Jumat, September 11, 2009

Obama Akan Berikan Pidato "Utama" Krisis Finansial

Presiden AS Barack Obama akan memberikan sebuah pidato "utama" ekonomi pada Senin, satu tahun setelah jatuhnya Lehman Brothers yang memicu krisis keuangan global, kata Gedung Putih seperti dikutip AFP.

"Satu tahun ke hari itu setelah Lehman Brothers ambruk dan mempercepat krisis keuangan yang menggema di seluruh dunia, Presiden Obama akan menyampaikan pidato utama pada krisis keuangan di Federal Hall di New York City pada tengah hari Senin," kata pernyataan, Kamis.

"Dia akan membahas langkah-langkah agresif pemerintah yang telah diambil untuk membawa perekonomian kembali dari tepi jurang, komitmen peran pemerintah untuk berkelok-kelok menuruni sektor keuangan dan tindakan-tindakan Amerika Serikat dan komunitas global yang harus dilakukan untuk mencegah krisis seperti ini terjadi lagi."

Share/Save/Bookmark

LPS Terus Buru Aset Bank Century

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)terus memburu dana dan aset Bank Century khususnya yang berada di luar negeri meski pengadilan telah memvonis mantan pemilik bank itu.

"Yang penting bagi kami (selaku pemilik) adalah mengejar aset-aset dan dana khususnya yang di luar negeri," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani ditemui di kompleks Depkeu Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, tim yang melibatkan sejumlah pihak (interdep) sudah dibentuk dan diharapkan dapat segera melaksanakan tugasnya.

"Mudah-mudahan memberi hasil yang baik, kalau makin cepat dapatnya akan makin baik," katanya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengungkapkan Bank Century memiliki dana di Dresdner Bank Swiss sebesar 156 juta dolar AS. Saat ini dana itu tengah diupayakan kembali ke Bank Century.

Dana itu berasal dari jaminan surat berharga valas berkualitas rendah sebesar 203 juta dolar AS. Saat itu BI minta jaminan dengan dana cash namun Bank Century mengajukan opsi menggunakan jaminan dananya di luar negeri.

BI juga menemukan kredit ekspor (LC) fiktif sebesar 95 juta dolar AS dari 6 perusahaan, di mana 2 perusahaan akan melakukan restrukturisasi senilai 65,3 juta dolar AS.

Sementara itu juga muncul laporan bahwa aset mantan pemilik Bank Century di Hongkong mencapai sebesar 1 miliar dolar AS.

Tim interdep yang berasal dari Bank Century, BI, Kepolisian, PPATK, Depkeu, Kejaksaan Agung, dan LPS tengah menelusuri aset-aset Bank Century di luar negeri.

Sementara itu menanggapi vonis terhadap mantan pemilik Bank Century yang hanya 4 tahun, Firdaus mengatakan, itu kewenangan kejaksaan, bukan LPS.

"Itu tergantung kejaksaan bukan LPS, kejaksaan kan pengacara negara," katanya menanggapi kemungkinan diajukannya banding untuk memperberat vonis.

Sementara mengenai fit and proper test terhadap manajemen Bank Century, Firdaus mengatakan, untuk manajemen yang baru saat ini sudah menjalani fit and proper test oleh BI.

Share/Save/Bookmark

Rabu, September 09, 2009

Jaksa Tunda Pelimpahan Berkas Antasari ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pelimpahan berkas Antasari Azhar ke pengadilan dengan alasan menunggu perkembangan proses pengadilan lima terdakwa pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Agung Hendarman Supanji usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu, membantah alasan penundaan itu karena minimnya bukti yang dimiliki oleh JPU untuk mendakwa Antasari sebagai otak pembunuhan Nasrudin.

Menurut dia, berkas dakwaan yang ada sekarang telah mencukupi namun jaksa ingin mencakup perubahan-perubahan fakta yang mungkin terungkap dalam proses persidangan di PN Tangerang sehingga dakwaan terhadap Antasari lebih kuat.

Bahkan, Hendarman mengatakan, JPU bukan hanya memikirkan keberhasilan tuntutan terhadap Antasari, tetapi juga mencari peluang untuk menuntut hukuman maksimal.

"Kan tuntutannya bisa lebih maksimal nantinya, tuntutan bisa lebih," ujarnya.

Hendarman mengatakan, ia sudah menggelar ekspose perkara dengan JPU yang menangani surat dakwaan Antasari dan telah menyetujui penundaan pelimpahan berkas Antasari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu perkembangan pengadilan di Tangerang.

Saat ini, lima terdakwa pembunuhan terhadap Nasrudin telah disidangkan di PN tangerang, yaitu Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, Fransiskus Tadcon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete, yang dituduh sebagai eksekutor pembunuhan.

"Kalau kita limpahkan, kita hanya percaya pada berkas maka kalau nanti ada hal-hal berkembang di Tangerang nanti, kita tidak bisa masuk lagi. Daripada resiko, maka kita tunggu persidangan itu," tuturnya.

Untuk itu, Hendarman menjelaskan, JPU telah meminta perpanjangan penahanan terhadap Antasari kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai pasal 25 KUHAP, jaksa dapat menahan terdakwa untuk 20 hari dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan pasal 29 untuk waktu 2x30 hari.

"Oleh karena itu kita perpanjang penahanan Antasari untuk mendengar proses persidangan di Tangerang. Sekarang kita minta kepada hakim perpanjangan 30 hari. Kemudian kita juga ingin merumuskan juga secara strategis, yaitu ada Williradi, Sigit, ini mana yang harus didahulukan, karena ini berubah-ubah keterangannya," tuturnya.

Setelah JPU merasa cukup mendengar perkembangan proses pengadilan di Tangerang, lanjut Hendarman, maka akan ditentukan kapan waktu tepat untuk melimpahkan berkas perkara Antasari ke PN Jakarta Selatan.

Hendarman menjamin berkas berkara Antasari yang sudah berada di kejaksaan tidak perlu dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian karena hanya menunggu perkembangan proses pengadilan Tangerang tanpa perlu lagi meminta keterangan saksi-saksi baru.

Pasal yang didakwakan terhadap Antasari, lanjut dia, juga tidak akan mengalami perubahan yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Hendarman menjelaskan surat pemberitahuan status terdakwa Antasari kepada Presiden Yudhoyono juga harus tertunda karena penundaan pelimpahan berkas Antasai ke Pengadilan.

Ia berencana mengirimkan surat pemberitahuan itu setelah berkas perkara Antasari dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan sehingga Presiden Yudhoyono dapat mengeluarkan surat pemberhentian tetap Antasari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terdakwa Kasus PGN Trijono Divonis Empat Tahun

Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Gas Negara (PGN), Trijono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.

Mantan General Manager PGN wilayah II Jawa Timur itu dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas PGN pada 2002 hingga 2003.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 11 dan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pmberantasan tindak pidana korupsi", jelas ketua majelis hakim, Sutiono.

Trijono juga terbukti telah menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari rekanan PGN dalam proyek tersebut yaitu Rp80 juta dari CV Duta Buana, Rp465 juta dari PT Bakrie Pipes Industries, Rp100 juta dari PT Centram, dan Rp85 juta dari PT Kastilmas Persada.

Kemudian Rp394 juta dari PT Penta Pratama, Rp182 juta dari Muh Adha Muliantoro (CV Bali Graha Surya), dan Rp55 juta dari PT Hokki Kita Timur Raya. Sementara untuk kasus penyewaan mobil, terdakwa diminta mengganti sebesar Rp234 juta.

"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaan, terdakwa dinilai tidak bersalah," lanjut Sutiono.

Belum ada keputusan dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengenai kemungkinan naik banding dalam kasus ini.

"Masih pikir-pikir," ujar Trijono maupun jaksa penuntut umum ketika ditanya oleh majelis hakim.

Selain Trijono, kasus ini juga telah menyeret Direktur Utama PT PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak sebagai tersangka.

Guru Besar UI: Ada Salah Persepsi Soal "Klaim Malaysia"

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa telah terjadi salah pengertian soal penggunaan budaya Indonesia oleh Malaysia dan pemerintah harus menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

"Pemerintah harus meredam situasi yang bisa memicu kebencian yang lebih jauh masyarakat Indonesia terhadap Malaysia, dengan memberikan penjelasan yang benar," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Hikmahanto, penggunaan Tari Pendet oleh iklan promosi pariwisata Malaysia bukanlah klaim negara itu atas seni budaya Indonesia. Demikian juga promosi wisata di Pulau Jemur milik Indonesia oleh Malaysia, bukan berarti mereka mengklaim pulau tersebut.

"Jadi banyak tanggapan yang muncul akibat salah persepsi itu, termasuk pejabat yang memberikan tanggapan salah sehingga membuat masyarakat menyimpulkan memang ada klaim Malaysia itu," katanya yang meraih penghargaan British Achieving Award dari Pemerintah Inggris

Oleh karena itu, menurut Hikmahanto, sudah saatnya pemerintah melakukan komunikasi yang baik kepada publik dan menjelaskan kesalahan persepsi itu.

Dua hal lain yang harus dilakukan pemerintah, pertama memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak karena masalah itu diselesaikan melalui jalur antarnegara.

"Andai negara bermusuhan jangan sampai menyeret setiap warga dari dua negara untuk bermusuhan. Kita tidak bisa menyalahkan warga negara Malaysia yang ada di sini atas sikap negaranya," katanya yang pernah menulis buku "Masalah Kepemilikan Sipadan Ligitan".

Dan kedua, Pemerintah Indonesia harus berkomunikasi dengan Pemerintah Malaysia tentang berbagai isu sensitif. "Tunjukkan dialog itu di depan publik Indonesia bahwa kedua negara tengah berusaha menyelesaikan perbedaan pandangan," katanya.

Dalam dialog antarnegara itu, Indonesia harus mengajak Malaysia untuk melokalisir permasalahan kedua negara tanpa mempengaruhi masalah yang lain.

Ia mencontohkan, jangan sampai kasus kekerasan yang menimpa Siti Hajar, salah satu TKI akhirnya mempengaruhi investasi Malaysia di Indonesia.

Seperti diketahui, kebencian atas "klaim Malaysia" itu memunculkan tindakan sweeping terhadap warga Malaysia di Jl Diponegoro Jakarta. Walau tidak menemukan satu warga negara Malaysia, aksi itu membuat prihatin banyak pihak karena akan semakin menganggu hubungan baik kedua negara.

Menanggapi sejumlah aksi anti-Malaysia itu, Menteri Penerangan, Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Rais Yatim di Kuala Lumpur Selasa (8/9) mengatakan, pemerintah dan rakyat Malaysia tidak akan melakukan demonstrasi di KBRI Kuala Lumpur sebagai balasan demo di Kedutaan Malaysia di Jakarta.

"Walaupun bendera Malaysia dibakar. Kedutaan kami dilempari telur dan batu, kami tidak akan membalas terhadap kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur," katanya.

Ia mengatakan, Malaysia ingin menjalin terus hubungan baik dengan Indonesia sebagai negara tetangga dan serumpun. Indonesia dan Malaysia adalah pendiri Asean yang kini punya cita-cita sama yakni terciptanya masyarakat Asean.

"Tuduhan bahwa Malaysia mengklaim tari pendet, batik, lagu rasa sayange, reog, dan mengklaim pulau Jemur adalah tidak benar. Tuduhan itu menimbulkan kebencian rakyat Indonesia pada Malaysia," katanya.