Jumat, Januari 22, 2010

Bekas Direktur PGN Didakwa Korupsi

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Washington Mampe Parulian Simanjuntak terancam dipenjara seumur hidup. Dia didakwa kasus korupsi karena diduga memeras rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar, menerima suap, serta menyuap anggota parlemen sebesar Rp 1,6 miliar.

"Terdakwa bersama Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono pada 2003 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa meminta dan menerima uang dari rekanan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Sarjono Turin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.


Rekanan yang dimaksud adalah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.

Dana sebesar Rp 1,6 miliar mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menyetujui privatisasi melalui penawaran saham publik perdana perusahaan.

Menurut jaksa, legislator Agusman meminta uang tunai sebesar Rp 1 miliar untuk anggota Komisi Energi DPR. Sedangkan Hamka Yandhu meminta Rp 600 juta, yang separuh diambilnya sendiri dalam bentuk cek pelawat dan setengah sisanya diberikan secara tunai untuk pimpinan parlemen.

Simanjuntak sendiri kebagian Rp 300 juta dan Djoko Pramono Rp 700 juta.Jaksa mengungkapkan, terdakwa Washington pada Oktober 2003 menerima telepon dari dua anggota parlemen, Agusman dan Hamka Yandhu. Kedua politikus Partai Golkar itu meminta Washington memberi honorarium terkait dengan proses pembahasan rencana penawaran saham perdana PGN.

Terdakwa lantas memerintahkan mantan Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono mengeluarkan uang Rp 1,6 miliar dari dana yang diterima melalui pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas.Ini adalah kasus korupsi ketiga yang membelit Hamka.

Sebelumnya, dalam kasus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, ia telah divonis penjara tiga tahun. Statusnya pun telah menjadi tersangka penerima cek pelawat dalam kasus dugaan suap seputar pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Jaksa menjerat Washington dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e tentang Pemerasan atau Pasal 11 dan 13 tentang Penyuapan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara seumur hidup.

Dakwaan ini masih berkaitan dengan kasus yang pernah disidangkan di Pengadilan Antikorupsi dengan terdakwa General Manager Strategic Business PGN Wilayah Jawa Timur Trijono.Selama pembacaan dakwaan, Washington duduk diam sembari memandang lurus ke meja majelis hakim. Pria berusia 67 tahun itu mengenakan kemeja batik sutra berwarna cokelat muda. "Saya tidak mengerti kenapa dituduh memaksa, menerima, dan menyerahkan dana seperti yang ada dalam dakwaan," ujarnya saat dimintai tanggapannya.

Tim pengacaranya menyatakan bakal mengajukan nota keberatan dalam sidang berikutnya. .

Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar