Selasa, Februari 02, 2010

Rekaman Anggota Dewan Bagi-Bagi Uang Diserahkan ke Polda

Rekaman gambar dalam bentuk VCD tentang mantan anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009, yang melakukan aksi bagi-bagi uang berjumlah Rp300 juta pada 2008, diserahkan ke Polda Jambi.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jambi, Ade di Jambi Jumat mengatakan, untuk mengusut tuntas kasus ini pihaknya secara resmi menyerahkan bukti rekaman dalam bentuk VCD kepada penyidik Polda Jambi untuk ditindak lanjuti.

Rekaman gambar mantan anggota dewan bagi-bagi uang tersebut, setelah sempat diputar di gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu (27/1), kini bukti tersebut diserahkan kepada Polda untuk segera ditindak lanjuti.

Ade di sela saat melaporkan kasus ini ke Polda Jambi mengatakan, dugaan sementara kasus bagi-bagi uang tersebut ada kaitannya dengan upaya Pemko Jambi pada saat Wali Kota Arifien Manap, untuk meloloskan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) saat itu dari dewan.

Untuk itu bukti rekaman ini akan diteruskan kepada penyidik Kepolisian agar bisa diusut tuntas sampai selesai, dan jika memang cukup bukti diharapkan polisi bisa mengungkapnya secara transparan kepada masyarakat.

Di Polda Jambi, pihak LSM Arak membawa bukti berupa VCD rekaman gambar mantan anggota dewan yang terlihat menerima dan membagi-bagikan uang yang jumlahnya diduga senilai Rp300 juta kepada beberapa anggota yang hadir saat itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi membenarkan ada beberapa orang anggota LSM Arak yang datang ke Sat II Reskrim Polda Jambi untuk memberikan laporan dan bukti rekaman VCD anggota dewan bagi-bagi uang yang sudah heboh di masyarakat.

Namun demikian karena kasus ini bukan seperti tindak pidana murni, laporan tersebut masih perlu dipelajari dan didalami oleh penyidik Polda.

Setelah diterima oleh anggota Sat II Polda Jambi, kelima anggota LSM tersebut kini sedang dikonfirmasi oleh tim penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti otentik agar bisa menyusut kasus ini.

Penyidik Polisi perlu bukti akurat dan autentik sehingga tidak bisa hanya sekedar menduga-duga untuk mengungkap kasus ini dan apalagi sampai memeriksa anggota dewan atau mantan anggota dewan yang diduga terlibat kasus itu.

"Semua itu untuk kasus ini memang perlu proses yang panjang namun demikian kepolisian berjanji akan memberikan keterangan yang transparan kepada masyarakat dalam penyidikannya," tegas Almansyah.


Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar