Selasa, Januari 26, 2010

Hikmahanto: Kebijakan Salah Tidak Dapat Dipidana

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menilai kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan tidak dapat dipidana.

"Bila kebijakan serta keputusan dianggap salah dan pelakunya dapat dipidana, maka ini berarti kesalahan dari pengambil kebijakan serta keputusan merupakan suatu perbuatan jahat (tindak pidana). Ini tentu tidak benar. Pada prinsipnya, kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan tidak dapat dipidana," katanya di Jakarta.

Menurutnya, dalam ilmu hukum, bila berbicara tentang kebijakan, keputusan berikut para pelakunya maka akan masuk dalam ranah hukum administrasi negara yang harus dibedakan dari hukum pidana yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan jahat.

"Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal sanksi pidana," katanya.

Sanksi yang dikenal dalam hukum administrasi negara, lanjut Hikmahanto, antara lain teguran baik lisan maupun tertulis, penurunan pangkat, demosi dan pembebasan dari jabatan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.

Namun demikian, katanya, terhadap prinsip umum bahwa kebijakan serta keputusan yang salah tidak dapat dikenakan sanksi pidana, terdapat setidaknya tiga pengecualian.

Pengecualian pertama, katanya, adalah kebijakan serta keputusan dari pejabat yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau dalam konteks Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Doktrin hukum internasional yang telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di sejumlah negara, kata Hikmahanto, kebijakan pemerintah yang bertujuan melakukan kejahatan internasional telah dikriminalkan.

"Ada empat katagori kejahatan internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan perang agresi," katanya.

Pengecualian kedua, meski anomali, kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Sebagai contoh di Indonesia adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memungkinkan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan dikenakan sanksi pidana," katanya.

Sedangkan pengecualian ketiga, kata Hikmahanto, adalah kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambil kebijakan dalam mengambil kebijakan serta keputusan bermotifkan kejahatan.

"Di sini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan niat jahat dari pengambil kebijakan serta keputusan ketika membuat kebijakan," ujarnya.

Ia mencontohkan, pejabat yang membuat kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya, atau kebijakan yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Dalam contoh terakhir itulah, sejumlah anggota Panitia Angket Bank Century berpijak. Tindakan ini dapat dipahami karena mereka hendak memvalidasi kecurigaan publik bahwa kebijakan yang diambil berindikasi koruptif atau memperkaya orang lain, termasuk partai politik tertentu," katanya.

Namun bila indikasi ke arah tersebut tidak ada, tegas Hikmahanto, jangan kemudian kebijakan serta keputusan yang dianggap salah pasca dievaluasi dipaksakan untuk dikenakan sanksi pidana.

Share/Save/Bookmark

Siswa Miskin di Mataram Peroleh Buku Sekolah Elektronik Gratis

Seluruh siswa miskin di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang duduk di kelas tiga SMA/MA/SMK memperoleh bantuan buku sekolah elektronik (BSE) untuk membantu persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram, H. Lalu Syafi`i, di Mataram, Minggu, mengatakan, program pemberian bantuan BSE itu merupakan program Dewan Pendidikan Kota Mataram yang bekerjasama dengan pihaknya untuk membantu siswa miskin yang dinilai tidak mampu membeli buku-buku pelajaran.

"Mengapa ini perlu, karena ada asumsi siswa miskin tidak lulus UN cukup besar karena mereka tidak mampu mengakses internet dan tidak punya biaya untuk membeli buku pelajaran," ujarnya.

Menurut dia, bantuan BSE itu berasal dari dana masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan khususnya di Kota Mataram. Jumlah dana yang terkumpul hingga saat ini mencapai 40 juta lebih.

Dana tersebut sebagian sudah dikeluarkan untuk biaya pencetakan BSE yang dilakukan bekerjasama percetakan milik salah satu media lokal di NTB. Upaya menggandeng percetakan milik salah satu media lokal itu bertujuan untuk efisiensi biaya pencetakan.

"Kita upayakan biaya pencetakan semurah mungkin karena ini adalah program peduli pendidikan yang dananya bersumber dari masyarakat. Kalau biayanya lebih murah jumlah buku yang dicetak bisa lebih banyak," ujarnya.

Ia mengatakan, pemberian BSE kepada siswa SMA/MA/SMK yang dikategorikan dari keluarga miskin sudah dua kali dilaksanakan. Pada periode kedua diberikan secara simbolis kepada 28 siswa SMA/MA/SMK Kota Mataram, pada Kamis (21/1).

Jumlah buku yang disalurkan tahap kedua itu sebanyak 2.950 buku yang terdiri dari 1.350 buku IPA, 1.350 buku IPS, dan 250 buku SMK.

"Masing-masing siswa SMA akan mendapat tiga buku, dan untuk siswa SMK dua buku," ujarnya.

Menurut dia, meskipun saat ini jumlah bantuan BSE belum mampu menjangkau seluruh siswa miskin di Kota Mataram, pihaknya berinisiatif untuk mengupayakan pengadaan BSE melalui beasiswa.

"Dana satu bulan beasiswa bagi siswa kurang mampu mungkin bisa diarahkan untuk pengadaan buku BSE. Apalagi harga buku BSE kan murah," ujarnya.

Selain membantu siswa miskin melalui pemberian BSE gratis, kata Syafi`i, pihaknya bersama dengan Badan Amil Zakat Kota Mataram, berencana memberikan bimbingan belajar secara gratis untuk persiapan menghadapi UN.

"Rencana tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dengan BAZ, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa melaksanakannya karena UN sebentar lagi digelar," ujarnya.

Share/Save/Bookmark

Gubernur Hentikan Pembentukan Provinsi Sumbawa

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), KH. M. Zainul Majdi, mengatakan telah menghentikan proses pembentukan Provinsi Sumbawa sebagaimana arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan sementara proses pemekaran wilayah.

Saat berdialog dengan 13 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Komite I dan Komite IV, di Mataram, Selasa, Majdi mengemukakan proses pembeRata Penuhntukan Provinsi Sumbawa sudah sampai tahap kajian di tingkat Gubernur NTB.

Sebagai Gubernur NTB dia berkewajiban merespons aspirasi pembentukan Provinsi Sumbawa dengan merekomendasikan ke pemerintah pusat sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Namun, respons seperti itu belum bisa ditempuh karena ada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para kepala daerah untuk menghentikan sementara proses pemekaran wilayah.

Alasan penghentian sementara proses pemekaran wilayah itu yakni masih harus menunggu hasil evaluasi terhadap jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal untuk NKRI.

"Ya, kita tunggu saja hasil evaluasi itu, kalau masih dimungkinkan untuk proses pemekaran wilayah, tentu dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengkaji Pembentukan Provinsi Sumbawa, Prof. DR Arifuddin Sahidu, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kajian pembentukan Provinsi Sumbawa yang hendak dimekarkan dari Provinsi NTB masih terus berlangsung.



Share/Save/Bookmark

Jumat, Januari 22, 2010

Gus Dur Buka Kran Positif Wisata Indonesia-China

Kebijakan politik luar negeri Almarhum K.H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat menjabat Presiden RI yang membuka kran lebih terbuka terhadap hubungan diplomatik Indonesia-China berdampak positif pada sektor kebudayaan dan pariwisata kedua negara.

"Kebijakan Gus Dur yang lebih mesra terhadap China, telah membuka hubungan lebih luas dan saling menguntungkan dengan Indonesia dan memberikan angin segar terhadap kerjasama budaya dan pariwisata kedua negara," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumbar, Prof Dr James Hellyward kepada ANTARA di Padang, Sabtu.

Menurut dia, China sebagai negara berpenduduk terbesar dan merupakan salah satu negara dengan peradapan budaya tertua di dunia, merupakan pangsa pasar wisata internasional sangat potensial.

Selain itu, sejarah panjang Indonesia-China yang berliku dalam beberapa orde dan keberadaan etnis tersebut di tanah air sejak ratusan tahun lalu merupakan perekat kuat bagi hubungan budaya dan pariwisata dua negara sepanjang masa.

Namun di era baru potensi besar itu tidak digarap Indonesia akibat luka sejarah pada orde lama, sehingga hubungan Indonesia-China belum memberikan dampak lebih baik bagi perkembangan kebudayaan dan wisata, katanya.

James mengatakan, kekakuan tersebut kemudian mencair dengan kebijakan luar negeri Presiden Gus Dur yang membuka kran diplomatik lebih luas dan "mesra" dengan China, dimana potensi bidang kebudayaan dan pariwisata kedua negara mulai memberikan dampak yang baik bagi Indonesia.

Dampak itu mulai terlihat dengan munculnya budaya-budaya etnis China yang sebelumnya "terembargo" oleh situasi politik Indonesia, dan kemudian secara perlahan memperkuat keragamanan budaya di Indonesia, seperti pagelaran barongsai, tambahnya.

Budaya etnis China di Indonesia terus berkembang dan dapat dinikmati masyarakat secara umum, setelah lama tersembunyi dalam lingkungan terbatas akibat dampak kebijakan politik di orde baru.

Perkembangan itu juga memberikan peluang terbukanya hubungan pariwisata terutama pada arus kunjungan wisatawan China ke Indonesia temasuk ke Sumbar, katanya.

Bagi Sumbar, China kini masuk dalam target pasar wisata internasional yang mulai memberikan dampak pada peningkatan kunjungan wisata mancanegara ke Ranah Minang (Sumbar, red), tambahnya.

Menurut dia, membaiknya hubungan diplomatik Indonesia-China merupakan salah satu kebijakan populer Presiden Gus Dur yang telah memberikan dampak positif bagi bidang kebudayaan dan pariwisata.

Apa yang dilakukan Gus Dur tersebut meski tidak semua pihak dapat menerimanya, namun secara umum telah memberikan nilai tambah bagi bidang kebudayaan dan pariwisata termasuk dalam sisi bisnis, tambah James Hellyward.


Share/Save/Bookmark

Bekas Direktur PGN Didakwa Korupsi

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Washington Mampe Parulian Simanjuntak terancam dipenjara seumur hidup. Dia didakwa kasus korupsi karena diduga memeras rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar, menerima suap, serta menyuap anggota parlemen sebesar Rp 1,6 miliar.

"Terdakwa bersama Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono pada 2003 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa meminta dan menerima uang dari rekanan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Sarjono Turin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.


Rekanan yang dimaksud adalah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.

Dana sebesar Rp 1,6 miliar mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menyetujui privatisasi melalui penawaran saham publik perdana perusahaan.

Menurut jaksa, legislator Agusman meminta uang tunai sebesar Rp 1 miliar untuk anggota Komisi Energi DPR. Sedangkan Hamka Yandhu meminta Rp 600 juta, yang separuh diambilnya sendiri dalam bentuk cek pelawat dan setengah sisanya diberikan secara tunai untuk pimpinan parlemen.

Simanjuntak sendiri kebagian Rp 300 juta dan Djoko Pramono Rp 700 juta.Jaksa mengungkapkan, terdakwa Washington pada Oktober 2003 menerima telepon dari dua anggota parlemen, Agusman dan Hamka Yandhu. Kedua politikus Partai Golkar itu meminta Washington memberi honorarium terkait dengan proses pembahasan rencana penawaran saham perdana PGN.

Terdakwa lantas memerintahkan mantan Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono mengeluarkan uang Rp 1,6 miliar dari dana yang diterima melalui pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas.Ini adalah kasus korupsi ketiga yang membelit Hamka.

Sebelumnya, dalam kasus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, ia telah divonis penjara tiga tahun. Statusnya pun telah menjadi tersangka penerima cek pelawat dalam kasus dugaan suap seputar pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Jaksa menjerat Washington dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e tentang Pemerasan atau Pasal 11 dan 13 tentang Penyuapan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara seumur hidup.

Dakwaan ini masih berkaitan dengan kasus yang pernah disidangkan di Pengadilan Antikorupsi dengan terdakwa General Manager Strategic Business PGN Wilayah Jawa Timur Trijono.Selama pembacaan dakwaan, Washington duduk diam sembari memandang lurus ke meja majelis hakim. Pria berusia 67 tahun itu mengenakan kemeja batik sutra berwarna cokelat muda. "Saya tidak mengerti kenapa dituduh memaksa, menerima, dan menyerahkan dana seperti yang ada dalam dakwaan," ujarnya saat dimintai tanggapannya.

Tim pengacaranya menyatakan bakal mengajukan nota keberatan dalam sidang berikutnya. .

Share/Save/Bookmark