Selasa, September 08, 2009

Peserta Lelang Ribuan Ponsel Demo Kejari Batam

Sebanyak 30 peserta lelang 87.000 unit telepon selular (ponsel), barang sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berunjuk rasa memprotes proses lelang, di depan Kejari Batam, Selasa.

"Kejari Batam menambah syarat lelang tanpa mengumumkan sebelumnya," kata peserta lelang Raja Sirait terkait penambahan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) elektronik itu.

Ia mengatakan dalam pengumuman sebelumnya, pihak kejaksaan tidak memberikan syarat SIUP elektronik. Namun, dalam pengumuman hasil keputusan lelang sementara, Kajari menyebutkan perlunya SIUP elektronik itu sehingga 30 peserta lelang tidak bisa ikut proses selanjutnya.

Ia mengungkapkan, dari 33 peserta lelang, sebanyak 30 peserta tidak menyertakan SIUP elektroniik, dan ada tiga peserta di antaranya PT Herlan Cipta Sarana, PT Mutiara Persada Kusuma dan PT Brahmana Bumi P yang memasukan syarat itu dalam dokumen ajuannya.

"Kok bisa hanya tiga ini yang tahu. Ini kan aneh," kata dia.

Ia mengatakan, seharusnya, seluruh peserta bisa ikut lelang, agar proses penawaran berjalan lebih baik dan menghasilkan harga tertinggi.

"Logikanya, semakin banyak peserta, harga bisa semakin tinggi, kalau cuma tiga, bagaimana," kata dia.

Sirait mengatakan, karena proses lelang cacat hukum, maka sebaiknya lelang ditunda. "Seharusnya ditunda dulu, karena ini tidak sesuai dengan hukum," kata dia.

Di tempat yang sama, Toni, peserta lelang lainnya, menyebutkan Kajari tidak transparan dalam proses lelang.

Para peserta lelang sepakat membuat pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh peserta kepada Kajari atas proses lelang yang dianggap tidak adil.

Peserta lelang menyiapkan dana sekitar Rp20 miliar untuk memenangkan 87.000 ponsel rampasan atas terpidana Tan Atie Bin Herman dan kawan-kawan.

Sementara itu, di dalam gedung Kajari Batam, tiga perusahaan yang lolos mengikuti lelang sedang menentukan harga tertinggi.

Demo Anti Malaysia Tidak Berpengaruh Pada Pariwisata


Demo anti Malaysia di Indonesia yang memancing ketegangan hubungan kedua negara beberapa waktu belakangan ini tidak berpengaruh nyata pada sektor pariwisata Indonesia.

"Itu tidak memberikan implikasi dan efek terlalu jauh," kata Direktur Jenderal Pemasaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sapta Nirwandar, disela penyelenggaraan Matta (Malaysian Association of Tour & Travel Agents) Fair, 4-6 September 2009, di Kuala Lumpur, Minggu.

Ia mengatakan, sejumlah kasus seperti Tari Pendet yang menimbulkan reaksi keras masyarakat di tanah air dapat diartikan sebagai kemarahan sesaat akibat adanya mispersepsi dan miskomunikasi.

Menurut dia, Indonesia dan Malaysia sejak dahulu memiliki hubungan historikal yang unik layaknya dua saudara.

"Wajar kalau kakak beradik yang bersaudaraan pernah marahan," katanya.

Oleh karena itu, segala hal yang memancing ketegangan hubungan antar-negara, katanya, harus diselesaikan secara kekeluargaan dan menggunakan jalur diplomasi yang baik.

Terkait dengan sektor pariwisata, Sapta menegaskan sejumlah konflik kecil antar-dua negara terbukti tidak berpengaruh nyata pada kunjungan wisman asal Malaysia ke Indonesia.

"Di acara Matta Fair 2009 terbukti Indonesia tetap yang jadi favorit untuk dikunjungi masyarakat Malaysia," katanya.

Dalam pameran pariwisata terakbar di Malaysia yang berlangsung 4-6 September 2009 itu, agen tour dan travel Indonesia diperkirakan mampu menjaring 10.000 wisman dengan total pendapatan mencapai Rp90 miliar.

Hingga menjelang kegiatan ditutup, sebanyak 118 peserta pameran yang terdiri dari para pelaku pariwisata di Indonesia dalam Matta Fair, diperkirakan masing-masing peserta menjaring setidaknya 100 wisman yang potensial berkunjung ke Indonesia.

"Ini membuktikan, tidak ada pengaruh apapun dari kejadian ataupun konflik-konflik kecil yang ada antara Indonesia dan Malaysia," demikian Sapta Nirwandar. (ant)

Soekarno Minta "Terang Bulan" Diserahkan ke Malaysia

Ahli waris pencipta lagu "Terang Bulan", Aden Bahri, mengungkapkan, Presiden Soekarno meminta ayahnya, Saiful Bahri, untuk menyerahkan lagu "Terang Bulan" kepada Malaysia.

"Mantan Presiden Soekarno meminta penyerahan lagu itu pada awal 1960-an," kata Aden Bahri di Solo, Jateng, Rabu.

Hal tersebut, lanjutnya, dikuatkan berdasarkan keterangan salah seorang saksi kejadian tersebut yang juga merupakan teman satu grup ayahnya di Orkes Studio Djakarta, Soebroto.

"Pak Broto yang berada di lokasi kejadian saat itu mengakui hal yang sama," katanya.

Mengenai tuntutan pihak keluarga Saiful Bahri, dia mengatakan, pihak keluarga meminta Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga dalam melindungi lagu "Terang Bulan", yang juga menjadi salah satu aset budaya Indonesia.

"Pemerintah harus lebih tegas dan bersikap lebih keras dalam melindungi seluruh aset budaya Indonesia, termasuk lagu yang diciptakan ayah saya," kata Aden Bahri yang sekarang tinggal di Jakarta.

Sementara itu, mantan anggota Orkes Studio Djakarta, Soebroto mengatakan, mantan Presiden Soekarno meminta Saiful Bahri untuk menyerahkan lagu "Terang Bulan" antara 1961 hingga 1962, "Seingat saya saat itu adalah perayaan HUT Republik Indonesia,".

Dia mengatakan, kalimat yang diucapkan Soekarno ketika itu, "Ful, kasih saja lagu itu ke Malaysia. Mereka belum punya lagu kebangsaan,".

"Saat itu yang menjadi saksi tidak hanya saya, tetapi banyak. Dr. Johannes Leimena menjadi saksi yang masih saya ingat," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, dia sudah tidak ingat siapa lagi yang menjadi saksi kejadian tersebut.

"Yang jelas, pesan Soekarno sangat jelas terdengar karena saya hanya berjarak sepuluh meter dari pembicaraan antara Soekarno dan Saiful Bahri," kata Soebroto.

Pernyataan yang disampaikan Soebroto tersebut saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya dan dihadapkan dengan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa kemerdekaan Malaysia terjadi pada 31 Agustus 1957.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Lokananta, Ruktiningsih mengatakan, perusahaan rekaman Lokananta menyerahkan rekaman lagu "Terang Bulan" yang sudah digandakan.

"Kami berharap rekaman lagu tersebut dapat dipergunakan oleh Aden untuk mengurus hak-haknya sesuai dengan pengakuannya sebagai ahli waris pencipta lagu tersebut," katanya.

Dia mengatakan, hingga saat ini Lokananta yang menjadi perusahaan yang merekam dan menggandakan lagu "Terang Bulan" tidak memiliki catatan mengenai pencipta lagu tersebut.

"Jika pengakuan pihak ahli waris terbukti, kami akan mencatat nama Saiful Bahri ke dalam data pencipta lagu yang ada di perusahaan ini," kata Ruktiningsih.


Share/Save/Bookmark

Jero Wacik Akan Mengundurkan Diri

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik berencana mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan menteri karena dirinya akan menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Kintamani, Bali.

Jero Wacik yang ditemui di sela-sela Sidang Paripurna DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan, dirinya akan mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Menbudpar kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa.

"Jam 4 sore ini, saya akan mengirimkan surat pengunduran diri dari kabinet kepada presiden melalui Mensesneg," katanya.

Selanjutnya dia menunggu jawaban persetujuan pengunduran dirinya dari Presiden Yudhoyono untuk nantinya dapat dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober.

Jero Wacik mengatakan, dirinya harus mengundurkan diri dari kabinet bila ingin dilantik menjadi anggota DPR karena adanya ketentuan dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang menyebutkan anggota DPR RI terpilih tidak boleh merangkap jabatan menjadi menteri pada kabinet pemerintahan.

Ketika ditanya meski nantinya telah dilantik menjadi anggota DPR RI, apakah dia bersedia kembali menjabat Menbudpar bila diminta oleh Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono, Jero Wacik menjawab hal tersebut merupkan hak prerogratif presiden.

"Kita lihat nanti. Itu merupakan hak prerogratif presiden," katanya menjawab secara diplomatis.

Sebelumnya Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2009, diberi kesempatan hingga 1 Oktober untuk menentukan pilihan tetap melanjutkan tugasnya sebagai menteri atau mundur.

Batas waktu 1 Oktober ditetapkan karena hari itu para anggota DPR terpilih pada Pemilu 2009 harus dilantik, kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Istana Negara di Jakarta, Rabu (2/9).

"Yang jelas, tanggal 1 Oktober itu sudah pelantikan, jadi sebelum itu tentu sudah clear apakah ada di dewan atau meneruskan sisa jabatannya di kabinet, tidak boleh dua-duanya," ujarnya.

Sejumlah menteri yang terpilih menjadi anggota DPR adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Adhiyaksa Dault dari Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendy dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan, serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dari Partai Demokrat daerah pemilihan Bali.

Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, serta Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Jawa Barat.

Sampai saat ini, hanya Adhyaksa dan Freddy Numberi yang memutuskan untuk mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai menteri sampai 20 Oktober 2009.

Hatta mengatakan, sampai saat ini ia baru menerima surat pemberitahuan dari Adhayksa Dault


Share/Save/Bookmark

Jadi Saksi Kasus Masaro KPK Tetap Tunggu Surat Konfirmasi Kapolri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunggu surat konfirmasi dan pemanggilan ulang dari Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri atas pemanggilan pimpinan lembaga antikorupsi itu. Hingga kini KPK belum mendapat surat balasan dari Kapolri.

"Belum dapat surat konfirmasi maupun surat pemanggilan ulang," ujar Kepala Biro Humas Johan Budi SP kepada wartawan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2009).

Menurut Johan, KPK akan memenuhi panggilan Mabes Polri jika telah mendapat surat konfirmasi dan pemanggilan ulang dari Kapolri terkait pemanggilan 4 orang pimpinan KPK dan 4 staf KPK.

"Oh iya. Kalau terima surat secara jelas pasti datang," imbuh Johan.

Sebelumnya pada Kamis 3 September, Mabes Polri mengirim surat bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor yang ditandatangani Direktur III/Pidana Korupsi & WWC Kombes Pol Drs Yovianes Mahar.

Surat tersebut ditujukan kepada 4 pimpinan KPK, yakni Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Chandra M Hamzah. Tapi tidak hanya itu, Chaidir Ismail dari Kabiro Hukum KPK, Iswan Elmi yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan, Arry Widiatmoko dari penyelidik serta seorang penyidik bernama Rony Samtana juga ikut diperiksa.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap PT Masaro.

Menanggapi ini Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan prosedur pemanggilan bukan dibalas dengan surat. Jika tidak memenuhi panggilan Polri, KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya.