Sabtu, Desember 19, 2009

Pakar: Tak Ada Alasan Penting Penonaktifan Boediono

DPR tidak memiliki alasan yang penting dan kuat untuk menyarankan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait kasus Bank Century.

"Tidak satu alasan yang kuat (Wapres) Boediono dan (Menkeu), Sri Mulyani harus nonaktif," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Faisal Akbar Nasution, SH di Medan, Sabtu.

Panitia hak angket DPR RI untuk kasus Bank Century beralasan penonaktifan itu bertujuan agar dua pejabat tinggi negara tersebut fokus dan mudah dimintai keterangan namun menurut Faisal, saran itu tidak efektif karea permintaan keterangan terhadap Boediono dan Sri Mulyani tidak mungkin dilaksanakan setiap hari.

Pemberian keterangan itu hanya akan dilakukan pada saat-saat tertentu jika informasi dari kedua pejabat itu sangat dibutuhkan.

"Permintaannya tidak akan setiap hari, mungkin hanya sekali. Lalu, untuk apa dinonaktifkan," katanya.

Selain itu, kata Faisal, saran penonaktifan itu juga tidak layak disampaikan DPR karena perbedaan wilayah tugas.

"DPR berada di ranah legislatif. Jadi, tidak cocok mencampuri urusan eksekutif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut-NAD itu.

Meski demikian, kata dia, penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani sangat tergantung dari penilaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku pimpinan eksekutif.

Ia mengatakan, kalau menilai penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani sangat dibutuhkan, Pansus DPR dapat mengupayakan agar kasus Bank Century itu dibawa ke pengadilan.

Jika sudah di pengadilan, Pansus DPR dapat meminta majelis hakim untuk mengeluarkan perintah penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani kepada Presiden Yudhoyono.

"Kalau begitu, penonaktifan tersebut dapat dilakukan karena sudah perintah pengadilan".


Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar