Kamis, Oktober 22, 2009

ICW Kecewa Presiden Pertahankan Hendarman Supanji

Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap mempertahankan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung meski kinerjannya tidak mendapat apresiasi masyarakat.

"Kita kecewa presiden masih mempertahankan Jaksa Agung Hendarman Supanji," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho ketika dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengganti Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pengumuman susunan Kabinet Indonesia Bersatu kedua.

"Tiga pejabat negara, yaitu Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri belum saya lakukan pergantiannya," kata SBY pada kata sambutan pengumuman susunan Kabinet Indonesia Bersatu kedua.

Presiden menjelaskan, ketiga pejabat negara tersebut menjalankan tugasnya sampai suatu saat nanti pergantian dilakukan.

Presiden memastikan pergantian Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri akan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Emerson Yuntho, publik jelas-jelas tidak memberikan apresiasi kepada Hendarman Supanji selama menjabat sebagai jaksa agung.

Dari sisi pemberantasan korupsi, kata Emerson, Hendarman tidak menunjukkan kinerja memuaskan selama memimpin kejaksaan.

"Masa depan pemberantasan korupsi akan suram," kata Emerson menambahkan.

ICW telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan sosok yang pantas menduduki kursi Jaksa Agung pada periode 2009-2014.

Surat ICW tersebut berisi permintaan kepada Presiden Yudhoyono untuk tidak lagi memilih Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Hendarman selama 2007-2009 dianggap tidak optimal dan belum mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk membersihkan korupsi di Indonesia.

Padahal, salah satu agenda prioritas dari pemerintahan SBY baik pada periode 2004-2009 maupun 2009-2014 adalah pemberantasan korupsi.

Data ICW menyebutkan, meski jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung mengalami peningkatan secara kuantitas, tetapi secara kualitas masih diragukan.

Dalam catatan LSM tersebut setidaknya terdapat tujuh kasus korupsi kelas kakap yang dihentikan penyidikannya, dan 40 kasus korupsi kelas kakap yang tidak jelas perkembangannya.

Selain itu, lanjutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan selama tahun anggaran 2006-2008 menunjukkan pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung mendapat penilaian TMP (tidak memberikan pendapat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar