Kamis, Oktober 22, 2009

Polisi Ungkap PJTKI Pengirim 200 PSK

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Komisaris Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal yang disergap, telah mengirimkan sebanyak 200 orang sebagai pekerja seks komersil (PSK).

"Pengiriman 200 TKI tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu lalu," kata Budhi di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu.

Budhi mengungkapkan seluruh tenaga kerja tersebut, adalah pekerja wanita yang awalnya dijanjikan akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau pelayan di kafe atau restoran.

Namun perusahaan penyalur tenaga kerja itu, menempatkan seluruh tenaga kerjanya sebagai wanita penghibur di kafe dan tempat karaoke yang menjadi lokalisasi di Malaysia dan Singapura.

Sebelumnya, anggota Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang menyergap sebuah PJTKI yang diduga tidak resmi di Kompleks Palem Ganda Sari Blok B-8 No. 2, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (20/10).

Budhi menjelaskan polisi membongkar kasus ini setelah salah satu korban yang berada di Singapura, menghubungi pihak keluarganya melalui sambungan telepon.

Korban tersebut mengeluh karena dirinya diperkerjakan sebagai wanita penghibur, padahal awalnya dijanjikan menjadi pelayan di restoran, kemudian pihak keluarga melaporkan perusahaanya kepada Polres Metro Tangerang.

Selanjutnya polisi mencari alamat perusahaan pengirim tenaga kerja itu, lalu petugas menyergap lokasi PJTKI dan berhasil mengamankan Yan (65) yang diduga sebagai pengelola.

Polisi juga mengamankan dua calon tenaga kerja, yakni SR dan FA yang belum diberangkatkan, untuk dimintai keterangan seputar keberadaan dan aktifitas selama dikarantina pihak pengelola.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai kelengkapan dokumen untuk memberangkatkan para korban, seperti paspor dan visa kunjungan yang berlaku kurang dari 30 hari.

Budhi menuturkan pihaknya menuduh pengelola PJTKI tidak memiliki izin resmi dari Departemen Tenaga Kerja dan menempatkan pekerja di tempat yang tidak sesuai dengan norma susila.

Sehingga pengelola terjerat Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar