim penyelidik KPK dan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim kedua instansi itu mengidentifikasi penyimpangan itu sebagai dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim juga mengidentifikasi penyimpangan prosedur administratif.

Johan menegaskan, KPK hanya akan menindak jika ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang KPK, KPK hanya akan mengusut jika ada unsur penyelenggara negara dan kerugian negara.


Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar